By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Wednesday, Jul 16, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Business
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • LigaAsuransi TV
  • Indonesia
    • 中文
Reading: Sektor Properti Kian Diminati Pemerintah, Jangan Lupa Diasuransikan.
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • Indonesia
  • Home
  • Vehicles Insurance
  • Marine Cargo Insurance
  • Insurance Clause
  • Cyber Risk Insurance
  • General Insurance
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marines
    • Marine Cargo
    • Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Coal
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Construction Insurance
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • Indonesia
    • 中文

Trending →

Regret Later! This Is What Happens When You Ship Billions Worth of Goods Without an Independent Marine Surveyor

By Omar Farhan
Wednesday July 16th, 2025

Valet Damages Customer’s Car? Here’s Why You Need an Insurance Broker for Parking Liability

By Hikmah Herdiana
Tuesday July 15th, 2025

Parking Businesses Vulnerable to Lawsuits! Here’s the Role of Insurance Brokers for Maximum Protection

By Hikmah Herdiana
Tuesday July 15th, 2025

Trump Trump Officially Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News

By Intan Aulia
Monday July 14th, 2025

Beware of Floods During Heavy Rain! Here’s a List of Assets That Must Be Insured

By Hikmah Herdiana
Monday July 14th, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Properti > Sektor Properti Kian Diminati Pemerintah, Jangan Lupa Diasuransikan.
Asuransi PropertiProperty

Sektor Properti Kian Diminati Pemerintah, Jangan Lupa Diasuransikan.

Omar Farhan
By Omar Farhan
Published Wednesday June 16th, 2021
161 Views
0 Min Read
Share
SHARE
Table of Content
—HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, belakangan ini , pemerintah tengah menggerakan berbagai stimulus dengan mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain rumah DP 0 persen, ketentuan Loan to Value dan Financing Value sebesar 100 persen untuk kredit rumah.

Stimulus-stimulus ini lah yang berhasil mendorong masyarakat gencar membeli properti pada tahun ini. Namun masih sedikit masyarakat yang memperhatikan perlindungan jangka panjangnya.

Dilansir dari Liputan6,com, “Sejalan dengan program pemerintah, kami melihat adanya optimisme pada industri properti di tahun 2021 ini dimana sektor asuransi juga memiliki peran penting, terlebih properti jenis hunian menjadi aset yang perlu dipikirkan secara jangka panjangnya. Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya kebutuhan perlindungannya,” ujar CEO BRI Insurance, Fankar Umran, Jum’at (11/6/2021).

Kebanyakan masyarakat mendapat asuransi melalui pembiayaan yang biasanya sudah di bundle dengan KPR yang dimiliki dan menganggap bahwa asuransi bukan kepentingan utama.

Tak heran dia mencatat, asuransi properti untuk jenis perumahan memang jumlahnya lebih kecil dibanding dengan properti jenis lain seperti perkantoran atau pabrik.

“Lebih tinggi industri dan perkantoran, walau jumlah rumah lebih banyak,” tuturnya.

Hal ini menjadi tantangan bagi BRINS, bagaimana meningkatkan asuransi di masyarakat. Catatannya, persentase literasi keuangan di masyarakat sebanyak 38 persen, di mana asuransi hanya 19 persen diantaranya.

Masyarakat masih mempunya mindset bahwa premi asuransi mahal, padahal tidak demikian. Ia memberikan contoh, misalnya sebuah rumah Rp 1 Miliar yang diasuransikan premi hanya mulai Rp 100-200 ribu perbulan.

BRINS sendiri memiliki produk yang bisa diatur sesuai dengan kebutuhan baik dari segi periode maupun pertanggungan yang dapat membuat premi jadi lebih terjangkau. Sehingga inovasi yang dimiliki BRINS ini diharapkan dapat menunjang peminat properti untuk melindungi asetnya.

Sehubungan dengan itu, Sebagai salah satu produk asuransi di bidang properti, kami tertarik untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai homeowners insurance. Sebagaimana  yang kita ketahui saat ini banyak perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai variasi produk asuransi Homeowner. Sebagian besar menggabungkan antara resiko kebakaran, bencana alam, pencurian, pembongkaran, tanggung jawab hukum dan tertabrak kendaraan. 

Berikut ini kami sampaikan penjelasan lengkap mengenai konsep Homeowner Insurance agar Anda dapat lebih memahami manfaatnya.

  1. Asuransi Homeowner adalah bentuk asuransi properti yang mencakup kerugian dan kerusakan tempat tinggal seseorang, bersama dengan perabotan dan aset lainnya di rumah. Asuransi Homeowner juga memberikan perlindungan pertanggungjawaban terhadap kecelakaan di rumah atau di properti.
  2. Polis asuransi Homeowner biasanya mencakup empat jenis insiden pada properti yang diasuransikan — kerusakan interior, kerusakan eksterior, kehilangan atau kerusakan aset / barang pribadi, dan cedera yang terjadi saat berada di properti. Ketika klaim diajukan yang disebabkan oleh satu insiden ini, pemilik rumah akan diminta untuk membayar biaya resiko sendiri (deductible), yang pada dasarnya adalah biaya yang dikeluarkan sendiri untuk tertanggung.
  3. Setiap polis asuransi Homeowner memiliki batas tanggung jawab hukum (Third Party limit of liability), yang menentukan jumlah pertanggungan maksimal yang diasuransikan jika terjadi insiden yang tidak diharapkan. Batas standar biasanya ditetapkan sebesar $ 100.000, tetapi pemegang polis dapat memilih batas yang lebih tinggi. Dalam hal jika terjadi klaim, batas tanggung jawab menetapkan persentase jumlah pertanggungan yang akan digunakan untuk mengganti atau memperbaiki kerusakan pada struktur properti, barang-barang pribadi, dan biaya untuk tinggal di tempat lain selama properti itu dikerjakan.
  4. Bencana alam seperti gempa bumi atau banjir biasanya dijamin di dalam polis asuransi Homeowner standar. Homeowner yang tinggal di daerah yang rawan bencana alam mungkin perlu mendapatkan perlindungan khusus untuk mengasuransikan propertinya dari banjir atau gempa bumi. 
  5. Saat mengajukan hipotek ke bank, pemilik rumah biasanya diharuskan memberikan bukti asuransi pada properti sebelum lembaga keuangan akan meminjamkan dana. Asuransi properti dapat diperoleh secara terpisah atau oleh bank pemberi pinjaman. Pemilik rumah yang lebih memilih untuk mendapatkan polis asuransi sendiri dapat membandingkan beberapa penawaran dan memilih paket yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Jika pemilik rumah tidak memiliki properti yang dilindungi dari kehilangan atau kerusakan, bank dapat membantu memperolehnya dengan biaya tambahan. Beberapa bank sudah mempunyai rekanan asuransi yang dapat memberikan jaminan asuransi seperti yang mereka harapkan.
  6. Pembayaran yang dilakukan untuk polis asuransi Homeowner biasanya disertakan dalam pembayaran bulanan hipotek pemilik rumah. Bank pemberi pinjaman yang menerima pembayaran mengalokasikan porsi pertanggungan asuransi ke rekening penampungan.
  7. Luas jaminan asuransi Homeowner biasanya meliputi resiko-resiko sebagai berikut:
    • Fire, Lightning, Explosion and falling aircraft (FLEXA) atau kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang
    • Riot, Strike, Malicious Damage (RSMD) huru-hara, pemogokan dan niat jahat orang lain 
    • Flood, windstorm, typhoon and water damage (FWTWD), banjir, angin badai, topan, dan kerusakan karena air
    • Theft and burglary (TB) pencurian dan pembongkaran 
    • Subsidence and Landslide – tanah longsor dan tanah runtuh 
    • Gempa bumi dan letusan gunung berapi
  1. Untuk memberikan jaminan yang maksimal biasanya polis asuransi homeowner diperluas dengan tambahan jaminan resiko yang potensi terjadinya juga cukup besar. Jaminan ini disebut dengan jaminan tambahan atau extension covers. Penambahan jaminan ini dimungkinkan karena pihak asuransi bisa menggabungkan beberapa resiko yang biasanya harus dibeli dalam polis asuransi terpisah. Berikut beberapa jaminan tambahan yang biasa diberikan:
    • Terrorism and sabotage – Terorisme dan sabotase
    • Third Party Liability  – tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
    • Temporary accommodations – biaya sewa akomodasi sementara ketika ada kecelakaan
    • Benefit for death due to accident – Jaminan kematian dan kecelakaan 
    • Electrical short circuit – jaminan akibat korsleting listrik
    • Fire brigade charges – biaya ongkos pemadam kebakaran 
    • Fire Extinguishing costs – biaya pengisian bahan pemadam kebakaran 
    • Key replacement expense – biaya perbaikan kunci yang rusak akibat pembongkaran 

Meskipun Pandemi COVID-19 masih menghantui prospek bisnis tak terkecuali pada sektor industri properti, namun dengan semakin pulihnya kondisi ekonomi, kami optimis baik properti rumah, pabrik, dan kantor perlahan-lahan akan membaik sehingga kedepannya menciptakan harapan baru bagi industri asuransi,

Untuk mendapatkan gambaran resiko yang lebih tepat untuk segala jenis properti Anda adalah dengan meminta saran dan masukan dari perusahaan konsultan asuransi atau perusahaan broker asuransi yang berpengalaman.

Berdasarkan informasi yang tepat broker asuransi akan memberikan masukan dan proposal jenis-jenis asuransi yang tepat. Menempatkankan ke perusahaan asuransi yang paling tepat dengan biaya premi asuransi yang paling kompetitif. 

Tugas utama dari broker asuransi adalah sebagai Advocate atau pengacara jika terjadi klaim. Broker asuransi yang membantu Anda untuk mengurus klaim sejak terjadinya kecelakaan hingga pembayaran.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang terkemuka di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!

—

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

TAGGED:asuransi propertibisnis properti

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByOmar Farhan
A 5-year experienced insurance broker specializing in general insurance. With a strong commitment to service and Business development, I also have experience as a content article writer, which allows me to explain complex topics simply and engagingly.I enjoy working collaboratively, mentoring others, and continually learning to stay up-to-date with industry trends and provide the best support to the Industry.
Previous Article Seperti Apa Manajemen Risiko dan Asuransi Industri Perhotelan Pasca COVID-19?
Next Article Seperti Apa Manajemen Risiko dan Asuransi terbaik Untuk Usaha Logistik dan Pergudangan?
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Regret Later! This Is What Happens When You Ship Billions Worth of Goods Without an Independent Marine Surveyor
Asuransi Marine Cargo
Wednesday July 16th, 2025
44 Views
Valet Damages Customer’s Car? Here’s Why You Need an Insurance Broker for Parking Liability
Liability Insurance
Tuesday July 15th, 2025
42 Views
Parking Businesses Vulnerable to Lawsuits! Here’s the Role of Insurance Brokers for Maximum Protection
Liability Insurance
Tuesday July 15th, 2025
48 Views
Trump Trump Officially Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News Imposes 32% Tariffs on Indonesia Starting August 1st! The Impact on the Insurance Sector is Shocking: And 7 of the Most Updated and Comprehensive Insurance News
Ulas Berita
Monday July 14th, 2025
71 Views
Beware of Floods During Heavy Rain! Here’s a List of Assets That Must Be Insured
Asuransi Bencana Alam
Monday July 14th, 2025
57 Views
The Sinking Tragedy of the KMP Tunu Pratama Jaya: Who Is Responsible and How Does Insurance Work?
Berita Kecelakaan
Friday July 11th, 2025
101 Views
How Do Global Tensions Affect Your Insurance Policy Renewal?
Global
Monday July 7th, 2025
109 Views
Latest POJK! Mandatory Health Insurance Cost Sharing 10% – What Impact Does It Have on You?
Asuransi Kesehatan LigaAsuransi TV
Saturday July 5th, 2025
128 Views
Answering the EV Insurance Challenge for EV Battery Capacity Deterioration Risk: Extended Battery Warranty from OEM or Third Party?
Asuransi Kendaraan Bermotor
Friday July 4th, 2025
115 Views
Textile Factory Fire Tragedy in Tangerang: 6 Dead and Huge Losses, Plus 7 Other Accident News You Must Know
Berita Kecelakaan
Thursday July 3rd, 2025
102 Views

Related ↷

Bagaimana cara Asuransi Gedung dan Pabrik yang kosong?

Friday August 9th, 2024

This is the Insurance Coverage Required for Soto and Sate Restaurants

Saturday February 15th, 2025
top Accident

7 Berita Kecelakaan Fatal Pilihan Minggu ke-4 Desember 2020

Wednesday December 23rd, 2020

How to find natural disaster insurance in Indonesia?

Wednesday December 14th, 2022
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker