Asuransi Konstruksi

Berapa lama periode jaminan asuransi CAR/EAR/TPL?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Mari kita lanjutkan diskusi kita tentang jaminan asuransi proyek atau nama resminya Construction Erection All Risks and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa polis asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi khusus untuk pekerjaan konstruksi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan  dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan  harta benda milik pihak ketiga.

Untuk bisa memahami luas jaminan asuransi asuransi CAR/EAR/TPL diperlukan pengetahuan yang memadai tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknik konstruksi dan bangunan. Karena jaminan asuransi berkaitan dengan masalah teknis.

Karena jaminan asuransi cukup luas dan menyeluruh, kali ini kita akan membahas tentang berapa lama masa asuransi (insurance period) dari sebuah polis asuransi.

Masa asuransi polis asuransi CAR/EAR/TPL berbeda dengan polis asuransi Property All Risks, polis asuransi kendaraan bermotor dimana polis-polis asuransi ini berdasarkan dengan periode asuransi selama 12 bulan atau satu tahun. Sementara untuk asuransi CAR/EAR/TPL masa asuransinya berdasarkan lamanya masa konstruksi atau construction period, bisa lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun.

Untuk mengetahui ketentuan polis asuransi CAR/EAR/TPL berikut ini kami kutipkan klausul atau bagian dari polis yang menjelaskan tentang masa asuransi:

Period of Cover:

The liability of the Insurers shall commence, notwithstanding any date to the contrary specified in the Schedule, directly upon commencement of work or after the unloading of the items entered in the Schedule at the site. The Insurer’s liability expires for parts of the insured contract works taken over or put into service.

At the latest the insurance shall expire on the date specified in the Schedule. Any extensions of the Period of Insurance are subject to the prior written consent of the Insurers.

Terjemahan bebas

Jangka Waktu Jaminan :

Tanggung jawab Penanggung akan mulai berlaku, sekalipun terdapat suatu tanggal yang bertentangan yang tercantum pada Ikhtisar, langsung sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang yang tercantum dalam Ikhtisar pada lokasi. Tanggung jawab Penanggung berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang diasuransikan yang telah diserahterimakan atau digunakan. Paling lambat asuransi ini akan berakhir pada tanggal yang tercantum pada Ikhtisar. Setiap perpanjangan Jangka Waktu Asuransi dengan syarat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung.

Penjelasan Tambahan

Jaminan polis asuransi CAR/TPL mulai berlaku sesuai dengan tanggal yang tertulis di dalam polis asuransi sesuai dengan permintaan dari tertanggung. Jika proyek sudah mulai sebelum tanggal tersebut maka polis asuransi tidak bertanggung jawab atas kecelakaan atau kehilangan yang terjadi sebelumnya. Jaminan asuransi juga berlaku ketika proyek secara fisik sudah dimulai misalnya dengan kedatangan bahan-bahan bangunan ataupun pekerja proyek.

Biasanya masa asuransi disesuaikan dengan masa konstruksi yang tertulis di dalam kontrak, misalnya 20 bulan, 36 bulan dan lain-lain.

Polis asuransi akan berakhir sesuai dengan tanggal yang tertulis di dalam polis, setelah tanggal itu terlewati maka tidak ada jaminan dan segala kecelakaan yang terjadi tidak lagi ditanggung oleh oleh asuransi CAR/TPL.

Tapi sering pula terjadi waktu penyelesaian proyek mundur karena beberapa alasan misalnya karena permasalahan izin yang lama, halangan dari masyarakat sekitar, keterlambatan kedatangan alat konstruksi dan bahan lainya. Jika hal itu yang terjadi yang menyebabkan masa asuransi perlu diperpanjang maka kontraktor harus segera memberi tahu broker asuransinya akan hal ini dengan memberikan alasannya serta berapa lama waktu perpanjangan yang diperlukan.

Perlu diketahui bahwa tidak mudah mendapat persetujuan asuransi untuk memperpanjang polis CAR/TPL ketika proyek sudah mendekati penyelesaian. Hal ini disebabkan karena risiko proyek pada saat itu sudah berada pada posisi yang paling tinggi. Jika terjadi kecelakaan maka kerugian yang diderita oleh perusahaan asuransi bisa sangat besar sekali. Oleh karena itu perusahaan asuransi jika mungkin, mereka enggan untuk memberikan perpanjangan jaminan.  

Untuk Anda diketahui bahwa risiko asuransi proyek CAR/TPL itu bertambah besar sesuai dengan progress proyek. Ketika proyek dimulai resikonya sangat kecil, kemudian ketika progress meningkat 50% maka resikonya juga naik jadi 50%. Seterusnya  semakin lama maka semakin tinggi resikonya.

Untuk penjelasan tambahan mengenai period of cover dari polis CAR/TPL, berikut ini kami sampaikan penjelasan tambahan. Jika Anda tertarik silakan bibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga

Bagaimana cara mempanjang Masa polis asuransi CAR/TPL

Secara rata-rata menurut pengalaman kami hampir 50% penyelesaian proyek mundur dari tenggat waktu yang sudah ditentukan dengan berbagai alasan. Oleh karena untuk mengantisipasi resiko masa berlaku harus disesuaikan dengan perubahan waktu tersebut.

Jika Anda sudah mengetahui bahwa waktu penyelesaian proyek akan mundur, segera menghubungi broker asuransi Anda untuk memperpanjang. Biasanya broker asuransi akan mengirim surat reminder untuk memberitahu bahwa polis asuransi Anda akan segera berakhir. Setelah memberitahu broker, broker akan menghubungi perusahaan asuransi untuk menegosiasikan perpanjangan. Bersamaan dengan itu broker asuransi juga akan meminta keterangan dan data pendukung dari Anda mengenai alasan kenapa perlu diperpanjang dan berapa persen pencapaian hingga saat ini.

Seperti yang kami jelaskan diatas pada umumnya perusahaan asuransi “keberatan” untuk memperpanjang karena resikonya sudah sangat tinggi. Akan tetapi dengan mempertimbangan beberpa hal antara lain karena hubungan baik dengan broker asuransi, biasanya perusahaan asuransi bersedia untuk memperpanjang. Bisanya dengan tarif premi  yang lebih tinggi atau dengan beberapa syarat tambahan.

Agar masalah seperti ini tidak terjadi, kami sarankan sebaiknya kontraktor juga memperkirakan adanya potensi perpanjangan waktu penyelesaian sehingga sejak awal broker asuransi dapat dinegosiasikan dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan periode asuransi yang cukup untuk mengantisipasi penundaan penyelesaian. Demikian demikian tidak ada lagi negosiasi pada saat resiko sudah berada di puncak.

Pada bagian lain dari polis asuransi CAR/EAR juga menerapkan ketentuan mengenai berakhirnya masa asuransi, yaitu pada saat Sebagian dari gedung atau bangunan sudah selesai dan sudah digunakan maka secara otomatis jaminan asuransi CAR/EAR/TPL berakhir, walaupun masih banyak pekerjaan konstruksi masih harus dilakukan.

Oleh karena itu broker asuransi yang berpengalaman akan mengatur polis asuransinya yang membolehkan Anda sebagai tertanggung untuk mempergunakan sebagian dari gedung atau bangunan tersebut, biasanya dengan menambahkan klausul Prior Use Clause.

Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/EAR/TPL?

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi  atau pialang asuransi yang berpengalaman di bidang risiko konstruksi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis. Broker asuransi ada di pihak Anda.

Salah satu kelebihan broker asuransi yang tidak bisa diberikan oleh jasa intermediary asuransi yang lain adalah adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!

Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012