Liga Asuransi -Halo para pengambil risiko, mari kita ulas perkembangan dan peristiwa menarik di dunia asuransi Indonesia dalam seminggu terakhir. Kami ingin mengingatkan bahwa dalam bisnis, objek asuransi tidak hanya terbatas pada kendaraan, kesehatan, jiwa, dan properti. Faktanya, cakupan objek asuransi sangat luas dan mencakup hampir seluruh aspek proses bisnis. Di edisi kali ini, kami telah mengkurasi 7 berita penting terkait asuransi yang wajib Anda ketahui, termasuk topik hangat mengenai Tapera. Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, jangan ragu untuk membagikannya kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga mendapatkan wawasan yang sama.
Inilah Besarnya Kerugian yang Ditanggung Warga RI Tanpa Asuransi Wajib Kendaraan
Kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih menjadi masalah besar. Data kepolisian mencatat, sepanjang tahun 2023 terjadi hampir 150 ribu kecelakaan dengan kerugian materi mencapai hampir Rp 300 miliar. Rata-rata, setiap kecelakaan membawa kerugian sekitar Rp 2 juta. Ini menunjukkan bahwa risiko finansial akibat kecelakaan sangat signifikan dan memberatkan masyarakat.
Sebagai solusi, asuransi Third Party Liability (TPL) muncul sebagai produk yang relevan. Menurut analisis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), klaim asuransi TPL pada periode 2017-2021 menunjukkan nilai klaim per kejadian berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 10 juta. Ini membuktikan bahwa asuransi TPL dapat mengalihkan beban finansial masyarakat kepada perusahaan asuransi, mengurangi dampak ekonomi yang dialami oleh korban kecelakaan.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menegaskan pentingnya asuransi TPL dalam mengurangi biaya sosial yang ditanggung oleh masyarakat. “Dengan adanya asuransi TPL, risiko finansial akibat kecelakaan dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi, yang memungkinkan masyarakat untuk lebih terlindungi,” ujar Ogi.
Asuransi, pada dasarnya, beroperasi berdasarkan prinsip gotong royong yang diatur oleh “Law of Large Numbers”. Masyarakat yang membeli asuransi TPL membayar premi kepada perusahaan asuransi, yang kemudian mengumpulkan dana tersebut untuk menanggung risiko yang mungkin dihadapi oleh banyak orang.
Lebih lanjut, analisis demografi dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa hingga Juni 2024, sekitar 60% dari korban kecelakaan adalah kelompok usia non-produktif, seperti pelajar, mahasiswa, dan lansia. Dengan demikian, keberadaan asuransi TPL diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus mendorong perilaku berkendara yang lebih baik.
Perlu diketahui bahwa asuransi TPL adalah perlindungan terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga akibat kecelakaan. Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan seperti Total Loss Only (TLO) atau All-Risk (comprehensive) yang lebih umum dikenal masyarakat. Saat ini, asuransi TPL masih bersifat sukarela dan merupakan perluasan dari produk asuransi All-Risk. Namun, ke depan, sangat mungkin produk ini akan menjadi produk mandiri yang dapat dibeli tanpa harus memiliki asuransi kendaraan terlebih dahulu.
Menurut Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL harus menanggung sendiri kerugian materi yang timbul akibat kecelakaan. Dengan demikian, asuransi TPL menjadi salah satu upaya untuk mencapai negara kesejahteraan (“welfare state”), di mana negara harus menjamin kesejahteraan warganya, termasuk dalam hal perlindungan terhadap risiko kecelakaan di jalan.
Seperti yang sudah kita lihat dalam program Jaminan Sosial Nasional seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Dana Desa, serta program-program lain seperti KIS dan KIP, asuransi TPL bisa menjadi langkah penting berikutnya dalam perlindungan sosial. Selain itu, asuransi TPL juga akan melengkapi asuransi sosial wajib yang sudah diterapkan oleh Jasa Raharja, di mana pengendara membayar premi setiap kali memperpanjang STNK atau membeli tiket perjalanan.
Dengan adanya asuransi TPL, kita dapat berharap bahwa masyarakat akan merasa lebih terlindungi dari risiko finansial akibat kecelakaan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan sosial secara keseluruhan.
Solusi Perlindungan Finansial dan Kesehatan untuk Menghadapi 50 Penyakit Kritis
Dalam dunia yang penuh ketidakpastian, memiliki perlindungan finansial dan kesehatan yang komprehensif menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Menjawab kebutuhan ini, Fuse dan PT Asuransi Simas Jiwa (Simas Jiwa) memperkenalkan Simas Dana Pasti, sebuah program asuransi revolusioner yang memberikan perlindungan atas 50 penyakit kritis sejak stadium awal.
Ivan Sunandar, Co-founder & CEO Fuse, mengungkapkan bahwa Simas Dana Pasti dirancang untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan optimal. Program ini tersedia secara eksklusif melalui aplikasi Fuse Pro, yang memberikan akses mudah bagi nasabah untuk mendapatkan produk asuransi dengan perlindungan maksimal.
Keunggulan Simas Dana Pasti terletak pada desain produk yang memberikan proteksi jiwa selama 10 tahun dengan hanya membayar premi tahunan selama lima tahun. Dengan premi yang terjangkau mulai dari Rp 10 juta per tahun, produk ini sangat cocok bagi mereka yang menginginkan keamanan finansial jangka panjang. Tidak hanya itu, Simas Dana Pasti juga menjanjikan pengembalian premi sebesar 124% dari total premi yang telah dibayarkan pada akhir tahun ke-10.
Salah satu fitur unggulan dari Simas Dana Pasti adalah manfaat pertanggungan atas 50 penyakit kritis sejak stadium awal, dengan nilai pertanggungan mencapai 125% dari total premi tahunan yang dibayarkan selama lima tahun. Selain itu, produk ini memberikan manfaat total sebesar 150% dari uang pertanggungan dengan batas maksimal Rp 1 miliar, sehingga memberikan ketenangan pikiran bagi nasabah dalam menghadapi risiko kesehatan.
Dewi Listyaningtyas, Direktur Utama Simas Jiwa, menegaskan bahwa produk ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memberikan solusi asuransi terbaik yang relevan bagi masyarakat Indonesia. “Asuransi ini melindungi kualitas hidup Anda dan keluarga dari kesulitan keuangan jika terjadi risiko penyakit kritis, sehingga Anda tetap bisa hadir untuk orang-orang yang Anda kasihi,” ujar Dewi.
Dengan memanfaatkan platform teknologi Fuse yang kuat dan scalable, Simas Dana Pasti akan dipasarkan oleh lebih dari 100 ribu tenaga pemasar yang tersebar di seluruh Indonesia melalui aplikasi Fuse Pro. Produk ini dirancang untuk menjadi bagian dari perencanaan finansial keluarga dengan perlindungan maksimal dan keunggulan premi kembali yang berkembang optimal, baik ada maupun tidak ada klaim asuransi.
Simas Jiwa optimis bahwa Simas Dana Pasti akan diterima dengan baik di pasar, menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan jiwa yang menyeluruh. Dengan fitur perlindungan atas 50 penyakit kritis sejak dini dan manfaat pertanggungan yang signifikan, Simas Dana Pasti hadir sebagai solusi menyeluruh bagi nasabah dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin terjadi.
BNI Life Tingkatkan Pendapatan Premi Asuransi Kesehatan hingga Rp 390,2 Miliar pada Semester I-2024
PT BNI Life Insurance (BNI Life) berhasil mencatatkan pencapaian gemilang dengan total pendapatan premi asuransi kesehatan sebesar Rp 390,2 miliar pada semester I-2024. Pencapaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya strategis yang dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan kapabilitas dan produktivitas tenaga pemasar, serta fokus pada segmen nasabah menengah.
Neny Asriany, Plt Direktur Utama BNI Life Insurance, menjelaskan bahwa perusahaan secara aktif meningkatkan kemampuan dan efisiensi tenaga pemasar untuk menjangkau lebih banyak nasabah. “Kami juga fokus pada nasabah-nasabah dengan segmen menengah yang jumlah kepesertaannya di bawah 10.000 peserta,” ujar Neny dalam wawancaranya dengan Kontan pada Rabu (7/8).
Namun, seiring dengan peningkatan pendapatan premi, klaim asuransi kesehatan BNI Life juga mengalami kenaikan yang signifikan. Hingga semester I-2024, klaim kesehatan meningkat sekitar 38% secara year on year (YoY). Untuk mengatasi lonjakan ini, BNI Life telah mengambil sejumlah langkah strategis.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah peningkatan proses seleksi risiko (underwriting) dan manajemen klaim. Dengan melakukan improvement terhadap proses ini, BNI Life berupaya menekan angka klaim yang harus dibayarkan, sekaligus memastikan bahwa nasabah yang terdaftar adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.
Selain itu, BNI Life secara rutin mengevaluasi kecukupan premi untuk memastikan bahwa tarif yang ditetapkan sesuai dengan risiko yang ditanggung. Perusahaan juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya gaya hidup sehat dan manfaat penggunaan telemedicine.
Dalam upaya proaktif untuk meningkatkan kesehatan nasabah, BNI Life melaksanakan berbagai program kesehatan (wellness program), termasuk pemberian akses vaksin flu dan layanan kesehatan lainnya. “Dengan pendekatan ini, nasabah tidak hanya mendapatkan perlindungan finansial, tetapi juga dorongan untuk menjalani gaya hidup yang lebih sehat dan proaktif dalam menjaga kesehatan mereka,” tegas Neny.
Strategi ini tidak hanya bertujuan untuk menekan klaim, tetapi juga untuk membangun hubungan jangka panjang dengan nasabah melalui edukasi dan peningkatan kualitas hidup. Dengan pendekatan yang holistik, BNI Life optimis bahwa perusahaan akan terus berkembang dan memberikan nilai tambah bagi nasabahnya.
Capitol Group Resmi Akuisisi Asuransi Staco Mandiri, Siap Luncurkan Strategi Bisnis Baru
Capitol Group baru saja merampungkan akuisisi terhadap Asuransi Staco Mandiri, sebuah langkah strategis yang dinyatakan tuntas setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat resmi No. S-21/D.05/2024 pada 2 Agustus 2024. Presiden Direktur Asuransi Staco Mandiri, Sigit Suciptoyono, mengungkapkan bahwa setelah akuisisi ini, Capitol Group langsung bergerak cepat dengan meningkatkan modal dasar perusahaan menjadi Rp250 miliar dan modal disetor sebesar Rp180 miliar.
“Dengan langkah ini, kami memastikan bahwa ekuitas perusahaan telah mencapai minimal Rp250 miliar, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK,” ujar Sigit dalam wawancaranya dengan Bisnis, Kamis (8/8/2024).
Capitol Group, sebagai pemegang saham baru, berkomitmen untuk terus meningkatkan modal dasar dan modal disetor sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) No. 23 Tahun 2023. Dengan dukungan finansial yang lebih kuat, Staco Mandiri siap memasuki era baru dalam pertumbuhannya di industri asuransi.
Sigit memaparkan beberapa langkah strategis yang akan diambil oleh perusahaan pasca-akuisisi ini. Langkah pertama yang akan ditempuh adalah melakukan sinergi bisnis dengan usaha-usaha lain di bawah naungan Capitol Group serta mitra-mitra bisnisnya. “Kami percaya bahwa sinergi ini akan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi perusahaan,” katanya optimis.
Dengan permodalan yang semakin kuat, Asuransi Staco Mandiri juga akan memperluas cakupan kerjasama dengan berbagai sumber bisnis, baik di sektor perbankan maupun non-bank. Sigit melihat banyak potensi yang bisa dikembangkan, terutama dalam sektor keuangan yang semakin berkembang.
Dalam rangka memperkuat posisinya di pasar, perusahaan ini juga berencana mengembangkan produk-produk lini keuangan seperti kontra bank garansi dan surety bond. Inovasi produk ini diharapkan dapat memperluas layanan perusahaan sekaligus meningkatkan daya saing di industri.
Manajemen baru Asuransi Staco Mandiri kini telah terbentuk, dengan Sigit Suciptoyono yang dipercaya untuk memimpin sebagai Presiden Direktur. Sigit menyatakan kesiapannya untuk membawa perusahaan ini menuju pertumbuhan yang lebih baik dan memberikan kontribusi signifikan bagi industri asuransi di Indonesia.
Capitol Group, yang memiliki portofolio bisnis di bidang perkebunan, properti, perdagangan, dan perdagangan internasional, kini menambahkan industri asuransi ke dalam portofolionya. Meskipun beberapa anggotanya adalah cucu pendiri Sinarmas Group, Capitol Group beroperasi secara mandiri dan terpisah dari Sinar Mas.
Dengan akuisisi ini, Capitol Group menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat pijakan di sektor keuangan dan asuransi, serta memperluas pengaruhnya di pasar Indonesia.
OJK Perketat Pengawasan, 916 Sanksi Dijatuhkan kepada Lembaga Keuangan di Sektor Asuransi dan Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2024, OJK telah menjatuhkan 916 sanksi administratif kepada lembaga-lembaga di sektor tersebut.
Rinciannya, 602 sanksi berupa peringatan atau teguran, enam sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan 308 sanksi denda yang dapat disertai dengan peringatan atau teguran tambahan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK dalam penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP.
“Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya regulator untuk meningkatkan stabilitas dan kepercayaan dalam industri ini,” ujar Ogi dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2024, yang dikutip pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Selain itu, OJK juga terus mendorong penyelesaian masalah di lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi. Pengawasan ini bertujuan untuk membantu perusahaan memperbaiki kondisi keuangan mereka demi kepentingan para pemegang polis.
Ogi menambahkan bahwa hingga Juni 2024, terdapat 15 dana pensiun yang juga masuk dalam pengawasan khusus, dengan dua di antaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.
Terkait kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, hingga 31 Juli 2024, terdapat 11 perusahaan yang masih belum memenuhi ketentuan ini. Mereka belum memiliki aktuaris perusahaan atau belum mengajukan calon aktuaris untuk dinilai kemampuannya.
OJK terus memonitor pelaksanaan tindakan perbaikan (supervisory actions) sesuai ketentuan yang berlaku, bagi perusahaan yang belum mematuhi persyaratan ini. “Tindakan ini termasuk peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak lanjut atas pemenuhan kewajiban aktuaris perusahaan,” tutup Ogi.
Dengan langkah-langkah ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan integritas industri keuangan, khususnya di sektor asuransi dan dana pensiun, demi melindungi kepentingan konsumen dan memastikan industri yang lebih sehat dan terpercaya.
Asuransi dan Fintech Kini Wajib Melaporkan Data Nasabah ke SLIK OJK
Dalam upaya memperkuat sektor jasa keuangan dan meningkatkan infrastruktur pasar keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru yang mewajibkan lebih banyak pihak untuk melapor melalui Sistem Informasi Debitur (SID). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengungkapkan bahwa OJK baru saja menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas aturan terkait pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Aturan ini memperluas cakupan pelapor yang wajib menyampaikan data melalui SLIK, dengan menambahkan lima kategori baru yang wajib melapor. “Perubahan ini akan memberikan informasi debitur yang lebih komprehensif, mendukung manajemen risiko kredit dan asuransi, serta memperkuat pelaksanaan kegiatan usaha di Lembaga Jasa Keuangan (LJK),” ujar Aman dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024).
Kelima pihak baru yang wajib melapor dalam SID adalah:
- Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship.
- Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.
- Perusahaan Penjaminan.
- Perusahaan Penjaminan Syariah.
- Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending), yang lebih dikenal sebagai platform pinjaman online atau pinjol.
Menurut aturan baru ini, kelima pihak tersebut memiliki waktu maksimal satu tahun sejak diundangkannya POJK SLIK untuk mulai melapor. Ini merupakan langkah strategis OJK untuk memperluas cakupan informasi debitur yang tersedia dalam SID, sehingga lebih banyak data yang dapat diakses oleh LJK guna mendukung manajemen risiko.
Sebelumnya, pihak-pihak yang wajib melapor melalui SLIK terbatas pada:
- Bank Umum.
- Bank Perkreditan Rakyat.
- Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
- Lembaga Pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana.
- Perusahaan Efek yang menjalankan usaha sebagai perantara pedagang efek.
- Lembaga Pendanaan Efek.
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana, termasuk lembaga pembiayaan ekspor, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, serta perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, dan usaha kecil menengah.
Dengan perluasan cakupan pelapor, OJK berharap agar industri jasa keuangan bisa lebih efektif dalam melakukan manajemen risiko terkait kredit, pembiayaan, asuransi, dan penjaminan. Informasi debitur yang lebih lengkap dan akurat akan menjadi kunci dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan Indonesia.
Generasi Muda, Jangan Biarkan Masalah Kesehatan Bikin Kantong Jebol: Saatnya Pahami Pentingnya Asuransi
Menurut data dari IDN Research Institute, sekitar 26 persen Gen-Z di Indonesia belum menyiapkan dana darurat, dan 23 persen lainnya tidak mengalokasikan pendapatan mereka untuk asuransi dan biaya kesehatan. Padahal, dalam piramida finansial, dana darurat dan asuransi merupakan dua hal mendasar yang seharusnya menjadi prioritas utama.
“Kedua aspek ini seringkali diabaikan, padahal tanpa perlindungan asuransi yang memadai, masalah kesehatan dapat menjadi beban keuangan yang besar akibat biaya pengobatan yang tinggi,” ungkap Meta Lakhsmi, Head of Investment Communication & Fund Development di Allianz Life Indonesia, dalam Workshop daring “Allianz Asuransi Kesehatan 101: Pilih Murni atau Unit Link Rider,” pada Rabu (7/8/2024).
Meta menekankan bahwa biaya pengobatan yang terus meningkat dapat menguras kantong jika tidak dipersiapkan sejak dini. Oleh karena itu, asuransi kesehatan perlu menjadi prioritas utama bagi setiap individu. Saat ini, terdapat dua jenis asuransi kesehatan yang umum dikenal, yaitu asuransi kesehatan tradisional (standalone) dan asuransi kesehatan yang tergabung sebagai manfaat tambahan dalam unit link, yang lebih dikenal sebagai rider.
“Asuransi tradisional melindungi salah satu risiko hidup, seperti kematian atau penyakit, dengan premi yang hanya digunakan untuk biaya asuransi tanpa ada potensi hasil investasi,” jelas Meta. Sementara itu, unit link tidak hanya memberikan manfaat kesehatan, tetapi juga termasuk penempatan investasi.
Generasi muda perlu memahami perbedaan antara asuransi tradisional dan unit link. Himawan Purnama, Country Chief Product Officer Allianz Life Indonesia, menambahkan bahwa masyarakat, termasuk generasi muda, diharapkan dapat memahami secara detail produk asuransi sebelum memilih, serta mempertimbangkan rekam jejak perusahaan asuransi tersebut.
“Sebelum membeli produk asuransi kesehatan, sebaiknya pahami terlebih dahulu kebutuhan proteksi Anda dan bandingkan berbagai produk asuransi kesehatan sambil memperhatikan rekam jejak perusahaan asuransi tersebut,” ujar Himawan. Ia juga menjelaskan bahwa asuransi kesehatan tradisional lebih disarankan bagi mereka yang masih muda atau baru memasuki dunia kerja karena premi awal yang lebih terjangkau namun tetap memberikan manfaat proteksi.
“Asuransi kesehatan unit link lebih cocok bagi mereka yang sudah lebih mapan dan membutuhkan proteksi yang lebih lengkap sesuai dengan fase kehidupan mereka,” pungkasnya.
Inilah Besarnya Kerugian yang Ditanggung Warga RI Tanpa Asuransi Wajib Kendaraan
Kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih menjadi masalah besar. Data kepolisian mencatat, sepanjang tahun 2023 terjadi hampir 150 ribu kecelakaan dengan kerugian materi mencapai hampir Rp 300 miliar. Rata-rata, setiap kecelakaan membawa kerugian sekitar Rp 2 juta. Ini menunjukkan bahwa risiko finansial akibat kecelakaan sangat signifikan dan memberatkan masyarakat.
Sebagai solusi, asuransi Third Party Liability (TPL) muncul sebagai produk yang relevan. Menurut analisis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), klaim asuransi TPL pada periode 2017-2021 menunjukkan nilai klaim per kejadian berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 10 juta. Ini membuktikan bahwa asuransi TPL dapat mengalihkan beban finansial masyarakat kepada perusahaan asuransi, mengurangi dampak ekonomi yang dialami oleh korban kecelakaan.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menegaskan pentingnya asuransi TPL dalam mengurangi biaya sosial yang ditanggung oleh masyarakat. “Dengan adanya asuransi TPL, risiko finansial akibat kecelakaan dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi, yang memungkinkan masyarakat untuk lebih terlindungi,” ujar Ogi.
Asuransi, pada dasarnya, beroperasi berdasarkan prinsip gotong royong yang diatur oleh “Law of Large Numbers”. Masyarakat yang membeli asuransi TPL membayar premi kepada perusahaan asuransi, yang kemudian mengumpulkan dana tersebut untuk menanggung risiko yang mungkin dihadapi oleh banyak orang.
Lebih lanjut, analisis demografi dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa hingga Juni 2024, sekitar 60% dari korban kecelakaan adalah kelompok usia non-produktif, seperti pelajar, mahasiswa, dan lansia. Dengan demikian, keberadaan asuransi TPL diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus mendorong perilaku berkendara yang lebih baik.
Perlu diketahui bahwa asuransi TPL adalah perlindungan terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga akibat kecelakaan. Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan seperti Total Loss Only (TLO) atau All-Risk (comprehensive) yang lebih umum dikenal masyarakat. Saat ini, asuransi TPL masih bersifat sukarela dan merupakan perluasan dari produk asuransi All-Risk. Namun, ke depan, sangat mungkin produk ini akan menjadi produk mandiri yang dapat dibeli tanpa harus memiliki asuransi kendaraan terlebih dahulu.
Menurut Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL harus menanggung sendiri kerugian materi yang timbul akibat kecelakaan. Dengan demikian, asuransi TPL menjadi salah satu upaya untuk mencapai negara kesejahteraan (“welfare state”), di mana negara harus menjamin kesejahteraan warganya, termasuk dalam hal perlindungan terhadap risiko kecelakaan di jalan.
Seperti yang sudah kita lihat dalam program Jaminan Sosial Nasional seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Dana Desa, serta program-program lain seperti KIS dan KIP, asuransi TPL bisa menjadi langkah penting berikutnya dalam perlindungan sosial. Selain itu, asuransi TPL juga akan melengkapi asuransi sosial wajib yang sudah diterapkan oleh Jasa Raharja, di mana pengendara membayar premi setiap kali memperpanjang STNK atau membeli tiket perjalanan.
Dengan adanya asuransi TPL, kita dapat berharap bahwa masyarakat akan merasa lebih terlindungi dari risiko finansial akibat kecelakaan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan sosial secara keseluruhan.
Berita ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi berpengalaman di Indonesia.
—
URUSAN ASURANSI UNTUK BISNIS ANDA? JANGAN BUANG WAKTU DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG
24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id
—