By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Minggu, Jul 13, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: Apakah musibah COVID-19 termasuk Force Majeure?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Asuransi Bekerja?

By Intan Aulia
July 11, 2025

Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?

By Omar Farhan
July 7, 2025

POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
July 7, 2025

Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?

By Hikmah Herdiana
July 4, 2025

Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui

By Omar Farhan
July 3, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Financial Risk > Apakah musibah COVID-19 termasuk Force Majeure?
Financial Risk

Apakah musibah COVID-19 termasuk Force Majeure?

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Mei 29, 2020
196 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Dalam menyikapi dampak musibah COVID-19, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No.12/2020, tapi sayangnya  terdapat silang pendapat dalam memahami isi Keppres tersebut. Masyarakat berharap bahwa Keppres ini dapat diterapkan untuk penyesuaian dan perubahan ketentuan dan persyaratan yang ada di dalam semua perjanjian-kontrak resmi. 

Masalah ini perlu menjadi perhatian para pelaku industri asuransi termasuk oleh broker asuransi Indonesia, jika tidak diantisipasi akan menyebabkan terjadinya klaim yang merugikan industri asuransi dan juga nasabah. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Keppres No.12/2020 tidak bisa jadi legitimasi force majeure untuk membatalkan perjanjian hukum maupun kontrak. Hal ini juga dikonfirmasikan oleh ahli hukum tata negara Refly Harun, yang mengatakan bahwa pandemi COVID-19 tidak masuk dalam unsur-unsur force majeure. Pasalnya COVID-19 tidak datang secara tiba-tiba, seperti halnya gempa bumi, tsunami, atau bencana alam lainnya. (Bisnis 15 April 2020). Kalau begitu Keppres ini untuk apa?

Banyak polis asuransi yang mengandung kondisi force majeure yang perlu menjadi perhatian khusus khususnya bagi broker asuransi. Jika tidak diantisipasi akan dapat menyebabkan terjadinya klaim. Produk asuransi yang rawan terhadap resiko ini adalah produk financial risks seperti surety bond, contra bank garansi, custom bond dan lain-lain. Selain itu ada polis asuransi Construction/Erection All Risks/Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL) juga bisa terkena dampaknya. Sebagai ahli broker asuransi Indonesia saya ingin memberikan beberapa hal masukan buat sidang pembaca:

  1. Untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul, disarankan untuk melakukan negosiasi perubahan kontrak antara semua pihak yang terlibat sekarang juga sebelum kontrak berakhir. Dengan demikian ada ruang untuk menghindari pencarian atau klaim. Untuk kontrak yang berakhir saat ini lakukan pendekatan khusus agar tidak masuk kategori melanggar kontrak. 
  1. Jenis polis asuransi yang berpotensi terkena dampak terutama polis dari jenis financial risks antara lain surety bond seperti bid bond, performance bond, custom bond serta produk-produk penjaminan. Untuk polis asuransi umum yang bisa terkena dampak adalah polis asuransi Construction/Erection All Risks, Delay in completion insurance dan lain-lain. Klaim dapat terjadi akibat dari mundurnya waktu penyelesaian pekerjaan. 
  1.  Jika sudah ada kesepakatan segera memberitahu kepada pihak asuransi atau penjamin untuk mengadakan perubahan atau memperpanjang masa jaminan. Kemungkinan ada penambahan premi asuransi. Tapi ada kemungkinan pihak asuransi menolak perubahan karena kondisi internal mereka mengalami perubahan.
  1. Antisipasi itikad tidak baik dari obligee yang berniat untuk mencairkan jaminan dengan hanya melihat isi kontrak dan tidak mau mempertimbangkan faktor COVID-19 sebagai penyebab tertundanya penyelesaian proyek. 

Jika potensi resiko bisa diantisipasi sejak dini, kemudian didukung pula oleh niat baik (good faith) dari semua pihak, resiko pencairan jaminan bisa diatas. Tapi hal ini perlu dukungan dari semua pihak, obligee, principal dan surety company. Peranan broker asuransi sangat penting dalam merealisasikan process ini.

TAGGED:asuransi konstruksiasuransi pembangunan gedungcovid-19force majeureklaim asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Bagaimana Jaminan Asuransi Proyek Akibat dari COVID-19 – New Normal
Next Article Apa Khabar Mega Skandal Asuransi Jiwasraya?

Latest News

Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: Siapa yang Bertanggung Jawab dan Bagaimana Asuransi Bekerja?
Berita Kecelakaan
Juli 11, 2025
53 Views
Bagaimana Ketegangan Global Mempengaruhi Pembaharuan Polis Asuransi Anda?
Global
Juli 7, 2025
87 Views
POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Juli 5, 2025
105 Views
Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juli 4, 2025
107 Views
Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui
Berita Kecelakaan
Juli 3, 2025
95 Views
Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter
Professional Liability Insurance
Juli 2, 2025
98 Views
Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Juli 1, 2025
102 Views
Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?
Asuransi Kesehatan
Juni 24, 2025
163 Views
Ternyata Beda! Ini 5 Hal yang Membedakan Asuransi Mobil Listrik dan Mobil Biasa
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juni 24, 2025
195 Views
Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
146 Views

Related ↷

Bagaimana Cara Mengurus Klaim Asuransi Konstruksi dengan Mudah dan Cepat?

February 12, 2025

Pentingnya Jaminan Asuransi Untuk Transportasi Alat Berat

July 4, 2023

Ini Dia 9 Jenis Asuransi Liability yang Perlu Anda Ketahui

August 9, 2024

7 Alasan Mengapa Klaim Asuransi Anda Ditolak oleh Asuransi

January 1, 2025
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker