By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Senin, Mei 12, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: Hal-Hal Yang Anda Harus Lakukan Ketika Ada Perubahan Atas Aset Anda Agar Asuransi Tidak Batal
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 9, 2025

Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 8, 2025

Parkiran Motor Ludes Terbakar Gegara Kompor Meledak, 150 Motor Karyawan Hanya Tersisa Rangka!: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
May 8, 2025

Menjaga Stabilitas Pembiayaan KPR Subsidi: Peran Asuransi Kredit dalam Program Rumah Rakyat

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 7, 2025

Mengelola Risiko Operasional Perkebunan Sawit: Dari Pembibitan hingga Panen, Peran Penting Asuransi dan Broker Profesional

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 7, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Konstruksi > Hal-Hal Yang Anda Harus Lakukan Ketika Ada Perubahan Atas Aset Anda Agar Asuransi Tidak Batal
Asuransi KonstruksiAsuransi KonstruksiEngineering

Hal-Hal Yang Anda Harus Lakukan Ketika Ada Perubahan Atas Aset Anda Agar Asuransi Tidak Batal

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Oktober 1, 2020
124 Views
0 Min Read
Share
Asuransi Konstruksi
SHARE

Liga Asuransi – Sering kali terjadi pembeli jaminan asuransi kecewa karena klaim yang ia ajukan ditolak mentah-mentah oleh perusahaan asuransi. Padahal ia sudah membayar premi asuransi sesuai dengan jumlah yang tertulis di dalam polis.

Hal seperti itu bisa saja terjadi karena ternyata tertanggung tidak memenuhi semua persyaratan dan ketentuan (terms and conditions) dari polis asuransi. Perlu diketahui bahwa jaminan asuransi adalah perjanjian kontrak antara Anda sebagai tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung. Di dalam kontrak itu banyak sekali persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi agar jaminan asuransi bisa berguna seperti yang diharapkan.

Sayangnya untuk memahami seluruh isi dari polis asuransi tersebut sangat sulit bagi orang awam. Apalagi isi perjanjian asuransi itu dibuat oleh perusahaan asuransi dan sebagian besar ditulis dalam bahasa Inggris. Perusahaan asuransi yang menyusun persyaratan dan ketentuan secara rinci. Sementara sebagian masyarakat pengguna tidak paham dengan isinya. Jadi ada perbedaan tingkat pengetahuan yang ekstrim antara tertanggung dengan penanggung.

Untuk mengatasi kesenjangan tingkat pengetahuan tersebut telah hadir broker asuransi yang berfungsi sebagai konsultan asuransi bagi nasabahnya. Broker asuransi adalah lembaga resmi di dalam industri asuransi dan juga mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena tugasnya yang demikian rumit, OJK mengatur dengan sangat ketat persyaratan dari seseorang atau sebuah perusahaan agar bisa menjalankan prakteknya sebagai broker dan konsultan asuransi bagi nasabahnya.

Berdasarkan pengetahuan, keahlian dan pengalamannya, salah satu fungsi dari broker adalah merancang program jaminan asuransi yang terbaik untuk kepentingan nasabahnya. Termasuk dengan memperluas jaminan polis asuransi yang standar menjadi lebih terbuka dan luas dengan menambahkan klausul.

Klausul adalah kata-kata standar yang sudah berlaku secara umum yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi dan juga reasuransi. Klausula tambahan tidak ada di dalam polis standard. Penambahan klausul berdasarkan permintaan khusus. Jika tidak diminta maka ia tidak akan masuk ke dalam polis. Inilah tugasnya broker asuransi, mereka memilihkan klausula yang cocok untuk kebutuhan nasabahnya sehingga jika terjadi kecelakaan, tuntutan klaimnya dibayar oleh perusahaan asuransi.

Selanjutnya kami ingin membahas salah satu klausula yang biasanya ditambahkan ke dalam polis oleh broker asuransi.

 

NON-INVALIDATION CLAUSE (0riginal Wording)

It is hereby agreed that this insurance shall not be invalidated by:

  1. Any change of occupancy or increase of risk taking place in the property insured without the insured’s knowledge provided that they shall, immediately on the same coming to their knowledge, advise the insures and pay any additional premium that may be required form the date of such increase of risk.
  2. Workmen on the premises for the purposes of effecting repairs, minor alterations to the premises or general maintenance purposes and the like.

TERJEMAHAN BEBAS 

Dengan ini disepakati bahwa asuransi ini tidak akan dibatalkan oleh:

  1. Setiap perubahan hunian atau peningkatan risiko yang terjadi di properti yang diasuransikan tanpa sepengetahuan tertanggung asalkan mereka harus, segera setelah sepengetahuan mereka, memberitahu pihak asuransi dan membayar premi tambahan yang mungkin diperlukan dari tanggal peningkatan risiko tersebut.
  2. Pekerja di tempat untuk tujuan melakukan perbaikan, perubahan kecil pada tempat atau tujuan pemeliharaan umum dan sejenisnya.

Klausul tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standar yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

 

PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Perubahan penggunaan atau perubahan bentuk berarti perubahan dalam penggunaan atau hunian setiap bangunan atau struktur yang akan menempatkan bangunan atau struktur tersebut pada divisi yang berbeda dari kelompok hunian yang sama atau dalam kelompok hunian yang berbeda; atau perubahan tujuan atau tingkat aktivitas di dalam gedung atau struktur yang melibatkan perubahan penerapan persyaratan kode ini.
  2. Perubahan dalam penggunaan tempat yang meningkatkan kemungkinan terjadinya risiko. Setelah perusahaan asuransi menerima pemberitahuan tentang perubahan tersebut, mereka kemudian dapat menaikkan premi atau membatalkan polis asuransi.
  3. Secara sederhana, risiko adalah kemungkinan terjadinya sesuatu yang buruk. Risiko melibatkan ketidakpastian tentang efek / implikasi dari suatu kegiatan sehubungan dengan sesuatu yang manusia hargai (seperti kesehatan, kesejahteraan, kekayaan, properti atau lingkungan), sering berfokus pada konsekuensi negatif yang tidak diinginkan. Banyak definisi berbeda telah diajukan. Definisi standar internasional dari risiko untuk pemahaman umum dalam aplikasi yang berbeda adalah “efek ketidakpastian pada tujuan”.
  4. Pemahaman risiko, metode umum analisis dan penilaian, pengukuran risiko, dan bahkan definisi risiko berbeda dalam bidang praktek yang berbeda (bisnis, ekonomi, lingkungan, keuangan, teknologi informasi, kesehatan, asuransi, keselamatan, keamanan, dll.).
  5. Dengan adanya perubahan bentuk atau adanya pekerjaan yang lakukan di dalam proyek atau property secara langsung atau tidak akan meningkatkan resiko. Jika terjadi pekerjaan konstruksi yang melibatkan pekerjaan pengelasan akan meningkatkan resiko terjadinya kebakaran.
  6. Perubahan kecil berarti renovasi yang tidak memerlukan peningkatan kapasitas pada sistem struktural, mekanis atau kelistrikan, tidak mempengaruhi kebakaran dan keselamatan jiwa, dan tidak menambah fasilitas selain fasilitas yang saat ini memiliki izin fasilitas bedah rawat jalan. Perubahan kecil tidak memerlukan tinjauan dan persetujuan sebelumnya oleh departemen
  7. Pemeliharaan umum berarti menangani kesalahan yang memerlukan pemeliharaan atau perbaikan tetapi bukan merupakan masalah keselamatan langsung bagi publik (misalnya pemasangan longgar, objek yang menghalangi akses ke pemeliharaan normal peralatan). Setiap pekerjaan pemeliharaan umum yang diminta harus diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan oleh organisasi.

 

CATATAN

Penambahan klausul NON-INVALIDATION CLAUSE sangat membantu tertanggung untuk menghindari pembatalan polis sehubungan dengan adanya pekerjaan atau kondisi yang menyebabkan resiko menjadi bertambah tinggi. Polis asuransi akan tetap berlaku hingga tertanggung mengetahui dan menyadari bahwa telah terjadi peningkatan resiko akibat dari pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan di dalam proyek. Tapi, sesegera mungkin tertanggung memberitahu perusahaan asuransi tentang adanya kondisi seperti ini. Selanjutnya asuransi akan menentukan apakah diperlukan penambahan premi atau tidak atau bahkan membatalkan jaminan asuransi.  

 

MEMAHAMI RESIKO ENGINEERING (ENGINEERING RISKS)

Sebagai ilustrasi kali ini kami ingin membahas resiko yang berkaitan dengan engineering risks seperti pekerjaan konstruksi, pemasangan mesin-mesin, pengoperasian mesin dan lain-lain.

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang sudah berpengalaman lebih dari 30 tahun kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar mendapatkan perlindungan asuransi terbaik untuk agar proyek dan pengoperasian peralatan anda berjalan lancar. Dan jika terjadi kecelakaan ada jaminan dari asuransi untuk mengembalikan kondisi usaha segera.

Salah satu solusi untuk mengatasi resiko engineering adalah dengan menerbitkan jaminan asuransi Engineering seperti Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL), Machinery Breakdown, Heavy Equipment, Construction Plant and Equipment, Electronic Equipment Insurance dan lain-lain

Tapi untuk mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal polis asuransi harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi atau pialang asuransi.

Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, pemilik alat berat, project developer, kontraktor utama, sub kontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.

Engineering risks termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan beberapa informasi dan pertimbangan khusus agar perusahaan asuransi bisa memberikan jaminan.

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi Engineering risks adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker atau pialang asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, negosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhkan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

TAGGED:asuransi konstruksibedah polisbroker asuransibroker asuransi indonesiapolis asuransitop news asuransi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article top Accident 7 Berita Kecelakaan Fatal Minggu ke-5 September 2020
Next Article Bagaimana Insurtech Dan Perusahaan Asuransi Membantu Memerangi Pandemi

Latest News

Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 9, 2025
83 Views
Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?
Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 8, 2025
76 Views
Parkiran Motor Ludes Terbakar Gegara Kompor Meledak, 150 Motor Karyawan Hanya Tersisa Rangka!: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Mei 8, 2025
78 Views
Menjaga Stabilitas Pembiayaan KPR Subsidi: Peran Asuransi Kredit dalam Program Rumah Rakyat
Risk Recommendation
Mei 7, 2025
87 Views
Asuransi Industri Kelapa Sawit
Mengelola Risiko Operasional Perkebunan Sawit: Dari Pembibitan hingga Panen, Peran Penting Asuransi dan Broker Profesional
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 7, 2025
121 Views
Panduan Lengkap Jenis dan Isi Polis Marine Hull: Jangan Sampai Salah Pilih
Asuransi Marine Hull
Mei 6, 2025
165 Views
Peran Strategis Pialang Asuransi untuk Bisnis Singapura di Indonesia
Risk Recommendation
Mei 5, 2025
213 Views
Asuransi Pertanian di Era Prabowo: Solusi Perlindungan untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 5, 2025
232 Views
Biaya Medis Melesat! Asuransi Syariah Jadi Kunci Lindungi Kekayaan dari Risiko Kritis: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Mei 5, 2025
289 Views
Manajemen Risiko dalam Proyek Perikanan Pemerintah Prabowo: Strategi Perlindungan Lewat Asuransi
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 2, 2025
325 Views

Related ↷

Akankah Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor Mendominasi Premi Asuransi Umum?

August 9, 2024

Apa Khabar Mega Skandal Asuransi Jiwasraya?

May 30, 2020

Studi Kasus Klaim Asuransi dalam Proyek Konstruksi: Proses, Tantangan, dan Pelajaran Berharga

February 20, 2025
Top News Liga Asuransi

7 Pilihan Berita Asuransi Bulan Desember 2022

December 12, 2022
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker