Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Januari 2023 – Minggu Ketiga

Top News Liga Asuransi

Liga AsuransiSidang pembaca yang luar biasa. Apa kabar? Seperti biasa kembali kami menyajikan informasi pilihan seputar dunia asuransi di Tanah Air. Dalam sepekan ini sudah banyak informasi terbaru dunia asuransi. Untuk itu kami selalu menyajikan untuk para pembaca setia.

Semoga informasi ini dapat mempertajam pengetahuan asuransi Anda dan pastinya bermanfaat, jika Anda tertarik dengan berita ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda .

  1. BRI Life Optimistis Catatkan Pertumbuhan Kinerja pada Tahun 2023 

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Asuransi BRI Life atau BRI Life optimistis dapat mencatatkan pertumbuhan pada tahun 2023 meskipun industri asuransi penuh tantangan. Untuk bisa mencapai pertumbuhan, perseroan melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas). 

Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila mengatakan, sepanjang tahun 2022, BRILife membukukan pertumbuhan signifikan di tengah ketidakpastian pasar asuransi jiwa di Indonesia yang terkontraksi.  

Perusahaan mengantongi Premi Baru Ekivalen yang Disetahunkan (Annualized Premium Equivalent – APE) sebesar Rp 3,26 Triliun, tumbuh lebih dari 30% secara year on year (YoY). Total Premi Bruto mencapai Rp 8,11 triliun, tumbuh lebih dari 30% YoY.  

“Pertumbuhan ini ditopang oleh strategi untuk melakukan penetrasi di semua segmen nasabah Bank BRI dengan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing segmen, menggunakan teknologi digital untuk mempermudah proses dan memitigasi risiko.” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (12/1).

Ia bilang, BRILife dapat mengeksekusi seluruh inisiatif dengan baik, sehingga seluruh elemen, mulai dari pemasaran, operasional dan back office support, dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan BRILife pada 2022.  

Menurut Iwan, pertumbuhan itu juga tidak lepas dari dukungan para pemegang saham.  BRI telah memberikan dukungan penuh dalam melakukan penetrasi di seluruh segmen nasabah dengan memanfaatkan teknologi digital, dukungan dari FWD melalui expertise di sisi pengelolaan risiko asuransi jiwa dan di sisi pemanfaatan teknologi digital, serta dukungan Yayasan Kesejahteraan Pekerja BRI (YKP). 

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan di tahun 2022 tidak otomatis menjadi jaminan keberhasilan di tahun 2023. Setiap BRILiaN Tangguh di BRILife harus dapat melaksanakan seluruh inisiatif strategis yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan harus dapat mengidentifikasi risiko yang dapat menggagalkan pencapaian target Perseroan.  

“Implementasi eksekusi seluruh inisiatif strategis yang dirangkum dalam Target Operating Model untuk tahun 2023 harus dapat dilakukan secara disiplin, untuk dapat memastikan pencapaian seluruh rencana yang telah dibuat,” imbuhnya. 

Iwan mengatakan, BRILife juga telah mempersiapkan produk baru yang dibutuhkan oleh berbagai segmen nasabah di Bank BRI. Perseroan akan fokus memenuhi kebutuhan perlindungan asuransi jiwa bagi seluruh segmen yang ada. BRILife akan fokus pada produk proteksi untuk segmen retail dan micro, serta penyediaan produk proteksi dan investasi untuk segmen Prioritas.

Source:  https://newssetup.kontan.co.id/news/bri-life-optimistis-catatkan-pertumbuhan-kinerja-pada-tahun-2023

 

  1. BPJS Ketenagakerjaan Bangun Aplikasi JMO jadi Superapps, Ada Dompet Digital 

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek berencana akan mengembangkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi sebuah superapps. Pengembangan ini ditargetkan rampung pada kuartal II/2023. 

Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan Budi Hananto mengatakan superapps JMO nantinya bisa dipakai untuk meminjam dana darurat hingga membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Selain itu, aplikasi juga sudah memiliki fitur dompet digital (e-wallet) sebagai alternatif untuk mencairkan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT), selain menggunakan rekening bank. Juga akan terdapat banyak fitur baru di dalam superapps tersebut. 

“Arah pengembangannya ke sana. Sudah jalan [e-wallet], tapi harus dioptimalisasikan dan akan menjadi lebih personal,” kata Budi di sela-sela acara media gathering, Selasa (10/1/2023). 

Lebih lanjut, Budi menuturkan pencairan program JHT di bawah Rp10 juta sudah bisa melalui aplikasi JMO. Namun, ke depan, pihaknya akan mengembangkan untuk klaim program lain, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), termasuk Jaminan Pensiun (JP).

“E-wallet kita sudah ada, tapi belum bisa untuk JHT dan kalau mencairkan [klaim JHT] harus transfer rekening bank. Tapi ke depan bukan hanya ke rekening, tapi juga bisa ke e-wallet. Ini menjadi superapps seperti Gojek atau Grab, arahnya ke sana,” ungkapnya. 

Adapun, pengembangan aplikasi JMO tersebut dilakukan untuk memberikan manfaat lebih, kemudahan, hingga kenyamanan ke peserta yang sejalan dengan tugas dari BPJS Ketenagakerjaan. 

“E-wallet itu untuk mempermudah, karena untuk BPU [Bukan Penerima Upah] terkadang tidak bankable atau tidak punya rekening bank, jadi bisa pakai e-wallet,” tambahnya. 

Rencananya, Budi menyampaikan klaim untuk lima manfaat program di BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat dicairkan melalui e-wallet yang terintegrasi dengan superapps JMO. Hal itu membuat BPJS Ketenagakerjaan masih harus mengembangkan keamanan dan kemudahan untuk pencairan klaim. 

“[Superapps JMO] rampung dalam waktu dekat di tahun ini [2023], pertengahan di kuartal II/2023, mudah-mudahan,” tandasnya.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20230110/215/1616945/bpjs-ketenagakerjaan-bangun-aplikasi-jmo-jadi-superapps-ada-dompet-digital

 

  1. Inflasi akan Kerek Klaim Asuransi 

Bisnis.com, JAKARTA— Inflasi klaim disebut akan kembali menghantam industri asuransi pada 2023. Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira membenarkan hal tersebut.  

“Memang ancaman inflasi klaim ini sangat serius, karena memang klaimnya meningkat. Contohnya dari asuransi kredit perbankan karena khawatir non-performing loan [NPL] yang naik,” kata Bhima kepada Bisnis, Kamis (12/1/2023). 

Bhima bahkan memprediksi bahwa klaim dari industri perbankan akan terus meningkat pada 2023. Peningkatan tersebut berdampak pada profitabilitas kesehatan dari perusahaan asuransi.  

Kondisi peningkatan harga barang konsumen menurut Bhima mampu mempengaruhi premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi jadi lebih rendah. Selain itu, dia juga menilai penjualan kendaraan bermotor kemungkinan belum optimal karena berbagai situasi geopolitik perang maupun ekonomi paska pandemi Covid-19.  

Dalam kondisi tersebut, Bhima menilai bahwa perusahaan asuransi harus meningkatkan permodalannya, salah satunya dengan menerbitkan saham baru atau right issue. 

“Ataupun dengan konsolidasi sesama perusahaan asuransi, misalnya kemudian konsolidasi juga bisa dalam rangka memangkas anak usaha yang tidak memiliki prospek ataupun tidak memiliki profitabilitas dan risikonya relatif tinggi,” paparnya.  

Perusahaan menurut Bhima juga perlu memperbaiki manajemen risiko. Termasuk hati-hati dalam menawarkan produk-produk asuransi kepada segmen tertentu.  

“Yang dikhawatirkan akan membuat klaim ke depannya menjadi lebih tinggi,” katanya.

Selain manajemen risiko, perusahaan juga harus menghindari strategi pricing dari premi. Seperti hanya mengejar promo untuk menarik lebih banyak nasabah, tetapi mengorbankan pendapatan dari preminya. Hal tersebut berpotensi berpengaruh terhadap liguitas perusahaan asuransi.  

Bhima juga menyarankan perusahaan asuransi untuk memperluas kanal ke segmen yang terus tumbuh, seperti logistik retail atau parcel dan asuransi perjalanan.  

“Bisa kerjasama dengan online travel agent, jadi varian produk asuransi yang profitable yang profitabilitasnya cukup baik dan resikonya relatif kecil itu yang harus didorong. Nah itu mungkin salah satu cara agar klaimnya tidak tumbuh,” tandasnya.  

Pada 2022, Direktur PT Asuransi Sinar Mas Dumasi MM Samosir pun menilai kenaikan laju inflasi akan turut mendorong kenaikan beban klaim pada bisnis asuransi umum, terutama pada lini bisnis asuransi kesehatan dan asuransi kendaraan bermotor. 

Menurutnya, hal tesebut disebabkan komponen-komponen yang masuk dalam pertanggungan perusahaan asuransi, seperti obat-obatan dan sparepart kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan harga akibat inflasi. 

“Klaim pasti meningkat. Biasanya inflasi naik sedikit saja harga obat-obatan langsung naik, sparepart mobil langsung naik. Jadi memang mungkin akan banyak efeknya ke situ sih,” kata Dumasi kepada Bisnis, pada September 2022. 

Di sisi lain, firma hukum global dalam bidang asuransi, konstruksi, energi, kelautan, sumber daya alam, dan penerbangan, Clyde & Co, menyebutkan inflasi klaim akan kembali berdampak kepada industri asuransi pada 2023. Terutama karena ketidakpastian ekonomi dan kondisi perang di Ukraina. 

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230113/215/1617587/inflasi-akan-kerek-klaim-asuransi 

 

  1. Allianz Life Indonesia Umumkan Rencana Spin-Off UUS 

Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) resmi mengumumkan rencana pemekaran usaha syariah melalui spin-off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi badan hukum, yaitu PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Life Syariah Indonesia).  

Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan di Harian Bisnis Indonesia edisi Jumat (13/1/2023), direksi menjelaskan bahwa spin-off UUS tersebut akan dilaksanakan dengan cara pendirian anak perusahaan baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah kepada anak perusahaan baru tersebut. 

Adapun, pemisahan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 127 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 3 POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah.  

“PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) dengan ini mengumumkan rencana pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah dari Allianz Life Indonesia,” ungkap direksi Allianz Life Indonesia.

Dengan adanya pemekaran usaha melalui spin-off UUS, direksi menyampaikan bahwa Allianz Life Syariah Indonesia setidaknya memiliki tiga misi, salah satunya adalah mendorong pertumbuhan asuransi syariah dengan melindungi banyak lagi masyarakat Indonesia melalui penyediaan produk asuransi berdasarkan prinsip syariah. 

Selanjutnya, Allianz Life Syariah Indonesia juga memiliki misi untuk memperkuat solusi produk dan layanan syariah yang ditawarkan oleh Allianz Life Syariah Indonesia dengan terus melakukan inovasi dan digitalisasi sesuai dengan kebutuhan nasabah. 

“Allianz Life Syariah Indonesia juga menjadikan Grup Allianz di Indonesia semakin lengkap menawarkan solusi proteksi, di mana Allianz Life Indonesia akan terus menyediakan proteksi sebagai perusahaan asuransi jiwa konvensional dan Allianz Life Syariah Indonesia akan hadir untuk penyediaan asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah,” jelasnya. 

Lebih lanjut, direksi menyampaikan bahwa Allianz Life Syariah Indonesia telah didirikan sebagai badan hukum pada tanggal pengumuman ini dan sedang proses persiapan untuk memperoleh izin sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah. 

“Pemekaran usaha melalui pemisahan UUS dari Allianz Life Indonesia dilakukan dengan cara pendirian Allianz Life Syariah Indonesia yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada Allianz Life Syariah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 18.1(a) POJK No.67/2016,” tambahnya.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230113/215/1617816/allianz-life-indonesia-umumkan-rencana-spin-off-uus

 

  1. OJK Terbitkan Aturan Baru Modal Bank dan Perusahaan Pialang Asuransi 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru terkait perbankan dan industri asuransi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 dan POJK Nomor 28 Tahun 2022.  

Direktur Humas OJK, Darmansyah menyampaikan, POJK 27/2022 diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko. Hal ini sejalan dengan standar internasional yaitu Basel III: Finalising post-crisis reforms atau Basel III reforms. 

Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. 

Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan. 

Berikut beberapa pokok pengaturan dalam POJK 27 tahun 2022: 

  1. Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024; 
  2. Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty; dan 
  3. Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK. POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022. 

Selain itu, POJK Nomor 28 tahun 2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat. 

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan Pialang Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. 

Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28 tahun 2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi. 

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. 

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain: 

  1. Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital 
  2. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya; 
  3. Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi atau reasuransi (co-broking) 
  4. Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan 
  5. Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif. 

Penerbitan POJK 28/2022, kata Darmansyah, diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Hal ini sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan. 

“POJK 28 tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022,” ujar Darmansyah. 

Source:  https://katadata.co.id/syahrizalsidik/finansial/63beab215a160/ojk-terbitkan-aturan-baru-modal-bank-dan-perusahaan-pialang-asuransi 

 

  1. Cara Agar Klaim Asuransi Kesehatan Tidak Ditolak 

KONTAN.CO.ID – Kasus kegagalan klaim asuransi kesehatan untuk pengobatan artis Indra Bekti menyedot perhatian publik. Indra Bekti diketahui menderita pecah pembuluh darah otak yang termasuk dalam penyakit kritis.  

Terlebih saat istri Indra Bekti, Aldila Jelita, mengungkapkan akan mengadakan penggalangan dana untuk meringankan biaya pengobatan suaminya.  

Indra Bekti mengalami penolakan klaim lantaran baru memiliki asuransi kesehatan sekitar 6 hingga 7 bulan. Sementara, dalam asuransi kesehatan untuk penyakit kritis bisa digunakan jika sudah melewati masa tunggu setahun.  

Dirangkum dari keterangan resmi Lifepal, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengungkapkan, waiting period atau masa tunggu lazim diberlakukan perusahaan asuransi untuk lebih menyederhanakan proses underwriting atau identifikasi risiko calon nasabah yang dilakukan perusahaan asuransi. 

Waiting period bermanfaat bagi nasabah karena membuat tarif premi lebih murah dan mempersingkat proses pengajuan polis. Meski begitu, masa tunggu ini kerap kali membuat nasabah asuransi tidak bisa memanfaatkan langsung benefit yang diharapkan.  

Belajar dari kondisi tersebut, Anda harus benar-benar membaca detail polis asuransi yang disepakati agar tidak mengalami penolakan saat mengajukan klaim asuransi. 

Cara klaim asuransi kesehatan antipenolakan 

Asuransi kesehatan Adapun jenis klaim asuransi kesehatan dilakukan secara non tunai (cashless) di rumah sakit rekanan perusahaan asuransi dan tunai (reimbursement) di rumah sakit non rekanan perusahaan asuransi.  

Untuk rumah sakit rekanan setiap perusahaan asuransi berbeda-beda. Misalnya, ada perusahaan asuransi yang menanggung klaim di rumah sakit seluruh dunia, ada juga yang mengecualikan Amerika Serikat. 

Sedangkan untuk manfaat klaim asuransi kesehatan tergantung pada jenis polis yang dipilih, seperti rawat jalan, rawat inap, ataupun perawatan gigi, dan manfaat melahirkan. 

Cara klaim asuransi kesehatan cashless 

Sebagai salah satu metode klaim asuransi kesehatan, asuransi kesehatan cashless dapat dilakukan tanpa tertanggung mengeluarkan biaya pribadi terlebih dahulu.  

Cara klaim asuransi kesehatan cashless hanya membutuhkan aplikasi atau kartu peserta asuransi. Cara klaim ini hanya dapat dilakukan di rumah sakit rekanan pihak asuransi saja. 

Berikut ini adalah tahapan cara klaim asuransi kesehatan cashless: 

  •   Peserta datang ke rumah sakit rekanan 
  •   Tunjukkan atau gesek kartu peserta asuransi ataupun data diri di aplikasi perusahaan asuransi ke bagian pendaftaran 
  •   Pihak rumah sakit melakukan konfirmasi dan verifikasi ke perusahaan asuransi 
  •   Peserta mendapatkan perawatan sesuai yang diinginkan 
  •   Setelah selesai, kembali tunjukkan atau gesek kartu peserta di bagian kasir atau pembayaran untuk proses pengajuan klaim 
  •   Pihak rumah sakit akan kembali mengkonfirmasi ke pihak perusahaan asuransi terkait jaminan pertanggungan perawatan yang dilakukan 
  •   Proses klaim selesai, jika ada ekses klaim atau biaya lebih dari jaminan asuransi, maka peserta harus membayarnya.

Source: https://personalfinance.kontan.co.id/news/cara-agar-klaim-asuransi-kesehatan-tidak-ditolak

 

  1. Dua Kali Tim Likuidasi Ditolak Masuk Kantor WanaArtha!

Jakarta – Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life (PT WAL) ditolak masuk ke kantor WanaArtha untuk kedua kalinya. Penolakan pertama terjadi pada 2 Januari 2022.

Terkait ini, Presiden Direktur WanaArtha Adi Yulistanto memberi penjelasan. Ia menyebut pihaknya belum menerima arahan atau putusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tadi pagi tim likuidasi meminta masuk untuk ikut dalam RUPSLB. Kami terpaksa menolak, karena hingga saat ini belum menerima arahan atau putusan dari OJK terkait eksistensi atau keberadaan tim likuidasi tersebut,” katanya di dalam konferensi di Kantor Pusat Wanaartha Life di Graha WanaArtha Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Adapun Tim likuidasi dipimpin oleh Likuidasi Harvardy M. Iqbal dan dan Sherly Anita Metanfanuan sebagai anggota. Adi menyoroti eksistensi tim likuidasi dan menyebut jajaran direksi masih menunggu keputusan dari OJK.

“Eksistensi tim likuidasi, direksi masih menunggu keputusan OJK. Kalau OJK memutuskan tim likuidasi tersebut dapat diterima atau eksis, kami akan membuka pintu selebar-lebarnya untuk melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Adi membantah pihaknya tidak kooperatif. Ia menyebut WanaArtha hanya mengikuti arahan OJK.

“Sementara ini bukannya kami tidak kooperatif, kami hanya mengikuti arahan OJK. Karena kiblat kami adalah OJK. Ketika OJK memberi keputusan, pasti kami penuhi,” katanya.

Di sisi lain, Harvardy menyebut kehadiran dirinya adalah untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar (RUPSLB).

“Kami hadir diminta juga oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk hadir hari ini, tetapi tidak diizinkan masuk sama sekali,” katanya melalui sambungan seluler.

Harvardy mengaku sudah menunggu sekitar satu jam di depan kantor WanaArtha. Namun jajaran direksi WanaArtha tetap tak mengizinkannya masuk.

“Boro-boro bisa diskusi, boro-boro memberikan dokumen yang diminta, saya tidak boleh masuk sama sekali. Saya sudah berdiri di depan pagar WanaArtha lebih dari sejam, dari jam 10 pagi kurang sampai jam 11-an,” imbuhnya.

Padahal menurutnya, dokumen yang sempat diminta pihak WanaArtha sudah dibawa. Dan klarifikasi tentang keabsahan Harvardy sebagai kuasa dari pemegang saham harusnya bisa didiskusikan dalam RUPSLB.

“Mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan saya sudah bawa. Klarifikasi tentang keabsahan saya sebagai kuasa dari pemegang saham seharusnya bisa didiskusikan dalam RUPS tadi,” tuturnya.

Harvardy sebelumnya mengklaim tim likuidasi ini telah disetujui OJK, merujuk kepada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-259/NB.23/2022 tanggal 13 Desember 2022 perihal Pengajuan Pembubaran dan Penunjukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Ia menyebut OJK menyetujui Tim Likuidasi yang beranggotakan dirinya dan Sherly Anita Metanfanuan sebagai anggota.

Adapun hari ini WanaArtha menggelar RUPSLB. Namun pemegang saham minoritas dan mayoritas tidak hadir sehingga tidak memenuhi kuorum. WanaArtha akan melakukan RUPSLB ketiga dalam periode 7-21 hari setelah adanya penetapan dari pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Source: https://finance.detik.com/moneter/d-6506952/2-kali-tim-likuidasi-ditolak-masuk-kantor-wanaartha

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance BrokerThe Smart Insurance Broker.


MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

 

 

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012