Liga Asuransi – Para pembaca yang luar biasa, apa kabar? Semoga bisnis Anda berjalan dengan baik dan lancar, seperti biasa kami akan selalu menyajikan berita-berita menarik dan update sesuai informasi
Berikut kami sudah merangkum tujuh pilihan berita update untuk Anda. Jika anda tertarik dengan artikel ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
BRI Life Dorong Inovasi di Industri Asuransi
Asuransi BRI Life terus berinovasi dalam memberikan nilai tambah kepada nasabahnya. Baru-baru ini, perusahaan ini bekerja sama dengan induknya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), meluncurkan produk asuransi Acci Care dan Asuransi Life Care untuk nasabah yang melakukan mudik saat Lebaran 2023.
Direktur Pemasaran BRI Life, Sutadi, menyatakan pentingnya strategi bisnis dalam era pertumbuhan teknologi yang pesat. Perusahaan ini memahami kebutuhan asuransi yang diinginkan nasabahnya, sehingga melakukan reposisi dan rebranding produk yang sesuai dengan pasar asuransi terkini.
Acci Care adalah produk asuransi kecelakaan yang memberikan ketenangan dalam kegiatan sehari-hari dengan manfaat asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Nasabah yang mengalami kematian atau cacat total akibat kecelakaan akan menerima manfaat.
Sementara itu, Life Care adalah produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan dari risiko kematian akibat penyakit atau kecelakaan.
Dengan inovasi yang dilakukan, BRI Life menargetkan meningkatkan jumlah pemegang polis. Pada akhir tahun 2023, diharapkan terdapat 22 juta pemegang polis.
Untuk mencapai target tersebut, BRI Life berusaha mempermudah akses dalam memperoleh asuransi dan meningkatkan kepercayaan nasabah dengan memberikan kemudahan klaim. Proses klaim asuransi mikro dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja, sementara klaim lainnya membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari.
BRI Life terus berupaya untuk efektif dan efisien dalam pelayanan, tetapi tetap memperhatikan akurasi pembayaran klaim kepada pihak yang berhak.
Sebagai pengakuan atas inovasi yang dilakukan, BRI Life meraih penghargaan Bronze Champion dalam kategori Life Insurance pada Indonesia WOW Brand Award 2023 yang diselenggarakan oleh MarkPlus Inc. Penghargaan ini didasarkan pada survei terhadap 6.584 responden di beberapa kota besar di Indonesia, dengan mengacu pada konsep pemasaran WOW Marketing yang dikembangkan oleh Prof. Philip Kotler.
Sutadi berharap prestasi ini dapat memotivasi karyawan BRI Life untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan pelayanan agar tetap di hati para nasabah.
Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/bri-life-dorong-inovasi-di-industri-asuransi
Simak! Syarat Perlindungan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja jika Terjadi Kecelakaan
Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi sosial PT Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam kecelakaan. BPJS Kesehatan menjalankan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang memberikan perlindungan melalui universal health coverage (UHC) kepada mayoritas masyarakat Indonesia.
Dalam kasus kecelakaan, korban dapat memperoleh perlindungan dari Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Perlindungan dari BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta yang secara aktif membayar iuran.
Contohnya, korban kecelakaan bus pariwisata di Guci, Tegal beberapa waktu lalu juga mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan. Mereka adalah peserta JKN asal Tangerang Selatan, di mana lebih dari 95 persen penduduknya sudah terdaftar sebagai peserta JKN atau memiliki status UHC.
Direktur Utama Jasa Raharja, Ghufron, menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjadi penjamin pertama dan menanggung biaya perawatan pasien hingga batas maksimal Rp20 juta. BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua akan menanggung selisih biaya perawatan korban yang merupakan peserta JKN di rumah sakit jika melebihi batas tanggungan dari Jasa Raharja.
Ghufron menyatakan bahwa pihaknya telah mengunjungi dan berkomunikasi langsung dengan beberapa pasien untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan sesuai haknya.
Dia juga menjelaskan bahwa perlindungan dari JKN tidak tergantung pada alamat di kartu tanda penduduk (KTP) atau domisili peserta saat ini. Peserta JKN yang menjadi korban kecelakaan bus pariwisata di Guci tetap bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan.
“Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan saat berada di luar domisili, mereka tetap akan dilayani dan dijamin sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tambah Ghufron.
Daftar 10 Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Aset Terbesar di Indonesia
Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset industri asuransi jiwa mengalami penurunan tipis sebesar 0,89 persen secara tahunan menjadi Rp 586,20 triliun per Maret 2023, dibandingkan dengan Rp 591,48 triliun pada Maret 2022.
Sepuluh perusahaan asuransi jiwa terbesar masih mendominasi aset dalam industri ini. Lima dari perusahaan tersebut merupakan perusahaan asuransi joint venture asing yang beroperasi di Indonesia.
Menurut Kontan.co.id, berikut adalah daftar sepuluh perusahaan asuransi jiwa dengan aset terbesar:
- Prudential Indonesia
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) masih menjadi pemimpin dengan kepemilikan aset terbesar. Hingga akhir tahun 2022, perseroan berhasil mencatatkan total aset sebesar Rp 67 triliun, termasuk total aset investasi lebih dari Rp 61 triliun.
Sementara total pendapatan premi juga tercatat mencapai Rp 22 triliun dengan perolehan laba bersih sebesar Rp 2,4 triliun.
“Angka ini merupakan angka konsolidasi baik untuk Prudential maupun Prudential Syariah,” ujar Chief Customer & Marketing Officer Prudential, Karin Zulkarnaen.
Berdasarkan laporan keuangan, total aset Prudential konvensional tercatat sebesar Rp 61,32 triliun di Desember 2022, menurun 4,78 persen year on year (yoy) jika dibandingkan Desember 2021 yang sebesar Rp 64,40 triliun.
- Manulife Indonesia
Di posisi kedua, diisi oleh Manulife Indonesia, yang memiliki total aset sebesar Rp 58,74 triliun di Desember 2022, turun tipis 1,75 persen yoy dibandingkan Desember 2021 yang sebesar Rp 59,79 triliun.
- Indolife Pensiontama
Di urutan ketiga, ada Indolife Pensiontama yang memiliki aset senilai Rp 52,58 triliun di Desember 2022, naik 8,03 persen yoy jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 48,67 triliun.
- AIA Indonesia
Posisi keempat, diisi oleh AIA Indonesia dengan aset sebesar Rp 45,15 triliun di Desember 2022, sayangnya nilai aset AIA merosot 13,72 persen yoy, jika dibandingkan nilai aset pada Desember 2021 yang sebesar Rp 52,33 triliun.
- AXA Mandiri Financial
Di urutan kelima, ada AXA Mandiri Financial dengan aset sebesar Rp 38,73 triliun di Desember 2022, turun tipis 0,87 persen yoy, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 39,07 triliun.
- Allianz Life Indonesia
Di posisi keenam ada Allianz Life Indonesia yang memiliki aset sebesar Rp 37,02 triliun per Desember 2022, nilai tersebut 5,46 persen yoy, dibandingkan Desember 2021 yang sebesar Rp 39,16 triliun.
- IFG Life
Di urutan ketujuh diisi oleh IFG Life, dengan total aset mencapai Rp 30,09 triliun pada Desember 2022, meroket 42 persen jika dibandingkan nilai aset di Desember 2021 yang sebesar Rp 21,19 triliun.
- BNI Life
Di posisi kedelapan, ada BNI Life yang memiliki aset sebesar Rp 22,17 triliun pada Desember 2022, naik 2,49 persen yoy jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 21,63 triliun.
Direktur Keuangan BNI Life, Eben Eser Nainggolan menyampaikan bahwa pihaknya mencatat nilai aset per kuartal I 2023 sebesar Rp 23,74 triliun, naik 6,12 persen yoy dibandingkan nilai aset kuartal I 2022 yang sebesar Rp 22,37 triliun.
“Penopang pertumbuhan aset perseroan di kuartal I adalah pencapaian premi dan hasil investasi,” ujarnya kepada Kontan.co.id.
Dia menargetkan, di tahun 2023 nilai aset BNI Life sebesar Rp 25 triliun. Untuk itu, pihaknya telah menyusun strategi dalam menggapai target tersebut di antaranya, mempertahankan premi reguler dan produk yang menguntungkan.
“Kedua, mengoptimalkan pendapatan investasi dan pengelolaan risiko, efisiensi dan pengelolaan biaya serta otomatisasi dan digitalisasi proses bisnis,” imbuhnya.
- Asuransi Simas Jiwa
Lanjut di posisi kesembilan, diduduki oleh Asuransi Simas Jiwa dengan total aset sebesar Rp 25,24 triliun di kuartal IV 2022. Namun sangat disayangkan, nilai tersebut merosot tajam sebesar 17,81 persen yoy jika dibandingkan kuartal IV 2021 yang sebesar Rp 30,71 triliun.
- BRI Life
Adapun posisi kesepuluh ditempati oleh BRI Life yang memiliki aset sebesar Rp 21,62 triliun per Desember 2022. Nilai tersebut melesat signifikan mencapai 17,94 persen yoy, jika dibandingkan Desember 2021 yang sebesar Rp 18,33 triliun.
Kolaborasi Zurich dan BTN Tawarkan Asuransi Kesehatan Mulai Rp20.000 per Bulan
PT Zurich Topas Life telah menjalin kerjasama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) untuk memasarkan produk asuransi kesehatan Ziaga Life Flexy dengan premi mulai dari Rp20.000 per bulan.
Direktur Zurich Topas Life, Budi Darmawan, menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan kerjasama ini, mereka bersama BBTN mengembangkan produk Ziaga Life Flexy sebagai asuransi tanpa pemeriksaan medis. Zurich dan BTN menerapkan program Referral Digital Direct (RDD), dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menjangkau lebih banyak nasabah. Masyarakat dan nasabah BTN dapat membeli polis asuransi melalui platform ini dan langsung menerima polis secara daring.
“Dengan bekerja sama dengan BTN, kami meluncurkan produk ini melalui platform digital dan kami optimis produk ini akan diterima dengan baik oleh berbagai kalangan masyarakat,” ujar Budi pada Kamis (11/5/2023).
Budi menjelaskan bahwa premi Ziaga Life Flexy dimulai dari Rp20.000 per bulan, sehingga cukup terjangkau. Premi dan uang pertanggungan dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Selain itu, dengan penawaran perlindungan seumur hidup (atau hingga usia 99 tahun), nasabah Ziaga Life Flexy juga mendapatkan diskon premi 30 persen untuk tahun kedua dan uang pertanggungan hingga Rp3 miliar.
Direktur Distribution & Funding BTN, Jasmin, menjelaskan bahwa kerjasama bancassurance dapat meningkatkan loyalitas dan penetrasi produk nasabah, serta memberikan pendapatan (fee base) bagi perseroan. Melalui platform ini, dengan referensi dari pegawai bank, nasabah akan mendapatkan penjelasan tentang produk asuransi dan diarahkan untuk mengisi data mereka sebelum menyesuaikan pertanggungan yang diinginkan.
“Kolaborasi dengan ZTL akan memberikan kemudahan bagi nasabah BTN untuk mendapatkan produk perlindungan dan perencanaan keuangan yang komprehensif,” ujar Jasmin.
Waspada Polis Asuransi Palsu Bertebaran, Begini Tips Supaya Nggak Ketipu
Belakangan ini, muncul kehebohan terkait kasus polis asuransi palsu di salah satu perusahaan. Kejadian ini tentu membuat masyarakat harus lebih berhati-hati saat membeli produk asuransi.
Direktur Utama IFG Life, Harjanto Tanuwidjaja, menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membeli produk asuransi. Ia menyarankan calon nasabah untuk menjadi lebih proaktif dalam mencari informasi terkait produk dan agen yang menawarkannya.
“Sebagai konsumen, kita harus memastikan bahwa agen yang kita ajak bicara adalah agen yang sah, misalnya dengan menanyakan kartu agen dan nomor registrasi agennya. Saat ini kita juga dapat memeriksa keanggotaan mereka melalui asosiasi,” ujarnya dalam acara media gathering di Jakarta pada Kamis (11/5/2023).
Harjanto mengungkapkan bahwa setelah menerima polis, kita harus memeriksa dengan teliti isi polis tersebut. “Jadi, setelah menerima polis, jangan terlalu percaya sepenuhnya kepada agen. Tidak ada salahnya kita tetap berhati-hati sebelum dan sesudah membeli,” tegasnya.
IFG Life telah menerapkan persyaratan sertifikasi yang ketat bagi para agen yang bekerja di bawah perusahaan. Selain itu, nasabah IFG Life juga dapat mengunduh aplikasi resmi dan memeriksa polis dengan memasukkan nomor polis yang tertera di dalam aplikasi.
“Dengan begitu, jika ada hal yang tidak sesuai, kita dapat mengetahuinya. Selain itu, kita juga bisa datang langsung ke kantor untuk memeriksa keaslian dan keabsahan polis yang diterima,” jelasnya.
OJK Sempurnakan Regulasi Asuransi Kredit, Atur Tarif hingga Mitigasi Risiko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan penyempurnaan regulasi terkait bisnis asuransi kredit. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat manajemen risiko dan kinerja underwriting di sektor tersebut.
Penyempurnaan tersebut terutama fokus pada pertanggungan produk asuransi yang terkait dengan penyaluran kredit, tarif premi yang wajar, dan kewajiban untuk melakukan mitigasi risiko. “Mitigasi risiko dilakukan antara lain melalui pembagian risiko dengan kreditur,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin, 8 Mei 2023.
Mahendra menambahkan bahwa OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 untuk mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Salah satu poin yang diatur adalah batasan penempatan investasi pada pihak terkait dan non-pihak terkait.
Selanjutnya, OJK juga meminta lembaga pembiayaan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagai buffer untuk menghadapi dinamika ekonomi global dan domestik. “Selain itu, mereka juga harus melakukan stress test dan analisis sensitivitas secara berkala sebagai langkah pencegahan dalam menghadapi skenario terburuk,” tambahnya.
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat adanya lonjakan klaim asuransi kredit sebesar 65,3 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kuartal IV/2022. Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset, Trinita Situmeang, menyebut bahwa klaim yang dibayarkan pada asuransi kredit naik sebesar Rp4,98 triliun. Dalam tahun 2022, klaim dibayarkan pada lini bisnis ini meningkat dari Rp7,63 triliun menjadi Rp12,61 triliun.
Trinita menjelaskan bahwa salah satu penyebab kenaikan klaim pada asuransi kredit adalah pandemi Covid-19. “Risiko kredit selama tiga tahun terakhir telah meningkat, termasuk risiko gagal bayar yang dapat disebabkan oleh pandemi, faktor ekonomi, atau lainnya. Risiko ini akan terus meningkat dan semakin bergulir setiap tahunnya,” ungkapnya dalam paparan Konferensi Pers Data Industri Asuransi Umum Triwulan IV Tahun 2023 di Jakarta, pada Selasa (28/2/2023).
Trinita menjelaskan bahwa untuk mengendalikan peningkatan asuransi kredit, diperlukan mitigasi risiko melalui perbaikan harga serta koordinasi dengan pihak terkait seperti bank dan leasing, serta ekosistem asuransi kredit. “Ke depannya, asuransi kredit harus mengurangi risikonya, salah satunya dengan perbaikan struktur harga,” tandasnya.
Ketua Departemen Statistik AAUI Esti Handayani menuturkan bahwa indikator di asuransi kredit yang paling dominan adalah 90 persen terjadi lantaran adanya ketidakmampuan untuk membayar karena sebab apapun. Di sisi lain, ekonomi Indonesia juga belum bergulir cukup sehat saat ini.
“Ke depan, klaim dibayar pada asuransi kredit masih akan bergulung terus, masih akan ada banyak, karena yang diasuransikan sudah cukup banyak,” tuturnya.
Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Information & Applied Technology Dody Dalimunthe menyampaikan bahwan peningkatan klaim pada asuransi kredit di masa Covid-19 dipicu karena daya beli masyarakat yang turun.
OPINI : Tuntutan Hukum pada Pengelola Bandara Kualanamu
Kasus yang baru-baru ini terjadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, telah mengejutkan publik karena lambannya tanggapan petugas bandara dalam mengelola penggunaan lift bandara.
Keluarga korban yang meninggal tidak mendapatkan tanggapan yang memadai terkait pertanyaan mereka. Kejadian ini harus diselidiki oleh pihak berwajib, termasuk pihak Kepolisian, untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Manajemen risiko merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pengelola bandara, terutama terkait dengan tuntutan hukum yang dapat menyebabkan kecelakaan dan kerugian materiil maupun kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kematian seseorang.
Hal ini bisa disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengelola bandara. Apapun penyebabnya, sebagai perusahaan yang melayani masyarakat, mereka setidaknya harus memiliki empati dalam menjawab pertanyaan dari siapa pun, baik pelanggan maupun pengunjung yang memiliki kepentingan dengan perusahaan.
Salah satu cara mengatasi risiko tersebut adalah dengan mentransfer risiko kepada perusahaan asuransi umum. Risiko yang dihadapi oleh pengelola bandara meliputi kerusakan atau tidak berfungsinya peralatan seperti menara pengendali, kebakaran, bencana alam, risiko terhadap personal pengelola, dan tuntutan hukum dari pihak ketiga.
Dalam menghadapi risiko terakhir ini, perusahaan dapat membeli asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL) atau asuransi tanggung jawab publik (public liability insurance) yang umumnya termasuk dalam asuransi tanggung jawab umum yang komprehensif (Comprehensive General Liability/CGL Insurance).
Asuransi tanggung jawab hukum yang komprehensif ini memiliki berbagai jenis tergantung pada jenis bisnis perusahaan. Misalnya, dalam asuransi kendaraan bermotor dikenal asuransi TPL ketika kendaraan yang diasuransikan menyebabkan kerugian pada pihak ketiga baik kerusakan harta benda maupun cedera pada seseorang.
Perusahaan yang memberikan jasa konsultasi, kantor pengacara, akuntan publik, atau pialang asuransi, juga menghadapi risiko tanggung gugat dari pihak ketiga terkait dengan jasa yang mereka berikan. Mereka perlu membeli asuransi tanggung jawab profesional (professional indemnity insurance) untuk melindungi diri dari tuntutan hukum yang mungkin timbul.
Sebagai seorang praktisi pialang dan konsultan asuransi, penulis pernah dihubungi oleh BPPN untuk memberikan perlindungan asuransi Directors’ and Officers’ Liability (D&O). Asuransi ini berfungsi untuk memberikan penggantian kepada pejabat BPPN yang dituntut oleh pihak lain karena kesalahan dalam pengambilan keputusan dan untuk menanggung tanggung jawab hukum terhadap pihak yang dirugikan. Bagi perusahaan publik atau perusahaan terbuka, disarankan untuk membeli polis asuransi ini guna melindungi para pejabatnya dari tuntutan pemegang saham. Namun, perlu diperhatikan bahwa produk asuransi ini tidak selalu tersedia di pasar dan memerlukan jasa pialang asuransi untuk memperolehnya. Premi tahunannya cukup mahal, bahkan mencapai milyaran rupiah dengan batas pertanggungan terbatas dan persyaratan yang kompleks.
Selain itu, terdapat juga Asuransi Tanggung Jawab Hukum Bandara dan Menara (Airport and Tower Liability Insurance) yang memberikan perlindungan kepada pihak pengelola bandara dan menara pengawasan terhadap risiko tuntutan hukum dari pihak ketiga.
Risiko tersebut dapat terjadi pada peralatan bandara dan menara pengawasan, seperti kerusakan atau tidak berfungsinya peralatan akibat berbagai faktor, seperti gangguan sistem, masalah SDM, atau bencana alam seperti kebakaran, banjir, dan gempa.
Risiko operasional seperti ini dapat mengakibatkan gangguan pada sistem yang seharusnya berjalan lancar dan berfungsi dengan baik, serta menimbulkan tuntutan hukum dari pihak ketiga dan risiko reputasi.
Dari kasus Kualanamu, terdapat beberapa pelajaran berharga terkait risiko tanggung gugat yang dihadapi pengelola bandara. Risiko operasional menjadi awal mula dari kasus tersebut, dan untuk mengurangi risiko operasional, langkah-langkah seperti audit dan survei rutin perlu dilakukan guna memenuhi standar ISO. Penting untuk diingat bahwa memiliki asuransi tanggung jawab hukum tidak berarti risiko tersebut sepenuhnya dialihkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan masalah yang timbul.
Asuransi ini selalu memiliki beberapa syarat dan kondisi pra-persetujuan yang harus dipenuhi oleh tertanggung jika ingin mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi. Salah satu persyaratan dalam polis asuransi ini adalah batas maksimum tanggungan (limit of liability) yang dapat diganti oleh perusahaan asuransi untuk setiap kasus berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pengelola bandara yang menjadi tertanggung wajib berusaha melakukan pendekatan dan menunjukkan empati agar tuntutan dapat diselesaikan sebaik mungkin.
Dalam kasus Kualanamu, pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan kepada pengelola bandara (Angkasa Pura Aviasi).
Di sisi lain pengelola bandara bisa mengajukan tuntutan kepada produsen lift, yang dimintai pertanggung jawabannya atas produk lift yang diproduksi dan dijualnya kepada pengelola bandara.
Lazimnya sebagai produsen untuk mengantisipasi tuntutan hukum pihak pengguna, produknya akan di-cover risiko ini dengan membeli asuransi tanggung jawab hukum produk atau product liabiliaty insurance dari perusahaan asuransi umum
Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance Broker – The Smart Insurance Broker.
—
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG
24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id
Email: customer.support@lngrisk.co.id
—