Ulas Berita

7 Berita asuransi pilihan pekan ke 2 Juni 2020

Liga Asuransi – Banyak peristiwa penting yang terjadi di lingkungan industri asuransi Indonesia selama pekan ini.  Ada yang berasal dari tertanggung, dari perusahaan asuransi dan juga dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sesuai dengan misi kami sebagai penyedia informasi mengenai industri asuransi, berikut ini kami tuliskan beberapa berita besar yang sempat menyita perhatian khalayak. Berita-berita ini kami rangkum dari beberapa sumber.

  1. KOMPAS.com memberitakan pada pertengahan May 2020 lalu,  seorang perempuan pedagang cabai di Pasar MMTC Jalan Pancing, Deli Serdang nekat memotong 4 jari tangan kirinya sendiri dengan pisau daging dan rekayasanya sebagai korban begal sadis. Polisi mengungkap, aksi nekat perempuan yang terlilit hutang itu dilakukan demi mendapatkan klaim asuransi dan rasa iba dari pemberi utang.  Sebelumnya diketahui sebagai kasus begal sadis yang terjadi di Jalan AR Hakim, simpang Jalan Wahidin, Medan. Jari tangan kiri pedagang cabai bernama EBS (54) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area itu putus. Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut, dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti maupun saksi-saksi.  Namun setelah pengecekan ternyata tidak ditemukan apa pun yang sesuai dengan keterangan korban.  Diketahui, korban melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus dan dia juga kehilangan sejumlah barang-barang berharga, berupa tas, uang Rp 4 juta, dan handphone karena diambil pelaku.
  1. KOMPAS.com  juga memberitakan bahwa  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi kepada PT Asia International Insurance Brokers. Pasalnya perusahaan pialang asuransi itu tidak mempunyai dua komisaris. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebut, sanksi itu diberikan karena perusahaan melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016. Hal ini sebagaimana surat keputusan surat nomor S-69/ NB.1/2020 tanggal 12 Mei 2020 OJK. “ Sanksi pembatasan kegiatan usaha dijatuhkan selama tiga bulan kepada perusahaan asuransi tersebut,” kata Anggar seperti dikutip dari Kontan.co,id Senin (1/6/2020). Perusahaan dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan di atas penyebab pengenaan sanksi. Meski demikian, Asia International Insurance Brokers wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban jatuh tempo. 
  1. CNBC Indonesia – melaporkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait upaya Kepala Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru untuk mendalami aliran dana mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kasus Jiwasraya sudah merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun yang diduga dilakukan sejak 2006.

    Kepala PPATK yang baru, Dian Ediana Rae, sempat menyampaikan kasus Jiwasraya akan menjadi fokus utama di awal tugasnya. Ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah penelusuran aliran dana dalam skandal Jiwasraya akan ditarik jauh lagi sebelum 2006.

    Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut akan berkonsentrasi terhadap pemeriksaan yang saat ini ditangani.
  1. CNBC Indonesia  melaporkan  PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) masih berkutat pada kondisi kesulitan likuiditas. Pasalnya, perseroan menyatakan harus menunda pembayaran dua produk asuransinya yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).

    Covid-19 menjadi salah satu alasan perseroan gagal membayar tepat waktu dua produk tersebut kepada nasabahnya. Direksi dalam suratnya menyatakan “Saat ini telah terjadi keadaan kahar/memaksa (force majeure) di luar kendali perusahaan dimana Coronavirus Disease (Covid-19) sebagai wabah pandemi dunia telah menimbulkan krisis ekonomi dan keuangan global yang mendalam termasuk Indonesia, khususnya terhadap perekonomian dan pasar modal di Indonesia.”
  1. CNBC Indonesia  juga melaporkan bahwa BPJS Kesehatan mengatakan sampai dengan Kamis (11/6/2020), utang jatuh tempo BPJS Kesehatan ke rumah sakit mencapai Rp6,5 triliun. Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan utang jatuh tempo Rp 6,5 triliun adalah posisi keterlambatan hutang maksimum dalam 28 hari kalender. Dalam mempersiapkan pembiayaan utang jatuh tempo, yang harus dibayar pada 15 Juni mendatang, kata Kemal, pihaknya sedang menyiapkan dana pembayaran. Namun hanya mampu untuk membayarkan utang jatuh tempo tersebut kurang lebih Rp 1 triliun.
  1. KONTAN.CO.ID melaporkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo terus memasarkan produk asuransi nelayan. Group Head Asuransi Pertanian Mikro dan Program Pemerintah Asuransi Jasindo Ika Dwinita Sofa menyatakan produk asuransi ini masih diminati oleh nelayan di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Lewat program ini, pemerintah memberikan asuransi bagi nelayan dengan premi Rp 175.000 per tahun secara gratis. Asuransi nelayan ini memberikan perlindungan kepada nelayan dari ancaman risiko meninggal dunia baik di saat melakukan aktivitas penangkapan ikan maupun di luar aktivitas. Sayangnya, Covid-19 menyebabkan KKP mengalihkan BPAN untuk penanggulangan dampak pandemi. Hingga saat ini Jasindo telah melindungi 6.567 nelayan. Adapun total preminya mencapai Rp 779,3 juta.
  1. KONTAN.CO.ID  melaporkan PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mencatat pendapatan kontribusi bruto Rp 3,7 triliun dari unit syariah di 2019. Ini membuat Prudential berada di urutan teratas di pasar asuransi syariah. Prudential Indonesia juga mampu mempertahankan total aset yang stabil, yakni mencapai Rp 9,1 triliun. Tak hanya itu, Dana Tabarru tercatat meningkat dari Rp 770 miliar di 2018 menjadi Rp 887 miliar di 2019, dengan pertumbuhan mencapai 15%. Perusahaan asuransi ini juga tetap mempertahankan tingkat solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) yang kuat dengan mencatatkan tingkat solvabilitas dari Dana Tabarru sebesar 2.581%. 

President Director Prudential Indonesia Jens Reisch menyebutkan, Indonesia berpotensi untuk menjadi pemimpin ekonomi syariah global karena memiliki populasi muslim yang besar. Selama 13 tahun terakhir, Prudential mendirikan unit syariah dan berupaya menjadi kontributor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah.

“Prudential menerapkan prinsip Sharia for all dan menghadirkan produk asuransi jiwa syariah dapat diterima oleh lebih banyak masyarakat Indonesia, senantiasa melakukan inovasi produk dan saluran pemasaran, edukasi ke publik yang lebih luas melalui kemitraan dengan lebih banyak pihak,” ujar Jens dalam keterangan resmi (11/6)

Kami berharap berita-berita diatas dapat menambah wawasan anda tentang industri asuransi Indonesia. Jika anda memerlukan informasi tentang produk-produk asuransi dapat berkonsultasi dengan L&G broker asuransi. Hubungi sekarang juga!

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012