Klaim Asuransi

L&G Insurance Broker Sukses Selesaikan Klaim Asuransi Marine Cargo kurang dari 3 bulan

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Salah satu tugas dari broker asuransi adalah membantu menyelesaikan masalah klaim dari nasabahnya. Broker asuransi bukan hanya sebagai perantara transaksi asuransi akan tapi juga bertindak sebagai Advocate atau pengacara untuk kepentingan kliennya ketika menghadapi perusahaan asuransi. Itulah bedanya antara broker asuransi dengan agen asuransi.

Untuk menambah referensi Anda tentang bagaimana cara kerja broker asuransi menjalankan tugasnya sebagai advocate atau pengacara klaim asuransi, kali ini kami menuliskan satu contoh kasus klaim asuransi yang telah berhasil diselesaikan oleh L&G Insurance Broker, salah satu perusahaan broker asuransi terkemuka di Indonesia.

L&G sukses menyelasaikan klaim salah satu dari nasabahnya PT Bloomindo Bumi Energi perusahaan nasional yang bergerak di bidang energi salah satunya di bidang perdagangan batu bara. Info lengkap bisa dilihat disini https://bloom-energy.co.id/

Seperti mantera yang selalu kami sampaikan kepada klien-klien kami bahwa resiko dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Itulah yang terjadi terhadap salah satu klien L&G. Bukan hanya sekali bahkan dalam rentang waktu enam bulan terjadi dua kali kecelakaan.

Salah satu program jaminan asuransi yang sediakan oleh L&G untuk Bloomindo adalah Marine Open Policy (MOP) yaitu jaminan asuransi pengangkutan batu bara dalam bentuk program jaminan otomatis. Seperti diketahui bahwa program MOP hanya bisa diterbitkan untuk pengiriman barang secara rutin dan dalam jumlah yang banyak. Setiap bulan Bloomindo mengangkut jutaan metric ton batu bara dari Kalimantan dengan tujuan ke pulau Jawa.

Berikut ini kami tuliskan ringkasan dari proses penyelesaian klaim sejak dari awal terjadinya kecelakaan hingga realisasi pembayaran.

KLAIM PERTAMA – TANGGAL KEJADIAN 14 Juli 2020

Pada tanggal 9 Juli 2020 ada enam kapal tongkang yang memuat batu bara sebanyak lebih kurang 5 juta metrik ton milik dari PT Bloomindo. Tongkang mulai berangkat meninggalkan BNJM jetty di Telang Baru Kalimantan Tengah secara satu-persatu sekitar pukul 12.00 waktu setempat menuju ke hilir ke Taboneo Anchorage. Disana batu bara akan di pindahkan ke kapal induk atau Mother Vessel. Semua kapal dan awaknya dalam keadaan baik, arus sungai Barito yang dilalui juga dalam keadaan normal. Tidak ada tanda-tanda yang membayakan.

Setelah berlayar selama sekitar lima hari akhirnya tongkang sampai di Taboneo Anchorage tempat bertemunya arus sungai Barito dengan arus laut samudera laut Jawa. Di tengah laut sudah Mother Vessel yang akan menampung semua batu bara.

Batu bara mulai dipindahkan dari tongkang ke kapal induk secara bergantian. Hingga pemindahan muatan pada tongkang yang kedua masih berjalan dengan baik. Begitu mulai pemindahan batu bara dari tongkang yang ketiga baru disadari oleh karyawan bahwa batu bara telah berkurang dalam jumlah yang cukup besar.

Kemudian diketahui bahwa ternyata ada sekelompak orang yang terdiri dari 13 orang berada diatas tongkang dan mencuri batu bara. Kehadiran mereka baru diketahui sekitar jam sembilan pagi tanggal 14 Juli 2020.

Para pencuri memindahkan batu bara ke dalam karung yang telah mereka siapkan dan memindahkannya keperahu. Tindakan pencurian ini sempat diketahui oleh salah seorang foremen akan tetapi kelompok pencuri mengancam agar dia tidak melaporkan kepada pihak security. Namun demikian foreman dapat mengambil foto para pencuri.

Setelah dihitung dengan menggunakan jasa surveyor, ada sekitar 1000 ton batu bara yang hilang. Bloomindo langsung memberi tahu L&G Insurance Broker atas kejadian ini.

Atas laporan kejadian itu L&G langsung menunjuk Fadli Nanda salah seorang leadernya yang sudah berpengalaman dalam  menangani berbagai klaim asuransi.

Laporan tersebut dipelajari lebih lanjut oleh team L&G sebelum kemudian dilaporkan kepada perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi yang menjamin adalah PT Asuransi Adira Dinamika divisi Syariah. Tak lama kemudian ada memberitahu bahwa Adira telah menunjuk perusahaan loss adjuster untuk menilai dan menghitung kerugian ini.

L&G langsung berkomunikasi dengan loss adjuster yang ditunjuk. Menyediakan semua informasi yang diminta oleh loss adjuster, memberikan penjelasan dan tambahan informasi.

Pada tahap berikutnya terjadi pembicaraan dan diskusi yang intensif antara L&G dengan loss adjuster tentang luas jaminan isi polis asuransi, apakah polis asuransi ini menjamin kerugian yang terjadi, pasal-pasal, pengecualian dan persyaratan lain. Masing-masing mencoba mencari peluang sesuai dengan kepentinganya. L&G sebagai broker atau advocate dari Bloomindo berusaha meyakinkan bahwa kerugian ini terjamini oleh polis asuransi sementara loss adjuster sebagai perwakilan dari perusahaan asuransi berusaha mencari argument yang kuat untuk melindungi kepentingan pihak asuransi.

Proses negosiasi seperti ini kadang-kadang memerlukan waktu yang lama. Tapi disinilah ajang pembuktikan tingkat keahlian seorang broker asuransi. Semakin ahli seorang broker maka semakin besar kemungkinan klaim dapat dibayar dan semakin cepat pula penyelesaiannya.

Alhasil klaim ini dapat disetujui oleh loss adjuster, mereka menerima argumen bahwa claim ini masuk ke dalam kategori “shortage” atau kekurangan barang yang diangkut yang dijamin di dalam polis asuransi yang diterbitkan.

Proses selanjutnya berjalan lancar. Pengumpulan tambahan informasi, perhitungan jumlah shortage dengan menggunakan jasa perusahaan independen.

Nilai klaim yang disetujui oleh perusahaan asuransi adalah Rp. 600 jutaan dan pembayaran dilakukan pada tanggal 18 Desember 2020.

Jika dilihat dari tanggal kejadian yaitu pada tanggal 14 Juli 2020, proses klaim ini hanya memakan waktu selama kurang dari 5 bulan. Waktu paling banyak dihabiskan untuk bernegosiasi antara broker dan loss adjuster serta mengumpulkan bukti-bukti. Jika dikurang waktu tunggu selama 1 bulan, waktu yang digunakan untuk proses klaim hanyalah 4 bulan. Waktu yang relatif cepat untuk klaim asuransi marine cargo.

KLAIM KEDUA, TANGGAL KEJADIAN 18 DESEMBER 2020

Baru saja klaim yang pertama terselesaikan kemudian terjadi lagi klaim yang kedua. Kali ini akibat dari kapal bocor.

Tongkang yang sedang mengangkut batu bara dalam perjalanan dari Taboneo Kalimantan menuju ke Pulau Jawa tiba-tiba kapal miring setelah diterjang ombak besar. Kemudian diusakakan untuk melakukan penyelamatan dengan menarik ke pantai terdekat di Jepara, pulau Jawa.

Air sudah terlanjur masuk ke dalam tongkang kemudian dicoba dikurangi dengan menggunakan pompa akan tetapi tidak berhasil. Setelah dilakukan penyelaman terlihat bahwa tongkang bocor akibat diterjang ombak, usaha penutupan kebocoran tidak berhasil bahkan sebagian side board tongkang lepas menyebabkan batu bara terbawa ombak.

Usaha penyelamatan kapal dan batu bara terus dilakukan dengan memindahkan muatan ke kapal lain, sementara kapal yang rusak ditarik oleh kapal lain.

Akibat dari kecelakaan ini sekitar 80% dari batu bara hilang dan rusak terkena air laut, hanya sekitar 20% saja yang masih bisa diselamatkan.

Selanjutnya L&G sebagai broker dan sekaligus Advocate dari kliennya langsung memproses penyelesaian klaim kepada PT Asuransi Adira, sama dengan klaim yang sebelumnya. Adira kemudian menunjuk loss adjuster.

Karena semua fakta-fakta dan bukti-buktinya dapat dilihat dengan mudah, kapal yang rusak, batu bara yang hilang, informasi kondisi cuaca dari BMKG semua informasi yang ada sudah cukup memadai.

Selain itu antara L&G dengan loss adjuster juga sudah saling kenal dan saling memahami dokumen dan argument yang diperlukan membuat penyelesaian klaim ini berjalan lancar.

Jika dihitung dari sejak tanggal kejadian tanggal 18 Desember 2020 hingga persetujuan dari perusahaan asuransi Adira tanggal 2 Maret 2021, kurang dari tiga bulan, proses penyelesaian ini sangat cepat.

Nilai klaim yang disetujui sebesar Rp. 3,9 milyar.

Penyelesaian klaim asuransi diatas adalah bukti nyata dari manfaat menggunakan jasa broker asuransi terutama broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi menjalankan tugasnya sebagai Advocate atau pengacara dari kliennya untuk menghadapi loss adjuster yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi. Antara broker dan loss adjuster mempunyai tingkat “ilmu” yang sama sehingga ketika ada hal-hal yang meragukan dan membutuhkan penjelasan broker asuransi siap untuk memberikan.

Anda bisa bayangkan jika tertanggung tidak didampingin oleh broker asuransi, seberapa siap mereka menjawab pertanyaan dari loss adjuster, atau memberikan informasi yang dibutuhkan, bisa jadi mereka memberikan informasi yang salah yang bisa menyebabkan klaim tidak dibayar.

Salah satu broker asuransi terkemuka yang sudah sukses membantu ribuan kasus klaim nasabahnya dengan baik adalah L&G Insurance Broker.

Hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

7 Alasan kenapa perusahaan Trading Batubara memerlukan jaminan asuransi pengangkutan barang berbentuk Marine Open Policy (MOP)

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012