Asuransi Properti All Risk

Bagaimana prosedur pengajuan klaim asuransi Property All Risk (PAR)?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa apa khabar? Dimasa pandemi Covid-19 yang sebenarnya belum bisa dikatakan selesai 100% karena masih saja ada ancaman kenaikan kasus di negara kita ini dan mulai bergeraknya sendi-sendi perekonomian di negara ini pula, tentunya membuat semua pelaku usaha baik hotel, mall atau pusat perbelanjaan, resort dan lain sebagainya perlu menata kondisi keuangannya supaya bisa melalui lesunya ketika banyaknya pembatasan pergerakan masyarakat sehingga membuat pemasukan mereka menjadi berkurang.

Tapi diluar sepinya pengunjung, masih ada faktor resiko yang tentunya bisa mengancam keamanan properti yang dimiliki oleh para pengusaha, yang bisa disebabkan karena bencana alam banjir, gempa, tanah longsor yang datangnya justru tidak bisa kita sangka kapan waktunya. Jangan sampai pepatah sudah jatuh tertimpa tangga menimpa para pemilik properti tersebut dimana sudah pemasukan berkurang karena banyaknya pembatasan, ditambah properti rusak akibat bencana yang bisa dalam bentuk apapun.

Pengusaha yang cerdas tentunya sudah mengantisipasi segala resiko yang kemungkinan terjadi dengan lebih baik. Salah satu manajemen resiko tersebut bisa berbasis asuransi. Menggunakan asuransi yang tepat dirasa masih menjadi pilihan yang tepat untuk para pemilik properti ini. Sehingga jika terjadi bencana yang menyerang propertinya, sudah tidak perlu pusing lagi karena sudah dilindungi oleh asuransi, cukup dengan mengajukan klaim asuransi dan semuanya mendapat gantinya.

Tapi ternyata pengajuan klaim asuransi pun tidak selalu berhasil, diperlukan pengetahuan dan keahlian dalam menyiapkan berbagai syarat yang diperlukan untuk pengajuan klaim. Untuk itulah sudah mulai banyak pengusaha yang mempercayakan segala urusan asuransinya kepada broker asuransi, karena dengan broker asuransi selain pada awalnya diberikan pilihan asuransi yang lebih tepat dengan kebutuhan masing-masing pengusaha, juga pada akhirnya broker asuransi yang akan membantu klien dalam mengajukan klaim asuransi.

Meskipun pengurusan klaim asuransi diserahkan kepada broker asuransi, perlu juga kita mengetahui bagaimana prosedur pengurusan klaim asuransi sesuai dengan yang tertuang di dalam polis Asuransi PAR (property All Risk).

Untuk itu berikut ini adalah penjelasan bagaimana prosedur klaim tersebut.

  1. Claims Procedure

7.1. In the event of any occurrence which might give rise to a claim under this Policy, the Insured shall:

  • immediately notify the Insurers by telephone or telegram as well as in writing about the nature and extent of loss destruction or damage
  • take all steps within his power to minimize the extent of the loss destruction or damage
  • preserve the parts affected and make them available for inspection by a representative or surveyor of the Insurers
  • furnish all such information and documentary evidence as the Insurers may require
  • immediately inform the police authorities in case of loss or damage due to theft or burglary or malicious damage.

Upon notification being given to the Insurers under this condition, a representative of the Insurers shall have the opportunity of inspecting the loss destruction or damage before any repairs or alterations are effected. If a representative of the Insurers does not carry out the inspection within a period of time which could be considered as adequate under the circumstances the Insured is entitled to proceed with the repairs or replacement.

  1. Prosedur Klaim

7.1. Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, Tertanggung harus

  • segera memberitahu Penanggung melalui telepon atau telegram dan juga secara tertulis mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  • melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  • menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung
  • menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
  • segera memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.

Penjelasan Tambahan

Apa itu klaim asuransi?

Ketika pemegang polis asuransi mengalami kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga yang memerlukan uang, itulah yang  disebut kerugian yang bisa diklaim. Setelah terjadinya kerugian, pemegang polis dapat meminta perusahaan asuransi mereka untuk membayar mereka atas kerugian mereka. Permintaan inilah disebut klaim asuransi.

Tujuan dari jaminan asuransi adalah untuk mengembalikan tertanggung ke keadaan keuangan yang sama sebelum terjadi kerugian. Proses ini dikenal sebagai ganti rugi. Dengan syarat bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh suatu peristiwa yang ditanggung oleh polis asuransi, maka penanggung akan mengganti kerugian kepada tertanggung; mereka akan membayar nilai kerugian yang ditanggung, tidak lebih dan tidak kurang (selama itu dalam batas polis asuransi).

Bagaimana cara kerja klaim asuransi?

Ketika Anda menderita kerugian, Anda ingin perusahaan asuransi Anda membayarnya. Namun, cakupan selalu terbatas pada apa yang dinyatakan dalam polis asuransi. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk melindungi ribuan pelanggan; mereka tidak dapat membayar kerugian yang dikecualikan karena kebaikan. Penanggung menyusun pertanggungan mereka untuk melindungi sebanyak mungkin orang, tanpa menanggung terlalu banyak sehingga mereka akan gulung tikar, atau perlu membebankan premi yang tidak terjangkau.

Bagaimana cara proses klaim?

Jika Anda pernah mengalami kerugian dan Anda merasa yakin polis asuransi Anda menjamin resiko tersebut, mulailah proses klaim sesegera mungkin. Proses klaim mungkin tampak menakutkan, tetapi sebenarnya cukup mudah. Lihat langkah-langkah berikut:

Laporkan klaim Anda ke Perusahaan Broker Asuransi Anda Segera

Anda dapat melaporkan klaim Anda melalui telepon, tetapi banyak perusahaan asuransi termasuk broker asuransi juga mengizinkan Anda melaporkan klaim secara online. Setelah mereka menerima klaim Anda, mereka akan menghubungkan Anda yang akan menjadi kontak utama Anda selama proses berlangsung.

Peran Loss Adjuster

Loss Adjuster adalah purusahaan penilai kerugian yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi yang akan meminta informasi tentang kecelakaan dan kerugian tersebut. Semakin banyak detail yang dapat Anda berikan, semakin mudah prosesnya bagi semua orang. Buat daftar semua properti yang rusak, hilang, atau dicuri. Sertakan foto atau video untuk membantu mengilustrasikan situasi.

Adjuster mungkin ingin mengunjungi lokasi kehilangan atau meminta seseorang melakukannya di tempat mereka. Mereka mungkin juga menginginkan bantuan Anda untuk mengidentifikasi saksi atau pihak lain yang mungkin relevan. Adjuster Anda akan memberi tahu Anda apa yang mereka butuhkan

Penentuan Jaminan Asuransi

Dengan fakta-fakta yang ada, Loss adjuster Anda akan menganalisis polis asuransi Anda untuk memastikan bahwa kerugian Anda ditanggung, sebagian ditanggung, atau tidak ditanggung. Mereka akan memberi tahu Anda apa yang tercakup dan berapa banyak, dan memberi tahu Anda tentang pengurangan yang berlaku.

Perbaikan dan penggantian

Setelah jaminan sudah ditentukan, pembayaran ganti rugi dapat dimulai. Untuk klaim kecil (seperti laptop yang rusak karena air, katakanlah), ini mungkin sesederhana perusahaan asuransi membelikan Anda laptop baru dan meneleponnya sehari. Untuk kerugian yang lebih besar, kontraktor mungkin perlu dilibatkan. Loss Adjuster Anda akan dapat memberikan daftar kontraktor yang direkomendasikan untuk disewa untuk perbaikan. Perusahaan asuransi akan sering mengeluarkan sebagian dari pembayaran akhir di muka sehingga perbaikan dapat dilakukan.

Pembayaran terakhir

Setelah perbaikan dan penggantian selesai, perusahaan asuransi Anda akan menyelesaikan klaim; mereka akan membayar kepada Anda sisa biaya perbaikan, sampai batas polis. Dalam klaim yang kompleks, tahap ini mungkin melihat negosiasi antara perusahaan asuransi dan tertanggung tentang siapa yang membayar untuk apa. Jika Anda setuju dengan tawaran perusahaan asuransi, mereka akan mengirimi Anda uang dan menutup klaim. Jika Anda tidak setuju, ada proses sengketa formal untuk klaim asuransi.

Peranan Broker Asuransi Dalam Penyelesaian Klaim

Broker asuransi sebagai konsultan asuransi perannya sangat penting jika terjadi klaim. Broker asuransi yang membantu Anda untuk menyiapkan semua informasi dan dokumen yang diperlukan oleh Loss Adjuster. Untuk klaim yang sederhana mungkin proses cepat akan tetapi jika klaimnya besar dan rumit peran broker asuransi sangat besar.
Broker asuransi akan terlibat secara intensif dengan loss adjuster untuk membahas masalah jaminan asuransi dan masalah teknis yang berkaitan dengan kerusakan yang terjadi. Selanjutnya broker juga secara intensif bekerja untuk memastikan bahwa nilai klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi nilainya maksimal dan realisasi pembayarannya cepat.

Selalu gunakan broker asuransi untuk semua transaksi asuransi Anda!

https://www.thebalance.com/understanding-insurance-claims-2645921

Untuk polis asuransi PAR, selalu gunakan jasa broker asuransi

Penerbitan polis asuransi PAR yang terbaik memerlukan keahlian asuransi dan pengetahuan teknis mengenai property.

Broker Asuransi adalah ahli asuransi yang mempunyai pengetahun, bersertifikat ahli asuransi dan mempunyai pengalaman sehingga mampu merancang polis asuransi PAR yang terbaik untuk Anda.

Broker asuransi juga membantu Anda secara tuntas jika terjadi klaim.
Hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!

Mencari Produk Asuransi? Hubungi Kami Sekarang Juga

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012