By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Minggu, Jul 6, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
July 5, 2025

Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?

By Hikmah Herdiana
July 4, 2025

Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui

By Omar Farhan
July 3, 2025

Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter

By Arya Kumara
July 2, 2025

Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?

By Hikmah Herdiana
July 2, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Personal > Asuransi Kesehatan > POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?
Asuransi Kesehatan

POJK Terbaru! Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10% – Apa Dampaknya Bagi Anda?

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Juli 5, 2025
21 Views
3 Min Read
Share
SHARE
Daftar Isi
Regulasi Baru: Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10%Apa Itu Cost Sharing dalam Asuransi Kesehatan?Mengapa Regulasi Cost Sharing Ini Diterbitkan OJK?Dampaknya Bagi Individu, Perusahaan, dan Penyedia LayananManfaat Cost Sharing untuk Peserta AsuransiRisiko dan Kekurangan Cost SharingTips Menghadapi Perubahan IniApa Itu Coordination of Benefit (CoB)?Peran Penting Broker Asuransi dalam Sistem Cost SharingKesimpulan

Halo Sobat Liga Asuransi! Selamat datang kembali di kanal edukasi asuransi terpercaya bersama kami, tempat terbaik untuk membahas segala hal seputar asuransi kesehatan, manajemen risiko, hingga regulasi terbaru dari OJK. Kali ini, kami akan mengulas aturan baru yang cukup mencuri perhatian, yaitu kewajiban cost sharing 10% dalam asuransi kesehatan komersial. Apa arti kebijakan ini? Bagaimana pengaruhnya terhadap peserta individu, perusahaan, dan rumah sakit? Dan seperti apa peran penting broker asuransi dalam membantu Anda beradaptasi dengan perubahan ini? Yuk, simak selengkapnya di artikel ini!

 

Regulasi Baru: Cost Sharing Asuransi Kesehatan Wajib 10%

Pada Mei 2025, OJK mengeluarkan SEOJK 7/SEOJK.05/2025 yang mewajibkan seluruh peserta asuransi kesehatan komersial untuk menanggung biaya cost sharing minimal 10% dari total biaya pelayanan medis. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mencegah penyalahgunaan manfaat asuransi, dan menjaga stabilitas keuangan perusahaan asuransi jangka panjang.

Apa Itu Cost Sharing dalam Asuransi Kesehatan?

Cost sharing adalah sistem di mana peserta asuransi ikut menanggung sebagian dari biaya layanan kesehatan. Terdapat tiga bentuk cost sharing yang umum digunakan:

  • Deductible: biaya awal yang dibayar sendiri sebelum asuransi menanggung sisanya.
    Co-payment: biaya tetap per kunjungan layanan medis.
    Co-insurance: persentase dari total biaya (contoh: 10%) yang dibayarkan oleh peserta. 

Mengapa Regulasi Cost Sharing Ini Diterbitkan OJK?

  1. Meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem asuransi kesehatan.
  2. Mengendalikan moral hazard, yakni penggunaan layanan medis secara berlebihan.
  3. Menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan asuransi agar tetap dapat membayar klaim dalam jangka panjang. 

Dampaknya Bagi Individu, Perusahaan, dan Penyedia Layanan

Bagi peserta individu:

  • Harus mulai memperhitungkan biaya pribadi saat berobat.
  • Tidak bisa lagi mengandalkan klaim penuh dari asuransi. 

Bagi perusahaan/HR:

  • Perlu mensosialisasikan perubahan ini ke karyawan untuk mencegah kesalahpahaman. 

Bagi rumah sakit & penyedia layanan:

  • Sistem klaim perlu disesuaikan untuk menghitung bagian biaya peserta secara otomatis. 

Manfaat Cost Sharing untuk Peserta Asuransi

  • Premi lebih terjangkau karena risiko dibagi.
  • Peserta lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan layanan kesehatan.
  • Mengurangi potensi penyalahgunaan manfaat asuransi. 

Risiko dan Kekurangan Cost Sharing

  • Beban tambahan biaya saat mengakses layanan kesehatan.
  • Ketidakpastian terkait besaran biaya pribadi.
  • Kendala bagi peserta dengan dana terbatas saat kondisi darurat. 

Tips Menghadapi Perubahan Ini

  • Pelajari dan pahami isi polis Anda, terutama bagian co-payment, deductible, dan batas klaim.
  • Diskusikan dengan broker asuransi Anda untuk memahami struktur manfaat.
  • Gunakan fitur Coordination of Benefit (CoB) dengan BPJS agar beban biaya pribadi lebih ringan. 

Apa Itu Coordination of Benefit (CoB)?

CoB adalah mekanisme kerja sama antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta, dimana keduanya berbagi tanggungan klaim sesuai porsi manfaat.
Contoh:
Jika biaya rumah sakit Rp10 juta, BPJS menanggung Rp6 juta, asuransi swasta menanggung Rp3 juta, dan peserta membayar co-payment Rp1 juta.

Syarat agar CoB berjalan:

  • Peserta harus terdaftar dalam sistem CoB.
  • Rumah sakit sudah terintegrasi CoB.
  • Peserta membawa kartu BPJS dan kartu asuransi saat berobat. 

Peran Penting Broker Asuransi dalam Sistem Cost Sharing

Sebagai mitra strategis, broker asuransi memiliki peran penting dalam membantu klien menghadapi perubahan regulasi:

  • Menganalisis kebutuhan dan profil risiko klien.
  • Menyusun program asuransi kesehatan sesuai regulasi terbaru.
  • Memberikan edukasi menyeluruh kepada HR dan peserta.
  • Mengawal proses klaim agar berjalan lancar.
  • Melakukan review tahunan manfaat agar tetap efisien dan kompetitif. 

Kesimpulan

Regulasi SEOJK 7/2025 telah menetapkan bahwa cost sharing 10% pada asuransi kesehatan kini wajib. Perubahan ini penting dipahami agar peserta, perusahaan, dan penyedia layanan bisa beradaptasi dengan baik.

Jika Anda sedang mengevaluasi program asuransi kesehatan untuk karyawan atau butuh rekomendasi polis dengan manfaat optimal, konsultasikan dengan broker asuransi terpercaya seperti L&G Insurance Broker.

Klik link di bawah untuk konsultasi GRATIS dan jangan lupa LIKE, SHARE, serta SUBSCRIBE channel Liga Asuransi untuk info penting lainnya!

TAGGED:asuransi kesehatanco-payment asuransi kesehatanpojk asuransi kesehatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?
Asuransi Konstruksi - L&G Insurance Broker

Latest News

Menjawab Tantangan Asuransi Mobil Listrik untuk Risiko Penurunan Kapasitas Baterai EV: Extended Battery Warranty dari OEM atau Pihak Ketiga?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juli 4, 2025
66 Views
Tragedi Kebakaran Pabrik Tekstil di Tangerang: 6 Tewas dan Kerugian Besar, Plus 7 Berita Kecelakaan Lainnya yang Wajib Anda Ketahui
Berita Kecelakaan
Juli 3, 2025
50 Views
Jangan Tunggu Tuntutan Datang! Medical Malpractice Insurance Selamatkan Karier Dokter
Professional Liability Insurance
Juli 2, 2025
57 Views
Mengapa Dokter dan Rumah Sakit Butuh Broker untuk Medical Malpractice Insurance?
Professional Liability Insurance
Juli 1, 2025
60 Views
Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan: Apa Itu, Bagaimana Cara Kerjanya, dan Dampaknya bagi HR?
Asuransi Kesehatan
Juni 24, 2025
129 Views
Ternyata Beda! Ini 5 Hal yang Membedakan Asuransi Mobil Listrik dan Mobil Biasa
Asuransi Kendaraan Bermotor
Juni 24, 2025
165 Views
Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
127 Views
Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan
Asuransi Kesehatan
Juni 20, 2025
120 Views
Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda
Asuransi Fidelity
Juni 19, 2025
121 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia
Bisnis
Juni 18, 2025
115 Views

Related ↷

7 Tantangan Asuransi Kesehatan Karyawan Setelah COVID-19

June 8, 2023

Hospital plans vs hospital insurance, Apa Perbedaannya?

August 9, 2024

Akankah mendapatkan vaksin COVID berdampak pada pertanggungan asuransi Anda?

August 9, 2024
Beirut Explossion and Insurance Needs

Seperti ada Dampak Ledakan Dahsyat di Kota Beirut Lebanon terhadap Industri asuransi?

August 11, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker