Memasuki tahun 2026, industri perasuransian Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh dinamika ekonomi dan risiko, tetapi juga secara signifikan oleh arah kebijakan pemerintah dan regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi bukan lagi sekadar instrumen pengawasan, melainkan alat untuk membentuk struktur industri yang lebih sehat, berdaya tahan, dan berorientasi jangka panjang. Artikel kedua ini membahas bagaimana perubahan regulasi dan kebijakan publik akan mempengaruhi model bisnis, produk, premi, dan tata kelola industri asuransi Indonesia.
1. Regulasi sebagai Penentu Arah Industri Asuransi
Dalam beberapa tahun terakhir, OJK menunjukkan pendekatan yang lebih interventionist namun konstruktif. Fokus utamanya adalah:
- perlindungan konsumen,
- penguatan permodalan,
- peningkatan kualitas tata kelola,
- dan keberlanjutan industri.
Menuju 2026, pendekatan ini diperkirakan akan berlanjut. Artinya, pertumbuhan industri asuransi tidak lagi dinilai dari volume premi semata, tetapi dari kualitas portofolio, ketahanan keuangan, dan kepatuhan terhadap prinsip manajemen risiko.
Bagi pelaku industri, regulasi kini harus dipahami sebagai framework strategis, bukan sekadar kewajiban administratif.
2. Regulasi OJK yang Paling Berdampak ke 2026
- Penguatan Produk dan Pemasaran Asuransi
OJK semakin ketat dalam mengatur desain produk, transparansi manfaat, serta metode pemasaran. Produk asuransi—khususnya kesehatan dan unit link—harus:
- realistis secara aktuaria,
- jelas secara manfaat,
- dan berimbang antara kepentingan perusahaan dan konsumen.
Dampaknya, ke depan:
- Produk berisiko tinggi tanpa dukungan reasuransi yang kuat akan semakin sulit dipasarkan.
- Underpricing demi mengejar market share akan berkurang.
- Regulasi SDM dan Kompetensi Industri
Penguatan kompetensi direksi, komisaris, dan tenaga teknis menjadi perhatian serius. OJK mendorong industri untuk memiliki:
- tenaga underwriting yang kompeten,
- aktuaris yang independen,
- fungsi manajemen risiko yang nyata, bukan formalitas.
Menuju 2026, perusahaan asuransi yang tidak berinvestasi pada SDM berkualitas akan tertinggal, baik dari sisi kepatuhan maupun kepercayaan pasar reasuransi.
- Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Good Corporate Governance (GCG) kini masuk ke level operasional. Penilaian OJK tidak hanya melihat dokumen kebijakan, tetapi implementasi nyata:
- pengendalian klaim,
- manajemen akumulasi risiko,
- pengawasan portofolio bermasalah.
3. Dampak Regulasi terhadap Premi dan Konsumen
Salah satu dampak paling terasa dari kebijakan regulator adalah perubahan struktur premi, khususnya pada asuransi kesehatan dan asuransi komersial dengan loss ratio tinggi.
- Premi Lebih Realistis, Tapi Tidak Selalu Murah
Regulasi mendorong premi yang mencerminkan risiko sebenarnya. Ini berarti:
- premi mungkin naik,
- namun manfaat menjadi lebih jelas dan berkelanjutan.
Dalam jangka panjang, ini mengurangi risiko gagal bayar klaim dan meningkatkan kepercayaan publik.
- Konsumen Lebih Terlindungi
Transparansi polis, pembatasan wording yang ambigu, dan penguatan mekanisme pengaduan menjadikan posisi tertanggung lebih seimbang. Untuk klien korporasi, ini berarti:
- wording polis lebih jelas,
- dispute klaim lebih terukur,
- dan proses klaim lebih dapat diprediksi.
4. Implikasi Regulasi terhadap Reasuransi
Perubahan regulasi asuransi langsung berdampak pada struktur reasuransi.
Beberapa implikasi penting menuju 2026:
- Perusahaan asuransi dituntut memiliki program reasuransi yang memadai dan terdokumentasi dengan baik.
- Reasuransi tidak lagi sekadar memenuhi syarat retensi, tetapi harus selaras dengan profil risiko perusahaan.
- OJK semakin memperhatikan konsentrasi risiko dan ketergantungan berlebihan pada reasuransi tertentu.
Hal ini mendorong perusahaan untuk:
- meninjau ulang treaty reasuransi,
- meningkatkan kualitas underwriting information,
- dan bekerja lebih dekat dengan broker yang memahami ekspektasi regulator dan pasar global.
5. Risiko Kepatuhan: Tantangan Tersembunyi
Banyak perusahaan asuransi menilai risiko utama berasal dari klaim. Padahal, menuju 2026, risiko kepatuhan (compliance risk) dapat menjadi sama seriusnya.
Risiko kepatuhan dapat muncul dari:
- kesalahan desain produk,
- pelanggaran batas kewenangan,
- ketidaksesuaian antara polis dan praktik,
- atau lemahnya dokumentasi reasuransi.
Sanksi regulator, pembatasan produk, hingga penurunan reputasi dapat berdampak langsung pada bisnis. Oleh karena itu, kepatuhan harus diposisikan sebagai fungsi strategis, bukan sekadar fungsi hukum.
6. Peluang di Balik Regulasi Ketat
Meski sering dianggap membatasi, regulasi justru membuka peluang bagi pelaku industri yang siap beradaptasi.
- Diferensiasi melalui Kualitas
Perusahaan dengan tata kelola kuat dan program reasuransi solid akan lebih dipercaya oleh:
- klien besar,
- bank,
- investor,
- dan pasar reasuransi internasional.
- Peran Broker Semakin Strategis
Regulasi yang kompleks meningkatkan kebutuhan akan broker yang:
- memahami kebijakan OJK,
- mampu menjembatani kepentingan klien, asuransi, dan reasuransi,
- serta mampu merancang solusi transfer risiko yang compliant dan bankable.
- Konsolidasi Industri yang Lebih Sehat
Menuju 2026, kemungkinan konsolidasi akan meningkat. Regulasi menjadi filter alami bagi perusahaan yang tidak cukup modal, tidak efisien, atau tidak adaptif.
7. Rekomendasi Strategis Menuju 2026
Sebagai penutup, beberapa langkah strategis yang perlu dipertimbangkan pelaku industri:
- Lakukan regulatory impact assessment terhadap seluruh produk dan portofolio.
- Perkuat fungsi risk management dan compliance secara nyata.
- Evaluasi ulang program reasuransi agar selaras dengan profil risiko dan ekspektasi regulator.
- Investasi pada SDM dan data underwriting, bukan hanya pada penjualan.
- Libatkan broker sejak awal dalam desain produk dan struktur asuransi.
Penutup: Regulasi sebagai Pilar Keberlanjutan
Menuju 2026, regulasi bukan lagi sekadar aturan yang harus diikuti, melainkan pilar keberlanjutan industri perasuransian Indonesia. Perusahaan yang mampu membaca arah kebijakan, menyesuaikan model bisnis, dan membangun fondasi risiko yang kuat akan tumbuh lebih stabil dan dipercaya pasar.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—

