By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Sabtu, Sep 13, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Industry
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: Apakah musibah COVID-19 termasuk Force Majeure?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Perbedaan Mendalam Antara Asuransi Construction/Erection All Risk dan Surety Bond dalam Proyek Konstruksi: Pilar Perlindungan yang Saling Melengkapi

By Hikmah Herdiana
September 12, 2025

Kisah Sukses L&G dalam menyelesaikan Klaim Besar Asuransi Freight Forwarder Liability

By Omar Farhan
September 11, 2025

Bagaimana Asuransi Mendukung Masifnya Pertumbuhan Industri PLTS di Indonesia?

By Omar Farhan
September 11, 2025

Proyek Migas Bernilai Triliunan? Jangan Jalan Tanpa Asuransi Constructions All Risk (CAR)

By Intan Aulia
September 10, 2025

Gedung DPRD Makassar Terbakar, 1 Orang Tewas Lompat dari Lantai 4: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
September 10, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Financial Risk > Apakah musibah COVID-19 termasuk Force Majeure?
Financial Risk

Apakah musibah COVID-19 termasuk Force Majeure?

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Mei 29, 2020
220 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Dalam menyikapi dampak musibah COVID-19, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No.12/2020, tapi sayangnya  terdapat silang pendapat dalam memahami isi Keppres tersebut. Masyarakat berharap bahwa Keppres ini dapat diterapkan untuk penyesuaian dan perubahan ketentuan dan persyaratan yang ada di dalam semua perjanjian-kontrak resmi. 

Masalah ini perlu menjadi perhatian para pelaku industri asuransi termasuk oleh broker asuransi Indonesia, jika tidak diantisipasi akan menyebabkan terjadinya klaim yang merugikan industri asuransi dan juga nasabah. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Keppres No.12/2020 tidak bisa jadi legitimasi force majeure untuk membatalkan perjanjian hukum maupun kontrak. Hal ini juga dikonfirmasikan oleh ahli hukum tata negara Refly Harun, yang mengatakan bahwa pandemi COVID-19 tidak masuk dalam unsur-unsur force majeure. Pasalnya COVID-19 tidak datang secara tiba-tiba, seperti halnya gempa bumi, tsunami, atau bencana alam lainnya. (Bisnis 15 April 2020). Kalau begitu Keppres ini untuk apa?

Banyak polis asuransi yang mengandung kondisi force majeure yang perlu menjadi perhatian khusus khususnya bagi broker asuransi. Jika tidak diantisipasi akan dapat menyebabkan terjadinya klaim. Produk asuransi yang rawan terhadap resiko ini adalah produk financial risks seperti surety bond, contra bank garansi, custom bond dan lain-lain. Selain itu ada polis asuransi Construction/Erection All Risks/Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL) juga bisa terkena dampaknya. Sebagai ahli broker asuransi Indonesia saya ingin memberikan beberapa hal masukan buat sidang pembaca:

  1. Untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul, disarankan untuk melakukan negosiasi perubahan kontrak antara semua pihak yang terlibat sekarang juga sebelum kontrak berakhir. Dengan demikian ada ruang untuk menghindari pencarian atau klaim. Untuk kontrak yang berakhir saat ini lakukan pendekatan khusus agar tidak masuk kategori melanggar kontrak. 
  1. Jenis polis asuransi yang berpotensi terkena dampak terutama polis dari jenis financial risks antara lain surety bond seperti bid bond, performance bond, custom bond serta produk-produk penjaminan. Untuk polis asuransi umum yang bisa terkena dampak adalah polis asuransi Construction/Erection All Risks, Delay in completion insurance dan lain-lain. Klaim dapat terjadi akibat dari mundurnya waktu penyelesaian pekerjaan. 
  1.  Jika sudah ada kesepakatan segera memberitahu kepada pihak asuransi atau penjamin untuk mengadakan perubahan atau memperpanjang masa jaminan. Kemungkinan ada penambahan premi asuransi. Tapi ada kemungkinan pihak asuransi menolak perubahan karena kondisi internal mereka mengalami perubahan.
  1. Antisipasi itikad tidak baik dari obligee yang berniat untuk mencairkan jaminan dengan hanya melihat isi kontrak dan tidak mau mempertimbangkan faktor COVID-19 sebagai penyebab tertundanya penyelesaian proyek. 

Jika potensi resiko bisa diantisipasi sejak dini, kemudian didukung pula oleh niat baik (good faith) dari semua pihak, resiko pencairan jaminan bisa diatas. Tapi hal ini perlu dukungan dari semua pihak, obligee, principal dan surety company. Peranan broker asuransi sangat penting dalam merealisasikan process ini.

TAGGED:asuransi konstruksiasuransi pembangunan gedungcovid-19force majeureklaim asuransi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Bagaimana Jaminan Asuransi Proyek Akibat dari COVID-19 – New Normal
Next Article Apa Khabar Mega Skandal Asuransi Jiwasraya?
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Perbedaan Mendalam Antara Asuransi Construction/Erection All Risk dan Surety Bond dalam Proyek Konstruksi: Pilar Perlindungan yang Saling Melengkapi
Tinjauan Asuransi
September 12, 2025
26 Views
Kisah Sukses L&G dalam menyelesaikan Klaim Besar Asuransi Freight Forwarder Liability
Klaim Asuransi
September 11, 2025
34 Views
Bagaimana Asuransi Mendukung Masifnya Pertumbuhan Industri PLTS di Indonesia?
Asuransi Pembangkit Listrik
September 11, 2025
36 Views
Proyek Migas Bernilai Triliunan? Jangan Jalan Tanpa Asuransi Constructions All Risk (CAR)
Asuransi Konstruksi Industri Konstruksi
September 10, 2025
111 Views
Gedung DPRD Makassar Terbakar, 1 Orang Tewas Lompat dari Lantai 4: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
September 10, 2025
91 Views
Kenapa Asuransi Cyber Makin Penting untuk Bisnis Anda Saat ini? Simak Alasannya!
Asuransi Cyber
September 9, 2025
126 Views
Rumah Pejabat Dijarah, Apakah Koleksi Mewah & Hewan Peliharaan Bisa Ditanggung Asuransi? : Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
September 8, 2025
119 Views
Kenapa Asuransi Huru-Hara Penting? Pelajaran Berharga dari Kerusuhan Agustus 2025
Nasional
Agustus 31, 2025
362 Views
Dilema Asuransi Teknik: Nilai Penggantian Baru vs. Penyelesaian Kerugian Aktual – Contoh Klaim Dump Truck yang Sesungguhnya
Risk Management
Agustus 27, 2025
210 Views
Asuransi Hewan Peliharaan Makin Dilirik, Anjing & Kucing Kini Bisa Punya Polis Sendiri: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Agustus 26, 2025
755 Views

Related ↷

Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Membeli Surety Bond dan Kontra Bank Garansi

July 20, 2022

Pentingnya Asuransi untuk Pengembang dalam Proyek Rumah Rakyat

May 30, 2025

Mengapa Semua Kontraktor Perlu Memiliki Asuransi Professional Liability?

August 9, 2024

Ini Dia 9 Jenis Asuransi Liability yang Perlu Anda Ketahui

August 9, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker