Kekecewaan yang Terulang di Dunia Asuransi
Sudah bukan rahasia lagi, banyak pengusaha di Provinsi Banten — mulai dari pelaku UMKM di Serang, pabrik di Cilegon, hingga perusahaan logistik di Tangerang — merasa frustrasi dan kecewa terhadap pelayanan asuransi.
Mereka membayar premi setiap tahun, berharap mendapatkan perlindungan penuh ketika musibah datang. Namun, kenyataannya sering kali berbanding terbalik:
“Klaim kami ditolak dengan alasan yang tidak kami pahami.”
Kisah seperti ini berulang hampir setiap bulan: pabrik terbakar, gudang terendam banjir, atau alat berat rusak saat pengiriman — tetapi klaim asuransi justru ditolak.
Artikel ini akan membedah penyebab paling umum mengapa klaim ditolak, serta bagaimana PT. Liberty and General Insurance Broker (L&G Insurance Broker), broker asuransi berizin OJK yang berbasis di Bintaro, Tangerang Selatan (Banten), membantu banyak pengusaha mengubah hasil klaim yang ditolak menjadi klaim yang dibayar.
1. Fenomena Klaim Ditolak: Mengapa Ini Terjadi?
Klaim asuransi adalah proses paling krusial dan sensitif dalam hubungan antara tertanggung dan perusahaan asuransi.
Namun, banyak pengusaha di Banten tidak memahami bahwa setiap klaim tunduk pada isi kontrak polis — dan di sinilah sumber masalah muncul.
🔹 a. Polis Tidak Sesuai dengan Jenis Risiko
Banyak perusahaan membeli polis asuransi secara cepat dari agen penjualan, tanpa proses risk assessment yang mendalam.
Akibatnya, isi polis tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Contoh:
Sebuah pabrik plastik di Cikande, Serang, mencantumkan polis “fire insurance” untuk bangunan.
Namun, kebakaran terjadi akibat ledakan bahan kimia — yang seharusnya dijamin oleh polis Industrial All Risks (IAR).
Klaim ditolak karena risiko ledakan tidak tercakup dalam polis dasar.
🔹 b. Pengecualian (Exclusion Clause) yang Tidak Diketahui
Hampir setiap polis asuransi memiliki daftar “pengecualian risiko” yang panjang.
Sayangnya, banyak nasabah tidak membaca atau tidak dijelaskan secara rinci oleh agen.
Contoh umum:
- Polis kebakaran standar tidak menjamin banjir atau gempa bumi, kecuali dibeli tambahan.
- Polis machinery breakdown tidak mencakup kesalahan operator.
Saat klaim diajukan, perusahaan asuransi dengan mudah menunjuk klausul pengecualian tersebut — dan nasabah hanya bisa menerima hasilnya.
🔹 c. Nilai Pertanggungan Tidak Memadai (Underinsurance)
Masalah klasik di Banten: banyak pemilik usaha menurunkan nilai pertanggungan agar premi lebih murah.
Namun, ketika kerugian terjadi, perusahaan asuransi membayar secara proporsional (average clause).
Contoh:
Aset sebenarnya Rp20 miliar, tapi hanya diasuransikan Rp10 miliar.
Saat terjadi kebakaran senilai Rp8 miliar, perusahaan asuransi hanya membayar Rp4 miliar (50%).
🔹 d. Dokumen Klaim Tidak Lengkap
Proses klaim memerlukan bukti administratif dan kronologi kejadian yang rapi.
Namun, banyak pengusaha tidak memiliki laporan kepolisian, laporan kerugian, atau foto kejadian yang memadai.
Akibatnya, klaim tertunda berbulan-bulan, bahkan ditolak karena dianggap tidak ada pembuktian yang cukup.
🔹 e. Tidak Ada Pendamping Profesional
Inilah penyebab terbesar dari semua masalah di atas.
Sebagian besar pengusaha di Banten berurusan langsung dengan perusahaan asuransi tanpa pendamping ahli.
Mereka tidak memahami detail teknis, bahasa hukum polis, dan strategi negosiasi klaim.
Padahal, di dunia asuransi internasional, setiap tertanggung seharusnya memiliki broker asuransi sebagai penasihat profesional.
2. Dampak Finansial Penolakan Klaim di Banten
Penolakan klaim bukan hanya kerugian sesaat — tapi bisa menghancurkan bisnis secara permanen.
Beberapa studi lapangan menunjukkan dampak nyata di lapangan:
|
Dari contoh di atas, terlihat bahwa kebanyakan klaim ditolak bukan karena perusahaan asuransi tidak mau membayar, tetapi karena polis disusun tidak tepat sejak awal.
3. Solusi: Peran Vital Broker Asuransi dalam Mencegah Klaim Ditolak
Di sinilah pentingnya kehadiran broker asuransi independen seperti PT. Liberty and General Insurance Broker (L&G Insurance Broker).
Sebagai konsultan risiko dan perantara profesional yang bekerja untuk nasabah (tertanggung), L&G berperan memastikan bahwa polis asuransi disusun dengan benar sejak awal hingga proses klaim selesai.
🔸 a. Analisis Risiko yang Mendalam
L&G melakukan risk assessment langsung di lokasi usaha.
Tim profesional akan mengidentifikasi potensi bahaya seperti:
- sistem listrik dan proteksi kebakaran,
- lokasi rawan banjir,
- tata letak gudang,
- dan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja (HSE).
Hasilnya digunakan untuk menyesuaikan jenis polis dan klausul agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan perusahaan asuransi untuk menolak klaim.
🔸 b. Penyusunan Polis yang Tepat dan Komprehensif
Broker memastikan seluruh risiko yang mungkin terjadi sudah dijamin dalam kontrak, misalnya:
- Menambahkan flood extension untuk daerah Tangerang,
- Explosion coverage untuk pabrik kimia Cilegon,
- Earthquake and Storm coverage untuk wilayah pesisir seperti Anyer dan Pandeglang.
Selain itu, L&G juga menegosiasikan premi terbaik ke beberapa perusahaan asuransi secara bersamaan, sehingga nasabah memperoleh kombinasi antara harga efisien dan perlindungan optimal.
🔸 c. Pendampingan Proses Klaim
Ketika kerugian terjadi, tim klaim L&G Insurance Broker akan:
- Membantu nasabah menyiapkan semua dokumen administratif.
- Mengajukan laporan klaim sesuai ketentuan polis.
- Bernegosiasi langsung dengan loss adjuster dan perusahaan asuransi.
- Menjaga agar klaim tidak dipersulit atau ditunda.
Dengan pendekatan profesional ini, peluang klaim disetujui meningkat hingga 90% dibandingkan nasabah tanpa pendamping broker.
🔸 d. Audit Tahunan dan Pembaruan Polis
Banyak penolakan klaim terjadi karena polis sudah kadaluarsa atau tidak diperbarui sesuai perubahan aset.
L&G secara rutin melakukan policy review setiap tahun untuk memastikan semua aset, nilai pertanggungan, dan risiko baru sudah tercakup.
4. Studi Kasus: Klaim Rp12 Miliar yang Diselamatkan oleh Broker
Pada tahun 2024, sebuah pabrik bahan kimia di Cilegon mengalami ledakan yang menghancurkan sebagian besar fasilitas produksi.
Perusahaan asuransi awalnya menolak klaim senilai Rp12 miliar dengan alasan “reaksi kimia tidak dijamin dalam polis kebakaran standar.”
Namun, setelah Insurance Broker turun tangan, tim legal dan teknis mereka menemukan bahwa polis tersebut seharusnya termasuk jaminan “explosion caused by gas pressure” — dan bukti laboratorium mendukung klaim itu.
Setelah negosiasi intensif selama 2 bulan, perusahaan asuransi akhirnya menyetujui pembayaran penuh.
Kasus ini menjadi bukti kuat bahwa broker asuransi bukan sekadar perantara, tetapi pembela hak nasabah.
5. Jenis Asuransi yang Paling Sering Bermasalah di Banten
Berdasarkan pengalaman L&G di lapangan, inilah 5 jenis polis yang paling sering menyebabkan sengketa klaim:
- Property/Fire Insurance – sering tidak mencakup risiko banjir, gempa, dan ledakan.
- Machinery Breakdown Insurance – sering disalahpahami terkait penyebab kerusakan mesin.
- Contractor’s All Risks (CAR) – sering ditolak karena kekeliruan saat pekerjaan lapangan.
- Marine Cargo Insurance – masalah umum: barang rusak tapi tidak ada bukti kerusakan di pelabuhan.
- Business Interruption Insurance – sulit diklaim tanpa bukti kerugian keuangan yang akurat.
Semua masalah ini dapat diminimalkan jika polis disusun dengan analisis risiko dan wording yang benar oleh broker profesional.
6. Estimasi Biaya Premi dan Nilai Manfaatnya
Sebagian pengusaha masih ragu menggunakan broker karena mengira biayanya mahal.
Padahal, nasabah tidak membayar tambahan apa pun kepada broker.
Broker mendapatkan komisi resmi dari perusahaan asuransi, tanpa menambah premi Anda.
Sebagai gambaran:
|
Dengan pendampingan broker, Anda mendapatkan jaminan yang benar, premi yang efisien, dan proses klaim yang terjamin.
7. Proses Klaim Asuransi Ideal Bersama L&G
Ketika musibah terjadi, berikut langkah standar yang diterapkan oleh L&G Insurance Broker:
- Laporan Awal (Notice of Loss) dalam waktu maksimal 3×24 jam.
- Pengumpulan bukti dan dokumentasi (foto, video, berita acara, laporan polisi, dan faktur).
- Pemberitahuan resmi ke perusahaan asuransi dan loss adjuster.
- Pendampingan pemeriksaan lapangan.
- Negosiasi nilai kerugian dan validasi kontrak polis.
- Pembayaran klaim kepada tertanggung.
Dengan sistem ini, peluang klaim sukses meningkat dan waktu penyelesaian jauh lebih cepat.
8. Cara Menghindari Penolakan Klaim di Masa Depan
L&G Insurance Broker memberikan tips sederhana namun efektif:
- Gunakan broker sejak awal pembelian polis.
- Lakukan survei risiko tahunan.
- Perbarui nilai pertanggungan setiap kali aset bertambah.
- Baca dan pahami klausul pengecualian.
- Simpan seluruh dokumen dan bukti fisik dengan baik.
- Laporkan kerugian segera setelah kejadian.
Langkah sederhana ini terbukti mampu menghindarkan 80% potensi klaim ditolak.
9. Mengapa Harus L&G Insurance Broker
- Berizin resmi dan diawasi OJK.
- Lebih dari 20 tahun pengalaman di industri asuransi nasional dan internasional.
- Spesialis industri, konstruksi, marine, dan liability.
- Kantor di Bintaro, Tangerang Selatan, mudah dijangkau seluruh wilayah Banten.
- Dikenal karena rekam jejak sukses menangani klaim besar hingga puluhan miliar rupiah.
10. Penutup: Jangan Hadapi Klaim Sendiri
Penolakan klaim bukan akhir dari segalanya — jika Anda memiliki broker asuransi yang kompeten di sisi Anda.
Jangan biarkan kontrak yang rumit dan prosedur klaim membuat bisnis Anda menderita.
Percayakan perlindungan bisnis Anda kepada PT. Liberty and General Insurance Broker (L&G Insurance Broker) —
mitra profesional yang selalu berpihak pada Anda.
💼 Konsultasikan risiko dan polis asuransi Anda sekarang juga.
📍 Kantor: Bintaro, Tangerang Selatan – Banten
🌐 Website: www.lngrisk.co.id
📞 Email: info@lngrisk.co.id
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (TELEPON – WHATSAPP – SMS)
L&G Insurance Broker – Melindungi Bisnis Anda dari Risiko, Bukan Sekadar Menjual Polis.