By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Saturday, Jul 19, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: 7 Alasan Kenapa Dokter, Petugas Medis dan Rumah Sakit Memerlukan Jaminan Asuransi Profesi.
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Foreign Investment on the Rise! The Importance of Project Protection for Chinese Investors in Indonesia

By Hikmah Herdiana
Friday July 18th, 2025

Plane Catches Fire After Takeoff in London, Killing 4 Instantly: And 7 Shocking Recent Accidents

By Intan Aulia
Thursday July 17th, 2025

Regret Later! This Is What Happens When You Ship Billions Worth of Goods Without an Independent Marine Surveyor

By Omar Farhan
Wednesday July 16th, 2025

Valet Damages Customer’s Car? Here’s Why You Need an Insurance Broker for Parking Liability

By Hikmah Herdiana
Tuesday July 15th, 2025

Parking Businesses Vulnerable to Lawsuits! Here’s the Role of Insurance Brokers for Maximum Protection

By Hikmah Herdiana
Tuesday July 15th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Liability Insurance > 7 Alasan Kenapa Dokter, Petugas Medis dan Rumah Sakit Memerlukan Jaminan Asuransi Profesi.
Financial LiabilityLiability Insurance

7 Alasan Kenapa Dokter, Petugas Medis dan Rumah Sakit Memerlukan Jaminan Asuransi Profesi.

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Thursday July 30th, 2020
175 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Dokter medis (medical doctor) adalah profesi mulia dan bergengsi. Untuk menjadi seorang dokter tidak mudah, diperlukan kemampuan akademis yang tinggi melalui pendidikan  khusus yang berjenjang dan panjang serta biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu profesi dokter mendapat penghargaan yang tinggi oleh masyarakat karena perannya yang sangat penting dalam menangani masalah kesehatan. 

Di balik tugas mulia yang diembannya ternyata ada resiko besar yang siap menghadang. Jika resiko tersebut tidak diantisipasi dan dikelola dengan baik hal itu bisa mengancam karir, profesi  dan menjatuhkan reputasi mereka.

Walaupun para dokter sudah berusaha untuk menjalankan profesinya dengan sebaik mungkin akan tetapi sebagai manusia biasa, di luar kendali dan tanpa terduga mereka bisa saja melakukan kesalahan dan kelalaian yang dapat merugikan pihak lain. 

Resiko itu adalah tuntutan hukum yang datang dari pasien atau dari keluarganya karena mereka menganggap dokter telah melakukan kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan profesinya atau dalam istilah kedokteran disebut sebagai malpraktek sehingga menyebabkan pasien cidera, cacat dan bahkan meninggal dunia. 

Resiko ini tidak hanya bisa menimpa para dokter pemula, tapi juga terhadap dokter senior yang berpengalaman karena kesalahan dan kelalaian dapat terjadi pada siapa saja. 

Sejalan dengan semakin tingginya pengetahuan dan kesadaran hukum dari masyarakat, saat ini ada kecenderungan masyarakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mereka memanfaatkan jasa penasehat hukum atau pengacara yang paham seluk-beluk hukum. 

Agar para dokter dan petugas medis bisa tenang di dalam menjalankan profesinya, kini ada solusinya yaitu dengan memiliki jaminan asuransi Professional Liability atau jaminan tanggung jawab hukum profesi. 

Jaminan asuransi ini bisa dimiliki secara pribadi oleh para dokter atau melalui asosiasi profesi dokter seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) http://www.idionline.org/ atau asosiasi khusus dokter ahli seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) https://www.idai.or.id/, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) http://pdgi.or.id/ , Perhimpunan Dokter Spesialis Gizi Klinik Indonesia (PDGKI) https://pdgki.org,  Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) http://www.inaheart.org/ dan asosiasi profesi dokter lainnya. 

Selain melalui asosiasi profesi polis asuransi juga dapat peroleh melalui jaringan rumah sakit, klinik, konsultasi kesehatan secara online seperti https://www.halodoc.com,  https://www.alodokter.com/, dan sarana lainnya.

Keuntungan dari mengatur asuransi melalui asosiasi, jaringan rumah sakit aplikasi kesehatan adalah biaya premi asuransi bisa ditekan karena membeli dalam jumlah yang banyak atau bulk buy.

Untuk lebih jelasnya mengenai jaminan yang dapat diberikan oleh Asuransi Profesi dokter, berikut penjelasannya:

  1. Menjamin tuntutan akibat dari malpraktek

Polis asuransi profesi dokter atau (Professional liability Insurance for medical doctor) atau sering juga disebut sebagai asuransi akibat malpraktek (malpractice insurance). Polis asuransi menjamin segala tuntutan yang diajukan oleh pelanggan dalam hal ini para pasien yang menderita kerugian fisik, mental atau akibat lain dari perawatan (treatment) dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter yang melaksanakannya di rumah sakit. 

Polis asuransi akan memberikan ganti rugi atas tuntutan yang diajukan oleh pasien jika terbukti bahwa dokter telah melakukan kesalahan dan kelalaian (error and omission) setelah mereka berusaha untuk melakukan perawatan dan pengobatan sesuai dengan prosedur. 

Pembuktian dilakukan dengan cara melakukan pengujian secara ilmiah oleh para ahli dengan menggunakan sistem dan prosedur yang berlaku secara umum di bidang kesehatan. Jika terbukti memang telah terjadi kesalahan dan kelalain, maka pihak asuransi akan melakukan pembayaran atas tuntutan tersebut.

  1. Menjamin Biaya Bantuan Hukum- Litigasi

Jika terjadi perbedaan pendapat dalam hal pembuktian adanya kesalahan dan kelalain, biasanya penyelesaian akan dilanjutkan dengan melibatkan lembaga penegak hukum. Dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pembicaraan secara kekeluargaan di luar pengadilan. Jika masih belum ada titik temu maka dilanjutkan dengan mediasi dan terakhir ke hadapan lembaga penegak hukum. 

Proses hukum akan memerlukan biaya, termasuk dengan biaya pengacara  yang akan ditunjuk untuk pendampingan selama proses pengadilan. Semakin besar tuntutan maka akan semakin besar pula biaya pengacara. Semakin berat kasus maka semakin rumit dan lama waktu penyelesaian kasusnya. 

  1. Tuntutan yang tidak dijamin oleh asuransi Malpraktek

Ada beberapa hal yang menyebabkan polis asuransi tidak menjamin tuntutan dari pasien, antara lain oleh hal-hal sebagai berikut:

    • Karena ada unsur kriminal
    • Bertentangan dengan hukum
    • Kesalahan dan kerusakan teknis dari alat yang digunakan 
    • Yang berkaitan dengan keamanan data termasuk cyber security 
    • Lain-lain
  1. Nilai Pertanggungan – Batas tuntutan

Di dalam setiap polis asuransi ada nilai jaminan sebagai patokan. Dalam perhitungan nilai jaminan dasarnya adalah potensi maksimal tuntutan yang mungkin akan diajukan oleh pihak ketiga (pasien). Semakin komplek proses pengobatan maka semakin besar pula resikonya. Semakin tinggi nilai “ekonomi” dari pasien maka semakin tinggi pula besar potensi tuntutan yang akan diajukan. 

Untuk menentukan besar nilai tanggung jawab dengan menentukan batas maksimal dari tuntutan yang akan diajukan. Sebagai contoh misalnya, untuk sebuah rumah sakit besar nilai pertanggungan sebesar USD 10,000,000, rumah sakit sedang USD 1,000,000 rumah sakit kecil USD 500,000 dan klinik USD 250,000. Dokter ahli USD 250,000 dokter umum USD 100,000. Sekali lagi penentuan nilai pertanggungan disesuaikan dengan besarnya potensi resiko yang mungkin diajukan dan seberapa besar jumlah potensi pasiennya. 

  1. Pengaturan Jaminan Asuransi Profesi Dokter

Ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama secara individu, setiap dokter bisa mengajukan permintaan jaminan asuransi profesi atas nama dirinya dengan mengisi formulir permintaan yang sudah disediakan. Cara kedua adalah mengajukan secara berkelompok, bisa melalui asosiasi profesi dan lain-lain. Untuk rumah sakit, klinik dan penyelenggara sarana kesehatan secara online sebaiknya mempunyai polis asuransi profesi induk (master policy) untuk melindungi semua tenaga medis yang bekerja dan terlibat di dalam sistem rumah sakit tersebut. Cara kedua ini biayanya bisa lebih efisien karena jumlah pesertanya lebih banyak dan lebih menarik bagi perusahaan asuransi. 

  1. Pemilihan perusahaan asuransi

Resiko profesi dokter termasuk tinggi, oleh karena itu tidak banyak perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi ini. Jika Pun ada luas jaminannya terbatas dan tidak bisa memenuhi harapan dokter. 

  1. Manfaatkan jasa perusahaan broker asuransi 

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi profesi dokter adalah dengan memanfaatkan jasa broker asuransi. Broker asuransi adalah konsultan asuransi yang mewakili kepentingan nasabahnya. Mereka mempunyai keahlian dalam merancang jaminan asuransi yang terbaik, mempunyai kemampuan untuk bernegosiasi dengan beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal dan premi yang paling efisien. 

Broker asuransi juga berperan aktif dalam penyelesaian klaim jika terjadi. Mereka yang akan mengumpulkan data, mengadakan negosiasi dan pembicaraan dengan pihak penuntut untuk mencari solusi. Mengusahakan terjadinya penyelesaian yang terbaik dan berusaha untuk menghindari penyelesaian secara hukum untuk mengurangi potensi kehilangan reputasi dari kliennya. 

Dari uraian diatas terlihat bahwa profesi dokter di samping mempunyai penghargaan dan kemulian yang tinggi ternyata mempunyai potensi resiko yang besar pula.

Untuk menjaga ketenangan dalam berkarya dan tetap mempunyai keberanian untuk meningkatkan karir, para dokter perlu didukung oleh jaminan asuransi profesi dokter yang memberikan perlindungan jika terjadi kesalahan dan kelalaian yang menimbulkan malpraktek dan dituntut oleh pasiennya.

Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi profesi dokter yang terbaik tidak mudah. Oleh karena itu diperlukan bantuan dari ahli dan konsultan asuransi yang pengalaman yaitu broker asuransi.

Hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga!

Jika anda tertarik dengan tulisan ini, silahkan di share kepada rekan-rekan anda agar mereka juga paham seperti anda.

Jika Anda ingin memberikan komentar silahkan tulis di kolom di bawah ini.

TAGGED:asuransi profesiasuransi profesi dokterasuransi tenaga ahlibroker asuransibroker asuransi indonesiaprofessional liability insurance

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin has more than 30 years of experience in the insurance brokerage industry. He holds the Australian New Zealand Insurance and Financial Institution (ANZIIF snr.assoc) CIP and Certified Indonesian Insurance Broker (CIIB) certificates. Please follow the author's Instagram to get to know him better: @taufik.arifin.31
Previous Article 7 Hal Mengapa Trade Credit Insurance/Asuransi Kredit Perdagangan Export-Import Sangat Penting Bagi Pengusaha
Next Article Insurtech Indonesia Inovasi Insurtech Yang Kian Berkembang di Indonesia
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Foreign Investment on the Rise! The Importance of Project Protection for Chinese Investors in Indonesia
Bisnis
Friday July 18th, 2025
49 Views
Plane Catches Fire After Takeoff in London, Killing 4 Instantly: And 7 Shocking Recent Accidents
Berita Kecelakaan
Thursday July 17th, 2025
41 Views
Regret Later! This Is What Happens When You Ship Billions Worth of Goods Without an Independent Marine Surveyor
Asuransi Marine Cargo
Wednesday July 16th, 2025
66 Views
Valet Damages Customer’s Car? Here’s Why You Need an Insurance Broker for Parking Liability
Liability Insurance
Tuesday July 15th, 2025
61 Views
Parking Businesses Vulnerable to Lawsuits! Here’s the Role of Insurance Brokers for Maximum Protection
Liability Insurance
Tuesday July 15th, 2025
73 Views
Trump Trump Officially Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Monday July 14th, 2025
87 Views
Beware of Floods During Heavy Rain! Here’s a List of Assets That Must Be Insured
Asuransi Bencana Alam
Monday July 14th, 2025
83 Views
The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?
Berita Kecelakaan
Friday July 11th, 2025
120 Views
How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?
Global
Monday July 7th, 2025
116 Views
Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Saturday July 5th, 2025
135 Views

Related ↷

Legal and Financial Risks Faced by Directors Without D&O Insurance

Saturday March 22nd, 2025

The Vital Role Of Local Insurance Broker In Navigating Hong Kong’s Business Risks In Indonesia

Wednesday December 13th, 2023

Apakah Yang Dimaksud Dengan Istilah “Yurisdiksi” Di Dalam Polis Asuransi?

Friday December 3rd, 2021

6 Errors That Project Management Consultants May Get Involved

Friday August 9th, 2024
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker