By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Jumat, Agu 1, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Industry
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: 5 Pilihan Berita Asuransi Bulan September 2022
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Tips Memilih Asuransi Pengangkutan Barang: Waspadai Risiko Kerusakan Akibat Perubahan Alami

By Hikmah Herdiana
August 1, 2025

Tertekan Regulasi Lingkungan, Ini Alasan Mengapa Environmental Liability Insurance Kini Diwajibkan

By Omar Farhan
July 31, 2025

Tragedi Maut di Jalanan India! Bus Peziarah Tabrak Truk Gas, 18 Tewas Terpanggang di Tempat: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
July 30, 2025

Mobil Tercebur ke Laut: Contoh Nyata, Tips Perlindungan, dan Solusi Asuransi yang Tepat

By Hikmah Herdiana
July 29, 2025

Risiko Investasi yang Dihadapi Perusahaan China di Indonesia dan Peran Asuransi sebagai Mitigasi

By Intan Aulia
July 28, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > 5 Pilihan Berita Asuransi Bulan September 2022
Ulas Berita

5 Pilihan Berita Asuransi Bulan September 2022

Hanifah Ayu
By Hanifah Ayu
Published Oktober 3, 2022
207 Views
0 Min Read
Share
Top News Liga Asuransi
Top News Liga Asuransi
SHARE

Liga Asuransi – Para pembaca yang luar biasa, bagaimana kabar Anda? Jumpa lagi di edisi 5 berita asuransi pilihan bulan September 2022 di minggu terakhir.

Banyak hal yang sudah terjadi dalam dunia asuransi pada bulan ini. Berikut ini kami tuliskan 5 berita pilihan di seputar asuransi untuk Anda. Jika anda tertarik dengan artikel ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  1. OJK Singgung Soal ‘Ngemis’ Premi dan Tobat Saat Klaim Asuransi Kredit Melonjak

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa salah satu permasalahan berat yang dihadapi oleh industri asuransi umum saat ini adalah lonjakan klaim asuransi kredit. Perusahaan asuransi pun diingatkan untuk memperbaiki model bisnis asuransi kredit agar tak memberikan dampak sistemik ke depan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin mengingatkan perusahaan asuransi untuk tidak asal dalam menerima bisnis asuransi kredit tanpa memastikan produk pembiayaan atau kredit yang akan dijamin risikonya memiliki kualitas yang baik.

Pemain asuransi kredit juga diminta untuk memperbaiki syarat dan kondisi bisnis asuransi kredit, termasuk dari sisi penetapan tarif premi. Perusahaan asuransi yang menerbitkan polis asuransi kredit dan pihak pemberi bisnis asuransi kredit harus dapat duduk bersama agar dapat saling mengerti bahwa persoalan di bisnis asuransi kredit harus diatasi bersama-sama agar tidak menimbulkan dampak sistemik yang tidak diharapkan. 

“Tidak kalah penting dari sisi rate premi. Ini jangan mau kita [perusahaan asuransi] dijajah seolah kita yang ‘mengemis’ sehingga bisa ditekan. Ini perlu perbaikan term and condition dengan cara duduk bersama, saling pengertian,” ujar Ihsanuddin dalam acara Indonesia Re International Conference 2022, Kamis (29/9/2022). 

Kemudian, ia juga menyoroti pemberian komisi yang berlebihan oleh perusahaan asuransi dalam mengakuisisi bisnis asuransi kredit kepada mitra perbankan ataupun lembaga pembiayaan.

“Masalah perkomisian, temen-temen dari pelaku industri asuransi tolong bertobatlah. Janganlah kita selalu bersaing, selalu mengobral. Komisi ini masalah sepele, tapi ini akan membawa dampak apabila kualitas kreditnya tidak baik, urusannya panjang,” katanya.

Praktek bisnis asuransi kredit tersebut, menurutnya, telah menyebabkan perusahaan reasuransi kesulitan untuk melakukan retrosesi risiko asuransi kredit ke luar negeri. Kesulitan perusahaan reasuransi dalam negeri untuk melempar sebagian risikonya ke luar negeri dikhawatirkan membuat risiko terkonsentrasi di dalam negeri. Dalam pengamatan OJK, akhir-akhir ini pun mencuat beberapa perusahaan reasuransi kesulitan untuk membayar klaim. 

Oleh karena itu, dia mewanti-wanti perusahaan asuransi untuk dapat duduk bersama dengan pemangku kepentingan terkait dalam memperbaiki tata kelola bisnis asuransi kredit. 

“Nanti perlu duduk bersama atau maju bersama. Ibaratnya kalau maju sendiri ketakutan, apa kita berjamaah seperti konsorsium, perang bersama. Ide-ide seperti itu perlu kita eksplorasi agar kita memiliki kedudukan yang sama, kita punya bargaining position yang bagus sehingga kita tidak seolah-olah jadi pengemis premi. Ini yang tidak kita harapkan,” kata Ihsanuddin.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20220930/215/1582579/ojk-singgung-soal-ngemis-premi-dan-tobat-saat-klaim-asuransi-kredit-melonjak.

 

  1. Perbaikan Asuransi Kredit Butuh Dukungan Perbankan

JAKARTA – Pelaku industri asuransi membutuhkan dukungan dari perbankan untuk mengatasi lonjakan klaim asuransi kredit. Adanya permasalahan tata kelola bisnis kredit telah menekan kinerja perusahaan asuransi.

Direktur Teknik PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Vincentius Wilianto mengungkapkan bahwa Askrindo tengah merestrukturisasi portofolio asuransi kredit konsumtifnya seiring makin tingginya rasio klaim asuransi kredit. Menurutnya, dalam melakukan restrukturisasi tersebut dukungan perbankan dibutuhkan.

“Beberapa kasus kami berhasil melakukan restrukturisasi ini butuh dukungan pihak perbankan karena mau enggak mau harus diakui perbankan di waktu lalu sudah menikmati atau secure bottom line, tanpa sepengetahuan atau pengertian yang dalam dari sisi asuransi bahwa itu [menerima kredit risiko tinggi] membuat bunuh diri di sisi asuransi,” ujar Vicentius dalam acara Indonesia Re International Conference 2022, Kamis (29/9/2022). 

Dia menuturkan pihak perbankan diharapkan dapat memberikan kelonggaran-kelonggaran dalam proses restrukturisasi tersebut. Ia mencontohkan terdapat perusahaan asuransi yang risk based capital-nya (RBC) negatif. Namun, karena adanya dukungan dari perbankan untuk merestrukturisasi portofolio asuransi kreditnya, terbuka peluang RBC untuk kembali ke zona positif. 

Adapun, dalam perbaikan tata kelola bisnis asuransi kredit terdapat hal yang harus diterapkan perusahaan asuransi ke depan. Beberapa di antaranya seperti harus ada risk sharing antara bank dan asuransi, dan perusahaan asuransi umum tidak menanggung natural death.

“Ini yang mungkin susah diterima perbankan, yaitu yearly renewable term. Jangan kontrak jangka panjang, tapi satu tahun bisa di renew karena supaya kami bisa ubah term and condition jika hasilnya jauh dari ekspektasi. Pembayaran premi juga mengikuti yearly harusnya annual premi bukan premi tunggal. Begitu premi tunggal, salah preminya, itu sudah dikunci untuk durasi yang panjang bisa sampai 20 tahun,” kata Vincentius. 

Sementara itu, Executive Vice President of Risk Management PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) Eduard Guntoro Purba mengatakan, permasalahan mendasar bisnis asuransi kredit adalah permasalahan struktural sehingga perbaikan-perbaikan harus dilakukan secara struktural.

Di sisi lain, dia menilai juga perlu didalami secara analitik pada segmen kredit mana yang membuat kinerja asuransi kredit tertekan. 

“Ini bukan hanya PR industri asuransi tapi juga regulator membantu. Kalau bank karena heavily regulated jadi dalam menolong [perusahaan asuransi] pun butuh pintu [regulasi] untuk bisa menolong,” katanya.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20220930/215/1582705/perbaikan-asuransi-kredit-butuh-dukungan-perbankan.

 

  1. Menko Airlangga Ungkap Pangsa Pasar Reasuransi di Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Pertumbuhan ekonomi Indonesia diharapkan dapat menjadi katalisator bagi perkembangan industri asuransi sehingga memacu industri reasuransi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan di tengah ketidakpastian global yang membayangi, Indonesia masih memiliki kondisi ekonomi domestik. Saat ini, Indonesia mencatatkan pertumbuhan ekonomi 5,44 persen pada kuartal II/2022. Jika dibandingkan dengan negara lain, kata Airlangga, Indonesia berada di posisi yang kuat di antara tujuh negara di dunia.

Saat yang sama merujuk data OJK pada Juli 2022, Airlangga menyampaikan jumlah total aset industri asuransi telah mencapai Rp1,738 triliun, sedangkan aset asuransi hanya berkontribusi sebesar 2,1 persen atau Rp35,76 triliun, namun tumbuh 33,6 persen dibandingkan Desember 2019. Artinya Indonesia membutuhkan reasuransi memainkan peran penting dalam memastikan industri asuransi mengenali eksposur apa yang harus diharapkan dalam waktu dekat.

“Pemain reasuransi di Indonesia hanya ada delapan. Jadi pangsa pasarnya masih besar, mengingat jumlah pemain asuransi Indonesia sekitar 138 perusahaan,” kata Airlangga dalam acara Indonesia Re International Conference 2022 bertajuk ‘Reinsurance and Economic Resilience: Dealing with Climate Change, Pandemic and Geopolitical Challenges’, Rabu (28/9/2022). 

Menko Perekonomian periode 2019 – 2024 itu menyampaikan bahwa sebagian besar perusahaan asuransi Indonesia masih menempatkan risikonya pada reasuransi luar negeri. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah 3 Tahun 2020 untuk melonggarkan batas kepemilikan asing pada bisnis yang terkait dengan asuransi. 

Di samping itu, Airlangga menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada risiko yang tak terduga, mulai dari teknologi, iklim dan bencana alam, dan jenis penyakit baru. 

“Indonesia harus terbiasa dengan badai lain yang akan datang dan kita harus waspada dan siap untuk menanganinya. Oleh sebab itu, ini adalah waktu yang tepat bagi reasuransi untuk menjadikan ketidakpastian ini sebagai peluang untuk turut serta menjaga ketahanan ekonomi nasional,” tutupnya.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20220928/215/1582247/menko-airlangga-ungkap-pangsa-pasar-reasuransi-di-indonesia.

 

  1. Bayar Rp3 Triliun Mitigasi Bencana Alam, Kemenkeu: Peluang Bagi Asuransi 

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap keberadaan industri asuransi dapat mengisi kesenjangan anggaran pemerintah yang terjadi dalam alokasi bencana alam. Hal ini sekaligus dinilai menjadi peluang bagi industri asuransi dan reasuransi.

Staf Ahli Menkeu Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Titik Anas mengatakan pemerintah masih memiliki kesenjangan anggaran dengan kebutuhan dari wilayah yang terdampak bencana. Kemenkeu mencatat, selama 2010 – 2017, pemerintah telah mengalokasikan lebih dari Rp3 triliun untuk mitigasi bencana alam.

“Ke depan, kami sangat berharap perusahaan dan industri asuransi dapat membantu mengisi gap seperti di negara lain, termasuk misalnya, memitigasi risiko global. Sehingga beban fiskal dapat dialokasikan untuk penggunaan produktif lainnya. Hal ini tentunya akan membuka peluang bagi industri asuransi dan reasuransi,” kata Titik dalam acara Indonesia Re International Conference 2022 bertajuk ‘Reinsurance and Economic Resilience: Dealing with Climate Change, Pandemic and Geopolitical Challenges’, Rabu (28/9/2022). 

Selain itu, Titik menyampaikan pemerintah dan otoritas sektor jasa keuangan juga terus mendukung perkembangan pasar keuangan Indonesia. Rancangan Undang-Undang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau omnibus law jasa keuangan misalnya, dapat mereformasi sektor keuangan di Tanah Air.

“RUU P2SK diharapkan dapat meningkatkan akses ke sektor keuangan, memperluas sumber keuangan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor, mengembangkan instrumen dan beberapa memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan perlindungan investor dan konsumen, dan memperkuat integritas dan kualitas sumber daya manusia sektor keuangan, penguatan tata kelola keuangan dan peran pelaporan dan pengawasan di sektor tersebut,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Titik menambahkan bahwa RUU tersebut juga diharapkan dapat memberikan reformasi dalam regulasi keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan kepastian serta membuka peluang pasar keuangan yang prudent yang akan berkontribusi positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. 

“Dengan reformasi sektor keuangan ini, diharapkan sektor keuangan dapat memainkan peran yang semakin penting selama berfungsinya perekonomian dengan fungsi intermediasi yang sehat dan efisien,” tutupnya.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20220928/215/1582283/bayar-rp3-triliun-mitigasi-bencana-alam-kemenkeu-peluang-bagi-asuransi.

 

  1. Klaim Asuransi Tak Dibayar, Nasabah di Medan Minta OJK Turun Tangan

Medan – Nasabah asal Kota Medan, Jhoni Halim, mengaku klaim asuransinya belum juga dibayar oleh asuransi PT. Panin Dai-Ichi Life meski sudah ada putusan tetap dari pengadilan. Nasabah itu pun meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menangani persoalan ini.

“Jadi kunci permasalahan ini sekarang ada di OJK. Atas dasar itu kami serahkan permasalahan ini ke OJK,” ucap tim pengacara dari Jhoni Halim, Junirwan Kurnia di Medan, Kamis (29/8/2022).
Junirwan mengatakan pembayaran klaim kepada kliennya itu awalnya Rp 1 miliar. Namun jumlah itu kini terus bertambah dengan bunga sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.’

Junirwan mengatakan memang PT. Panin Dai-Ichi Life melakukan gugatan persoalan ini hingga ke Mahkamah Agung. Namun, Junirwan menyebut kliennya telah memenangkan gugatan itu sesuai keputusan Mahkamah Agung nomor 674 PK/Pdt/2022.

“Dari sisi hukum nggak ada penghalang lagi bagi OJK karena klien kami yang berhak menerima pembayaran klaim,” sebut Junirwan.

Junirwan mengatakan hingga kini pihak asuransi tersebut belum ada itikad baik untuk membayarkan klaim kepada kliennya. Untuk itu dia meminta ketegasan dari OJK terhadap perusahaan asuransi tersebut.

“Kami sudah bersurat ke OJK terkait persoalan ini, namun hingga kini OJK belum memberitahukan bagaimana proses yang sedang dijalankan mereka untuk hal ini. Tidak ada alasan OJK untuk takut dengan perusahaan yang seperti ini,” sebut Junirwan.
Sesuai Pasal 77 Ayat (1) POJK No 69/POJK.05/2016, OJK bisa melakukan peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha dan sampai pada pencabutan izin usaha.

Sementara di Pasal 77 Ayat (4) nya bahwa selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), OJK dapat menambahkan sanksi tambahan berupa larangan untuk memasarkan produk asuransi, kemudian larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi dan dewan komisaris atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada perusahaan perasuransian.

“Apabila PT Panin Dai-Ichi Life tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan melaporkan permasalahan ini kepada Komisi XI DPR RI. Kami akan melaporkan OJK ke anggota DPR. Kami juga minta KPK untuk mengawasi OJK,” jelas Junirwan.

Source: https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6320313/klaim-asuransi-tak-dibayar-nasabah-di-medan-minta-ojk-turun-tangan.

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance Broker – The Smart Insurance Broker.

—
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

TAGGED:berita asuransi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
Previous Article 7 Hal yang perlu Anda ketahui tentang Perpanjangan Asuransi
Next Article Kenapa Pemilik Dan Direktur Yang Bertanggung Jawab Untuk Jaminan Asuransi Perusahaan?

From Our Social

lngrisk
@lngrisk
1.4K Posts
1.5K Followers

L&G INSURANCE BROKER

Marine Cargo - Surety Bond - Bank Garansi - Liability - Construction - Heavy Equipment
☎️HOTLINE 24/7 0811-8507-773
L&G Insurance Broker Diawasi OJK

Follow on Instagram
4

Mikir Dua Kali Sebelum Abaikan Risiko Ini‼️ Banyak bisnis...

18

Bukti Nyata Aksi L&G! Klaim Rp468 Juta Tuntas‼️ Banyak...

3

Proyek Asing Butuh Broker Lokal dalam Mitigasi Risiko‼️ Banyak...

6

Risiko Laut Itu Nyata! Shipowner Cerdas Pasti Punya Proteksi‼️...

16

Ancaman Nyata untuk Proyek PLTB! Jangan Anggap Sepele Risiko...

[Kabar Klaim: Crane Terjungkal di Area Proyek IMIP, Klaim Asuransi Selamatkan Nilai Kerugian Besar]

Insiden tak terduga terjadi saat aktivitas pengangkatan barang menggunakan crane CMI-TC-20 di lokasi proyek PT QMB (IMIP 8). Akibat kegagalan sistem elektrik dan area kerja yang sempit, unit crane tiba-tiba kehilangan kendali dan terjungkal ke belakang. Kerugian alat dan potensi gangguan proyek pun tak terelakkan.

Untungnya, unit tersebut telah diasuransikan dan proses klaim langsung difasilitasi oleh L&G Insurance Broker. Mulai dari pendampingan investigasi, penyusunan laporan, hingga komunikasi intensif dengan pihak asuransi, semua dikawal secara profesional.

Inilah bukti nyata pentingnya proteksi asuransi alat berat serta peran krusial broker sebagai pendamping saat bencana operasional menimpa.

📌 Pelajari kisah lengkapnya dan pastikan bisnis proyek Anda tidak berisiko tanpa perlindungan yang tepat.

#KlaimAsuransi #HeavyEquipmentInsurance #tipsklaimasuransi #ManajemenRisiko #BrokerAsuransi #AmanBersamaLNG #InsuranceClaimStory #AlatBerat
6

[Kabar Klaim: Crane Terjungkal di Area Proyek IMIP, Klaim...

- Advertisement -
Ad image

Latest News

Tips Memilih Asuransi Pengangkutan Barang: Waspadai Risiko Kerusakan Akibat Perubahan Alami
Asuransi Marine Cargo
Agustus 1, 2025
32 Views
Tertekan Regulasi Lingkungan, Ini Alasan Mengapa Environmental Liability Insurance Kini Diwajibkan
Liability Insurance
Juli 31, 2025
88 Views
Tragedi Maut di Jalanan India! Bus Peziarah Tabrak Truk Gas, 18 Tewas Terpanggang di Tempat: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juli 30, 2025
56 Views
Mobil Tercebur ke Laut: Contoh Nyata, Tips Perlindungan, dan Solusi Asuransi yang Tepat
Asuransi Mobil
Juli 29, 2025
65 Views
Risiko Investasi yang Dihadapi Perusahaan China di Indonesia dan Peran Asuransi sebagai Mitigasi
Bisnis
Juli 28, 2025
64 Views
Perusahaan China Masuk Proyek Infrastruktur Indonesia: Apa Saja Risiko yang Harus Diasuransikan?
Bisnis
Juli 25, 2025
86 Views
Serangan Siber Meningkat! Inilah Pentingnya Cyber Insurance bagi Perusahaan
Asuransi Cyber
Juli 24, 2025
74 Views
Insurance Compliance untuk Perusahaan China di Indonesia: Hindari Risiko Hukum dan Finansial
Bisnis
Juli 23, 2025
76 Views
Tender Proyek Water Supply: Kenali Resikonya dan Lindungi dengan Bantuan Broker Asuransi
Asuransi Konstruksi
Juli 22, 2025
87 Views
Bongkar Tantangan di Balik Proses Klaim Asuransi! Ternyata Ini yang Sering Menghambat Pembayaran Cepat ke Nasabah: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Juli 21, 2025
121 Views

Related ↷

Top News Liga Asuransi

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 2 September 2020

September 14, 2020

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Oktober 2023 – Minggu Ke 4

October 23, 2023

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Juni 2023 – Minggu ke-4

July 3, 2023

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Agustus 2023 – Minggu Ke 3

August 15, 2023
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker