Asuransi Properti

7 Alasan Mengapa Nilai Pertanggungan Asuransi Harus Selalu Ditinjau Ulang?

Liga Asuransi – Siang ini saya baru saja kedatangan salah seorang klien. Seorang teman lama yang baru saja terkena kemalangan. Ruko tempat usahanya terbakar beberapa hari yang lalu yang menyebabkan seluruh bangunan, mesin-mesin dan stock barang mentah dan barang  ludes.

Asuransi ruko tersebut sudah ditempatkan melalui perusahaan broker asuransi kami sejak 6 tahun yang lalu. Setiap kali kami mengirimkan reminder perpanjangan kami selalu mengingatkan secara tertulis dan secara lisan agar mereka meninjau uang uang pertanggungan apakah masih sesuai atau sudah perlu disesuaikan dengan nilai yang terbaru.

Sudah menjadi tugas kami untuk membantu nasabah kami ketika terjadi klaim seperti ini. Kami sudah berbicara melalui telepon dan email sejak kejadian ini terjadi. Membuat laporan pendahuluan kepada perusahaan asuransi yang menjaminnya. Dan proses klaimnya sudah berjalan dengan baik, so far so good. Bahkan sudah ada rencana untuk mengadakan survey ke lokasi bersama dengan loss adjuster dalam beberapa hari kedepan.

Karena klien ini adalah teman baik, tampaknya ia merasa lebih nyaman jika datang dan bertemu langsung dengan saya dan team untuk membicarakan klaimnya. Sebagai teman dan klien saya sampaikan rasa prihatin kami atas musibah yang terjadi. Saya yakinkan dia bahwa polis asuransinya aktif dan bisa menjamin kebakaran yang terjadi.

Dari perbicangan kami, saya baru dapat informasi dari rekan ini bahwa ternyata nilai assetnya lebih besar dari nilai yang ada di dalam polis asuransi. Bahkan angkanya bisa dua kali lebih besar.

Mendengar penjelasan ini, saya melihat ada potensi klien ini tidak akan bisa menutupi kerugian real yang dia alami dari penggantian klaim asuransi yang nanti ia akan dapatkan. Sayang sekali.

Padahal dia sudah punya kesadaran untuk membeli asuransi untuk melindungi bisnisnya dari resiko-resiko yang tak terduga. Tapi karena kekurangan kesadarannya untuk selalu meninjau nilai pertanggungannya (sum insured) menyebabkan dia tidak bisa mendapatkan nilai penggantian maksimal. Kami setiap tahun pada saat perpanjangan telah mengingatkan klien agar meninjau kembali uang pertanggunannya apakah sudah sesuai dengan nilai terkini.

Sebagai broker asuransi yang sudah berpengalaman lebih dari 30 tahun, kejadian seperti ini sering terjadi. Banyak sekali klien-klien kami yang tidak mengikuti saran broker asuransi untuk selalu meninjau ulang nilai pertanggungan dari polis asuransinya.

Secara alamiah dan dalam keadaan normal, nilai asset perusahaan setiap tahun akan bertambah seiring dengan perkembangan perusahaan. Oleh karena itu nilai pertanggungan asuransi sebaiknya juga disesuaikan dengan nilai asset yang terakhir sebelum jaminan polis asuransi dimulai. Atau nilainya bisa dinaikkan dalam masa asuransi dengan pembuatan endorsement dan penambahan premi asuransi.

Agar kekecewaan seperti yang dialami oleh klien kami tidak terjadi kepada Anda, kami ingin memberikan saran kepada anda sebagai berikut:

  1. Pengertian Uang Pertanggungan (Sum Insured)

Uang pertanggungan adalah sejumlah nilai dalam mata uang (currency) baik dalam mata uang rupiah, US dollar, Dollar Singapura dan lain-lain yang menggambarkan nilai yang sesungguhnya dari asset atau barang yang akan diasuransikan.

  1. Dasar nilai Uang Pertanggungan

Untuk menetapkan dasar perhitungan uang pertanggungan ada beberapa dasar yang digunakan antara lain New Replacement Value (NRV), Reinstatement Value, Market Value, Indemnity value, agreed value, sublimit value dan bentuk-bentuk lain yang disepakati antara penanggung dan penanggung.

  1. New Replacement Value (NRV)

Dengan NRV disyarakatkan bahwa nilai pertanggungan berdasarkan Nilai Penggantian Baru. Atau harga yang terbaru dari barang yang akan diasuransikan walaupun barang tersebut sudah lama atau bekas. Misalnya, 1 unit alat berat jenis Excavator type 1000 tahun pembuatan tahun 2015 harga pasarnya saat ini adalah USD 250,000 sementara harga barunya USD 750,000. Maka uang pertanggungan untuk asuransi alat berat ini adalah USD 750,000 bukan USD 250,000.

Disinilah biasanya kebanyak klien kami merasa keberatan. Kenapa unit bekas diharga seperti baru baru? Preminya jadi lebih besar. Tapi karena memang itu adalah dasar prinsip perhitungan uang pertanggungan di dalam polis asuransi tertentu maka tertanggung harus mengikutinya. Biasanya polis asuransi yang menggunakan prinsip NRV adalah Engineering Risks seperti Construction Erection All Risks, Heavy Equipment Insurance, Electrical Equipment Insurance, Machinery Breakdown dan beberapa polis asuransi lain.

Sebenarnya alasan penggunaan NRV ini bagus dan masuk akal. Maksud dari penggunaan prinsip NRV adalah untuk mengembalikan kondisi barang yang rusak kepada kondisi sebelum terjadinya kerusakan. Tidak lebih baik dan tidak juga lebih buruk.

Jika unit excavator yang mengalami kerusakan adalah keluaran tahun 2015, kemudian terjadi kecelakaan yang menyebabkan komponennya patah dan rusak misalnya hydraulic. Nilai baru komponen tersebut seharga USD 25,000. Jika uang pertanggungannya sudah berdasarkan NRV maka nilai penggantiannya adalah 100% sama dengan nilai klaim dan hanya dikurang dengan resiko sendiri seperti yang ada di dalam polis asuransi, misalnya USD 5,000. Tapi jika uang pertanggungan dibuat berdasarkan harga pasar (market value) maka penggantian akan dianggap sebagai under insurance (di bawah harga pertanggungan) dan perhitungan klaimnya akan dihitung berdasarkan prorata, yaitu perbandingan antara uang pertanggungan yang disyarakatkan dengan uang pertanggungan yang tertulis di dalam polis asuransi. USD 250,000/USD 750,000 = 33%. Dengan demikian nilai penggantian klaimnya adalah 33% dari USD 25,000 = USD 8,250. Ada selisih sebesar USD 16,750 yang akan ditanggung sendiri oleh tertanggung. Mungkinkah dengan uang sebesar USD 8,250 ini bisa membeli sebuah hydraulic. Yang mungkin adalah hydraulic bekas, tapi apakah bisa mengembalikan kekuatan unit seperti semula? Lagi pula hampir tidak ada orang yang menjual hydraulic bekas. Yang paling mudah adalah mendapatkan hydraulic baru.

  1. Reinstatement Value Clause (RVC)

RVC adalah nilai membangun kembali. Hal ini lebih cocok untuk objek asuransi dalam bentuk bangunan, property dan sarana fisik statis lainnya. Secara prinsip RVC sama dengan NRV. RVC mensyaratkan agar uang pertanggungan ditentukan dengan menghitung nilai membangun kembali. Misalnya sebuah gedung berlantai 40 dibangun tahun 2015 dengan nilai pertanggungan sebesar USD 50,000,000. Jika diasuransikan pada tahun 2020 dimana telah terjadi kenaikan harga property dan juga harga barang-barang katakana secara rata-rata 5%/tahun maka RVC gedung itu saat ini adalah sekitar USD 64,000,000.

Prinsip perhitungannya sama dengan NRV, dimana jika uang pertanggungan di bawah dari RVC maka jika terjadi klaim akan dikenakan perhitungan prorate.

  1. Market Value – Harga Pasar

Penentuan uang pertanggungan asuransi berdasarkan Market Value (MV) lebih sering digunakan untuk asuransi kendaraan bermotor atau motor vehicle (MV). Uang pertanggungan dihitung berdasarkan harga pasar kendaraan pada saat diasuransikan. Misalnya sebuah mobil sedan Mercedes Benz type C 300 tahun 2015 harga pasarnya saat ini adalah Rp. 750,000,000. Harga baru mobil type yang sama Rp. 1,250,000,000. Maka uang pertanggungannya adalah Rp. 750,000,000. Uang pertanggungan akan dianggap under insurance jika angkanya kurang dari Rp. 750,000,000. Untuk perhitungan klaimnya akan dihitung berdasarkan prinsip prorate.

Pertanyaannya kenapa untuk asuransi kendaraan bermotor bisa diberlakukan uang pertanggungan berdasarkan harga pasar bukan harga baru? Jawaban teknisnya adalah berbeda jenis asuransinya berbeda pula prinsip asuransinya. Penjelasan yang logis adalah potensi volume asuransi kendaraan bermotor jauh lebih besar dibandingkan dengan asuransi engineering. Dengan demikian penerimaan preminya juga lebih tinggi sehingga cukup untuk menutupi klaim dan selisih antara barang bekas dan barang baru. Satu hal paling penting lagi adalah tariff premi asuransi kendaraan bermotor jauh lebih tinggi, antara 3 sampai 10 kali lebih mahal. Misanya tariff asuransi alat berat sekitar 0,75%/tahun sementara tariff asuransi kendaraan 2,1%/tahun.

  1. Indemnity Basis (Harga setelah dikurangi penyusutan)

Nilai pertanggungan ditentukan berdasarkan nilai yang tertera di dalam polis asuransi dengan memperhitungkan faktor nilai deprisiasi. Dengan demikian nilai penggantian sesuai dengan harga yang tertera dan dikurangi dengan nilai deprisiasi. Di dalam polis tapi apakah nilai penggantian tersebut cukup untuk menutup kerugian yang terjadi atau tidak.

Penggunaan indemnity basis sudah jarang karena kurang sesuai dengan kebutuhan tertanggung yang mengharapkan penggantian sesuai dengan kerugian yang dialami.

  1. Agreed Value (Harga yang disepakati)

Dengan penggunaan Agreed Value, perusahaan asuransi setuju dengan nilai yang diajukan oleh tertanggung dan tidak akan mengenakan prinsip prorata jika kemudian diketahui bahwa nilai yang diasuransikan lebih rendah dari nilai pasar ataupun nilai penggantian kembali. Penggunaan agreed value yang paling sering adalah pada asuransi kapal (Marine Hull) insurance.

Demikian penjelasan singkat mengenai pentingnya penentuan uang pertanggungan (sum insured) di dalam polis asuransi. Pada saat awal penutupan asuransi pastikan bahwa nilai yang diasuransikan dan tertera di dalam polis adalah menggambarkan nilai yang sesungguhnya berdasarkan basis of insured yang disyaratkan di dalam polis.

Jangan hanya karena ingin menghemat premi lalu nilai pertanggungan dikecilkan. Cara seperti sangat merugikan. Seperti contoh No. 3 diatas. Jika tertanggung mengasuransikan berdasarkan NRV yaitu USD 750,000 dengan asumsi premi asuransi 1% maka premi yang dibayar USD 7,500. Tapi dengan nilai USD 250,000 dan tariff premi sama 1% maka preminya hanya USD 2,500. Ada penghematan USD 5,000. Tapi akibatnya terjadi kekurangan penggantian klaim yang tidak bisa ganti oleh asuransi sebesar USD 16,750. Itu baru contoh untuk klaim kecil, bagaimana dengan klaim untuk yang lebih besar atau total loss?

Kepada broker agar tidak segan-segan mengingatkan (memaksa..) klien untuk selalu menggunakan uang pertanggungan berdasarkan nilai yang disyaratkan oleh polis asuransi. Untuk membantu mereka terhindar dari kekecewaan karena under paid claim.

Untuk menghindari kekecewaan seperti diatas selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi. Mereka adalah ahli asuransi yang mengetahui dan menguasai seluk-beluk asuransi sehingga bisa memberikan manfaat yang maksimal untuk jaminan asuransi.

Hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga!

Istagram : @taufik.arifin.31

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012