Liga Asuransi – Industri asuransi Indonesia tengah berada dalam fase transformasi yang signifikan. Mulai dari rencana besar konsolidasi perusahaan asuransi BUMN, peningkatan penegakan hukum oleh OJK, hingga sinyal kuat dari pemerintah mengenai penerapan asuransi wajib Third Party Liability (TPL). Semua ini menunjukkan bahwa sektor asuransi semakin mendapat perhatian serius untuk diperkuat secara sistemik dan berkelanjutan. Dalam artikel ini, kami merangkum tujuh berita terhangat dan paling relevan dari dunia asuransi, yang wajib Anda ketahui jika Anda pelaku industri, pemilik bisnis, atau sekadar ingin mengikuti perkembangan sektor ini.
Terungkap! Rencana Besar BUMN yang Bikin Industri Asuransi Bergemuruh
Rencana konsolidasi atau merger perusahaan asuransi dan reasuransi BUMN semakin santer terdengar. Wacana ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Budi Herawan, Ketua Umum AAUI, meyakini bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai pemegang saham pasti telah melakukan kajian mendalam terhadap rencana ini.
Budi melihat konsolidasi ini sebagai langkah strategis yang akan memberikan dampak positif. Menurutnya, menggabungkan beberapa perusahaan akan memperkuat kapasitas permodalan, sehingga membuat industri ini memiliki daya tahan yang lebih kuat di tengah dinamika pasar. Ia juga menambahkan, “daripada masing-masing perusahaan meminta tambahan modal, lebih baik satu kali saja,” ujarnya.
Di sisi lain, Budi juga menyoroti bahwa konsolidasi ini akan mendorong peningkatan daya saing industri nasional, terutama di pasar korporasi, reasuransi domestik, dan sektor strategis lainnya. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga prinsip persaingan sehat (fair competition) agar tidak memarginalkan pemain dari sektor swasta.
OJK Masih Menanti Konsep Rinci
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, menyatakan bahwa OJK masih menunggu konsep resmi dari Danantara. Ogi menjelaskan, setelah konsepnya diterima, OJK akan segera melakukan pembahasan dengan pihak terkait.
Ogi juga menilai konsolidasi ini dapat memberikan dampak baik bagi industri, karena akan memperkuat daya tahan dan kapasitas perusahaan. “Kalau ada beberapa perusahaan sejenis tersebar itu menjadi kecil-kecil. Kalau menjadi satu, kan, lebih baik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa konsolidasi ini bertujuan agar pelaku industri menjadi lebih kuat dari segi permodalan dan penerapan manajemen risiko. Hal ini pada akhirnya akan menjamin pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Meskipun begitu, ia tidak menampik adanya pro dan kontra, terutama terkait kepemilikan saham masing-masing perusahaan.
Baik AAUI maupun OJK sepakat bahwa konsolidasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat industri asuransi nasional. Namun, implementasinya perlu dirancang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
OJK Bertindak Tegas! Ratusan Rekening Penipu Berhasil Diblokir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas industri jasa keuangan di Indonesia. Hingga Juni 2025, OJK telah menjatuhkan 1.793 sanksi administrasi kepada para pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Jumlah ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yang mencapai 3.141 sanksi pada periode yang sama.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adithyaswara, menyampaikan bahwa dalam fungsi penyidikan, OJK telah menangani 156 perkara hingga 31 Juli 2025. Perkara-perkara tersebut didominasi oleh sektor perbankan dengan 130 kasus, disusul 20 kasus di sektor asuransi dan dana pensiun, 5 kasus pasar modal, dan 1 kasus lembaga pembiayaan. Dari seluruh kasus tersebut, 129 perkara telah diputus oleh pengadilan, di mana 120 diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan 9 sisanya masih dalam proses kasasi.
Perkara Hukum yang Sering Terjadi
Mirza Adithyaswara juga menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang mendominasi. Di sektor perbankan, pelanggaran yang sering terjadi adalah pencatatan palsu dan ketidakpatuhan terhadap regulasi. Sementara itu, di sektor asuransi, tindak pidana yang ditemukan berkaitan dengan laporan berkala yang tidak valid dan kasus penggelapan polis. Adapun di pasar modal, pelanggaran yang teridentifikasi adalah transaksi semu dan penggelapan pasar.
Waspada! Kerugian Penipuan Capai Triliunan Rupiah
Selain penegakan hukum, OJK juga aktif menangani laporan penipuan yang merugikan masyarakat. Sejak 22 November 2024, OJK telah menerima 204.011 laporan penipuan terkait sektor jasa keuangan. Laporan ini datang dari berbagai kanal, baik melalui perusahaan jasa keuangan maupun langsung ke IASC.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa laporan tersebut melibatkan 326.283 rekening, di mana 66.271 diantaranya telah berhasil diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 4,1 triliun, dengan dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp 348,3 miliar.
Data ini menunjukkan bahwa kejahatan penipuan di sektor keuangan masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan.
Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.163 T, OJK Bongkar Rahasia Pertumbuhannya!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kabar baik dari industri asuransi Indonesia. Sepanjang Juni 2025, total aset industri asuransi mencapai Rp 1.163,11 triliun, meningkat 3,27% dibanding tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang stabil dan positif di sektor keuangan.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa aset asuransi komersial mencapai Rp 939,88 triliun, naik 3,58% secara tahunan. Meskipun pendapatan premi asuransi jiwa sedikit terkontraksi sebesar 0,57%, sektor asuransi umum dan reasuransi justru menunjukkan pertumbuhan positif, yaitu 2,04%.
Perusahaan Asuransi Tetap Kokoh
Stabilitas industri asuransi juga terlihat dari permodalannya yang masih sangat solid. OJK mencatat Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa berada di angka 474,77% dan asuransi umum serta reasuransi di 315,98%. Angka ini jauh di atas batas minimum yang ditetapkan OJK, yaitu 120%. Hal ini menandakan bahwa perusahaan asuransi memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi risiko.
Selain itu, OJK juga menyoroti pertumbuhan asuransi non-komersial yang mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Total asetnya mencapai Rp 222,3 triliun, tumbuh 1,73% secara tahunan. Kinerja ini didukung oleh pertumbuhan premi asuransi jiwa sebesar 1,05% dan premi asuransi umum serta reasuransi sebesar 5,79%.
Dengan pencapaian ini, industri asuransi di Indonesia menunjukkan performa yang menjanjikan, didukung oleh permodalan yang kuat dan pertumbuhan aset yang berkelanjutan. Kondisi ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Malacca Trust Cetak Rekor Baru! Premi Bruto Tembus Rp 854 Miliar
PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk (MTWI) berhasil menunjukkan performa cemerlang pada kuartal II-2025. Perusahaan asuransi umum ini sukses mencatatkan laba bersih sebesar Rp 49,13 miliar, melonjak 36,01% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peningkatan signifikan di berbagai sektor. Premi bruto perusahaan mencapai Rp 854,92 miliar, tumbuh 20,35% dari periode yang sama tahun lalu. Tak hanya itu, pendapatan underwriting Malacca Trust juga meroket hingga Rp234,90 miliar, atau naik 108,41%.
Klaim dan Investasi Malacca Trust Meningkat
Di sisi lain, Malacca Trust juga mencatatkan kenaikan pada beban klaim yang dibayarkan kepada nasabah, yaitu sebesar Rp 426,10 miliar, hampir dua kali lipat dari kuartal II-2024. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada para nasabahnya.
Selain itu, perusahaan juga berhasil mengelola investasinya dengan baik. Hasil investasi di kuartal II-2025 tercatat sebesar Rp 14,43 miliar, naik 10,65% dari tahun sebelumnya. Kenaikan pada berbagai indikator ini menjadi bukti bahwa Malacca Trust berada di jalur yang tepat untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.
Source: https://mediaasuransinews.co.id/news-in-brief/asuransi-malacca-trust-raih-laba-bersih-rp4913-miliar/
Siap-siap! Pemerintah Segera Terapkan Asuransi Wajib TPL, Ini Bocorannya!
Pemerintah tengah menggodok peraturan mengenai program asuransi wajib Third Party Liability (TPL). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), program ini seharusnya sudah mulai direalisasikan pada tahun 2025.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap program asuransi wajib TPL dapat diimplementasikan pada kuartal I-2026. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang optimal agar program ini bisa berjalan sukses. Ia juga menyatakan AAUI akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan DPR RI untuk mempersiapkan implementasi program tersebut.
OJK dan Pemerintah Berkolaborasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyambut baik rencana ini. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, sebelumnya sempat menyatakan bahwa OJK akan mendorong penetapan kebijakan asuransi wajib TPL untuk kendaraan bermotor pada tahun ini. Ogi juga menekankan pentingnya komunikasi dengan publik dan para pemangku kepentingan agar implementasinya berjalan lancar.
Sejalan dengan itu, Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari kementerian. OJK telah dilibatkan dalam diskusi dengan Kementerian Keuangan untuk penyusunan peraturan ini.
Iwan Pasila menilai bahwa asuransi wajib TPL memiliki tujuan yang sangat baik, yaitu melindungi masyarakat dari berbagai risiko. Ia memperkirakan premi yang dikenakan nantinya tidak akan terlalu besar, sehingga tidak memberatkan masyarakat.
