Industri Asuransi

Peningkatan Ekuitas Asuransi: Apakah Perlu Atau Hanya Sekedar Pilihan?

Diskusi “Ngobrolin Opini (NGOPI) Saling Silang Permodalan Asuransi” yang diadakan oleh Komunitas Penulis Asuransi Indonesia menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan untuk membahas dampak dan implikasi dari langkah-langkah yang diambil oleh OJK.

Artikel ini sudah pernah ditulis di Kupasi.id dengan judul “Ngopi Kupasi Periode Turbulensi Industri Asuransi Peningkatan Ekuitas Urgenkah (https://kupasi.org/2023/07/20/ngopi-kupasi-periode-turbulensi-industri-asuransi-peningkatan-ekuitas-urgenkah/)

 

Liga Asuransi – Dalam atmosfer yang penuh dengan perubahan dan tantangan, dunia industri asuransi di Indonesia mengalami transformasi signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan sebagai pionir dalam merancang rencana penataan bisnis asuransi, dan kebijakan-kebijakan baru ini diharapkan membawa perubahan mendalam. 

Diskusi “Ngobrolin Opini (NGOPI) Saling Silang Permodalan Asuransi” yang diadakan oleh Komunitas Penulis Asuransi Indonesia menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan untuk membahas dampak dan implikasi dari langkah-langkah yang diambil oleh OJK.

Dalam artikel ini, kami merangkum esensi diskusi tersebut, membawa Anda ke dalam inti perdebatan tentang peningkatan ekuitas, rencana restrukturisasi, dan tantangan yang dihadapi oleh industri asuransi Tanah Air. Temui pandangan para ahli, analisis mendalam, dan pandangan yang mencerminkan dinamika industri ini, diharapkan dapat memberikan wawasan menyeluruh tentang arah perjalanan industri asuransi di Indonesia. Selamat membaca dan mari kita jelajahi masa depan yang menjanjikan ini bersama-sama!

Rencana restrukturisasi bisnis asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu yang singkat diprediksi akan menimbulkan turbulensi dalam industri ini, setidaknya dalam empat tahun ke depan. Hal ini terungkap dalam diskusi “Ngobrolin Opini (NGOPI) Saling Silang Permodalan Asuransi” yang diadakan oleh Komunitas Penulis Asuransi Indonesia pada Jumat, 14 Juli 2023.

Acara berlangsung selama 2 jam 45 menit dan dipandu oleh wakil ketua umum Kupasi, Azuarini Diah P. Diskusi melibatkan pembicara utama, Budi Herawan – Ketua Umum AAUI, dan keynote speaker Djonieri, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB OJK. Panelis dalam diskusi ini antara lain Irfan Rahardjo – Ketua Dewan Pengawas Kupasi, Kapler Marpaung – Dosen Program MM-FEB UGM, Yasril Rasyid – Pengamat Perasuransian, Tri Joko Santoso – Pengamat Keuangan, dan Mucharor Djalil – Jurnalis Senior.

Diskusi membahas rencana OJK yang telah diumumkan ke publik dan diharapkan akan mengubah secara fundamental industri asuransi. Terdapat lima transformasi besar yang akan merubah secara signifikan lanskap industri, mulai dari penerapan IFRS 17 serentak pada 1 Januari 2025, kewajiban memiliki aktuaris internal, pemisahan unit usaha syariah yang ditekankan, klasterisasi asuransi berdasarkan ekuitas, hingga rencana OJK untuk menaikkan modal secara bertahap.

Dalam tahap awal diskusi, diungkapkan bahwa modal perusahaan asuransi diharapkan mencapai Rp1 triliun pada tahun 2028, dalam rentang waktu 5 tahun mendatang. Firdaus Djaelani, Ketua Dewan Pengarah Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), menyampaikan bahwa dengan rangkaian rencana regulator ini, industri asuransi diperkirakan akan mengalami turbulensi dalam 3 hingga 4 tahun mendatang.

“Ini [transformasi bisnis beruntun] sangat berat, terutama bagi pemegang saham,” ujar Firdaus dalam acara “Ngobrolin Opini (Ngopi) Saling Silang Permodalan Asuransi” yang diadakan oleh Kupasi pada Jumat, 14 Juli 2023. Firdaus, yang pernah menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK dari 2012 hingga 2017, menegaskan bahwa pelaku industri harus bersiap menghadapi kondisi bisnis yang tak lagi sama.

Dampaknya, terutama terkait dengan permodalan, menjadi sorotan utama. Menurutnya, salah satu opsi logis yang dapat diambil oleh pemegang saham adalah melalui merger, sebagaimana yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BRIS).

Dalam forum yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri IKNB OJK, Djonieri, menyatakan bahwa isu permodalan dan klasifikasi asuransi yang terkait dengan modal merupakan upaya untuk memberikan peran lebih besar kepada industri asuransi di kawasan. Djonieri menyamakan perusahaan asuransi bermodal kecil dengan kapal pompong, sementara perusahaan asuransi dengan ekuitas besar seperti kapal pesiar. Dengan perbedaan kapasitas ini, menurutnya, jarak atau bisnis yang dapat diserap antara keduanya sangat signifikan.

Diskusi mengenai rencana restrukturisasi bisnis asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu singkat diperkirakan akan menimbulkan turbulensi dalam industri ini, setidaknya dalam empat tahun mendatang. Hal ini terungkap dalam acara “Ngobrolin Opini (NGOPI) Saling Silang Permodalan Asuransi” yang diselenggarakan oleh Komunitas Penulis Asuransi Indonesia pada Jumat, 14 Juli 2023.

Acara selama 2 jam 45 menit tersebut dipandu oleh wakil ketua umum Kupasi, Azuarini Diah P., dan melibatkan pembicara utama Budi Herawan – Ketua Umum AAUI, serta keynote speaker Djonieri, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB OJK. Panelis dalam diskusi ini antara lain Irfan Rahardjo – Ketua Dewan Pengawas Kupasi, Kapler Marpaung – Dosen Program MM-FEB UGM, Yasril Rasyid – Pengamat Perasuransian, Tri Joko Santoso – Pengamat Keuangan, dan Mucharor Djalil – Jurnalis Senior.

Diskusi mencakup rencana OJK yang telah diumumkan ke publik dan diharapkan akan mengubah secara mendasar industri asuransi. Ada lima transformasi besar yang akan signifikan merubah lanskap industri, mulai dari penerapan IFRS 17 serentak pada 1 Januari 2025, kewajiban memiliki aktuaris internal, pemisahan unit usaha syariah yang ditekankan, klasterisasi asuransi berdasarkan ekuitas, hingga rencana OJK untuk menaikkan modal secara bertahap.

Dalam tahap awal diskusi, diungkapkan bahwa modal perusahaan asuransi diharapkan mencapai Rp1 triliun pada tahun 2028, dalam rentang waktu 5 tahun mendatang. Firdaus Djaelani, Ketua Dewan Pengarah Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), menyampaikan bahwa dengan rangkaian rencana regulator ini, industri asuransi diperkirakan akan mengalami turbulensi dalam 3 hingga 4 tahun mendatang.

“Ini [transformasi bisnis beruntun] sangat berat, terutama bagi pemegang saham,” ujar Firdaus dalam acara “Ngobrolin Opini (Ngopi) Saling Silang Permodalan Asuransi” yang diadakan oleh Kupasi pada Jumat, 14 Juli 2023. Firdaus, yang pernah menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK dari 2012 hingga 2017, menegaskan bahwa pelaku industri harus bersiap menghadapi kondisi bisnis yang tak lagi sama.

Dampaknya, terutama terkait dengan permodalan, menjadi sorotan utama. Menurutnya, salah satu opsi logis yang dapat diambil oleh pemegang saham adalah melalui merger, sebagaimana yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BRIS).

Dalam forum yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri IKNB OJK, Djonieri, menyatakan bahwa isu permodalan dan klasifikasi asuransi yang terkait dengan modal merupakan upaya untuk memberikan peran lebih besar kepada industri asuransi di kawasan. Djonieri menyamakan perusahaan asuransi bermodal kecil dengan kapal pompong, sementara perusahaan asuransi dengan ekuitas besar seperti kapal pesiar. Dengan perbedaan kapasitas ini, menurutnya, jarak atau bisnis yang dapat diserap antara keduanya sangat signifikan.

Dalam konteks ini, Djoneri menyoroti model bisnis perusahaan asuransi dengan modal relatif terbatas yang mengandalkan pendapatan investasi daripada hasil premi. Padahal, asuransi adalah bisnis pengelolaan risiko dengan penjualan polis sebagai produk utama untuk menghasilkan premi.

Menurut perhitungan regulator, persoalan ini dapat diatasi dengan meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan asuransi, yang pada akhirnya memerlukan peningkatan ekuitas perusahaan. Djoneri menyatakan bahwa “Peta jalan industri asuransi akan diluncurkan pada Agustus ini setelah dipaparkan di board OJK,” dan peta jalan ini berisi berbagai solusi untuk memperkuat industri asuransi di Indonesia.

Peta jalan ini juga melibatkan masukan dari perusahaan asuransi global yang beroperasi di Indonesia dan para konsultan keuangan yang tergabung dalam big four. OJK bahkan meminta dukungan Bank Dunia untuk menguji industri asuransi di Tanah Air.

