Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Januari 2024 – Minggu Ke 5

Liga Asuransi – Hallo risk takers, dii minggu ke-5 bulan Januari 2024 ini kita kembali kita bahas mengenai dunia asuransi, karena asuransi bukan hanya terbatas pada objek kendaraan dan jiwa saja, terutama untuk cakupan perlindungan bisnis, asuransi masih sangat luas jangkauannya. Pada minggu kelima ini di bulan Januari 2024 ini kami kembali mengumpulklan 7 berita pilihan terkait asuransi yang bagus untuk Anda ketahui.

Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

Perlindungan Pertanian Jasindo: Asuransi Gagal Panen 300 Ribu Hektar, Sukses Lindungi Petani

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mendapatkan tugas penting dari pemerintah untuk mengembangkan asuransi pertanian, suatu langkah yang masih belum banyak diambil oleh pemain industri asuransi. Dalam konteks ini, Jasindo memiliki Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang bertujuan memberikan perlindungan kepada petani dari berbagai risiko gagal panen, termasuk risiko banjir, kekeringan, penyakit, dan serangan organisme pengganggu tanaman.

Brellian Gema, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, menjelaskan bahwa penugasan untuk asuransi pertanian ini merupakan bentuk subsidi yang berasal dari anggaran Kementerian Keuangan dan melibatkan koordinasi dengan Kementerian Pertanian. Jasindo tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga aktif melakukan literasi dan edukasi kepada petani.

Hingga saat ini, Jasindo telah mencakup lebih dari 300 ribu hektare lahan pertanian padi di seluruh Indonesia, terutama di wilayah yang memiliki kantor cabang Asuransi Jasindo. Program ini memberikan kesempatan kepada petani dengan preminya sebesar Rp180.000, di mana 80% merupakan bantuan dari pemerintah. Dengan demikian, setiap petani hanya perlu membayar Rp36 ribu, dengan batas harga pertanggungan maksimal Rp6 juta per hektare.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat ikut serta dalam program asuransi ini, termasuk menjadi petani penggarap atau pemilik lahan dengan maksimal 2 hektare. Lahan tersebut juga harus berupa lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air.

Sebagai bukti komitmennya, pada bulan September 2023, Jasindo telah membayar klaim gagal panen sebesar Rp1,1 miliar kepada 43 Kelompok Tani di Kabupaten Sumbawa Barat. Gagal panen tersebut disebabkan oleh musibah banjir yang melanda lahan pertanian para petani di daerah tersebut.

Source: https://economy.okezone.com/read/2024/01/26/320/2960792/penugasan-jasindo-siapkan-asuransi-gagal-panen-300-ribu-ha-untuk-petani?page=2 

 

Tantangan Besar Menanti Asuransi Jiwa Indonesia di 2024: Regulasi Permodalan dan Spin-Off Unit Syariah

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menghadapi sejumlah tantangan serius pada tahun 2024, dengan fokus utama pada regulasi dan peraturan yang dapat mempengaruhi kesehatan sektor asuransi. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama adalah masalah permodalan, terutama setelah dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Peraturan tersebut, yang akan berlaku pada tahun 2026, mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Budi menjelaskan bahwa POJK 23/2023 menetapkan persyaratan modal yang harus disetor oleh perusahaan asuransi dan reasuransi yang baru didirikan. Hal ini memaksa perusahaan asuransi jiwa dan umum untuk menambah modal sesuai dengan ketentuan peraturan, yang pada gilirannya akan meningkatkan ekuitas perusahaan.

Tantangan kedua yang dihadapi sektor asuransi adalah terkait dengan spin-off bagi perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah. Menurut regulasi, penyedia jasa diwajibkan untuk menambah modal anak perusahaan syariah yang akan di-spin off paling lambat pada tahun 2026.

“Tantangan ketiga datang dalam bentuk penerapan IFRS-17/PSAK-74 yang berdampak pada ekuitas perusahaan, dengan kemungkinan pengakuan laba yang lebih kecil,” tambah Budi.

Budi menjelaskan bahwa perbedaan hasil laba ini terjadi karena perubahan sistem perhitungan. Sebelumnya, ekuitas perusahaan dihitung dengan metode ABC, namun dengan pemberlakuan PSAK-74, perhitungan dilakukan dengan metode XYZ.

“Jika dampaknya hanya membuat laba sedikit lebih kecil namun tetap positif, itu sudah cukup merepotkan. Namun, jika laba menjadi negatif, itu dapat menggerus ekuitas yang telah terbangun sebelumnya. Oleh karena itu, dalam beberapa tahun ke depan, tambahan modal akan menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Budi.

Sebagai akhir, sektor asuransi di Indonesia dihadapkan pada tantangan kompleks yang membutuhkan adaptasi dan strategi yang cermat untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dalam menghadapi perubahan regulasi yang signifikan.

Source: https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/zNPXj0zN-aaji-ungkap-tantangan-sektor-asuransi-di-2024 

 

Protes Massal Korban Wanaartha Life Terkait Likuidasi: Tuntut Pembagian Hasil yang Adil

Ratusan korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) memadati kantor OJK di Jakarta pada Selasa, (24/1/2024), untuk menyampaikan protes terhadap proses voting pembayaran likuidasi yang dianggap tidak berpihak kepada korban. Tim Likuidasi telah memberikan informasi terkait Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi, yang menetapkan bahwa pemegang polis harus melakukan voting terkait pembayaran tagihan sebesar 4,46% dari total kerugian. Batas waktu voting ditetapkan hingga 29 Januari 2024.

Aliansi Korban Wanaartha menyatakan bahwa memilih tidak setuju berarti harus siap menerima konsekuensi dihapus dari daftar tagihan pembayaran pembagian kekayaan hasil likuidasi Asuransi Wanaartha. Christian, perwakilan korban, mengungkapkan dilema yang dihadapi para korban, di mana persetujuan berarti melepaskan hak untuk mengajukan gugatan atau upaya hukum terhadap Tim Likuidasi.

Pada audiensi dengan OJK, para nasabah pemegang polis meminta agar tata cara voting ini dihapuskan, merujuk pada ketidaksesuaian dengan POJK 28-2015. Direktur Pengawasan Khusus Asuransi dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menyatakan bahwa semua pemegang polis yang terdaftar dalam proses likuidasi memiliki hak yang sama untuk memperoleh pembagian hasil likuidasi secara proposional tanpa perlu melalui voting.

Audiensi tersebut juga mengungkap bahwa tata cara pembayaran likuidasi dengan voting yang diinisiasi oleh Tim Likuidasi tidak didasarkan pada persetujuan OJK. OJK meminta Tim Likuidasi untuk mengubah dan menginformasikan kembali Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi kepada seluruh pemegang polis dengan persetujuan bersama pemegang polis dan Tim Likuidasi. Setelah itu, dokumen tersebut akan diajukan ke OJK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, pihak tim likuidasi belum memberikan tanggapan terhadap situasi ini. Para korban terus mengecam proses likuidasi yang dianggap tidak adil dan berharap agar OJK dapat memberikan solusi yang memihak kepada mereka.

Source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20240124131905-17-508612/tl-cuma-mau-bayar-445-tagihan-korban-wanaartha-protes-ke-ojk 

 

Tugu Insurance Pertimbangkan Menjadi Induk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU), anak usaha Pertamina, mengungkapkan potensi menjadi induk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) yang terafiliasi dengan Tugu Group. Peluang ini muncul karena perusahaan telah mencapai ekuitas sebesar Rp6,7 triliun pada 31 Desember 2023, melebihi ketentuan minimum dalam Ketentuan Persyaratan Penyelenggaraan Usaha Asuransi (KPPE) 2. Deputy Director Strategic Management & Corporate Development Tugu Insurance, Kristy Damayanti, menyatakan pertimbangan untuk menjadi induk KUPA dalam sebuah Webinar pada Rabu (24/1/2024) yang membahas POJK Nomor 23 Tahun 2023 dan dampaknya bagi industri asuransi di Indonesia.

Kristy menjelaskan bahwa Tugu Insurance akan menjajaki kemungkinan pembentukan KUPA dengan perusahaan asuransi dan reasuransi yang terafiliasi dengan Tugu Group. Beberapa entitas yang menjadi target dalam holding ini antara lain PT Asuransi Samsung Tugu dan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure).

“Dalam Tugu Group, beberapa perusahaan afiliasi kami masih memiliki ekuitas di bawah ketentuan minimum pada tahun 2028, dengan kategori KPPE 1 atau dapat beraktifitas bisnis seperti saat ini di KPPE 2,” ungkapnya. Sebagai contoh, saat ini ekuitas Samsung Tugu mencapai Rp398 miliar, sedangkan Tugu Re memiliki ekuitas sebesar Rp1,5 triliun.

Terkait pembentukan KUPA dengan perusahaan asuransi non-group, Kristy menyebut bahwa Tugu Insurance masih mempertimbangkan peluang dan skema yang ditetapkan oleh regulator. Faktor-faktor seperti kontribusi positif, kesamaan visi-misi, dan evaluasi terhadap peluang dan risiko yang mungkin timbul dari skema KUPA menjadi pertimbangan utama.

“Secara umum, kami berkomitmen sepenuhnya terhadap peraturan yang diberlakukan oleh OJK dan berusaha memberikan kontribusi terbaik bagi industri asuransi Indonesia,” tandas Kristy.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20240124/215/1735220/ekuitas-rp67-triliun-tugu-insurance-tugu-buka-peluang-jadi-holding-kupa-samsung-tugu-dan-tugu-re 

 

Pembubaran PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia: Tim Likuidasi Umumkan Keputusan Resmi

Tim Likuidasi mengumumkan proses pembubaran PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Dalam Likuidasi). Pengumuman ini didasarkan pada keputusan yang diambil di luar Rapat Umum Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebagaimana tercatat dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024. Dwi Yulianti, seorang Notaris di Jakarta Selatan, membuat pemberitahuan tersebut.

“Pemberitahuan ini dikeluarkan sebagai hasil dari Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023, yang mencabut izin usaha di bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia,” ungkap Tim Likuidasi dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (24/1).

Proses pembubaran Perseroan dinyatakan efektif sejak 2 November 2023, dan Tim Likuidasi telah ditunjuk dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023. Susunan Tim Likuidasi melibatkan Parhulutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan Chandra Hutabarat.

Tim Likuidasi menyampaikan bahwa pihak yang memiliki tagihan dapat menghubungi mereka dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman. Alamat Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia berada di Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E, Jakarta Selatan. Pengajuan tagihan juga dapat dilakukan melalui e-mail timlikuidasiprolife@gmail.com.

Keputusan resmi pembubaran Perseroan ini menyoroti akhir dari perjalanan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dan memandu langkah-langkah selanjutnya bagi para pihak terkait dalam proses likuidasi.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/izin-usaha-dicabut-tim-likuidasi-umumkan-pembubaran-asuransi-jiwa-prolife 

 

Strategi Sukses Menghadapi Karyawan Generasi Z di Dunia Asuransi

Generasi Z atau Gen Z, yang kini mendominasi dunia kerja di Indonesia, dianggap sebagai modal berharga bagi kemajuan negara dalam 10 tahun mendatang. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2022, angkatan kerja Gen Z mencapai 27,94 persen dari total angkatan kerja, dengan keunikan karakteristik yang membedakannya dari generasi sebelumnya.

Meskipun Gen Z cenderung menjadi mayoritas di dunia kerja, keunikan mereka menciptakan tantangan tersendiri. Para karyawan generasi ini tidak hanya fokus pada gaji atau penghasilan sebagai prioritas utama dalam memilih pekerjaan, tetapi lebih memperhatikan aspek kesehatan mental dan keinginan untuk menerapkan sistem kerja bergaya santai.

Dalam menghadapi karyawan Gen Z, Direktur Utama PT Asrinda Arthasangga (Asrinda Re-Broker), Eko Supriyanto Hadi, memiliki strategi khusus. Salah satu strategi tersebut adalah mendukung tren penggunaan pakaian kasual di lingkungan kerja. Meskipun sebelumnya mungkin aturan berpakaian formal berlaku, Eko justru mendorong karyawan untuk menggunakan outfit kasual, bahkan ia sendiri mengikuti tren tersebut dengan gaya santai saat bekerja.

“Saya kasual, pakai sepatu sneakers, pakai jeans,” ujar Eko, menunjukkan pendekatannya yang mendukung keinginan Gen Z.

Meskipun belum menerapkan sistem kerja hybrid secara penuh, Eko memperbolehkan beberapa divisi di Asrinda Re-Broker untuk datang ke kantor sebulan sekali, memberikan fleksibilitas kepada karyawan dalam menjalankan tugas mereka.

Selain itu, desain kantor juga menjadi fokus perubahan dengan mengadopsi konsep open space yang dinilai lebih modern dan disukai oleh generasi muda, terutama Gen Z. Eko melihat kehadiran Gen Z sebagai elemen kunci dalam industri asuransi, mengingat proses regenerasi dan sertifikasi yang memakan waktu lama.

“Karyawan asuransi butuh waktu lima hingga 10 tahun untuk menjadi ahli di bidangnya. Oleh karena itu, menggandeng generasi muda menjadi bagian penting dalam memastikan kelangsungan dan kesuksesan perusahaan,” ungkap Eko.

Dengan strategi ini, Eko berharap Asrinda Re-Broker dapat terus bersaing dan berkembang, membentuk tim yang berkapabilitas, berbakat, dan mampu menghadapi dinamika industri asuransi ke depan.

Source: https://mediaasuransinews.co.id/asuransi/bos-asrinda-re-broker-ungkap-strategi-hadapi-karyawan-gen-z-supaya-betah-kerja/ 

 

Tim Likuidasi Wanaartha Life Umumkan Proses Pencairan Aset Senilai Rp300 Miliar

Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau Wanaartha Life, memberikan kabar terbaru terkait pencairan aset perusahaan senilai Rp300 miliar. Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang aktif dalam proses pencairan aset-aset likuidasi Wanaartha Life.

“Setelah voting selesai, kami akan menghitung nilai proporsional masing-masing pemegang polis yang memberikan suara setuju, serta nilai pembagian tahap pertama. Selanjutnya, hasil tersebut akan kami laporkan kepada OJK,” kata Harvardy dalam wawancara dengan Bisnis pada Selasa (23/1/2024).

Sebelumnya, Harvardy mengungkapkan bahwa tim likuidasi terus berusaha untuk melakukan tindakan yang diperlukan agar pencairan beberapa aset bermasalah Wanaartha Life dapat segera dilakukan. Hal ini bertujuan untuk membagikan hasil kepada kreditor, terutama nasabah atau pemegang polis.

“Dalam rangka itu, kami sedang dalam diskusi intensif dengan OJK, KSEI, Bank Kustodian, dan beberapa Manajer Investasi untuk menyusun rencana pencairan aset-aset Wanaartha, terutama yang berbentuk instrumen investasi, dengan harapan dapat terlaksana dalam waktu dekat,” tambahnya.

Aset yang dimaksud melibatkan tanah dan bangunan, di mana tim likuidasi telah bekerja sama dengan beberapa agen properti untuk memasarkan dan menjual aset tersebut dengan harga terbaik. Harvardy juga mengungkapkan bahwa pencairan dan penjualan investasi dan aset Wanaartha Life akan mengacu pada Neraca Sementara Likuidasi (NSL), terutama aset yang tidak bermasalah. Estimasi Harvardy menunjukkan bahwa aset tidak bermasalah Wanaartha Life diperkirakan mencapai Rp233,92 miliar, dan dengan tambahan aset bermasalah yang berpotensi dicairkan, total pencairan diharapkan mencapai sekitar Rp300 miliar.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20240123/215/1734727/begini-kabar-terbaru-soal-pencairan-aset-wanaartha-life-rp300-miliar

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, broker asuransi Indonesia..

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012