Liga Asuransi – Sidang pembaca yang terhormat, apa kabar? Semoga bisnis anda semakin maju di tahun ini.
Pembahasan kita kali ini berkaitan dengan manajemen resiko dan asuransi di sektor pertambangan khususnya pertambangan biji nikel khususnya yang berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 3.E/MB.01/DJB/2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Bijih Nikel dalam Basis Free On Board (FOB).
Nikel kini menjadi primadona industri pertambangan karena produk nikel menjadi bahan baku utama dari kendaraan listrik yang sedang trending.
Indonesia merupakan negara penghasil nikel terbesar di dunia, dengan produksi nikel pada tahun 2021 mencapai angka 1 juta metrik ton atau 37,04% di dunia. Cadangan nikel di Indonesia diperkirakan mencapai 21 juta metrik ton.
Kendaraan listrik diharapkan dalam beberapa tahun ke depan akan dapat menggantikan kendaraan berbasis mesin dengan bahan bakar fosil yang menjadi salah satu penyebab polusi dunia.
Sebagai perusahaan broker asuransi yang juga banyak terlibat di dalam kegiatan industri nikel, kami akan membahas dampak dari Surat Edaran ini dari sudut manajemen resiko dan asuransi.
Kami berharap tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pelaku industri pertambangan nikel. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini, silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Memahami isi dari Surat Edaran Nomor: 3.E/MB.01/DJB/2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Bijih Nikel dalam Basis Free on Board (FOB).
Sebelum kita membahas tentang manajemen resiko dan asuransi yang berkaitan dengan SE ini, mari terlebih dahulu kita pahami poin-poin penting SE ini. Infor ini kami sarikan dari nikel.co.id (mohon di lihat pada link di bawah ini).
- Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel di 2017 dan 2018.
Ketentuan HPM sebenarnya sudah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu. HPM berazaskan keadilan, karena memperhatikan dan mempertimbangkan keuntungan dari semua pihak yang terlibat.
HPM diberlakukan dengan diterbitkannya Permen Nomor 11 Tahun 2020. Permen ini mengatur fair prices transaksi penjualan dan pembelian bijih nikel.
- Kenapa menggunakan Free on Board (FOB)?
Dengan harga berdasarkan FOB, diharapkan supaya di semua titik pelabuhan di Indonesia, baik itu di Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, maupun di Sulawesi Tengah dan di seluruh wilayah Indonesia harganya sama.
Harga tidak lagi berbaur dengan ongkos sewa kapal dan biaya asuransi.
Karena di titik itulah pemerintah menerapkan atau mengambil pungutan royalti sebagai sumber pendapatan negara.
- Nikel merupakan material yang tidak terbarukan
Nikel merupakan sumber daya yang tidak terbarukan. Ketika tambang nikel digali, maka kesempatan penambang untuk mendapatkan barang yang sama hampir tidak mungkin. Karena nikel non-renewable. Maka, harus berhati-hati dalam melakukan pengelolaan bijih nikel dan dimanfaatkan secara optimal.
- Mengurangi Dampak Lingkungan
Dampak negatif dari kegiatan penambangan dan pengolahan nikel cukup besar terhadap lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap bijih nikel yang ditambang harus dapat menutupi biaya-biaya untuk memperbaiki lingkungan di area pertambangan.
Dengan mempertimbangan hal-hal di atas, Kementerian ESDM dengan mengeluarkan SE: 3.E/MB.01/DJB/2022 ingin menegaskan bahwa semua ketentuan yang ada tentang HPM dapat dijalankan secara penuh mulai tahun 2023.
Selain itu ESDM juga mempertimbangkan masukan dari Satgas Kementrian Koordinasi Maritim dan Investasi (Komnko Marves) yang menegaskan bahwa bijih nikel harga belinya tidak boleh lagi di bawah HPM. HPM sama dengan harga FOB.
Dampak dari SE: 3.E/MB.01/DJB/2022 Terhadap Pelaku Industri nikel
Penerbitan SE ini memberikan dampak yang signifikan kepada pelaku industri penambangan nikel. Berikut ini kami tulisan beberapa dampak yang paling utama:
- Pemegang IUP wajib melakukan basis FOB dalam penjualan bijih nikel, termasuk penjualan kepada afilisiasinya yang mengacu kepada HPM.
- Pelaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Ditjen Minerba dan semua pihak yang berkaitan dengan e-PNBP. Jika ada transaksi yang tidak dalam bentuk FOB, maka transaksinya tidak boleh proses lebih lanjut.
- Pihak-pihak yang melakukan pemurnian bijih nikel dan bahan bakunya yang berasal dari pemegang IUP juga wajib melakukan pembelian bijih nikel dalam basis FOB dan mengacu kepada transaksi berdasarkan HPM Nikel.
- Semua transaksi penjualan dan pembelian bijih nikel harus difinalkan dengan menggunakan FOB. Baik menyangkut harga, maupun proses kewajiban kepada negara dalam bentuk PNBP dan sebagainya.
- Perusahaan Surveyor Pelaksana untuk Verifikasi Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral, juga bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap transaksi jual beli bijih nikel yang dilaksanakan dalam basis FOB.
- Jika transaksi tidak berbasis FOB, maka surveyor dilarang mengeluarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).
- Proses penjualan harus diinput di Mineral Online Monitoring System (MOMS) yang merupakan sistem yang dibuat khusus untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan komoditas mineral dan batubara.
- Pelaporan, evaluasi, atau rekapitulasi masih dilakukan secara manual. MOMS, kemudian akan dilakukan pengurangan jumlah produksi di Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Jika disetujui, akan diterbitkan Modul Verifikasi Penjualan (MVP) yaitu sistem yang dibuat dalam rangka untuk melakukan pengawasan kegiatan penjualan batubara dilakukan melalui verifikasi berjenjang mulai dari hulu sampai dengan hilir. MVP dan apabila perusahaan belum membayar kewajibannya, maka surveyor tidak akan mengeluarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).
- ESDM menghimbau kepada pelaku tambang nikel agar pada saat melakukan proses negosiasi dengan pembeli, harus disampaikan bahwa poin ini penting. Jika tidak diikuti makamreka tidak bisa mengirim ke pabrik pengolahan bijih nikel.
- Kepada surveyor independent harus menolak transaksi penjualan yang tidak berbasis FOB. Jika surveyor masih mengeluarkan LHV, maka surveyor akan terkena sanksi, mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan SK Penunjukan Pelaksana Verifikasi Kuantitas dan Kualitas
FOB vs. CIF
Untuk melengkapi pemahaman kita tentang 3.E/MB.01/DJB/2022, mari kita pahami lagi tentang transaksi dalam bentuk FOB ini.
Pengertian FOB
Free on board atau FOB adalah salah istilah yang sering digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional maupun nasional dan salah satu istilah di dalam incoterms.
Istilah ini merujuk pada suatu kontrak, cara transaksi, dan pengiriman suatu barang atau jasa.
Di dalam FOB, pihak penjual bertanggung jawab sepenuhnya untuk pengadaan dan pengiriman barang (nikel) ke pelabuhan yang telah disepakati, mengurus pajak dan kepabeanan ekspor, serta pengangkutan/memuat barang ke atas kapal.
Jika barang sudah berada di atas kapal maka selesailah tugas dari penjual.
Selanjutnya semua resiko yang dapat terjadi dan biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pembeli.
Dari sudut manajemen resiko dan asuransi, maka resiko yang ditanggung oleh penjual adalah sejak nikel berada di lokasi tambang (stockpile) hingga dimuat ke atas kapal.
Harga barang (nikel) yang berlaku adalah harga pokok ditambah dengan biaya pengangkutan nikel sampai dimuat ke atas kapal.
Pengertian CIF
CIF adalah singkatan Cost, Insurance, and Freight. CIF menjadi salah satu metode pembayaran dagang interasioanal dan nasional.
Dalam CIF harga penawaran sudah meliputi harga barang, ongkos kirim (kapal/pesawat), serta premi asuransi.
Apabila penjual menggunakan metode CIF, pihaknya akan membayar ongkos angkut beserta premi asuransi barang hingga barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan.
Dengan demikian, pembelian dan pengiriman barang dengan cara CIF dianggap lebih praktis dan mudah, meskipun jika menggunakan metode ini harga barang jatuhnya lebih mahal.
Dampak dari SE: 3.E/MB.01/DJB/2022 Terhadap Jaminan Asuransi Pengangkutan
Perlu diketahui bahwa secara umum dimata manajemen resiko dan asuransi pengangkutan nikel masuk ke dalam kelompok dengan resiko tinggi, akibatnya tidak banyak perusahaan asuransi yang tertarik untuk menjamin resikonya.