Tiga Kali Mangkir, Eks Komut Asuransi Sinarmas Jadi Saksi Kunci Korupsi Taspen?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Indra Widjaya, mantan Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinarmas, untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya setelah Indra Widjaya mangkir dalam dua panggilan sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan Indra Widjaya dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 4 Agustus 2025. Sebelumnya, Indra Widjaya tidak hadir pada panggilan pertama pada 12 Februari 2025 dengan alasan sakit, dan kembali mangkir pada 15 April 2025 tanpa alasan yang jelas.
Perusahaan dan Petinggi Lain Turut Terseret
Kasus ini melibatkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi. Untuk mengungkap peran berbagai pihak, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai perusahaan.
Dari PT Sinarmas Sekuritas, beberapa petinggi yang telah diperiksa antara lain Ferita (Presiden Komisaris), Julius Sanjaya (Direktur Keuangan dan Akuntansi), Harta Setiawan (mantan Associate Director), dan Fendy Sutanto (mantan Brokerage).
Selain itu, KPK juga memanggil nama-nama lain yang diduga terlibat, seperti Edy Soetrisno (Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia), Nelwin Aldriansyah (Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia), dan Abdul Rahman Lubis (Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas). Komisaris Utama PT IIM, Anak Agung Gde Wisnu Wardana, juga telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan saksi-saksi ini menunjukkan bahwa KPK terus berupaya membongkar jaringan korupsi dalam kasus investasi fiktif yang merugikan PT Taspen.
Heboh! BSI dan Prudential Syariah Bikin Terobosan Baru, Ekosistem Ekonomi Syariah Makin Kuat!
Industri asuransi syariah di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kontribusi tahunan naik 11% selama tujuh tahun terakhir. Namun, ada kesenjangan besar antara minat dan akses masyarakat terhadap produk asuransi syariah. Data menunjukkan indeks inklusi keuangan syariah baru mencapai 13,41%, jauh di bawah indeks literasi yang menyentuh 43,42%.
Menjawab tantangan ini, bancassurance menjadi solusi efektif untuk memperluas akses asuransi syariah. Kanal distribusi ini terbukti menjadi pilar utama industri asuransi jiwa, menyumbang 39% dari total pendapatan premi pada semester pertama 2025.
Melihat potensi besar ini, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) resmi memperkuat kemitraan strategis mereka. Kolaborasi ini bertujuan untuk menghadirkan solusi perlindungan syariah yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.
Bob Tyasika Ananta, Wakil Presiden Direktur BSI, menyambut baik sinergi ini sebagai komitmen bank untuk mempercepat visi Indonesia Emas 2045. “Sebagai bank syariah terbesar dengan 21 juta nasabah, BSI hadir sebagai One Stop Solution untuk layanan keuangan syariah yang komprehensif, termasuk perlindungan jiwa dan kesehatan,” ujarnya.
Solusi Perlindungan Lengkap untuk Berbagai Kebutuhan
Kolaborasi BSI dan Prudential Syariah menawarkan berbagai produk perlindungan yang sesuai dengan setiap tahap kehidupan. Mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, hingga produk khusus seperti perlindungan perjalanan ibadah haji dan umrah melalui produk PRUSafar.
Iskandar Ezzahuddin, Presiden Direktur Prudential Syariah, menyatakan bahwa Prudential adalah perusahaan global pertama yang mendirikan entitas asuransi jiwa syariah mandiri di Indonesia. Melalui kemitraan dengan BSI, Prudential Syariah berharap dapat menjangkau lebih banyak nasabah dan membangun kepercayaan yang lebih kuat di masyarakat.
“Kanal bancassurance adalah salah satu pilar utama kami, sejalan dengan meningkatnya permintaan akan perlindungan yang beragam dan selaras dengan prinsip syariah,” jelasnya.
Sinergi antara dua pemimpin industri ini tidak hanya memperkuat ekonomi syariah nasional, tetapi juga mempertegas posisi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dan industri halal global.
Demikian rangkuman tujuh berita penting dan terkini di industri asuransi Indonesia. Mulai dari wacana besar konsolidasi BUMN, tren pertumbuhan aset industri, hingga rencana penerapan asuransi wajib TPL yang akan berdampak langsung pada masyarakat dan pelaku bisnis. Semua perkembangan ini mencerminkan bahwa perlindungan risiko melalui asuransi kini bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.
Tulisan ini disusun oleh L&G Insurance Broker, mitra terpercaya Anda dalam menyediakan solusi asuransi terbaik untuk bisnis Anda. Jika Anda membutuhkan perlindungan asuransi yang tepat, jangan ragu untuk menghubungi kami. Segera chat atau hubungi kami via WhatsApp di nomor 0811-8507-773. Kami siap membantu Anda!