Ulas Berita

4 Berita Asuransi Indonesia Pilihan Minggu ini

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Sudah hampir dua bulan kami tidak menurunkan informasi dan berita tentang perkembangan asuransi Indonesia. Hal ini disebabkan karena kesibukan kami di akhir tahun lalu.

Kami menyadari sebagai blog yang fokus membahas industri asuransi, menu tentang berita tentang perkembangan industri asuransi seharus menjadi salah satu berita utama.

Selama dua bulan ini terjadi banyak perkembangan di seputar industri asuransi ada berita positif tapi tidak sedikit pula informasi tentang beberapa hal yang kurang mengenakkan.

Sebagai broker dan konsultan asuransi kami perlu mengamati perkembangan industri merupakan salah “tugas” yang perlu dijalankan agar selalu mengikuti perubahaan yang terjadi untuk kepentingan klien kami.

Kami kembali mengumpulkan berita-berita tentang asuransi dari media online. Kami ini kami mengambil dari media yang cukup fokus di dalam menuliskan berita tentang asuransi. Informasinya lengkap, akurat dan berasal dari nara sumber yang terpercaya. Kedua media online tersebut adalah bisnis.com dan kontan.com. Jika Anda ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap silahkan mengunduh website tersebut.

Mulai edisi ini kami juga membuat tulisan di dalam bahasa Inggris agar dapat diikuti oleh pembaca internasional.

Jika Anda tertarik dengan berita-berita segera bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 

Sinergikan Asuransi Swasta dalam BPJS Kesehatan, Menkes Siapkan Kebijakan Ini

Bisnis.com, JAKARTA, 26 Januari 2022

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mendorong peningkatan sinergi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Peningkatan sinergi tersebut akan dilakukan melalui pengembangan kebijakan selisih biaya dan urun biaya sebagai salah satu arah kebijakan pengembangan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). 

Implementasi urun dan selisih biaya ini dapat dimanfaatkan peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan manfaat lebih dari aspek layanan dan kenyamanan di luar KDK. Untuk itu, Budi akan merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan. 

“Kami akan melakukan revisi Permenkes 51/2018 tentang urun selisih biaya agar kombinasi antara asuransi sosial BPJS dan asuransi swasta bisa bergabung, di mana kalau ada orang bayar BPJS dan bayar swasta uangnya enggak hilang,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022). “Mungkin harusnya asuransi swasta bayar lebih murah karena sebagian sudah di-cover BPJS atau kalau tidak lebih murah, ya, dia mendapatkan layanan yang lebih baik karena layanan dasarnya sudah di-cover BPJS dan mekanisme ini yang akan kami atur,” lanjutnya. 

Pengaturan mekanisme selisih dan urun biaya tersebut bertujuan untuk mengefisiensikan pembayaran iuran oleh peserta JKN. Menurut Budi, selama ini terjadi duplikasi pembayaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan yang juga memiliki asuransi kesehatan tambahan (AKT) dari swasta. 

Dengan mekanisme selisih dan urun biaya tersebut diharapkan peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan naik kelas rawat di rumah sakit atau menginginkan fasilitas di luar KDK tidak perlu membayar iuran dua kali. “Kalau bisa porsinya BPJS di-cover BPJS, sisanya kalau mereka mau ambil kelas lebih baik otomatis di-cover asuransi swasta tanpa ada duplikasi biaya iuran. 

Selama ini, dia bayar BPJS, bayar asuransi swasta, dua kali itu. Nanti tidak ada duplikasi dari biayanya karena coverage-nya nanti kami atur supaya bisa saling bersinergi,” tutur Budi. Dia pun mencontohkan, misalnya, peserta menjalani operasi usus buntu ringan, sesuai standar akan dibiayai BPJS Kesehatan sebesar Rp7,3 juta. Namun, yang bersangkutan ingin naik kelas ke VIP sehingga total tagihan menjadi Rp14,59 juta. Terdapat selisih biaya yang nantinya bisa dibayarkan oleh asuransi swasta. Selisih biaya ini besarnya tergantung negosiasi antara perusahaan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan. Jika besaran negosiasi selisih biaya disepakati 100 persen, selisih biaya Rp7,3 juta akan dibayarkan oleh asuransi swasta. 

Penerbit Asuransi Kredit Diminta Tinjau Ulang Bisnis dan Pencadangan Penerbit polis asuransi kredit diminta mengantisipasi terjadinya klaim asuransi kredit di masa mendatang, terutama pasca-kebijakan relaksasi kredit yang diperpanjang hingga 2023.  Denis Riantiza Meilanova – Bisnis.com 25 Januari 2022  |  11:53 WIB Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). 

 

Penerbit Asuransi Kredit Diminta Tinjau Ulang Bisnis dan Pencadangan

Bisnis.com, JAKARTA – 25 Januari 2022

Pelaku usaha reasuransi mendorong perusahaan asuransi penerbit polis asuransi kredit untuk melakukan peninjauan ulang terhadap bisnis asuransi kredit dan pencadangannya. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya klaim asuransi kredit di masa mendatang, terutama pasca-kebijakan relaksasi kredit yang diperpanjang hingga 2023.  

Direktur Utama PT Reasuransi Nasional Indonesia atau Nasional Re Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, asuransi kredit berperan penting untuk menyokong perbankan dalam menghadapi potensi risiko kredit macet setelah normalisasi kebijakan relaksasi kredit diberlakukan. 

Selain manajemen risiko yang dilakukan oleh perbankan, sebagai penerbit polis asuransi kredit perusahaan asuransi juga harus melakukan mitigasi dengan menetapkan term and condition polis yang sesuai kebutuhan risiko dan batas, serta jaminan asuransi. 

Perusahaan asuransi harus memastikan tarif premi asuransi kredit yang ditetapkan setara dengan risiko yang ditanggung dan menetapkan pencadangan teknis yang tepat dengan perhitungan aktuaria yang menunjukkan dinamika usaha ke depan. “Saat ini, produk lini bisnis asuransi kredit menunjukkan figur loss ratio yang tinggi, sehingga jika tidak dikelola dengan baik akan berakibat buruk bagi kinerja perusahaan asuransi. 

Sejalan dengan hal tersebut, sesi pertanggungan ulang risiko ke reasuradur juga menunjukkan figur yang buruk pula. Jika pada titik yang paling dalam ternyata premi asuransi kredit yang diterima penanggung tidak cukup untuk membayarkan liability, maka akan terjadi kegaduhan di industri asuransi dan industri perbankan. 

Hal ini akan berdampak kepada kelangsungan kegiatan ekonomi masyarakat dan negara secara umum,” ujar Dody kepada Bisnis, Senin (24/1/2022). Dengan demikian, Dody menilai, produk asuransi kredit perlu dilakukan review dan menempatkannya di posisi yang lebih dapat dikendalikan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. 

Menurutnya, perusahaan asuransi, termasuk juga reasuransi sebagai reasuradur, perlu melakukan diskusi komprehensif dengan tertanggung atau kreditur agar prinsip manajemen risiko dapat diterapkan dengan baik dalam proses pemberian kredit. 

Dody menuturkan, pihak reasuradur juga sebaiknya mendapatkan akses terhadap data untuk memantau profil risiko. Dengan demikian, tertanggung dan penanggung akan memiliki risk appetite yang sama untuk menjaga profil risiko yang baik. 

“Pihak reasuradur akan mendukung penuh review terhadap proses bisnis asuransi kredit ini, di mana di saat yang sama pemerintah juga memperpanjang relaksasi kredit. Untuk itu perlu juga menjadi perhatian semua pihak agar kegiatan perbankan dan perasuransian dapat dijalankan dengan prinsip manajemen risiko yang baik dan governance,” katanya. 

Senada, Benny Waworuntu, Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan perusahaan reasuransi lainnya akan melakukan konsolidasi dengan perusahaan asuransi untuk meminimalisir dampak dari risiko kredit. 

Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir ini, bisnis asuransi kredit cukup membuat goncangan yang signifikan terhadap industri sehingga memerlukan adanya mitigasi risiko, mulai dari peninjauan secara komprehensif terkait term and condition polis, penetapan tarif premi, hingga pencadangan dari perusahaan. 

“Perusahaan asuransi sendiri harus konsolidasi dengan perbankan dan multifinance, dengan kami [reasuransi] juga. Menurut saya, kami harus duduk bareng melihat ini secara komprehensif karena kami melihat ini positive problem. Problem-nya di mana belum bisa mitigasi risiko dengan benar, pencadangan, pencatatan, pengelolaan mungkin belum benar. Tapi positifnya, bisnisnya ada dan besar. 

Apalagi, pemerintah lewat perbankan untuk dorong sektor riil mereka harus gencarkan kredit. Kami harus benahi diri untuk bisa memproteksi ini dengan benar,” kata Benny kepada Bisnis. Dia menilai disiplin pencadangan perusahaan asuransi dan reasuransi juga menjadi penting. Indonesia Re yang juga memiliki portofolio asuransi kredit akan fokus melakukan pencadangan agar siap menghadapi potensi klaim yang besar di masa mendatang. 

“Ke depan kami memang betul-betul menempatkan cadangan jadi fokus kami walaupun memang secara profit and loss kami agak terganggu karena kami harus menempatkan cadangan yang cukup besar. Lebih baik begitu daripada nanti laba naik, tapi ketika terjadi klaim-klaim besar-besaran kami kena hit lebih dalam lagi,” katanya.

 

Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 7,21 Persen di 2021, Asuransi Umum Malah Koreksi 

Bisnis.com, JAKARTA – (24/1/2022),

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan premi asuransi jiwa tumbuh positif sepanjang 2021, sedangkan kinerja industri asuransi umum dan reasuransi masih terkoreksi.  

Berdasarkan publikasinya pada Senin (24/1/2022), OJK melaporkan premi yang dihimpun industri asuransi jiwa mencapai Rp184,32 triliun sepanjang 2021. Realisasi ini tumbuh 7,21 persen dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya sebesar Rp171,93 triliun. 

Sementara itu, OJK mencatat penghimpunan premi industri asuransi umum dan reasuransi hanya mencapai Rp100,1 triliun sepanjang 2021. Capaian tersebut mengalami penurunan sebesar 3,76 persen dibandingkan capaian pada 2020 yang mencapai Rp104,1 triliun. 

Dari sisi permodalan, kedua industri asuransi tersebut memiliki rasio solvabilitas yang cukup solid. RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum sama-sama terjaga di atas threshold, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. OJK mencatat Risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa di 2021 berada di level 539,8 persen, lebih tinggi dibandingkan posisi di 2020 yang mencapai 528,6 persen. 

Untuk industri asuransi umum, RBC berada di level 327,3 persen di 2021. RBC sepanjang tahun lalu tersebut di bawah posisi di 2020 yang mencapai 343,5 persen.  

Sementara itu, OJK memproyeksikan aset perusahaan asuransi jiwa serta aset perusahaan asuransi umum dan reasuransi tumbuh masing-masing 4,66 persen dan 3,14 persen di 2022.  Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan terus menyempurnakan regulasi di sektor asuransi untuk memperbaiki tata kelola industri tersebut. Wimboh mengatakan, seiring kian besarnya industri asuransi, OJK perlu melakukan reformasi kebijakan industri asuransi dan ini telah dilakukan sejak 2017. 

Perbaikan tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari manajemen risiko, tata kelola perusahaan, distribusi produk asuransi, hingga pengaturan terkait investasi. “Ini sedang kami tangani secara keseluruhan dan beberapa sudah kami lakukan diantaranya kami melarang adanya guarantee return dan harus ada masa transisi. 

Di samping itu, juga mark-to-market harus dilakukan. Aturan kehati-hatiannya, likuiditasnya, terus akan kami sempurnakan,” ujar Wimboh dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022). Menurutnya, saat ini,  ada beberapa ketentuan baru untuk industri asuransi yang sudah ada di dalam rencana kebijakan OJK. Ketentuan-ketentuan tersebut akan diterbitkan secara bertahap. “Memang akan ada banyak di pipeline, tapi ini terus kami sempurnakan, tidak harus kami keluarkan bareng,” katanya.

 

Komunitas Korban Asuransi Unit Link Berencana Mengadu ke Presiden

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. K Sabtu, 22 Januari 2022 

Komunitas Korban Asuransi Unit Link Prudential, AIA dan AXA Mandiri berharap bisa menyampaikan persoalannya kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini ditegaskan oleh koordinator Komunitas Korban Asuransi Unitlink, Maria Trihartati. 

“Saya akan tetap bertahan di Jakarta sampai bisa bertemu presiden, Bapak Jokowi,” kara Maria dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022). 

Maria yang berstatus sebagai ibu rumah tangga dan pedagang makanan asal Lampung ini mengaku dukungan Jokowi sangat diperlukan. Berdasarkan pengaduan dari ratusan korban dari seluruh Indonesia, Maria mengaku, sebagian besarnya adalah mereka yang secara ekonomi tidak layak di prospek untuk mengikuti asuransi unit link. 

Produk asuransi ini, kata dia, terlalu banyak komponen biaya yang dibebankan kepada para pemiliknya. 

“Itulah sebabnya di negara maju seperti di Eropa, produk unitlink ini sudah ditutup. Dengan alasan inilah kami ingin Presiden Jokowi mendengarnya secara langsung dari kami para korban, bukan dari OJK apalagi perusahaan asuransi,” ujarnya. 

Sejauh ini, kata Maria, pihaknya sudah berjuang untuk meminta pengembalian dana premi secara utuh atau full refund. Sayangnya dari ketiga perusahaan asuransi yang menjual produk unit link ini masih enggan. 

Ia juga sangat menyayangkan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nilainya belum maksimal membela kepentingan masyarakat yang menjadi korban unit link. 

“Masalah ini ingin kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden Jokowi. Kami berharap perhatian dan keberpihakan Jokowi selama ini kepada rakyat kecil bisa diwujudkan juga dengan memberikan kesempatan kepada kami untuk bisa bertemu,” kata ibu tiga anak ini. 

Sepekan kemarin, Komunitas Korban Asuransi Unit Link telah mendatangi kantor OJK Pusat.

Selain itu juga, komunitas yang beranggotakan ratusan korban ini menyampaikan pula aduan kepada Ombudsman RI serta secara langsung diminta oleh Komisi XI DPR RI menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR RI. 

“Kami juga masih sangat berharap kepada DPR untuk dapat memfasilitasi kembali RDPU. Kami tidak ingin masyarakat Indonesia terjebak oleh asuransi unit link. Untuk itulah DPR dan Presiden menjadi harapan terbesar kami untuk melindungi masyarakat dari kejahatan produk ini,” kata Maria menegaskan.

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker. A Smart Insurance Broker.

Mencari Produk Asuransi? Jangan Buang Waktu Anda dan Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012