Hal ini disebabkan karena sering terjadi kecelakaan pengangkutan yang menyebabkan kerugian yang dalam bentuk total loss yang menyebabkan kerugian besar atas muatan nikel yang juga atas rangka kapalnya sendiri.
Oleh karena itu diperlukan pengaturan asuaransi secara khusus untuk mendapatkan jaminan asuransi maksimal dan dengan biaya premi yang wajar.
Salah satu caranya adalah menggabungkan semua pengangkutat bijih nikel dalam satu paket asuransi. Dengan demikian akan tercapai kondisi “large number” sehingga pihak asuransi dapat melihat potensi penerimaan premi dalam jumlah yang besar sekaliguas dapat mempelajari karekter resikonya.
Dengan adanya SE ini maka kini sebagian besar resiko kini berada pada pihak pembeli (buyer) baik yang membeli secara langsung maupun melalui trader.
Sebelumnya resiko pengiriman nikel sebagian mungkin berada di pihak penjual (seller) dan sebagian lagi berada di pihak pembeli (buyer). Tergantung dari kesepakatan dagang dintara mereka.
Tapi kini denagn adanya SE 3.E/MB.01/DJB/2022 ini semua resiko ada di pihak buyer.
Apa yang harus dilakukan oleh buyer untuk Asuransi?
Mungkin bagi sebagian buyer, transaksi FOB adalah hal yang baru. Akan tetapi secara proses perbitan polis asuransi hampir sama dengan proses yang lain.
Yang harus dilakukan oleh buyer adalah memastikan bahwa jaminan asuransi atas barang yang dibeli sudah ada. Dibuktikan dengan diterbitkannya polis asuaransi atau cover note oleh perusahaan asuransi.
Jika jaminan asuransi untuk pengiriman nikel belum ada, sebaiknya pengiriman ditunda dulu karena resikonyo terlalu besar. Misalnya, jika kapal terbalik dan tenggelam dan semua muatan hilang maka Anda mengalami kerugian senilai pembelian nikel tersebut.
Bagi buyer yang sudah biasa melakukan transaksi secara CIF maka pengaturan asuransi akan lebih mudah karena tinggal mengikuti proses yang ada. Yang masih perlu Anda lakukan adalah memastikan bahwa jaminan asuransi yang ada selama ini apakah sudah maksimal.
Apakah perusahaan asuransi yang digunakan sudah cukup aman dari (financial security), jika terjadi kecelakaan dan klaim yang diajukan akan dibayar. Kemudian apakah tariff premi sudah cukup efisien?
Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi pengiriman nikel di Indonesia?
Seperti yang sudah kami uraikan di atas bahwa resiko pengiriman nikel tinggi sehingga tidak mudah untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik dengan jaminannya luas, premi bersaing dan dijamin oleh perusahaan asuransi yang sehat.
Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak anda.
Broker asuransi merancang program asuransi sesuai denga kebutuhan anda, menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi yang terbaik di Indonesia maupun di luar negeri untuk mendapatkan jaminan yang luas dan tariff premi yang bersaing.
Tugas broker asuransi yang paling penting ketika terjadi kecelakaan dan mengurus klaim. Broker asuransi akan membantu Anda sejak dari hari kejadian sampai kepada realiasi pembayaran.
Broker asuransi juga bertindak sebagai advocate Anda untuk mengurus klaim. Broker asuransi ahli dalam memahami isi polis asuransi sehingga terhindar dari persyaratan dan informasi yang dapat mempengaruhi hasil klaim.
Salah satu broker asuransi yang sudah perpengalaman luas di dalam pengangkutan nikel adalah L&G Insurance Broker. Mereka telah sukses menjaminan ratusan pengiriman nikel dari berbagai lokasi di Indonesia.
Untuk semua kebutuhan jaminan asuransi anda hubungi broker asuransi L&G sekarang juga!
Sources:
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20230116141122-4-405785/kesuksesan-hilirisasi-nikel-ri-dinodai-tragedi-berujung-maut
- https://nikel.co.id/kementerian-esdm-terbitkan-surat-edaran-transaksi-jual-beli-nikel-wajib-basis-fob/
- https://ligaasuransi.com/mengapa-pengangkutan-bijih-nikel-termasuk-kategori-resiko-tinggi/
—
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id
E-mail: customer.support@lngrisk.co.id
—