By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Jumat, Jun 20, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: 8 Risiko Yang Mengancam Anggota Dewan Direksi Perusahaan (BOD)
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti

By Omar Farhan
June 20, 2025

Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan

By Intan Aulia
June 20, 2025

Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda

By Omar Farhan
June 19, 2025

Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
June 18, 2025

Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
June 16, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Liability Insurance > Asuransi Director & Officer > 8 Risiko Yang Mengancam Anggota Dewan Direksi Perusahaan (BOD)
Asuransi Director & OfficerFinancial LiabilityLiability Insurance

8 Risiko Yang Mengancam Anggota Dewan Direksi Perusahaan (BOD)

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Oktober 21, 2021
272 Views
0 Min Read
Share
Male and female financial managers gathered together in spacious meeting room and analyzing statistical data, picturesque view on background
SHARE
Daftar Isi
—Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Berbeda dengan tulisan sebelumnya, kali ini kita akan membahas mengenai resiko yang dihadapi oleh Direktur perusahaan atau yang lebih sering Dewan Direksi atau Board of Director (BOD).

Seperti kita ketahui bahwa saat ini pengawasan terhadap anggota direksi perusahaan oleh pemerintah dan penegak hukum semakin ketat. Hal ini karena semakin rumitnya tugas dan tanggung jawab yang dihadapi oleh BOD di dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Selain menjalankan tugas utamanya sebagai penyelenggara kegiatan perusahaan sesuai dengan amanat pemegang saham yaitu untuk menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. BOD juga dituntut untuk selalu bekerja dengan benar dan mengikuti semua peraturan dan prosedur yang ditetapkan oleh penguasa.

Secara hukum, direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atau dihukum baik secara pidana maupun perdata bila Ia menyebabkan kerugian bagi Perseroan, yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaiannya. Direksi dapat dikatakan bersalah atau lalai bila tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, keputusan RUPS, dan anggaran dasar. Namun, bila Perseroan mengalami kerugian saat Direksi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan batasan-batasan yang berlaku (peraturan perundang- undangan, keputusan RUPS, dan anggaran dasar), maka Ia tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.

Pengertian Direksi menurut Pasal 1 angka (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dapat diikuti sebagai berikut:1

“Direksi adalah Orang Perorangan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”

Berdasarkan rumusan pasal di atas, maka dapat dipahami bahwa Direksi memiliki beberapa tugas di antaranya adalah melakukan kepengurusan serta melakukan perwakilan bagi perusahaan. Mengingat pengaturan pada Pasal 92 angka (1) – (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Direksi bertugas untuk mengurus perusahaan/perseroan, yang antara lain meliputi pengurusan sehari-hari, yang pada pokoknya mengatur sebagai:2

Tugas seorang Direksi dalam melakukan pengurusan atas suatu perusahaan tidak selalu ditentukan oleh keputusan RUPS,3 namun, sebagai organ Perseroan yang melakukan pengurusan Perseroan, pada dasarnya seorang Direksi memahami dengan jelas kebutuhan pengurusan Perseroan.

Bila terdapat lebih dari 1 (satu) Direksi, maka pengurusan Perseroan dilakukan secara tanggung renteng, hal demikian yang dikenal dengan tanggung jawab kolegial.5 Selain dari melakukan pengurusan Perseroan, tugas serta tanggung jawab seorang Direksi adalah untuk mewakili Perseroan, yang mana dalam pengoperasionalan

Untuk mengetahui resiko-resiko apa saja yang dihadapi oleh setiap Direktur dan pejabat perusahaan, kami akan mengurainya satu persatu.

Direksi dan pejabat perusahaan dapat dituntut karena berbagai alasan yang terkait dengan peran mereka dalam menjalankan perusahaan, termasuk:

  1. Pelanggaran kewajiban fidusia yang mengakibatkan kerugian finansial atau kebangkrutan
  2. Presentasi yang salah dari laporan aset perusahaan
  3. Penyalahgunaan dana perusahaan
  4. Penipuan
  5. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan hukum
  6. Pencurian kekayaan intelektual dan perburuan pelanggan saingan
  7. Kurangnya tata kelola perusahaan
  8. Tindakan ilegal atau keuntungan ilegal umumnya tidak ditanggung oleh asuransi

Oleh karena itu setiap Direktur perusahaan agar senantiasa berhati-hati di dalam menjalankan roda perusahaan. Selain berusaha mengejar keuntungan yang maksimal untuk perusahaan akan tetapi tetap memperhatikan peraturan, undang-undang peraturan pemerintah, etika bisnis, kesejahteraan karyawan dan hak-hak pihak-pihak lain yang berhubungan dengan perusahaan seperti pemasok, distributor, agent dan lain-lain.

Solusi terbaik untuk mengatasi resiko-resiko tersebut adalah dengan memiliki polis asuransi Director and Officer (D&O). Untuk melindungi dirinya, setiap Direktur sebaiknya memastikan agar perusahaan tempat mereka bertugas sudah mempunyai polis asuransi D&0, jika belum mereka sendiri yang mengurusnya untuk kepentingan perusahaan.

Asuransi D&O dapat melindungi setiap anggota direksi dan pejabat perusahaan dari berbagai tuntutan yang ditujukan kepada mereka baik yang datang dari dalam perusahaan maupun yang dari luar perusahaan.

Dengan adanya polis asuransi D&O maka Direktur mempunyai perlindungan diri dari kesulitan yang timbul yang berada di luar kendalinya. Perlu diketahui bahwa setiap tuntutan tersebut tidak semuanya menjadi tanggung jawab perusahaan akan tetapi juga menjadi tanggung jawab pribadi. Polis asuransi D&O juga memberikan ketenangan kepada anggota direksi untuk menjalankan tugasnya.

Bagaimana cara mengurus asuransi D&O?

Untuk mengurus Jaminan asuransi D&O  ini tidak  sederhana. Ia membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang masalah asuransi dan masalah hukum. Oleh karena itu selalu gunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Pialang asuransi adalah ahli asuransi yang menguasai seluk-beluk asuransi, memiliki sertifikat keahlian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Broker asuransi ada di pihak Anda, membantu Anda mulai dari merancang polis asuransi dan bernegosiasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan jaminan terbaik. Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu broker asuransi yang berpengalaman adalah L&G Insurance Broker. Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G sekarang!

—

Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

TAGGED:asuransi D&Oasuransi director and officerasuransi direkturasuransi dnoasuransi liabilitas direktur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Berapa lama periode jaminan asuransi CAR/EAR/TPL?
Next Article Apa itu Reinstatement Value di dalam polis asuransi Property All Risks (PAR)?

Latest News

Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
36 Views
Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan
Asuransi Kesehatan
Juni 20, 2025
40 Views
Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda
Asuransi Fidelity
Juni 19, 2025
47 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia
Bisnis
Juni 18, 2025
49 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 16, 2025
59 Views
Ledakan Dahsyat Guncang Kapal Kontainer Singapura di India, 4 Awak Hilang: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juni 13, 2025
78 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 9, 2025
126 Views
Inovasi Asuransi Parametrik untuk Sektor Pertanian: Solusi Masa Depan Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Juni 8, 2025
134 Views
Peran Krusial Asuransi dalam Pengiriman Barang Menggunakan Truk bagi Pemilik Barang dan Perusahaan Logistik
Asuransi Marine Cargo
Juni 3, 2025
389 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia.
Bisnis Risk Recommendation
Juni 2, 2025
398 Views

Related ↷

4 Hal Yang Harus Anda Ketahui Mengenai Public Liability

August 9, 2024

Seperti Apa Akibatnya Jika Hotel Dan Restoran Gagal Melindungi Tamu Mereka?

August 9, 2024

Mengapa Jaminan Asuransi Dibutuhkan Investor Cina Di Indonesia?

August 9, 2024

Risiko Hukum dan Finansial yang Dihadapi Direktur Tanpa D&O Insurance

March 22, 2025
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker