Ulas Berita

Update 7 Berita Asuransi Indonesia: Jokowi Buka Suara! Aturan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Jadi Perbincangan Hangat

Liga Asuransi – Halo risk takers, kembali kita bahas lagi perkembangan dan kejadian dunia asuransi di Indonesia seminggu terakhir. Kembali kami sampaikan bahwa dalam urusan bisnis sehari-hari, objek asuransi tidak hanya seputar asuransi kendaraan, kesehatan, jiwa, dan properti, tapi masih luas sekali cakupan objek yang bisa diasuransikan. Hampir dari seluruh proses bisnis dari A to Z bisa dilindungi oleh asuransi. Pada edisi kali, seperti biasa kami kembali mengumpulkan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui. Termasuk juga hal-hal yang sedang hangat belakangan ini adalah mengenai Tapera.

Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

Dampak Pelemahan Rupiah Terhadap Industri Asuransi dan Reasuransi di Indonesia

Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), Benny Waworuntu, mengungkapkan dampak dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada industri asuransi dan reasuransi. Mengutip data Bloomberg, sejak April 2024 nilai tukar rupiah menyentuh Rp 16.000 per dollar AS dan terus berfluktuasi. Pada Rabu (24/7/2024), nilai tukar rupiah berada di level Rp 16.215 per dollar AS. Menurut Benny, pelemahan nilai tukar rupiah dapat mempengaruhi hasil investasi di industri asuransi dan reasuransi, yang pada gilirannya berdampak pada penghasilan perusahaan.

“Dengan kenaikan (nilai tukar) ini bisa berdampak kepada investasi yang dimiliki oleh perusahaan asuransi dan reasuransi,” ujar Benny di sela acara Indonesia Re International Conference 2024 di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Selain itu, pelemahan rupiah juga mempengaruhi perusahaan reasuransi khususnya ketika membeli proteksi dari luar atau retrosesi.

Namun demikian, Benny menganggap dampak ini bersifat musiman. Ia optimis nilai tukar rupiah masih berpeluang untuk menguat di paruh kedua tahun 2024. “Kita percaya ini sifatnya seasonal. Jadi belum dan kita nanti akan dilihat secara keseluruhan sampai dengan akhir tahun. Sehingga kita berharap tetap ada kestabilan rupiah nanti di dalamnya yang bisa memberikan dampak positif kepada semua stakeholder,” tuturnya.

Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset industri asuransi pada Mei 2024 mencapai Rp 1.120,57 triliun, naik 1,30 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp 1.106,23 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Untuk asuransi komersial, total aset mencapai Rp 900,99 triliun, naik 2,10 persen yoy. Kinerja asuransi komersial menunjukkan akumulasi pendapatan premi mencapai Rp 137,40 triliun, naik 8,59 persen yoy. Rinciannya, premi asuransi jiwa tumbuh 2,23 persen yoy dengan nilai Rp 73,51 triliun, dan premi asuransi umum serta reasuransi tumbuh 16,94 persen yoy dengan nilai Rp 63,89 triliun.

Meskipun menghadapi tantangan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah, industri asuransi dan reasuransi Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif yang dapat memberikan harapan bagi para pelaku industri.

Source : https://money.kompas.com/read/2024/07/25/053000426/nilai-tukar-rupiah-masih-melemah-industri-asuransi-dan-reasuransi-ikut#google_vignette 

 

Pemerintah Dorong Transformasi Digital Sektor Asuransi: Kunci Menuju Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Pemerintah semakin fokus pada sektor asuransi yang telah menjadi salah satu kontributor utama Produk Domestik Bruto (PDB) dan memiliki potensi optimal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kinerja industri asuransi terus meningkat seiring pertumbuhan perekonomian nasional.

“Dengan memobilisasi tabungan dalam negeri, asuransi memungkinkan untuk mengurangi kerugian, meningkatkan stabilitas keuangan, dan mendorong kegiatan perdagangan, sehingga asuransi berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ungkapnya saat memberikan Keynote Speech secara virtual dalam Indonesia Re International Conference (IIC) 2024, dari Jakarta Pusat, Kamis (25/07/2024).

Airlangga menyoroti bahwa perkembangan teknologi digital saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi sektor asuransi. Hal ini mendorong industri asuransi untuk mengembangkan bisnis ke arah digitalisasi proses bisnis.

“Transformasi digital dalam asuransi yang didukung oleh kecerdasan buatan, machine learning, analisis prediktif, layanan seluler, hingga live chat memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan,” ujarnya.

Meski tantangan seperti kesenjangan infrastruktur dan masalah keamanan siber masih ada, Menko Airlangga optimis bahwa industri asuransi di Indonesia siap menghadapi transformasi digital yang signifikan.

“Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan pasar, meningkatkan kepuasan nasabah di tahun-tahun mendatang, dan juga berpotensi meningkatkan kontribusi industri asuransi terhadap PDB Indonesia,” tambahnya.

Pemerintah optimis mampu meraih tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada akhir tahun 2024 setelah pertumbuhan ekonomi mencapai 5,05% (YoY) pada tahun 2024. Melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Pemerintah berkomitmen mewujudkan Visi Indonesia Emas Tahun 2045.

Untuk mencapai visi tersebut, transformasi ekonomi menjadi salah satu langkah esensial yang perlu dilakukan Pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan memanfaatkan bonus demografi dan kepercayaan dunia internasional, peluang untuk mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045 semakin meningkat dan perlu dioptimalkan oleh Pemerintah.

Penyempurnaan regulasi dan prosedur kemudahan berusaha juga menjadi wujud keseriusan Pemerintah dalam melakukan reformasi struktural. Melalui upaya tersebut, peringkat daya saing Indonesia pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan. Dalam World Competitiveness Ranking (WCR) Institute for Management Development (IMD) 2024, Indonesia naik ke peringkat 27 dari 67 negara, setelah sebelumnya berada di peringkat 34 pada tahun 2023.

Industri asuransi di Indonesia berada di titik penting dengan digitalisasi sebagai kunci untuk masa depan yang lebih cerah. Pemerintah, industri, dan para pemangku kepentingan lainnya perlu bekerja sama untuk memastikan transformasi ini berjalan lancar demi mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan Visi Indonesia Emas 2045.

Source : https://www.kominfo.go.id/content/detail/57827/pemerintah-siapkan-digitalisasi-pada-sektor-asuransi/0/berita 

 

Asuransi Properti Melesat! Pendapatan Premi Naik Pesat di Tengah Tantangan Ekonomi

Sejumlah perusahaan asuransi umum mencatatkan kinerja positif pada lini bisnis asuransi properti di tengah tantangan ekonomi. Salah satunya adalah PT Asuransi Asei Indonesia.

Kepala Divisi Transformasi dan Inisiatif Strategis Asuransi Asei Indonesia, Wahyudin Rahman, mengungkapkan bahwa perusahaan berhasil meraih pendapatan premi sebesar Rp 19 miliar pada Semester I-2024. “Nilai itu naik 179% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujarnya kepada Kontan, Senin (22/7).

Wahyudin menjelaskan bahwa tingginya pertumbuhan ini disebabkan oleh beberapa penutupan asuransi aset dari BUMN. Tahun ini, Asuransi Asei menargetkan pendapatan premi asuransi properti sebesar Rp 50 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Asei akan fokus menerapkan sejumlah strategi.

“Kami akan terus mencoba mendekati pasar pembiayaan rumah dari perbankan rekanan dan aset dari berbagai klien kami melalui cross selling. Selain itu, kami juga melakukan sinergi dengan BUMN,” tambah Wahyudin.

PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) juga mencatatkan kinerja positif terkait pendapatan premi lini bisnis asuransi properti. Marketing Director Great Eastern General Insurance Indonesia, Linggawati Tok, mengatakan bahwa pendapatan premi asuransi properti merupakan segmen terbesar dalam portofolio perusahaan. Pada Semester I-2024, pendapatan premi asuransi properti mencapai Rp 262,6 miliar, meningkat 23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Linggawati menjelaskan bahwa kenaikan ini didorong oleh peningkatan permintaan rumah tinggal dan apartemen berkat insentif PPN DTP. Selain itu, pertumbuhan premi dari segmen komersial dan industrial juga turut menopang kenaikan ini.

Untuk tahun 2024, Great Eastern menargetkan total pendapatan premi dari asuransi properti sebesar Rp 439,2 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Great Eastern akan memaksimalkan sasaran ke UMKM, yang dinilai paling bertahan di tengah lesunya ekonomi.

Selain itu, Great Eastern juga akan fokus pada sektor properti lainnya, seperti gedung perkantoran dan shopping mall. Linggawati optimistis bahwa lini bisnis asuransi properti masih sangat menjanjikan kedepannya.

Dia berharap sektor properti dan pembangunan industri terus meningkat, disertai dengan penguatan nilai Rupiah dan stabilitas suku bunga. Dengan demikian, pendapatan asuransi dari sektor properti juga akan terus meningkat.

Kinerja Asuransi Properti Melonjak Drastis! Pendapatan Premi Meroket Hingga 179%

Di tengah berbagai tantangan ekonomi, beberapa perusahaan asuransi umum berhasil mencatatkan kinerja luar biasa dalam lini bisnis asuransi properti. PT Asuransi Asei Indonesia dan PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) adalah dua di antaranya yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam pendapatan premi asuransi properti pada Semester I-2024.

Asuransi Asei Indonesia meraih pendapatan premi sebesar Rp 19 miliar, naik 179% dari periode yang sama tahun lalu, berkat penutupan asuransi aset dari BUMN. Sementara itu, Great Eastern mencatatkan pendapatan premi Rp 262,6 miliar, naik 23%, didorong oleh peningkatan permintaan rumah tinggal dan apartemen.

Dengan strategi fokus pada pasar UMKM dan sektor properti lainnya, kedua perusahaan optimistis akan terus mengalami pertumbuhan positif di masa mendatang.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/bisnis-asuransi-properti-di-sejumlah-asuransi-catat-kinerja-positif-pada-semester-i#google_vignette 

 

Hasil Investasi Asuransi Jiwa Merosot Tajam, Namun Ada yang Malah Melesat!

Hasil investasi perusahaan asuransi jiwa di Indonesia mengalami penurunan signifikan. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan penurunan sebesar 42,23% secara tahunan (YoY), menjadi Rp 6,29 triliun pada Mei 2024. Penurunan ini juga tercatat sebesar 16,88% dibandingkan dengan hasil investasi pada bulan sebelumnya yang mencapai Rp 7,56 triliun pada April 2024.

Namun, di tengah situasi ini, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) melaporkan hasil investasi yang justru tumbuh sebesar 15,6% secara YoY pada Juni 2024, mencapai Rp 844 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 730 miliar.

Corporate Secretary IFG Life, Gatot Haryadi, menjelaskan bahwa perusahaan fokus pada penempatan investasi di instrumen berisiko rendah hingga menengah, dengan sebagian besar investasi ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN). “Kami senantiasa menjaga pengelolaan investasi secara prudent agar IFG Life dapat fokus pada inovasi dan ekspansi, sehingga dapat tumbuh secara berkelanjutan dan berkesinambungan, serta memberikan pelayanan terbaik dan jangka panjang untuk negara dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Gatot kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7).

Gatot juga menambahkan bahwa IFG Life mengedepankan penempatan pada low to medium risk investment, sehingga fokus utama IFG Life adalah melakukan penempatan pada obligasi pemerintah. “Kami menerapkan konsep Liability Driven Investment, yaitu investasi yang dilakukan harus sesuai dengan profil liabilitas perusahaan, sehingga kemampuan untuk melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis dapat terjaga. Kami melakukan penempatan investasi secara prudent, ketat, dan sesuai dengan praktik tata kelola yang baik,” tuturnya.

Di sisi lain, PT BNI Life Insurance menargetkan hasil investasi mencapai Rp 1,087 triliun sepanjang tahun 2024. Pada Juni 2024, hasil investasi perusahaan tercatat sebesar Rp 461 miliar. General Manager Corporate Secretariat, Legal, dan Corporate Communication BNI Life, Arry Herwindo, menyatakan keyakinannya bahwa target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun ini.

Arry menjelaskan bahwa mayoritas aset investasi perusahaan ditempatkan pada obligasi, sekitar 73%, dengan reksadana sekitar 20%, saham sekitar 5%, dan sisanya pada deposito. “Ditempatkan pada obligasi karena itu paling sesuai dengan kebutuhan produk asuransi,” ujar Arry kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7).

Ia juga menambahkan bahwa saat ini penempatan aset investasi masih diprioritaskan pada obligasi, mengingat adanya proyeksi pemangkasan suku bunga acuan di semester II-2024. BNI Life melihat kesempatan untuk memanfaatkan hal ini guna taking profit.

Dengan hasil investasi yang mengalami penurunan di sebagian besar perusahaan asuransi jiwa, langkah-langkah strategis seperti yang dilakukan oleh IFG Life dan BNI Life menunjukkan bahwa ada cara untuk tetap bertahan dan bahkan tumbuh di tengah tantangan ekonomi yang ada.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/hasil-investasi-asuransi-jiwa-menurun-4223-pada-mei-2024 

 

Jokowi Buka Suara! Aturan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Jadi Perbincangan Hangat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara terkait hebohnya aturan asuransi wajib sepeda motor dan mobil yang diperkirakan akan mulai berlaku tahun depan. Beredar kabar bahwa asuransi third party liability (TPL) akan mulai diterapkan pada Januari 2025. Namun, Jokowi mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum mengadakan rapat untuk membahas hal tersebut.

“Belum ada rapat mengenai (asuransi wajib TPL),” terang Jokowi kepada wartawan setelah acara seremoni Golden Visa Indonesia di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung dirugikan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, akibat risiko yang dijamin dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. “Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024).

Praktik asuransi wajib kendaraan bermotor telah diterapkan di berbagai negara lain, termasuk di kawasan ASEAN. “Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” tambah Ogi.

Ogi juga menjelaskan bahwa asuransi wajib kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian, saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Namun, satu pekerjaan rumah yang masih perlu diselesaikan adalah mekanisme penerapan asuransi wajib tersebut. Dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

Mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya dalam pasal 39A. Pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan dan menunjuk kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai sumber pendanaan program asuransi wajib.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib akan diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Jika Peraturan Pemerintah (PP) telah keluar, maka akan diturunkan ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait aturan asuransi wajib tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang PPSK.

Program asuransi wajib telah masuk dalam peta jalan perasuransian 2023-2027. Asuransi wajib ini dimaksudkan untuk mendorong perluasan penetrasi dan densitas asuransi.

“Kebijakan pemerintah untuk mewajibkan asuransi wajib bagi kelompok masyarakat tertentu juga memerlukan dukungan pengembangan produk asuransi. Oleh karena itu, industri perasuransian harus melakukan inovasi agar dapat menyediakan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan nasional,” sebagaimana dikutip dari dokumen road map perasuransian.

Dengan segala dinamika yang terjadi, industri asuransi Indonesia berada di persimpangan penting, siap menghadapi tantangan dan peluang yang ada demi mencapai pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Source : https://www.cnbcindonesia.com/market/20240725133117-17-557576/heboh-asuransi-wajib-motor-dan-mobil-berlaku-2025-jokowi-buka-suara 

 

Mega Insurance Optimis Raih Target Meski Pasar Otomotif Lesu, Pendapatan Premi Naik Signifikan!

PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) mencatatkan premi asuransi kendaraan senilai Rp 150 miliar hingga Mei 2024. Compliance Director Mega Insurance, Diang Edelina, mengungkapkan bahwa belum ada kenaikan signifikan dalam perolehan gross written premium (GWP) pada semester I/2024, terutama untuk asuransi kendaraan bermotor. Hal ini sejalan dengan lesunya pasar otomotif domestik.

“Saat ini Mega Insurance fokus pada peningkatan proses mitigasi risiko atau seleksi untuk seluruh lini usaha, sehingga ada beberapa bisnis yang berdampak pada market share-nya,” kata Diang kepada Bisnis, Selasa (23/7/2024).

Meski demikian, Diang optimis premi kendaraan bermotor akan meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Strategi perusahaan mencakup penambahan segmentasi untuk penjualan asuransi kendaraan bermotor di luar ekosistem CT Corp. Saat ini, tenaga pemasar perusahaan sedang melakukan pendekatan dengan beberapa dealer dan multifinance.

“Kami sangat optimis target perusahaan akan tercapai hingga Desember 2024,” kata Diang.

Mega Insurance saat ini menggunakan model bundling produk dengan dealer, leasing, dan multifinance. Dari laporan keuangan bulanan konvensional Mega Insurance pada Juni 2024, perusahaan mencatatkan pendapatan premi sebanyak Rp 809 miliar, naik dibandingkan Rp 679 miliar pada Juni 2023. Hasil investasi juga meningkat menjadi Rp 26,4 miliar dari sebelumnya Rp 22,7 miliar, dan laba setelah pajak mencapai Rp 50 miliar, naik dari Rp 40,8 miliar. Tingkat kesehatan finansial perusahaan dilihat dari Risk Based Capital (RBC) mencapai 233,35%, naik dari 225,77% pada Juni 2023.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kendaraan bermotor mencapai Rp 9,39 triliun hingga Mei 2024, naik 5,36% YoY meskipun penjualan kendaraan domestik turun 13,29% di periode yang sama.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa premi kendaraan bermotor tidak hanya bersumber dari asuransi atas kendaraan baru, tetapi juga dari asuransi atas kepemilikan kendaraan yang sudah berjalan. Untuk mengantisipasi pasar otomotif yang lesu, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk berinovasi dan mendiversifikasi produk mereka, termasuk promosi asuransi berbasis penggunaan, telematika, atau jenis produk asuransi lain yang memenuhi kebutuhan dan perilaku konsumen yang berubah.

Lini bisnis kendaraan motor masih menjadi tiga besar kontributor premi industri asuransi umum. Menurut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pada kuartal I/2024, dari total Rp 32,71 triliun pendapatan premi yang diraih perusahaan asuransi umum, tiga kontributor utama adalah properti, kendaraan, dan asuransi kredit. Asuransi properti menyumbang Rp 9,59 triliun, meningkat 51% dari Rp 6,35 triliun pada kuartal I/2023. Asuransi kendaraan motor senilai Rp 5,9 triliun, meningkat 13,8% dari sebelumnya Rp 5,2 triliun pada kuartal I/2023. Sementara asuransi kredit mencapai Rp 4,9 triliun, meningkat 19,3% dari sebelumnya Rp 4,14 triliun pada kuartal I/2023.

Dengan optimisme dan strategi yang tepat, Mega Insurance dan industri asuransi umum Indonesia siap menghadapi tantangan dan terus tumbuh meski di tengah kondisi pasar yang menantang.

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20240724/215/1784861/mega-insurance-raup-premi-asuransi-kendaraan-rp150-miliar-hingga-mei-2024 

 

Pemerintah Tingkatkan Modal Pendirian Asuransi Jadi Rp 1 Triliun: Ini Dampaknya bagi Industri!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan peraturan baru yang menaikkan ketentuan modal disetor minimum untuk pendirian perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi serta kemudahan dalam proses perizinan.

“Untuk perusahaan yang akan mengajukan pendirian, modal disetor diatur sebagai berikut: perusahaan asuransi Rp 1 triliun, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun,” ujar Ogi dalam acara Indonesia Re International Conference 2024, Rabu (24/7/2024).

Tahapan Penyesuaian Modal Ekuitas

Ogi juga menjelaskan bahwa perusahaan yang sudah mendapatkan izin usaha akan menjalani penyesuaian modal ekuitas dalam dua tahap:

  1. Tahap Pertama: Jangka waktu penyesuaian sampai 30 Desember 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Perusahaan asuransi: Rp 290 miliar
    • Perusahaan reasuransi: Rp 500 miliar
    • Perusahaan asuransi syariah: Rp 100 miliar
    • Perusahaan reasuransi syariah: Rp 200 miliar
  2. Tahap Kedua: Jangka waktu penyesuaian sampai 30 Desember 2028, berdasarkan kelompok perusahaan reasuransi (KPPE):
    • KPPE 1:
      • Perusahaan asuransi: Rp 500 miliar
      • Perusahaan reasuransi: Rp 1 triliun
      • Perusahaan asuransi syariah: Rp 200 miliar
      • Perusahaan reasuransi syariah: Rp 400 miliar
    • KPPE 2:
      • Perusahaan asuransi: Rp 1 triliun
      • Perusahaan reasuransi: Rp 2 triliun
      • Perusahaan asuransi syariah: Rp 500 miliar
      • Perusahaan reasuransi syariah: Rp 1 triliun

Perusahaan yang tergolong dalam KPPE 1 hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan usaha dan produk asuransi sederhana, sedangkan KPPE 2 dapat melaksanakan seluruh kegiatan usaha dan produk asuransi.

Dengan perubahan peraturan ini, OJK berharap industri perasuransian dapat berkembang dengan lebih kuat dan berdaya saing tinggi, sambil memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan memastikan kepatuhan terhadap standar yang lebih tinggi.

Source : https://finance.detik.com/moneter/d-7454587/ini-syarat-bikin-perusahaan-asuransi-wajib-punya-modal-rp-1-triliun  

Berita ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi berpengalaman di Indonesia.

URUSAN ASURANSI UNTUK BISNIS ANDA? JANGAN BUANG WAKTU DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Most Popular

L&G Risk Construction Insurance Broker
To Top
L&G Insurance Broker Registered by
Otoritas Jasa Keuangan
KEP-667/KM.10/2012
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami sekarang di WhatsApp untuk info lengkap!
Proses Cepat & Aman (Terjamin OJK)
L&G Insurance Broker Registered by OJK KEP-667/KM.10/2012
Proses Mudah & Aman (Terjamin OJK)
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami di WhatsApp untuk info lengkap!