By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Selasa, Sep 16, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Industry
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: 11 Hal yang perlu Anda ketahui tentang Custom Bond
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Kabar Baik! Tahun Depan Klaim Asuransi Bencana Bisa Cair Otomatis Tanpa Survey: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
September 15, 2025

Mengapa Proyek Konstruksi Butuh Perlindungan Ganda CAR/EAR dan Surety Bond?

By Hikmah Herdiana
September 15, 2025

Perbedaan Mendalam Antara Asuransi Construction/Erection All Risk dan Surety Bond dalam Proyek Konstruksi: Pilar Perlindungan yang Saling Melengkapi

By Hikmah Herdiana
September 12, 2025

Kisah Sukses L&G dalam menyelesaikan Klaim Besar Asuransi Freight Forwarder Liability

By Omar Farhan
September 11, 2025

Bagaimana Asuransi Mendukung Masifnya Pertumbuhan Industri PLTS di Indonesia?

By Omar Farhan
September 11, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Financial Risk > 11 Hal yang perlu Anda ketahui tentang Custom Bond
Financial Risk

11 Hal yang perlu Anda ketahui tentang Custom Bond

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Agustus 4, 2020
311 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia yang sedang terpukul akibat dari wabah COVID-19 diperlukan langkah-langkah khusus yang dapat mempermudah birokrasi di bidang kepabeanan (custom).

Salah satu kewajiban pengusaha yang diperlukan di dalam perdagangan internasional adalah adanya pembayaran bea cukai (costom bond) atas setiap barang yang masuk ke dalam dan keluar dari  wilayah Indonesia.

Custom Bond adalah jaminan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai atas potensi risiko tidak diselesaikan kewajiban oleh Eksportir/Importir atas fasilitas kepabeanan, fasilitas penangguhan/pembebasan bea masuk barang impor dan pungutan negara lainnya.

Seperti yang dijelaskan di dalam website DitJen Bea dan Cukai  http://bcjakarta.beacukai.go.id, dalam upaya meningkatkan daya saing produksi Nasional, khususnya meningkatkan efisiensi usaha dan mendorong pertumbuhan ekspor non migas, Pemerintah menyediakan berbagai kemudahan dan fasilitas yang diperlukan oleh dunia usaha untuk menekan biaya produksinya. Disamping berbagai kemudahan untuk mengurus perijinan, fasilitas yang disediakan di bidang kepabeanan antara lain adalah Fasilitas Impor Sementara sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Custom Bond, berikut ini kami tulisakan 11 hal penting yang berkaitan dengan penerbitan Custom Bond:

  1. Apa itu Customs bond?

Jenis jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi penjaminan (Surety Company) untuk kepentingan Pihak Terjamin (Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak Penerima Jaminan (Obligee) dalam kaitannya dengan kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan bea dan cukai (customs)

  1. Proses pelayanan penerimaan jaminan Customs Bond oleh kantor Bea Cukai dimulai dari diterimanya Surat Permohonan Penyerahan Jaminan, dokumen pelengkap, dan jaminan Customs Bond sampai dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ).
  2. Instansi pemberian ijin dan pengendalian fasilitas impor sementara

Pembebasan Bea Masuk dan Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang dan bahan yang dipergunakan dalam pembuatan komoditi ekspor. Instansi yang menangani adalah :

    • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
    • Badan Informasi Teknologi Keuangan (BINTEK)
    • Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor (BAPEKSTA) – Dept. Keuangan

Pembebasan pungutan impor atas pemasukan barang dengan tujuan tertentu yang penggunaannya bersifat sementara dan akan diekspor kembali.

Termasuk dalam kelompok ini adalah :

    • Pemasukan barang-barang pameran,
    • Barang perlombaan,
    • Peralatan penelitian,
    • Peralatan yang dibawa oleh teknisi, wartawan dan tenaga ahli.
    • Barang untuk kepentingan pendidikan, kebudayaan, IPTEK, kemanusiaan dan penelitian
    • Barang-barang yang dibawa oleh wisatawan untuk keperluan wisata dan publikasi pariwisata
    • Sarana pengangkut untuk keperluan pengangkutan untuk jangka waktu tertentu.
    • Fasilitas penangguhan penyelesaian pabean (Vooruitslag)
    • Barang dalam rangka PL-480 (beras, tepung terigu, kapas dan bulgur)
    • Pupuk
    • Barang dalam rangka bantuan militer
    • Barang untuk pembangunan prasarana
    • Bahan bangunan
    • Barang untuk keperluan perakitan
    • Mesin/alat-alat/suku cadang untuk industri tertentu
    • Bahan kimia dan bahan baku lainnya untuk industri tertentu
    • Barang untuk keperluan proyek PMA, PMDN dan Pemerintah.

Instansi yang menangani adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Untuk menjamin bahwa barang yang diimpor sementara akan diekspor kembali pada waktunya, maka salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas impor sementara tersebut adalah dengan menyerahkan jaminan.

  1. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, jaminan dapat berbentuk :
    • Uang tunai,
    • Jaminan Bank,
    • Jamiman dari perusahaan asuransi, atau Custom Bond
    • Jaminan Indonesia EximBank (Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia);
    • Jaminan Perusahaan Penjaminan;
    • Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee); atau
    • Jaminan tertulis.
  1. Status dan kedudukan para pihak yang terkait dengan Customs Bond
    • Surety adalah perusahaan asuransi kerugian yang mempunyai izin usaha di Indonesia untuk melakukan penutupan Customs Bond.
    • Principal (Terjamin) adalah perusahaan yang mendapat fasilitas penangguhan/pembebasan pungutan Negara, dan terikat kewajiban yang timbul dari fasilitas tersebut.
    • Obligee (Penerima Jaminan) adalah Menteri Keuangan atau Pejabat yang ditunjuk, seperti Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Bapeksta Keuangan.
  1. Customs Bond yang diterbitkan oleh Surety mempunyai jangka waktu berlaku yang terbatas, dengan pengaturan sebagai berikut :

Untuk menjamin pungutan Negara atas impor barang yang mendapat fasilitas penangguhan pembayaran (fasilitas tempat penimbunan berikat, fasilitas dalam rangka ekspor, fasilitas impor sementara, dan lain-lain) adalah : selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 hari.

Untuk menjamin pungutan Negara yang kurang dibayar dan/atau sanksi administratif yang diajukan keberatan adalah : 90 hari.

Apabila diperlukan perpanjangan masa berlaku Customs Bond yang telah diterbitkan, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DJBC atau instansi lain yang ditugaskan untuk memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN dalam rangka ekspor.

  1. Selama masa penjaminan pihak yang dijamin (Principal) kemungkinan akan melakukan 2 hal, yaitu :
    • Principal memenuhi semua kewajibannya kepada Obligee. Dalam hal Principal telah melaksanakan seluruh kewajibannya, maka pihak Penerima Jaminan (Obligee) menyerahkan kembali Customs Bond kepada Principal dan penjaminan dinyatakan selesai.
    • Principal belum/tidak memenuhi kewajibannya kepada Obligee. Dalam hal Principal belum atau tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal berakhirnya Customs Bond, maka Obligee dapat meminta Surety untuk membayar kewajiban Principal yang masih terhutang atau Customs Bond dicairkan. Pembayaran harus dilakukan oleh Surety kepada Obligee dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal berakhirnya Customs Bond.

Kelalaian Surety dalam melakukan pembayaran atas Customs Bond yang dicairkan, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :

    • Obligee dapat menolak Customs Bond baru yang diterbitkan oleh Surety yang bersangkutan.
    • Obligee dapat menyerahkan upaya untuk memperoleh pembayaran dimaksud kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara atau Kantor Pelayanan Pajak.​
  1. Custom Bond Pilihan Yang Paling bijak

Customs Bond berfungsi sebagai alat penunjang dalam mendukung program Pemerintah di bidang kepabeanan. Pengusaha pada dasarnya dapat memilih penggunaan beberapa jenis jaminan dalam pemanfaatan fasilitas impor, seperti uang tunai, jaminan bank atau Customs Bond. Dari ketiga jenis jaminan tersebut, namun dari segi biaya  Customs Bond merupakah pilihan yang termurah, dengan pertimbangan sebagai berikut:

    • Tidak memerlukan agunan berupa uang tunai atau barang berharga lainnya sebagaimana diwajibkan dalam memperoleh jaminan bank. Hal ini memberikan keleluasaan dalam mengelola cash flow perusahaan. Dana perusahaan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain yang lebih utama untuk kesukesan usalah.
    • Biaya penerbitan Custom Bond yang lebih bersaing karena perusahaan dapat bernegosiasi dengan beberapa perusahaan asuaransi melalui perusahaan broker asuransi.
    • Proses penerbitan Customs Bond yang sederhana dan dapat diperoleh dalam waktu singkat apalagi jika sudah mempunyai program khusus dengan perusahaan asuransi.
    • Periode penjaminan yang cukup panjang sesuai dengan jangka waktu yang diminata hal ini memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk memenuhi kewajibannya.
    • Customs Bond dapat diterima oleh seluruh kantor-kantor pelayanan Pemerintah untuk menjamin fasilitas kepabeanan.
  1. Jenis-jenis Custom Bond

Sesuai dengan ketentuan Bea dan Cukai, ada beberapa jenis Custom Bond, antara lain sebagai berikut:

    • KITE adalah jaminan terhadap pembebasan/penangguhan pembayaran Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan bahan asal Impor yang dipergunakan dalam pembuatan komoditi ekspor.
    • Kaber adalah jaminan terhadap pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Berikat (EPTE) untuk direparasi/dipinjam, diproses (subkontrakan), dicuci dan lain-lain diluar Kawanan Berikat (EPTE), dan selanjutnya akan dikembalikan lagi ke dalam Kawasan Berikat (EPTE).
    • OB23 adalah jaminan atas pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan serta Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang yang di Impor Sementara. Seperti, barang-barang untuk keperluan pameran, barang-barang/peralatan tenaga ahli dan lain-lain
    • Vooruitslag (Ijin Pengeluaran Lebih Dahulu) adalah jaminan atas Impor Barang yang diberikan Ijin Pengeluaran Lebih Dahulu dari pabean dengan penangguhan Bea Masuk dan pungutan impor lainnya. Hal ini untuk menanggulangi sementara bila ada perhitungan nilai pajak pertambahan nilai untuk barang-barang yang belum ada nomor HS (Harmoni System).
    • SPKPBM (Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk) –> Notul (Nota Pembetulan) adalah jaminan atas kurang dibayarnya Bea Masuk dan pungutan impor lainnya sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea & Cukai mengenai tariff dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan.
    • TPS adalah jaminan bagi pengelola TPS menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan Bea & Cukai pada saat proses barang ditimbun/disimpan di TPS/Gudang sebelum diangkut ke tujuan akhir (pelabuhan tujuan/importir/pabrik).
    • Angkut Lanjut
    • Jasa Titipan
    • Exise Bond adalah jaminan atas pungutan negara yang dikenakan terhadap produsen dan importir barang kena cukai (BKC) yang diproduksi oleh industri Etanol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ataupun hasil tembakau.
  1. Kegunaan dari Custom Bond
    • pengeluaran barang impor untuk dipakai;
    • pembebasan impor tujuan ekspor;
    • penundaan pembayaran yang ditetapkan secara berkala atau menunggu keputusan pembebasan atau keringanan;
    • pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat; dan
    • pengajuan keberatan.
  1. Tidak Semua Perusahaan Asuransi Bisa Menerbitkan Custom Bond

Penjaminan Custom Bond harus diterbitkan oleh perusahaan penjaminan yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi penjaminan yang dapat memasarkan produk Jaminan Perusahaan Penjaminan berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan. Untuk memilih perusahaan asuransi terbaik anda merlukan jasa konsultan dan ahli asuransi yaitu broker asuransi resmi yang terdaftar di Otoritasa Jasa Keuangan (OJK)

Custom Bond adalah pilihan paling bijak bagi pengusaha dalam memenuhi persyaratan kewajiban kebaenan import dan import. Biayanya rendah, proses sederhana dan administrasinya juga mudah. Tapi untuk mendapatkan penjaminan yang terbaik tidak mudah. Diperlukan bantuan dari sebuah perusahaan broker asuransi perpengalaman dan sudah terdaftar secara resmi di OJK.

Hubungi broker asuransi andalan Anda sekarang juga!

—

Jika anda tertarik dengan tulisan ini, silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Jika Anda punya pendapat dan ide silakan menuliskan di kolom di bawah ini.

Untuk berkomunikasi dengan penulis silakan follow istagram @taufik.arifin.31

TAGGED:asuransi indonesiabroker asuransicustom bondfinancial risktop news asuransi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Top News Liga Asuransi 7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke-5 Juli 2020
Next Article 7 Alasan Mengapa Perusahaan Freight Forward Membutuhkan Asuransi Freight Forward Liability Insurance
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Kabar Baik! Tahun Depan Klaim Asuransi Bencana Bisa Cair Otomatis Tanpa Survey: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Asuransi Bencana Alam
September 15, 2025
25 Views
Mengapa Proyek Konstruksi Butuh Perlindungan Ganda CAR/EAR dan Surety Bond?
Industri Konstruksi
September 15, 2025
21 Views
Perbedaan Mendalam Antara Asuransi Construction/Erection All Risk dan Surety Bond dalam Proyek Konstruksi: Pilar Perlindungan yang Saling Melengkapi
Tinjauan Asuransi
September 12, 2025
63 Views
Kisah Sukses L&G dalam menyelesaikan Klaim Besar Asuransi Freight Forwarder Liability
Klaim Asuransi
September 11, 2025
78 Views
Bagaimana Asuransi Mendukung Masifnya Pertumbuhan Industri PLTS di Indonesia?
Asuransi Pembangkit Listrik
September 11, 2025
85 Views
Proyek Migas Bernilai Triliunan? Jangan Jalan Tanpa Asuransi Constructions All Risk (CAR)
Asuransi Konstruksi Industri Konstruksi
September 10, 2025
188 Views
Gedung DPRD Makassar Terbakar, 1 Orang Tewas Lompat dari Lantai 4: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
September 10, 2025
131 Views
Kenapa Asuransi Cyber Makin Penting untuk Bisnis Anda Saat ini? Simak Alasannya!
Asuransi Cyber
September 9, 2025
175 Views
Rumah Pejabat Dijarah, Apakah Koleksi Mewah & Hewan Peliharaan Bisa Ditanggung Asuransi? : Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
September 8, 2025
158 Views
Kenapa Asuransi Huru-Hara Penting? Pelajaran Berharga dari Kerusuhan Agustus 2025
Nasional
Agustus 31, 2025
404 Views

Related ↷

Panduan Komprehensif Solusi Asuransi Penyakit Kritis

March 7, 2024

OJK and Government News Update Minggu ke 3 Februari 2021

February 22, 2021

L&G Insurance Broker Sukses Selesaikan Klaim Asuransi Marine Cargo kurang dari 3 bulan

April 14, 2021

Jasindo Optimis Kenaikan UMP 2025 Dorong Pertumbuhan Densitas Asuransi: Dan Update 7 Berita Asuransi di Indonesia

January 3, 2025
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker