Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Mei 2023 – Minggu ke 4

Liga Asuransi – Para pembaca yang luar biasa, apa kabar? Semoga bisnis Anda berjalan dengan baik dan lancar, seperti biasa kami akan selalu menyajikan berita-berita menarik dan update sesuai informasi

Berikut kami sudah merangkum tujuh pilihan berita update untuk Anda. Jika anda tertarik dengan artikel ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 

AAJI: Agen Asuransi Nakal Bakal Masuk “Blacklist”, Tak Bisa Kembali ke Industri

Agen asuransi yang nakal dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah asuransi. Terdapat kasus penipuan oleh seorang agen PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) di Manado yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri Manado. 

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan bahwa mereka akan memberikan sanksi tegas kepada agen asuransi yang terlibat dalam tindakan curang. 

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyatakan bahwa nama agen yang nakal akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan ditoleransi dan akan menyebabkan agen tersebut dilarang kembali berkecimpung dalam industri asuransi.

Untuk mengurangi risiko agen yang tidak jujur, AAJI mewajibkan semua agen yang tergabung dalam asosiasi tersebut untuk memiliki sertifikat. Selain itu, agen asuransi juga diharuskan mengikuti pelatihan reguler untuk memastikan keahlian mereka sebagai agen pemasar. 

Pelatihan ini dapat diselenggarakan oleh AAJI maupun perusahaan masing-masing. Namun demikian, Budi mengakui bahwa praktik curang agen masih sering terjadi, meskipun agen telah memenuhi kewajibannya.

Budi mengimbau nasabah agar selalu berhati-hati ketika mengajukan permohonan asuransi melalui agen pemasar. Ia menekankan bahwa formulir permohonan asuransi mencantumkan informasi bahwa pembayaran premi harus dilakukan langsung ke perusahaan, bukan melalui agen pemasar. 

Elin Waty, Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar AAJI, menambahkan bahwa Surat Edaran (SE) OJK No. 5 tentang PAYDI memperkenalkan langkah mitigasi, seperti welcoming call, untuk mengatasi tindakan curang agen. 

Welcoming call ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dibeli oleh nasabah sesuai dan dipahami dengan baik, serta untuk memastikan bahwa nasabah memahami manfaat, risiko, dan prosedur pengajuan klaim. 

Elin menekankan bahwa nasabah seharusnya mempertanyakan jika mereka tidak menerima welcoming call, dan juga menyarankan agar nasabah melakukan transfer pembayaran premi langsung ke rekening perusahaan untuk memastikan keabsahan transaksi tersebut.

Source: https://money.kompas.com/read/2023/05/26/053000126/aaji–agen-asuransi-nakal-bakal-masuk-blacklist-tak-bisa-kembali-ke-industri

 

Ramai Perusahaan Reasuransi Tinggalkan Net-Zero Insurance Alliance, Begini Kata Pakar

Perusahaan reasuransi Swiss Re telah meninggalkan Net-Zero Insurance Alliance (NZIA). Sebelumnya, Swiss Re adalah anggota pendiri saat NZIA diluncurkan pada KTT Iklim G20 2021 di Venesia. Keputusan Swiss Re ini mengikuti beberapa perusahaan reasuransi lainnya seperti Hannover Re, Munich Re, dan Zurich yang telah lebih dulu keluar dari aliansi tersebut.

NZIA merupakan komitmen dari industri asuransi untuk mendorong bisnis risiko mereka, baik dalam asuransi maupun reasuransi, menuju bisnis yang ramah lingkungan dengan tujuan mencapai nol emisi gas rumah kaca pada tahun 2050. Komitmen ini sejalan dengan Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim dan juga berarti menghindari industri ekstraktif seperti pertambangan batu bara dan minyak serta gas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Taim, menyatakan bahwa implementasi komitmen bersama untuk mengurangi portofolio pertanggungan emisi gas rumah kaca menjadi nol pada 2050 merupakan tugas yang berat.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi geopolitik yang tidak menentu menyebabkan perusahaan-perusahaan harus berjuang keras untuk bertahan hidup. Membatasi risk appetite asuransi dan reasuransi karena mengikuti aturan NZIA menjadi tantangan yang berat.

Abitani menyatakan bahwa langkah yang diambil beberapa perusahaan tersebut sebenarnya bukan untuk menghindari monopoli, tetapi lebih kepada komitmen mereka untuk melaksanakannya yang dapat mengurangi pendapatan perusahaan. Ia juga meragukan keberlanjutan NZIA dan memprediksi bahwa aliansi tersebut tidak akan bertahan lama jika semua anggota tidak dapat memenuhi komitmen mereka.

Swiss Re, sebagai raksasa reasuransi global, menyatakan bahwa keputusan mereka untuk keluar dari NZIA tidak mengubah komitmen perusahaan terhadap strategi keberlanjutan. Perusahaan reasuransi lain juga mengungkapkan sentimen serupa, bahwa meskipun keluar dari aliansi, misi mereka untuk mendorong praktik berkelanjutan dan nol emisi karbon tetap sama.

Pada bulan April, Hannover Re, perusahaan reasuransi Jerman, juga mengumumkan keputusan mereka untuk meninggalkan NZIA setelah mempertimbangkannya secara hati-hati. Hal ini menjadikan mereka sebagai perusahaan reasuransi ketiga yang keluar dari aliansi tersebut dalam waktu kurang dari sebulan.

Sementara Hannover Re tidak memberikan alasan rinci, Munich Re sebelumnya menyoroti masalah antimonopoli yang membatasi tujuan dekarbonisasi saat mereka mengumumkan keputusan untuk keluar dari aliansi. Di sisi lain, Zurich mencatat bahwa mereka ingin fokus pada mendukung pelanggan mereka dalam transisi mereka, seperti yang diungkapkan dalam pengumuman mereka.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230523/215/1658589/ramai-perusahaan-reasuransi-tinggalkan-net-zero-insurance-alliance-begini-kata-pakar

 

Klaim Asuransi Meninggal Turun Kesehatan Naik, AAJI Ungkap Penyebabnya

Bisnis.com, JAKARTA — Klaim kematian dalam industri asuransi jiwa mengalami penurunan setelah kasus COVID-19 berkurang pada tahun 2022. Namun, klaim kesehatan justru mengalami peningkatan yang signifikan tahun lalu.

Fauzi Arfan, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mengonfirmasi hal tersebut. Dia menyatakan bahwa klaim kematian menurun karena pandemi COVID-19 semakin terkendali pada tahun 2022. “Dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang telah divaksin COVID-19, risiko kematian juga semakin menurun,” kata Fauzi.

Data Satgas COVID-19 pada Senin (22/5/2023) menunjukkan bahwa sekitar 203.842.839 orang telah menerima dosis pertama vaksin. Sementara itu, 174.889.198 orang telah menerima dosis kedua. Dosis ketiga atau penguat pertama telah diberikan kepada 68.835.517 orang, sementara dosis keempat telah diberikan kepada 3.177.982 orang hingga kemarin.

Sementara itu, terkait klaim kesehatan, Fauzi menambahkan bahwa klaim kesehatan mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2022. Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang mulai berobat ke rumah sakit. Pada saat pandemi COVID-19 masih tinggi pada tahun 2021, masyarakat cenderung takut untuk keluar rumah dan berobat ke rumah sakit. Namun, dengan perbaikan kondisi pandemi, masyarakat kembali berobat ke rumah sakit.

Berdasarkan data AAJI, total klaim dan manfaat yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa sepanjang 2022 adalah Rp174,28 triliun kepada 12,67 juta orang, mengalami penurunan 0,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sementara itu, klaim kesehatan mengalami peningkatan yang cukup signifikan, mencapai 25,9 persen year-on-year (yoy) dari total klaim sebesar Rp16,41 triliun dari Rp13,04 triliun. Namun, pembayaran klaim kematian mengalami penurunan sebesar 43,8 persen, dengan kontribusi sebesar 6,8 persen atau setara dengan Rp11,88 triliun pada tahun 2022.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230525/215/1658636/klaim-asuransi-meninggal-turun-kesehatan-naik-aaji-ungkap-penyebabnya

Bocah Alami Kecelakaan Mobil, Jangan Harap Bisa Klaim Asuransi

Kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pengemudi dapat menyebabkan klaim asuransi mobil tidak dapat dicairkan. Jika terjadi kecelakaan yang melibatkan seorang anak di bawah 17 tahun yang mengemudikan kendaraan bermotor sendiri, asuransi mobil tidak akan dapat diklaim.

Laurentius Iwan Pranoto, Kepala Komunikasi dan Manajemen Layanan Pelanggan Asuransi Astra, menjelaskan bahwa klaim asuransi harus didasarkan pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). 

Apakah klaim diterima atau tidak tergantung pada PSAKBI dan apakah orang tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jika seseorang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mereka sebenarnya tidak diizinkan untuk mengemudi berdasarkan aturan Undang-Undang Lalu Lintas.

Lebih lanjut, dalam PSAKBI Bab II, Pengecualian, Pasal 3, nomor 4, dijelaskan bahwa pertanggungan asuransi tidak mencakup kerugian, kerusakan, dan biaya atas kendaraan bermotor serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

  • Disebabkan oleh tindakan sengaja dari tertanggung dan/atau pengemudi.
  • Saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dikemudikan oleh seseorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang, atau bahan lain yang membahayakan.
  • Dikemudikan secara paksa meskipun kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan.
  • Memasuki atau melewati jalan yang tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kecelakaan yang disebabkan oleh anak di bawah umur yang belum memiliki SIM sebagai pengemudi tidak akan memenuhi syarat untuk mengklaim asuransi mobil, meskipun kendaraan tersebut memiliki asuransi jenis All Risk.

Namun, perlu diingat bahwa persyaratan dan ketentuan asuransi dapat bervariasi antara perusahaan asuransi yang berbeda. Penting untuk selalu mengacu pada polis asuransi individu dan berkonsultasi langsung dengan perusahaan asuransi terkait untuk memahami bagaimana klaim akan ditangani dalam situasi seperti ini.

Source: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/22/062200615/bocah-alami-kecelakaan-mobil-jangan-harap-bisa-klaim-asuransi

Asuransi UMKM Shop Package Insurance, Apa Manfaatnya?

Produk Shop Package Insurance yang diinisiasi oleh PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) dirancang khusus untuk memberikan perlindungan bagi bisnis UMKM. 

Produk ini mencakup beberapa aspek, termasuk perlindungan terhadap aset bisnis, tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum, proteksi kecelakaan kerja untuk karyawan, serta santunan kelangsungan bisnis.

Linggawati Tok, Direktur Pemasaran GEGI, menjelaskan bahwa tujuan dari produk ini adalah untuk membantu pemilik UMKM dalam mengembangkan bisnis mereka jika terjadi kerusakan atau kerugian yang mengganggu operasional bisnis. 

Dalam kondisi saat ini, kerusakan atau gangguan dalam operasional bisnis UMKM dapat menyebabkan kerugian yang signifikan. Oleh karena itu, bisnis saat ini harus menyadari risiko yang ada, baik itu risiko dari kelalaian pemilik UMKM maupun risiko dari kelalaian karyawan.

Shop Package Insurance dari GEGI menyediakan hingga 7 jaminan dalam 1 produk asuransi untuk membantu mengurangi risiko-risiko tersebut. Selain itu, produk ini juga memberikan perlindungan terhadap pencurian, kerusuhan, pemogokan, banjir, badai, tanah longsor, gempa bumi, dan kerusakan akibat kecelakaan lainnya.

Kerusakan akibat kecelakaan lainnya yang dicakup dalam produk ini meliputi beberapa hal seperti penggantian perabot lama dengan yang baru (tanpa memandang usia), dokumen, catatan sistem komputer, barang pribadi karyawan, lukisan, karya seni, dengan batasan penggantian hingga Rp 10 juta per kategori.

Dengan adanya produk Shop Package Insurance ini, diharapkan para pemilik UMKM dapat memperoleh perlindungan yang komprehensif untuk bisnis mereka dan mengurangi dampak finansial yang timbul akibat kerusakan atau kerugian yang tidak terduga.

Source: https://money.kompas.com/read/2023/05/16/160000926/asuransi-umkm-shop-package-insurance-apa-manfaatnya- 

Allianz Life Bayar Klaim Rp 4,3 Triliun Sepanjang 2022

PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) melaporkan bahwa mereka telah membayarkan klaim sebesar Rp 4,3 triliun selama tahun 2022. Klaim tersebut terdiri dari klaim asuransi jiwa dan kesehatan baik dari produk asuransi konvensional maupun syariah, dan jumlahnya melebihi 310.000 klaim.

Bianto Surodjo, Business Director Allianz Life Indonesia, menyatakan bahwa pembayaran klaim merupakan momen penting bagi nasabah, di mana Allianz Life Indonesia berusaha membantu nasabah melewati masa-masa sulit yang dihadapi akibat kondisi penyakit. 

Menurutnya, kondisi penyakit kritis yang paling sering diklaim oleh nasabah pada tahun 2022 adalah kanker dan stroke. Selain itu, kondisi seperti angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk penyakit jantung koroner, penyakit jantung koroner yang serius, dan serangan jantung pertama juga banyak diklaim.

Bianto menambahkan bahwa memiliki perlindungan asuransi kesehatan dan jiwa adalah salah satu cara untuk mengantisipasi masalah keuangan yang dapat timbul akibat risiko kesehatan di masa depan.

Selain itu, dalam periode kuartal pertama tahun 2023, Allianz telah membayarkan klaim asuransi sebesar Rp 1 triliun. Jumlah pembayaran ini terdiri dari lebih dari 70.000 klaim asuransi jiwa dan kesehatan, baik dari produk asuransi konvensional maupun syariah. 

Bianto menjelaskan bahwa kondisi penyakit kritis yang paling sering diklaim oleh nasabah pada periode Januari-Maret 2023 adalah kanker, stroke, penyakit jantung koroner, serangan jantung pertama, dan gagal ginjal.

Source: https://money.kompas.com/read/2023/05/19/190000326/allianz-life-bayar-klaim-rp-4-3-triliun-sepanjang-2022

AAJI: Pengaturan Modal Minimum Bikin Perusahaan Asuransi Lebih Punya Ketahanan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meningkatkan ketentuan modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menjelaskan bahwa peningkatan ketentuan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Industri asuransi merupakan industri keuangan yang membutuhkan modal yang cukup besar. Tantangan dan tuntutan yang dihadapi perusahaan asuransi saat ini sudah sangat berbeda dibandingkan 10-20 tahun yang lalu. 

Budi menyatakan bahwa ia dapat memahami dan setuju bahwa peningkatan modal minimum perlu dilakukan untuk memberikan kekuatan yang lebih baik bagi perusahaan asuransi.

Budi menjelaskan bahwa sebagian besar anggota AAJI sudah memiliki ekuitas di atas Rp 500 miliar. Secara rinci, ada beberapa perusahaan yang memiliki ekuitas antara Rp 250 miliar hingga Rp 500 miliar, serta ada satu perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp 100 miliar yang dianggap tidak sehat. 

Oleh karena itu, jika ketentuan modal minimum dinaikkan menjadi Rp 250 miliar atau Rp 300 miliar, sebagian besar perusahaan sudah siap. Namun, jika ditetapkan menjadi Rp 500 miliar, sebagian besar perusahaan masih perlu mempersiapkan diri.

Salah satu perhatian yang menjadi pertimbangan adalah apakah perusahaan asuransi yang hanya berfokus pada bisnis tertentu harus tetap memenuhi ketentuan modal minimum yang baru. Pertimbangan ini perlu dilakukan karena pemegang saham perusahaan tersebut merupakan investor.

Budi juga menyebut bahwa akuisisi atau merger perusahaan dapat menjadi solusi untuk memenuhi ketentuan modal minimum. 

Namun, karena belum ada angka pasti mengenai batas ekuitas yang akan ditetapkan, masih perlu dilakukan pembicaraan lebih lanjut. Keputusan terkait berapa kenaikan modal minimum yang akan diberlakukan dan dalam jangka waktu berapa lama perlu didiskusikan dengan semua pihak terkait.

Source: https://money.kompas.com/read/2023/05/24/181230826/aaji-pengaturan-modal-minimum-bikin-perusahaan-asuransi-lebih-punya-ketahanan

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance BrokerThe Smart Insurance Broker.

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012