Masih dalam konteks peta jalan, OJK akan mengatur ekuitas untuk melakukan klasterisasi pemasaran produk, selain memperhatikan modal minimum. Djonieri menyatakan bahwa OJK tetap mendukung perusahaan asuransi kecil yang sehat, dan “Ekuitas ini akan membagi perusahaan asuransi menjadi 2 grup, Tier 1 dan Tier 2. Tier 1, misalnya pada 2026, memiliki ekuitas minimal Rp500 miliar, dan pada 2028, menjadi Rp1 triliun.”

Budi Herawan, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dalam diskusi yang sama menyebutkan bahwa draf peta jalan yang tengah disusun oleh regulator akan industri asuransi di Tanah Air terlihat cukup baik. Menurutnya, langkah penguatan yang harus dilakukan telah tercakup dalam roadmap yang segera ditetapkan.

“Kami [di AAUI] sejalan [dengan rencana OJK] dalam merumuskan mekanisme dan kebijakan untuk kepentingan pemegang polis ke depan,” katanya.

Meski demikian, Budi juga berharap bahwa regulator membuka ruang diskusi dengan industri untuk kebaikan industri ke depan.

Irvan Rahardjo, salah satu pendiri Kupasi, menyebutkan bahwa meski industri belum sepenuhnya sehat, permodalan bukan satu-satunya solusi. Dia mengingatkan bahwa ada perusahaan asuransi di Tanah Air yang tanpa modal disetor namun telah beroperasi ratusan tahun,

Kesimpulan:

Dalam meresapi diskusi intens “Ngobrolin Opini (NGOPI) Saling Silang Permodalan Asuransi,” kita menyaksikan pemandangan industri asuransi Indonesia yang menghadapi tantangan luar biasa dan menghadapi perubahan dramatis. Langkah-langkah perencanaan bisnis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merestrukturisasi dan meningkatkan ekuitas perusahaan asuransi menjadi fokus perbincangan utama. Dalam konteks ini, peningkatan modal menjadi jalan utama yang ditempuh, dengan proyeksi mencapai Rp1 triliun pada tahun 2028.

Pentingnya peningkatan ekuitas ditekankan oleh para pemangku kepentingan, sementara kekhawatiran terkait dampaknya terhadap industri, terutama bagi perusahaan asuransi kecil, menjadi perdebatan hangat. Meskipun diakui bahwa peningkatan modal dapat membawa stabilitas, pertanyaan seputar cara pelaksanaannya dan dampaknya pada pemegang saham menjadi sorotan. Diskusi juga merinci lima transformasi besar yang mencakup penerapan IFRS 17, kepemilikan aktuaris internal, pemisahan unit usaha syariah, klasterisasi berdasarkan ekuitas, dan rencana peningkatan modal.

Sementara sejarah menunjukkan bahwa peningkatan modal bukanlah perjalanan singkat, pelaku industri, regulator, dan pemangku kepentingan harus bersatu untuk mencari solusi terbaik. Dalam melihat rencana peta jalan industri asuransi yang akan segera diluncurkan, diharapkan adanya solusi holistik yang mencakup penguatan modal, tata kelola yang baik, dan pembelajaran dari pengalaman masa lalu. Melalui kolaborasi ini, industri asuransi Indonesia diharapkan dapat memasuki era baru yang tangguh, adaptif, dan berdaya saing tinggi.

Artikel ini akan terbit dalam bentuk buku Bangkitnya Asuransi Kami Sambutan Prof Muhammad Edhi Purnawan  Anggota Badan Supervisi OJK.Februari  2024 296 halaman  + xiv  ISBN Penerbit  IPB Press 

Dapat dipesan melalui ligaasuransi.com

Harga Rp 155.000 + ONGKIR

0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

Bangkitnya Asuransi Kami by Irvan Rahardjo

 

Lebih dari 40 tahun berkecimpung di dunia asuransi dimulai dari asuransi joint venture hingga pernah menjadi Direksi Asuransi BUMN ; Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi SOMPO Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama di L&G Risk Insurance Broker.

Most Popular

L&G Risk Construction Insurance Broker
To Top
BANGKITNYA ASURANSI KAMI
Raih wawasan eksklusif asuransi Indonesia! Pesan 'Bangkitnya Asuransi Kami' sekarang!
Harga : Rp155,000.-
(excld. shipping cost)
BANGKITNYA ASURANSI KAMI
Raih wawasan eksklusif asuransi Indonesia! Pesan 'Bangkitnya Asuransi Kami' sekarang!
Harga: Rp155,000
(excld. shipping cost)
L&G Insurance Broker Registered by
Otoritas Jasa Keuangan
KEP-667/KM.10/2012
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami sekarang di WhatsApp untuk info lengkap!
Proses Cepat & Aman (Terjamin OJK)
L&G Insurance Broker Registered by OJK KEP-667/KM.10/2012
Proses Mudah & Aman (Terjamin OJK)
Mau terhindar dari risiko rugi besar terhadap Kargo Anda?
Chat kami di WhatsApp untuk info lengkap!