By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Jumat, Mei 16, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: Ini Aspek Jaminan Asuransi Kecelakaan Pesawat Terbang Sriwijaya Air SJ-182
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Truk Tangki BBM Hantam 3 Ruko di Cakung Gegara Lampu Merah Tiba-Tiba Nyala: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
May 15, 2025

Marine Hull Insurance & Pembiayaan Kapal: Mitra Ideal Lender dan Lessee

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 14, 2025

Konflik India–Pakistan 2025: Dampaknya terhadap Dunia Asuransi dan Bisnis

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 13, 2025

Bencana Alam Bikin Industri Asuransi Merugi! Kerugian 2025 Tembus US$200 Miliar: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
May 13, 2025

Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 9, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Kecelakaan > Ini Aspek Jaminan Asuransi Kecelakaan Pesawat Terbang Sriwijaya Air SJ-182
Asuransi Kecelakaan

Ini Aspek Jaminan Asuransi Kecelakaan Pesawat Terbang Sriwijaya Air SJ-182

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Januari 19, 2021
176 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Daftar Isi
ALAMAT KAMIHOTLINE 24JAM: 0811-8507-773

Sidang pembaca yang luar biasa, sebagai lanjutan dari tulisan kami sebelumnya mengenai fakta-fakta kecelakaan pesawat terbang Sriwijaya Air SJ-182, kali ini kami akan membahas aspek jaminan asuransi atas kecelakaan tersebut.

Sebagai konsultan dan broker asuransi, kami ingin menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan jaminan asuransi atas kecelakaan ini. Industri penerbangan sangat concern dengan jaminan asuransi karena resiko yang dihadapi sangat tinggi. 

Kecelakaan yang terjadi pada Sriwijaya Air SJ-182 telah menyebabkan seluruh badan pesawat, penumpang dan barang yang dibawanya rusak dan hilang semua. Pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak jatuh di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang kawasan Kepulauan Seribu membawa 40 penumpang dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi, dan 12 awak (6 kru aktif dan 6 kru ekstra)..

Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan jaminan asuransi penerbangan tidak mudah karena resikonya yang sangat tinggi. Hanya ada beberapa perusahaan asuransi dan reasuransi yang berani menjamin resiko ini. Oleh karena itu asuransi penerbangan hanya bisa ditangani oleh beberapa perusahaan asuransi saja. Demikian juga dengan broker asuransi, sedikit sekali perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengetahuan, keahlian, pengalaman dan jaringan di dalam industri penerbangan.

Berikut ini kami akan membahas beberapa jenis asuransi yang berkaitan dengan kecelakaan ini. 

  • Aviation Hull Insurance 

Asuransi Rangka Pesawat terbang (Aviation Hull Insurance) adalah jaminan atas pesawat terbang, helikopter dan pesawat udara lainnya resiko yang diasuransikan adalah terhadap kerugian total (total loss) atau kerusakan sebagian. Polis asuransi tersebut mencakup semua risiko yang mungkin timbul saat lepas landas, mendarat atau memerintah pesawat. Perlindungan dapat diperluas dengan asuransi terhadap risiko perang (perang, pemogokan dan keributan sipil), risiko politik (penyitaan, pembajakan, dll.).

Dalam kecelakaan yang terjadi pada pesawat Sriwijaya Air SJ-182, kerugian yang terjadi adalah total loss atau rusak seluruhnya. Dalam kondisi ini maka perusahaan asuransi akan mengganti seluruh kerugian yang terjadi. Besarnya nilai penggantian tergantung dari pada harga pesawat atau angka yang tertulis di dalam polis asuransi. 

Menurut informasi di website https://www.aerotekavia.com/aircraft-for-sale/b737-500/ harga dari pesawat  type ini sekitar USD 1,500,000. 

Nilai penggantian klaim masih harus dikurangi dengan resiko sendiri (deductible) yaitu bagian yang menjadi tanggung jawab dari tertanggung untuk setiap kali klaim. Besarnya deductible tergantung dari kesepakatan antara tertanggung dan penanggung pada saat polis asuransi diterbitkan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo yang menyatakan bahwa ada dua perusahaan asuransi melakukan penutupan asuransi atas pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Kedua perusahaan itu yakni PT Citra International Underwriter (CIU Insurance) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

CIU Insurance yang menjamin penutupan asuransi rangka pesawat dan tanggung jawab pihak ketiga. Ketika terjadi risiko terhadap rangka pesawat, perusahaan asuransi itu akan membayarkan klaim kepada Sriwijaya Air.

Menurut Widodo, proses penanganan klaim atas jatuhnya pesawat SJ 182 berada dalam tahap finalisasi. CIU Insurance telah melakukan verifikasi dokumen waris yang diharapkan selesai pada pekan depan.

Adapun, Askrindo melakukan penutupan asuransi untuk para awak kabin dan cockpit pesawat dalam polis personal accident. Asuransi itu memberikan penggantian biaya pengobatan serta santunan cacat dan/atau kematian akibat kecelakaan.

 

  • Passenger Liability Insurance 

Asuransi tanggung jawab penumpang melindungi penumpang yang berada dalam kecelakaan pesawat yang terluka atau tewas. Di banyak negara, jaminan ini wajib hanya untuk pesawat komersial atau besar. Jaminan ini  berdasarkan jumlah penumpang dengan basis “per kursi”, dengan batasan tertentu untuk setiap kursi penumpang. 

Untuk jenis asuransi ini, seperti yang disampaikan oleh ketua umum AAUI perusahaan asuransi yang menjamin adalah PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menjamin asuransi untuk para awak kabin dan cockpit pesawat dalam bentuk personal accident termasuk penggantian biaya pengobatan serta santunan cacat dan atau kematian akibat kecelakaan.

Sesuai Pasal 3 huruf a Permenhub 77 Tahun 2011, penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang. 

Selain itu, PT Asuransi Jasa Raharja turut melakukan pembayaran santunan atau kewajiban klaim, sesuai amanat  Peraturan Menteri Keuangan 15/2017. Perseroan akan membayar Rp 50 juta kepada setiap ahli waris dari penumpang angkutan umum yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 141 ayat (1), korban atau ahli waris korban kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi yang ditanggung oleh pihak maskapai.

Ketentuan ganti kerugian yang ditanggung oleh pengangkut bagi penumpang ini diatur dalam Pasal 3 Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Berikut nominal ganti kerugian untuk korban atau ahli warisnya yang wajib ditanggung pengangkut/maskapai penerbangan:

  1. Meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang
  2. Meninggal dunia dalam proses menuju pesawat atau turun dari pesawat Rp 500 juta per penumpang
  3. Cacat tetap total Rp 1,25 miliar per penumpang  
  4. Luka-luka dan membutuhkan perawatan Rp 200 juta per penumpang

  • Cargo Insurance 

Besar kemungkinan pesawat juga membawa barang muatan (cargo). Barang-barang yang hilang bisa dituntut ke dalam polis asuransi Marine Cargo. Kepada pemilik barang bisa segera melaporkan kepada pihak broker asuransi atau perusahaan asuransi yang menjamin asuransi tersebut. Selain itu kehilangan cargo barang juga bisa dituntut ke dalam polis Cargo Liability atau tanggung jawab hukum atas kehilangan dan kerusakan muatan, polis asuransi ini biasanya dimiliki oleh perusahaan penerbangan. 

  • Travel, Personal Accident dan Life Insurance

Ada kemungkinan juga penumpang membeli paket asuransi perjalanan atau travel insurance melalui pembelian tiket, atau membeli secara sendiri-sendiri. Selain itu ada kemungkinan para korban juga mempunyai polis asuransi Kecelakaan Diri dan asuransi Jiwa. Ahli waris perlu mencari tahu mengenai keberadaan polis asuransinya, polis asuransi dan perusahaan asuransi yang menjamin kemudian mengurus klaim. 

  • BPJS TK

Jaminan asuransi BPJS Tenaga Kerja bisa juga menjamin kecelakaan ini, tapi hanya berlaku bagi penumpang  sebagai pekerja yang sedang dalam perjalan menuju tempat kerja atau yang sedang kembali kerumah mereka. BPJS TK menjamin kecelakaan dan kematian sehubungan dengan kegiatan kerja dan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan.

Untuk menyelesaikan ganti rugi atau klaim asuransi atas kecelakaan ini memerlukan keahlian khusus. Dibutuhkan pengetahuan mengenai luas jaminan asuransi, proses administrasi serta akses kepada penanggung jawab di perusahaan asuransi. Semua tugas itu dapat dilakukan dengan baik oleh broker asuransi karena broker asuransi mempunyai keahlian asuransi, kemampuan memproses klaim dan mempunyai akses kepada pihak-hak yang terlibat dalam penyelesaian klaim. 

Kami berharap semoga proses penyelesaian klaim asuransi berjalan dengan lancar dan cepat. Jika ada yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang jaminan asuransi dan klaim asuransi, dengan senang hati kami siap membantu.

Artikel ini disponsori oleh:

PT. Liberty & General Risk Services (L&G Risk Insurance Broker), broker asuransi yang sudah berpengalaman selama lebih dari 15 tahun dan berfokus pada penanganan asuransi untuk sektor Bisnis dan Korporasi. L&G Risk mengambil fokus pada sektor bisnis dan korporasi karena pada sektor ini diperlukan tingkat keahlian khusus di bidang asuransi karena disamping sebagai broker asuransi atau pialang asuransi, kami juga berperan sebagai tenaga ahli dalam manajemen risiko dari suatu jenis usaha.

Demi keamanan para klien kami, L&G Risk terdaftar di OJK dan kami selalu melaporkan segala kegiatan kami dan juga diawasi oleh OJK.

Berbagai klien dan klaim sudah berhasil kami tangani dengan jenis asuransi yang berbeda-beda yang diantaranya adalah Marine Cargo Insurance, Asuransi Pertambangan, Asuransi Pertambangan Batubara, Asuransi Konsutruksi, P&I, Bank Garansi dan Surety Bond.

Untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik Hubungi segera L&G Insurance Broker. Broker asuransi yang berpengalaman lebih dari 15 tahun. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (APPARINDO).

ALAMAT KAMI

Graha L&G Bintaro Point,

Jl. Bintaro Utama Sektor 9

Tangerang Selatan 15229 Indonesia

Telepon: + 62-21 222 12345 (Hunting)

FAX: + 62-21 222 12590

website: lngrisk.co.id

E-mail: halo@lngrisk.co.id

HOTLINE 24JAM: 0811-8507-773

TAGGED:asuransi kecelakaanasuransi kecelakaan pesawatasuransi kecelakaan pesawat terbangFeatured2
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article 5 Trend Logistik di tahun For 2021 yang perlu Anda Ketahui
Next Article Insiden kapal meledak, perusahaan asuransi Inggris menggugat perusahaan lokal

Latest News

Truk Tangki BBM Hantam 3 Ruko di Cakung Gegara Lampu Merah Tiba-Tiba Nyala: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Mei 15, 2025
50 Views
Marine Hull Insurance & Pembiayaan Kapal: Mitra Ideal Lender dan Lessee
Asuransi Marine Hull
Mei 14, 2025
81 Views
Konflik India–Pakistan 2025: Dampaknya terhadap Dunia Asuransi dan Bisnis
Asuransi Properti
Mei 13, 2025
114 Views
Bencana Alam Bikin Industri Asuransi Merugi! Kerugian 2025 Tembus US$200 Miliar: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Mei 13, 2025
129 Views
Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 9, 2025
104 Views
Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?
Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 8, 2025
99 Views
Parkiran Motor Ludes Terbakar Gegara Kompor Meledak, 150 Motor Karyawan Hanya Tersisa Rangka!: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Mei 8, 2025
98 Views
Menjaga Stabilitas Pembiayaan KPR Subsidi: Peran Asuransi Kredit dalam Program Rumah Rakyat
Risk Recommendation
Mei 7, 2025
110 Views
Asuransi Industri Kelapa Sawit
Mengelola Risiko Operasional Perkebunan Sawit: Dari Pembibitan hingga Panen, Peran Penting Asuransi dan Broker Profesional
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 7, 2025
126 Views
Panduan Lengkap Jenis dan Isi Polis Marine Hull: Jangan Sampai Salah Pilih
Asuransi Marine Hull
Mei 6, 2025
182 Views

Related ↷

7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2023– April 1

April 13, 2023
top Accident

7 Peristiwa Pilihan Minggu ke 4 – Oktober

October 26, 2022

7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2024 di Indonesia –Minggu Ke 1 Januari

January 31, 2025

7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2024 di Indonesia – Minggu Ke-1 April

January 31, 2025
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker