By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Selasa, Sep 16, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Industry
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: Pengawasan Intensif Ojk: 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah Berada Dalam Radar
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Kabar Baik! Tahun Depan Klaim Asuransi Bencana Bisa Cair Otomatis Tanpa Survey: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
September 15, 2025

Mengapa Proyek Konstruksi Butuh Perlindungan Ganda CAR/EAR dan Surety Bond?

By Hikmah Herdiana
September 15, 2025

Perbedaan Mendalam Antara Asuransi Construction/Erection All Risk dan Surety Bond dalam Proyek Konstruksi: Pilar Perlindungan yang Saling Melengkapi

By Hikmah Herdiana
September 12, 2025

Kisah Sukses L&G dalam menyelesaikan Klaim Besar Asuransi Freight Forwarder Liability

By Omar Farhan
September 11, 2025

Bagaimana Asuransi Mendukung Masifnya Pertumbuhan Industri PLTS di Indonesia?

By Omar Farhan
September 11, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Industri Asuransi > Pengawasan Intensif Ojk: 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah Berada Dalam Radar
Industri Asuransi

Pengawasan Intensif Ojk: 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah Berada Dalam Radar

Irvan Rahardjo
By Irvan Rahardjo
Published Februari 2, 2024
422 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Artikel ini sudah pernah dimuat di Kompas.com dengan judul “OJK  Awasi 13  Perusahaan Asuransi Bermasalah” (6/12/2022).

Liga Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran sentral dalam menjalankan tugas pengawasan dan regulasi di sektor keuangan, dengan fokus khusus pada industri asuransi. Dalam menjalankan tugasnya, OJK memiliki serangkaian fungsi penting yang mencakup beberapa aspek klaim, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Semua dimulai dari proses pemberian izin usaha. OJK memiliki tanggung jawab untuk memberikan izin kepada perusahaan asuransi yang dapat memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan. Proses ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan, kemampuan manajemen risiko, dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.

Setelah mendapatkan izin, OJK tidak berhenti di situ. Pengawasan berkelanjutan dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi beroperasi dengan transparansi, keadilan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Standar operasional yang ditetapkan oleh OJK menjadi pedoman, termasuk persyaratan modal minimum, ketentuan investasi, dan prosedur klaim.

Ketika ada perusahaan asuransi yang menghadapi masalah, OJK memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Ini bisa mencakup pencabutan izin usaha, memberikan sanksi, atau menerapkan pengawasan khusus untuk memulihkan kestabilan perusahaan tersebut.

Pengawasan OJK juga melibatkan evaluasi terhadap produk-produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen dan memastikan bahwa produk asuransi memenuhi standar keamanan dan kelayakan.

Selain itu, OJK terlibat aktif dalam kegiatan penyuluhan dan edukasi masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya asuransi, hak dan kewajiban konsumen, serta pemahaman mendalam mengenai produk-produk asuransi yang ditawarkan.

OJK juga menjalankan fungsi koordinasi dengan pihak terkait, seperti perusahaan asuransi, pemegang saham, dan regulator lainnya. Kerjasama ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan integritas industri asuransi secara keseluruhan.

Dengan keterlibatan multidimensi ini, OJK berkomitmen untuk menciptakan lingkungan asuransi yang sehat, aman, dan dapat diandalkan bagi masyarakat serta semua pemangku kepentingan di dalamnya.

Menurut berita harian Kompas tanggal 6 Desember 2022, dalam konferensi pers RDK November 2022, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 7 perusahaan asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi, yang berada dalam kategori pengawasan khusus.

Detail mengenai perusahaan-perusahaan ini belum dijelaskan secara rinci oleh Ogi dalam konferensi tersebut. Namun, informasi tersebut memberikan gambaran bahwa OJK tengah mengambil langkah-langkah pengawasan yang lebih intensif terhadap sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia. Kategori pengawasan khusus menunjukkan adanya perhatian khusus terhadap kesehatan keuangan, kepatuhan regulasi, dan kinerja operasional dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Keberadaan perusahaan asuransi dalam kategori pengawasan khusus bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti masalah keuangan, manajemen risiko yang tidak memadai, atau pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK. Pengawasan khusus ini dapat mencakup pemantauan ketat, evaluasi mendalam, dan langkah-langkah korektif yang diperlukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut dapat mematuhi standar yang telah ditetapkan dan beroperasi secara stabil.

Langkah OJK dalam mengintensifkan pengawasan ini sejalan dengan komitmen mereka untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam industri asuransi. Berita harian Kompas memberikan informasi yang relevan dan memperkuat pemahaman mengenai kondisi perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus pada tanggal tersebut.

Pada konteks yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyampaikan komitmen OJK dalam menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melanggar peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut. Mahendra menegaskan bahwa tindakan tegas ini menjadi suatu keharusan mengingat bisnis jasa keuangan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan ini tidak hanya bersumber dari kemampuan pelaku usaha jasa keuangan untuk menghasilkan layanan yang berkualitas, tetapi juga dari ketaatan mereka terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Mahendra menjelaskan bahwa pelaksanaan dan implementasi peraturan harus dilakukan secara konsisten. Menurutnya, konsistensi inilah yang menjadi dasar utama dalam menjaga kepercayaan, reputasi, dan integritas dari sektor jasa keuangan. Bagaimana pelaku usaha jasa keuangan menginternalisasi dan mematuhi peraturan menjadi cermin dari tanggung jawab mereka terhadap nasabah, pemegang polis, dan pemangku kepentingan lainnya.

Melihat fakta bahwa OJK pada bulan November 2022 memberikan 5 izin usaha kepada perusahaan pergadaian, Mahendra menegaskan bahwa OJK tidak hanya berperan dalam memberikan izin, tetapi juga dalam mengawasi dan menegakkan aturan. OJK, sebagai regulator, memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan seluruh peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, OJK berperan sebagai pengawal terhadap seluruh pelaku usaha jasa keuangan, memastikan agar mereka patuh dan mematuhi aturan serta ketentuan yang berlaku.

Pentingnya ketaatan ini tidak hanya untuk kepentingan lembaga tersebut, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan Indonesia secara keseluruhan. OJK berharap bahwa dengan mengawal dan menegakkan aturan dengan ketat, industri jasa keuangan dapat terus menjadi sistem yang stabil, terpercaya, dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Dalam kesimpulan ini, dapat disimpulkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran sentral dalam menjaga kesehatan dan integritas industri jasa keuangan di Indonesia. Pada November 2022, OJK secara khusus mengawasi 7 perusahaan asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi, menunjukkan komitmen serius terhadap kepatuhan terhadap regulasi dan stabilitas sektor keuangan.

Tindakan tegas OJK terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, seperti yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat menjadi fokus utama. Konsistensi dalam pelaksanaan peraturan dianggap sebagai pondasi utama untuk menjaga kepercayaan, reputasi, dan integritas sektor jasa keuangan.

Dengan memberikan izin usaha sekaligus mengawasi serta menegakkan aturan, OJK berperan sebagai pengawal agar industri jasa keuangan Indonesia tetap menjadi sistem yang stabil, terpercaya, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi ke depan. Keseluruhan upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan mematuhi standar tertinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga keberlanjutan sektor keuangan nasional.

Artikel ini adalah bagian dari buku “BANGKITNYA ASURANSI KAMI” dengan pembicara utama Profesor Muhammad Eddi Purnawan, Anggota Dewan Pengawas OJK. Februari 2024. ISBN, Penerbit IPB Press. 

Harga buku ini Rp 155.000 dan bisa dipesan melalui ligasuransi.com.

Pesan sekarang!

Harga Rp 155.000 + ONGKIR

0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

Bangkitnya Asuransi Kami by Irvan Rahardjo

TAGGED:industri asuransiIrvan Rahardjo

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByIrvan Rahardjo
Follow:
Lebih dari 40 tahun berkecimpung di dunia asuransi dimulai dari asuransi joint venture hingga pernah menjadi Direksi Asuransi BUMN ; Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi SOMPO Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama di L&G Risk Insurance Broker.
Previous Article 7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2024 di Indonesia – Minggu Ke-5 Januari
Next Article 7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Februari 2024 – Minggu Ke 1
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Kabar Baik! Tahun Depan Klaim Asuransi Bencana Bisa Cair Otomatis Tanpa Survey: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Asuransi Bencana Alam
September 15, 2025
24 Views
Mengapa Proyek Konstruksi Butuh Perlindungan Ganda CAR/EAR dan Surety Bond?
Industri Konstruksi
September 15, 2025
21 Views
Perbedaan Mendalam Antara Asuransi Construction/Erection All Risk dan Surety Bond dalam Proyek Konstruksi: Pilar Perlindungan yang Saling Melengkapi
Tinjauan Asuransi
September 12, 2025
63 Views
Kisah Sukses L&G dalam menyelesaikan Klaim Besar Asuransi Freight Forwarder Liability
Klaim Asuransi
September 11, 2025
76 Views
Bagaimana Asuransi Mendukung Masifnya Pertumbuhan Industri PLTS di Indonesia?
Asuransi Pembangkit Listrik
September 11, 2025
83 Views
Proyek Migas Bernilai Triliunan? Jangan Jalan Tanpa Asuransi Constructions All Risk (CAR)
Asuransi Konstruksi Industri Konstruksi
September 10, 2025
185 Views
Gedung DPRD Makassar Terbakar, 1 Orang Tewas Lompat dari Lantai 4: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
September 10, 2025
131 Views
Kenapa Asuransi Cyber Makin Penting untuk Bisnis Anda Saat ini? Simak Alasannya!
Asuransi Cyber
September 9, 2025
175 Views
Rumah Pejabat Dijarah, Apakah Koleksi Mewah & Hewan Peliharaan Bisa Ditanggung Asuransi? : Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
September 8, 2025
158 Views
Kenapa Asuransi Huru-Hara Penting? Pelajaran Berharga dari Kerusuhan Agustus 2025
Nasional
Agustus 31, 2025
404 Views

Related ↷

Pro Dan Kontra RBC Sebagai Indikator Kesehatan Asuransi

January 24, 2024

7 Alasan Mengapa Klaim Asuransi Anda Ditolak oleh Asuransi

January 1, 2025

Krisis Kepercayaan: Menanggapi Lonjakan Kasus Asuransi Yang Memprihatinkan

February 20, 2024

Peningkatan Ekuitas Asuransi: Apakah Perlu Atau Hanya Sekedar Pilihan?

January 30, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker