Industri Konstruksi

7 Risiko yang Perlu Diperhatikan Oleh Pemilik Proyek

Liga Asuransi – Pembaca yang budiman, apa kabar? Mari kita lanjutkan membahas asuransi konstruksi. Seperti yang telah kita bahas di artikel sebelumnya, proyek konstruksi termasuk dalam kategori berisiko tinggi.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pemilik proyek atau pengembang untuk memberikan perhatian khusus pada aspek risiko proyek untuk meminimalkan kerugian dan mengelola pertanggungan asuransi.

Salah satu cara untuk mengatasi risiko proyek adalah dengan mentransfernya ke pemilik asuransi. Dengan demikian, jika ada risiko maka pemilik asuransi yang akan membayar kerugian yang terjadi.

Untuk memastikan bahwa jaminan  asuransi untuk proyek Anda diatur secara maksimal, perlu ada kekhawatiran pemilik sejak awal ketika menyusun kontrak dengan kontraktor.

Sebagai broker asuransi, menurut pengalaman kami, tidak semua kontrak untuk proyek konstruksi di Indonesia sudah memuat ketentuan asuransi yang lengkap dan komprehensif.

Ada beberapa kontrak yang sudah termasuk asuransi hanya untuk beberapa jenis, tetapi ada juga kontrak yang tidak termasuk asuransi di dalamnya sama sekali.

Di Indonesia, hanya perusahaan yang bergerak di industri minyak, gas, listrik/energi, pertambangan dan infrastruktur dan properti yang sebagian besar dalam kontraknya yang sudah memiliki persyaratan asuransi yang lengkap dan dikontrol ketat oleh pemilik proyek.

Pada sesi ini, kami akan menjelaskan beberapa tips yang perlu dilakukan pemilik proyek atau developer sebelum menandatangani kontrak dengan kontraktor. Memastikan bahwa semua pekerjaan kontrak harus disertakan dengan semua asuransi terkait. 

Kami berharap artikel ini dapat membantu seluruh pemilik atau developer proyek untuk dapat meningkatkan kualitas keselamatan proyek sehingga memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Jika Anda tertarik dengan artikel ini, silahkan bagikan dengan kolega Anda, sehingga mereka juga mengerti seperti yang Anda lakukan. 

Rata-rata ada 9 jenis asuransi yang dibutuhkan oleh satu proyek. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik tautan ini. 

9 Jaminan dan Asuransi yang Diperlukan oleh Setiap Proyek Konstruksi

Berikut adalah 7 risiko tersebut:

  1. Pilih Asuransi Terbaik

Untuk keamanan yang maksimum, selalulah memprioritaskan untuk menggunakan perusahaan asuransi terbaik untuk menutupi risiko. Sekadar informasi, di antara ada 74 perusahaan asuransi umum di Indonesia, hanya sekitar 10 perusahaan yang memiliki kapasitas untuk dapat menjamin  pekerjaan konstruksi.

Oleh karena itu, kontraktor harus menggunakan perusahaan asuransi (dengan perusahaan asuransi dengan Peringkat Terbaik minimum dari perusahaan pemeringkat profesional lainnya yang memuaskan Bagi Pemilik) dalam jumlah yang ditetapkan sebelum dimulainya Pekerjaan apa pun yang berdasarkan Kontrak, dan asuransi tersebut akan selalu dipertahankan dengan secara penuh dan efek Pekerjaan dilakukan dan / atau Kontrak ini berlaku. 

  1. Waive of Subrogation 

Waiver of subrogation adalah ketentuan kontraktual dimana tertanggung melepaskan hak operator asuransi mereka untuk mencari ganti rugi atau mencari kompensasi atas kerugian dari pihak ketiga yang lalai. Biasanya, perusahaan asuransi mengenakan biaya tambahan untuk pengabaian dukungan subrogasi. Banyak kontrak konstruksi dan sewa termasuk pengabaian klausul subrogasi.

Ketentuan tersebut mencegah perusahaan  asuransi satu pihak dari mengejar klaim terhadap pihak kontrak lainnya dalam upaya untuk memulihkan uang yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung atau kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan klaim yang tercakup.

Dalam setiap polis asuransi tersebut, sejauh kewajiban yang disepakati untuk diasumsikan oleh Kontraktor, Kontraktor dapat menyebabkan (i) perusahaan asuransi untuk melepaskan semua hak subrogasi terhadap Grup Pemilik, (ii) Grup Pemilik untuk terdaftar sebagai tertanggung tambahan, dan (iii) kebijakan tersebut menjadi yang utama mengenai kebijakan lain dari Grup Pemilik atau sebaliknya. 

  1. Insurance Policy or Certificate of Insurance 

Sebelum memulai Pekerjaan apapun, Kontraktor harus memberikan Sertifikat Asuransi yang sudah dieksekusi kepada Pemilik (dalam bentuk yang memuaskan Bagi Pemilik) yang membuktikan adanya jaminan asuransi di atas. 

Kontraktor akan memberitahukan setiap perusahaan asuransi untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemilik setidaknya tiga puluh (30) hari tentang pembatalan atau berakhirnya kebijakan tersebut atau perubahan lain yang secara material akan mengurangi batas atau jaminan  (atau meningkatkan biaya kepada Pemilik) dari kebijakan tersebut. 

Dalam industri asuransi, polis asuransi adalah kontrak (umumnya kontrak bentuk standar) antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menentukan klaim bahwa perusahaan asuransi secara hukum diwajibkan untuk membayar. Sebagai imbalan atas pembayaran awal, yang dikenal sebagai premi, perusahaan asuransi berjanji untuk membayar kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang tercakup dalam bahasa kebijakan.

Polis asuransi umumnya merupakan kontrak terintegrasi, yang berarti bahwa itu mencakup semua bentuk yang terkait dengan perjanjian antara tertanggung dan perusahaan asuransi.   Namun, dalam beberapa kasus, tulisan tambahan seperti surat yang dikirim setelah perjanjian akhir dapat membuat polis asuransi menjadi kontrak yang tidak terintegrasi.

  1. Failure to comply with insurance 

Terlepas dari ketentuan apa pun di sini yang bertentangan, kegagalan untuk mengamankan jaminan  asuransi, kegagalan untuk mematuhi sepenuhnya salah satu ketentuan asuransi dari Kontrak ini, atau kegagalan untuk mengamankan dukungan tersebut pada kebijakan yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan syarat dan ketentuan Kontrak ini, (x) sama sekali tidak akan bertindak untuk membebaskan Kontraktor dari kewajiban Kontrak ini,  dan (y) akan menjadi dasar untuk penghentian segera Kontrak ini oleh Pemilik (di samping hak atau upaya hukum lain yang tersedia bagi Pemilik).

  1. Maintain all insurance during the contract works 

Kontraktor diminta untuk memberikan perlindungan asuransi yang memadai secara komprehensif dan untuk memegang asuransi tersebut setiap saat selama keberadaan Kontrak ini. Kontraktor menerima tanggung jawab penuh untuk mengidentifikasi dan menentukan jenis dan tingkat asuransi yang diperlukan untuk memberikan perlindungan keuangan yang wajar bagi Kontraktor dan Departemen berdasarkan Kontrak ini. 

  1. Clarification of the contract

Setelah pelaksanaan kontrak, Kontraktor harus memberikan verifikasi tertulis kepada Manajer Kontrak atas pertanggungan asuransi tersebut. Cakupan tersebut dapat disediakan oleh program asuransi diri. 

  1. Primary Insurance

Asuransi Kontraktor harus menjadi polis asuransi Kontraktor Utama, sehubungan dengan klaim apa pun akan menjadi yang utama sehubungan dengan semua sumber pertanggungan lain yang tersedia bagi Kontraktor. Setiap asuransi yang dikelola County atau asuransi diri harus lebih dari dan tidak berkontribusi pada cakupan Kontraktor apa pun.

Asuransi primer adalah polis yang membayar pertanggungan terlebih dahulu, bahkan ketika pemegang polis memiliki kebijakan lain yang mencakup risiko yang sama. Kebijakan-kebijakan lain itu hanya akan disadap ketika kebijakan utama telah mencapai batas keuangannya.

Pentingnya Broker Asuransi untuk risiko konstruksi

Seperti dijelaskan di atas, risiko yang dihadapi oleh setiap proyek konstruksi tinggi. Risiko dapat disebabkan oleh faktor bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, dan letusan gunung berapi. Ada risiko kecelakaan karena kesalahan dan kelalaian dalam operasi dan niat jahat orang lain.

Terus terang di Indonesia, tidak banyak perusahaan asuransi yang tertarik untuk menutupi risiko konstruksi. Oleh karena itu, perlu bantuan dari perusahaan pialang asuransi yang berpengalaman untuk mendapatkan kembali asuransi.

Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda (tertanggung). Broker merancang program asuransi yang memenuhi kebutuhan proyek Anda.

Tugas penting lain dari broker asuransi adalah membantu menyelesaikan klaim jika terjadi.

Salah satu perusahaan asuransi dengan pengalaman luas di bidang asuransi konstruksi proyek adalah L&G Insurance Broker.

Untuk kebutuhan asuransi proyek Anda, hubungi L&G sekarang juga!


Mencari Produk Asuransi? Jangan Buang Waktu Anda dan Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Most Popular

L&G Risk Construction Insurance Broker
To Top
L&G Insurance Broker Registered by
Otoritas Jasa Keuangan
KEP-667/KM.10/2012
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami sekarang di WhatsApp untuk info lengkap!
Proses Cepat & Aman (Terjamin OJK)
L&G Insurance Broker Registered by OJK KEP-667/KM.10/2012
Proses Mudah & Aman (Terjamin OJK)
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami di WhatsApp untuk info lengkap!