Asuransi Jiwa

Butuh dana saat pandemi, Seberapa Besar Peningkatan Klaim Surrender di Asuransi Jiwa?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, kembali kami bagikan berita  yang dapat menjawab pertanyaan Anda seputar asuransi, pada kesempatan kali ini, kami tertarik untuk membagikan kabar terkait asuransi jiwa.

Kebutuhan dana bagi masyarakat semakin tinggi di tengah pandemi. Hal ini tercermin dari meningkatkan pembatalan polis sebelum waktunya meningkat atau nilai tebus (surrender) pada industri asuransi jiwa.

Pembatalan polis atau claim surrender adalah pembatalan polis sebelum masa perjanjian asuransi selesai. Mereka kemudian mencairkan dana tunai (surrender) dari polis untuk kebutuhan sehari-hari dengan mengambil uang setoran asuransi. 

Melansir dari Kontan.co.id, berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) nilai tebus surrender tercatat sebesar Rp 67,45 triliun per September 2020. Nilai itu meningkat sebesar 9% year on year (yoy) dari Rp 61,90 triliun di kuartal ketiga 2019.

Padahal secara total, klaim dan manfaat yang dibayarkan oleh asuransi jiwa kepada nasabahnya turun menjadi Rp 109,61 triliun. Nilai itu melambat 3,4% dibandingkan dengan September 2019 sebesar Rp 113,52 triliun.

 “AAJI menilai bahwa peningkatan polis yang ditebus (surrender) didorong banyaknya masyarakat yang membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini,” ujar Ketua Bidang Keuangan, Pajak, & Investasi AAJI Simon Imanto.

Lanjut Ia, sebagai bagian dari edukasi asosiasi kepada konsumen tentang pengelolaan keuangan, AAJI menyarankan masyarakat bila membutuhkan dana, sebaiknya tidak melakukan klaim polis yang ditebus (surrender). “Melainkan melakukan klaim partial withdrawal saja agar tetap mendapatkan dana untuk kebutuhan hidup dan asuransi tetap berjalan, sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan asuransi dan mengatur keuangan,” tambahnya.

Masih merujuk data AAJI, nilai klaim partial withdrawal tercatat sebesar Rp 10,31 triliun dalam sembilan bulan pertama 2020. Realisasi klaim itu turun 18,5% dari posisi yang sama tahun lalu sebesar Rp 12,65 triliun.

“Industri asuransi jiwa tetap menjalankan komitmen atas pembayaran klaim dan manfaat meskipun terdapat perlambatan premi, dimana pembayaran Klaim sendiri menunjukkan tren peningkatan dari Kuartal II Tahun 2020 hingga Kuartal III Tahun 2020, yang menunjukkan kestabilan keuangan dari industri jiwa meski di tengah perlambatan industri asuransi jiwa karena pandemi Covid-19,” tambah Simon Imanto.

Diperlukan pengetahuan, keterampilan dan hubungan yang luas dengan industri perasuransian terutama dengan perusahaan asuransi yang mempunyai kemampuan untuk menjamin asuransi jiwa..Untuk mendapatkan asuransi jiwa terbaik, selalu gunakan broker asuransi terpercaya 

Selain itu jika terjadi kecelakaan tidak mudah untuk mengurus dan menyelesaikannya. Disinilah peran penting dari perusahaan broker asuransi untuk Anda. Semua urusan klaim broker asuransi yang akan mengurusnya. Anda cukup mendukung dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012