Liga Asuransi – Para pembaca yang luar biasa, apa kabar? Semoga bisnis Anda berjalan dengan baik dan lancar, seperti biasa kami akan selalu menyajikan berita-berita menarik dan update sesuai informasi
Berikut kami sudah merangkum tujuh pilihan berita update untuk Anda. Jika anda tertarik dengan artikel ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
OJK Bebaskan Tarif Premi Asuransi Mobil Listrik, Dirut Asuransi Bintang (ASBI) Ingatkan Risiko
PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI), sebuah perusahaan asuransi umum, mengonfirmasi bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan asuransi untuk menerapkan tarif terendah untuk asuransi kendaraan listrik. Asuransi Bintang merupakan salah satu perusahaan yang telah memberlakukan perlindungan untuk mobil listrik.
HSM Widodo, Presiden Direktur Asuransi Bintang, menyatakan bahwa perusahaan asuransi bertanggung jawab langsung terhadap kecukupan premi yang dikumpulkan dari nasabah. “Perusahaan asuransi harus mampu menghitung sendiri tarif yang sesuai dengan risiko yang ada,” ujar Widodo kepada Bisnis pada Senin, 12 Juni 2023.
Widodo menambahkan bahwa pihaknya selektif dalam menerima penutupan asuransi untuk kendaraan listrik, dengan mempertimbangkan beberapa faktor teknis. Dia juga mendukung regulasi khusus untuk asuransi kendaraan listrik karena perbedaannya dengan asuransi konvensional. “Jika regulasi dapat dikeluarkan, itu akan sangat bagus,” katanya.
Sebelumnya, OJK memperbolehkan perusahaan asuransi untuk menerapkan tarif lebih rendah untuk perlindungan kendaraan listrik. Langkah ini mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
“OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri yang pada intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis pada Minggu, 11 Juni 2023.
Ogi menambahkan bahwa tarif tersebut lebih rendah atau berbeda dari yang diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 06 Tahun 2017 mengenai penetapan tarif asuransi pada lini usaha harta benda dan kendaraan bermotor. Saat ini, pengaturan asuransi mobil listrik umumnya masih mengacu pada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian.
Cek Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji
Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji dalam Negeri, mengatakan bahwa asuransi diberikan sejak jemaah tiba di asrama, saat pemberangkatan, dan saat mereka masih berada di asrama setelah pemulangan.
“Jika jemaah wafat setelah tiba di asrama, mereka akan mendapatkan asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. Untuk kecelakaan, klaimnya akan dihitung berdasarkan persentase tergantung pada tingkat kecelakaan yang dialami.
Selain itu, juga ada tambahan perlindungan. Jemaah haji yang wafat di pesawat akan mendapatkan tambahan perlindungan sebesar Rp125 juta. Ini adalah bagian dari upaya melindungi jemaah,” jelas Saiful Mujab pada Jumat, 9 Juni.
Berdasarkan data Siskohat, hingga saat ini sudah terdapat 29 jemaah yang wafat, di mana 23 di antaranya wafat di Madinah dan 6 di Makkah.
Kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal, dengan jumlah 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebanyak 8.000 dari Arab Saudi.
Operasional ibadah haji telah dimulai sejak 23 Mei 2023. Jemaah haji secara bertahap masuk ke Asrama Haji, dan sehari setelahnya, mereka mulai diberangkatkan ke Arab Saudi.
Pemberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berakhir pada tanggal 8 Juni 2023, dengan kedatangan jemaah kloter 38 Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS 38). Total terdapat 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang mendarat di Madinah dari tanggal 24 Mei hingga 8 Juni 2022.
Sejak tanggal 1 Juni 2023, jemaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah. Hingga saat ini, pukul 01.00 WIB, tercatat ada 120 kloter dengan 46.341 jemaah yang sudah tiba di Makkah dari Madinah.
“Sejak tanggal 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah,” ujar Saiful.
Berikut adalah ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji:
- Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
- Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.
- Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih.
- Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
- Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Source : https://newssetup.kontan.co.id/news/cek-ketentuan-asuransi-jiwa-dan-kecelakaan-bagi-jemaah-haji
Asuransi Wajib Punya Modal Minimum Rp1 Triliun!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meningkatkan batas modal minimum perusahaan asuransi menjadi Rp1 triliun pada tahun 2028. Peningkatan ini bertujuan untuk memperkuat struktur, ketahanan, dan daya saing industri asuransi.
Selain itu, langkah ini juga diambil untuk meningkatkan skala ekonomi pelaku industri agar dapat menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk serta layanan asuransi berbasis teknologi. Namun, apakah peningkatan ekuitas ini dapat mengatasi masalah gagal bayar yang sering terjadi di industri asuransi jiwa?
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa dengan modal yang lebih besar, perusahaan akan memiliki buffer yang lebih kuat dalam menangani risiko yang timbul dari aktivitas investasi dan pengelolaan aset.
“Pada akhirnya, perusahaan akan selalu memiliki dukungan modal yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemegang polis,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Mei 2023, yang diselenggarakan pada Selasa (6/6/2023).
OJK berencana secara bertahap meningkatkan batas ekuitas modal minimum perusahaan asuransi dari awalnya Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026, dan akhirnya mencapai Rp1 triliun pada tahun 2028. Kebijakan ini diambil karena batas modal minimum yang saat ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 67/2016 dianggap terlalu rendah jika dibandingkan dengan risiko bisnis yang dihadapi oleh perusahaan asuransi.
Di sisi lain, perusahaan asuransi syariah akan mengalami peningkatan modal ekuitas dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada tahun 2026, dan akhirnya mencapai Rp500 miliar pada tahun 2028. Selain itu, ekuitas perusahaan reasuransi juga akan meningkat secara bertahap.
Batas ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional akan naik dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada tahun 2026, dan kemudian mencapai Rp2 triliun pada tahun 2028. Sementara itu, perusahaan reasuransi syariah akan mengalami peningkatan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026, dan akhirnya mencapai Rp1 triliun pada tahun 2028.
Selain itu, perusahaan asuransi yang baru mendapatkan izin dari OJK akan diwajibkan memiliki modal disetor minimum yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang sudah ada. Untuk perusahaan asuransi baru, modal disetor minimal yang dibutuhkan adalah Rp1 triliun.
Sementara itu, perusahaan reasuransi konvensional harus memiliki modal disetor sebesar Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp1 triliun.
Dukung Literasi Keuangan, Panin Dai-ichi Life Ingin Masyarakat Lebih Sadar Asuransi
ASURANSI – JAKARTA. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2022, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia dalam hal perasuransian hanya mencapai 31,72%, yang masih lebih rendah dibandingkan dengan tingkat literasi keuangan nasional sebesar 49,68%.
Untuk mengatasi hal tersebut, Panin Dai-ichi Life menyadari pentingnya kegiatan literasi keuangan secara rutin, terutama dalam bidang asuransi. Dalam upaya ini, mereka bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Citra Binar Rahma di Jakarta Barat untuk mengadakan kegiatan literasi keuangan sebagai bagian dari rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2023, serta sebagai program Corporate Social Responsibility (CSR). Acara tersebut diadakan pada Jumat, 9 Juni 2023, dan ditujukan kepada para orang tua dan wali murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Acara ini dihadiri oleh dr. Ernawati Malikin sebagai Chief Medical Officer Panin Dai-ichi Life, Andre Yoginata sebagai Head of Marketing and Corporate Communications Panin Dai-ichi Life, Dewi Rachmawati, Msi. sebagai Plt. Kepala Sekolah, Syuriyah, Spd. sebagai Wakil Kepala Sekolah, dan Ade Saepudin, S.Hum sebagai Kepala PKBM Citra Binar Rahma.
Acara dimulai dengan sesi literasi keuangan yang mencakup sosialisasi tentang perencanaan keuangan, asuransi, dan risiko. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan serah terima donasi berupa perlengkapan sekolah, tas sekolah, dan alat tulis.
Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fadjar Gunawan, menjelaskan bahwa peningkatan pemahaman dan literasi keuangan merupakan langkah aktif perusahaan dalam membantu masyarakat memilih dan memanfaatkan produk serta layanan jasa asuransi sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan perencanaan keuangan secara lebih baik.
“Demikian pula dengan kegiatan literasi keuangan seperti ini, kami ingin agar masyarakat memahami bahwa pada dasarnya asuransi jiwa berfungsi sebagai proteksi atau perlindungan, baik untuk jiwa maupun kesehatan,” ujar Fadjar Gunawan dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin (12/6).
AAJI Panggil Penggugat Hanwha Life Rp 5,5 Miliar, Bahas Apa?
Frendy Kosasih, yang telah mengajukan gugatan senilai Rp 5,5 miliar terhadap PT Hanwha Life Insurance Indonesia, mengunjungi kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta Pusat. Frendy, yang juga merupakan agen Hanwha Life, diundang oleh AAJI untuk memberikan keterangan.
Andreas, kuasa hukum Frendy, mengatakan bahwa AAJI adalah pihak pertama yang menghubungi kliennya untuk menjelaskan kasus ini. “Hari ini, Frendy, klien saya, dipanggil oleh AAJI untuk memberikan keterangannya tentang apa yang terjadi, kronologinya bagaimana, dan saya bersyukur bahwa ada pihak-pihak dari Asosiasi yang mau mendengarkan. Kami mendengar bahwa OJK juga terlibat dan terlibat dalam kasus ini,” katanya saat ditemui di lokasi tersebut, di Jakarta Pusat, pada Senin (12/6/2023).
Frendy diterima oleh Sekretariat AAJI, Hanifah Sonella. Menurut Andreas, AAJI mengajukan beberapa pertanyaan kepada Frendy, termasuk tentang premi nasabah yang dikembalikan dengan kata-kata ‘dipaksa’. Ia menjelaskan bahwa nasabah dihubungi oleh pihak yang diduga berasal dari Hanwha Life dan kemudian premi mereka dikembalikan.
“AAJI mengajukan beberapa pertanyaan, termasuk premi-premi yang dikembalikan dengan kata-kata ‘dipaksa’. Nasabah tersebut dihubungi dan dipaksa untuk mengembalikan premi mereka. Kami memiliki bukti bahwa nasabah tersebut tidak ingin mengembalikan premi. Menurut AAJI, ini adalah kasus pertama dan agak mencurigakan. Ada hal yang aneh, bagaimana mungkin nasabah dipaksa untuk mengembalikan premi,” ungkapnya.
Setelah pertemuan ini, Andreas menyatakan bahwa pihak Hanwha Life juga akan dipanggil oleh AAJI. Namun, ia belum dapat memastikan tanggal pastinya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut untuk bersuara jika mengalami kasus serupa, terutama karena kasus ini melibatkan lembaga keuangan asing.
“Terlebih lagi, ini melibatkan lembaga keuangan asing. Jangan biarkan upaya yang telah dibangun oleh pemerintah dan asosiasi lembaga keuangan di Indonesia ternodai oleh tindakan-tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak asuransi asing,” lanjutnya.
Andreas dan kliennya juga telah mengirimkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dua kali, namun belum menerima tanggapan. Mereka juga mengirimkan surat ke Dewan Asuransi Indonesia, AAJI, Bank Indonesia, dan Hanwha Life. Andreas menyesalkan kasus ini dan bahwa hal ini dapat menimpa agen-agen tersebut. Ia khawatir bahwa kasus ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Bagaimana masyarakat Indonesia bisa percaya, sedangkan agennya saja diperlakukan seperti ini. Agen-agen yang berada di bawah klien saya bahkan telah dipecat sebanyak 102 orang dan tidak mendapatkan hak-haknya,” tambahnya.
Andreas juga menyatakan kekecewaannya atas terjadinya kasus ini dan bagaimana hal tersebut dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Ia berharap bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh pihak AAJI dan upaya yang sedang dilakukan untuk memanggil Hanwha Life dapat membawa keadilan bagi kliennya dan mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Dalam kasus ini, Frendy Kosasih mengajukan gugatan senilai Rp 5,5 miliar terhadap PT Hanwha Life Insurance Indonesia. Keberadaan AAJI sebagai mediator dan pendengar yang berperan aktif dalam menjelaskan duduk perkaranya diharapkan dapat mengungkap kejanggalan yang terjadi.
Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan kasus serupa dan menjaga kepercayaan terhadap industri asuransi di Indonesia.
Zurich dan BNP Paribas Dikabarkan Bakal Akuisisi Astra Life
Zurich Insurance Group AG dan unit Cardiff BNP Paribas SA sedang mempertimbangkan untuk mengajukan tawaran untuk akuisisi PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life), perusahaan asuransi jiwa yang merupakan bagian dari grup Astra.
Perusahaan asuransi asal Swiss tersebut sedang melakukan evaluasi terhadap bisnis asuransi jiwa di Indonesia sebagai bagian dari upayanya untuk meningkatkan eksposur di kawasan Asia Tenggara. Namun, pembahasan ini masih berada dalam tahap awal, dan proses resmi penjualan Astra Life belum dimulai.
Meskipun Zurich dan Cardiff sedang mempertimbangkan tawaran tersebut, belum ada keputusan final untuk tidak melakukan transaksi, dan kemungkinan pembeli lain juga dapat muncul. Perwakilan dari Cardif dan Zurich Insurance menolak untuk memberikan komentar, sementara juru bicara dari Astra belum merespon permintaan untuk memberikan komentar.
Astra International, sebuah konglomerat yang terdaftar di Jakarta, telah bekerja sama dengan penasihat keuangan untuk melakukan tinjauan terhadap Astra Life. Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan termasuk pendirian usaha patungan serta penjualan sebagian atau seluruh bisnis Astra Life yang dapat menilai bisnis ini sekitar 500 juta dolar AS.
Kesepakatan tersebut juga dapat melibatkan kemitraan bancassurance, di mana perusahaan asuransi diizinkan untuk menjual produknya melalui cabang bank dan saluran ritel lainnya dalam jangka waktu tertentu.
Asuransi Zurich, yang telah beroperasi sejak tahun 1872, melaporkan laba operasional sebesar 6,5 miliar dolar AS pada tahun 2022, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 12 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, Cardiff mencatat premi kotor sebesar 32 miliar dolar AS pada tahun 2022, dengan laba bersih perusahaan sebesar 1,4 miliar poundsterling, atau tumbuh sebesar 1 persen secara tahunan.
Merger dengan Chubb Life, Izin Usaha Asuransi Cigna Dicabut OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Cigna, perusahaan asuransi jiwa, karena melakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT Chubb Life Insurance Indonesia.
Keputusan ini diumumkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 3 Februari 2023, sesuai dengan akta penggabungan (merger) Nomor 07 tanggal 3 Februari 2023 yang dibuat di hadapan notaris Mala Mukti, S.H., LL.M., di Jakarta. Penggabungan usaha ini juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, sebagaimana tertera dalam surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.09.0061485 tanggal 3 Februari 2023.
Sejak tanggal efektif penggabungan PT Asuransi Cigna ke PT Chubb Life Insurance Indonesia, PT Chubb Life Insurance Indonesia bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dialihkan. Pengalihan tersebut mencakup kegiatan usaha dan operasional, serta meliputi modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta semua aktiva dan pasiva PT Asuransi Cigna dalam cakupan yang paling luas akibat dari penggabungan ini.
Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance Broker – The Smart Insurance Broker.
—
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG
24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id
Email: customer.support@lngrisk.co.id
—