By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Kamis, Jul 31, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Industry
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: Mobil Tercebur ke Laut Apa Bisa Ditanggung Asuransi?
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Tertekan Regulasi Lingkungan, Ini Alasan Mengapa Environmental Liability Insurance Kini Diwajibkan

By Omar Farhan
July 31, 2025

Tragedi Maut di Jalanan India! Bus Peziarah Tabrak Truk Gas, 18 Tewas Terpanggang di Tempat: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
July 30, 2025

Mobil Tercebur ke Laut: Contoh Nyata, Tips Perlindungan, dan Solusi Asuransi yang Tepat

By Hikmah Herdiana
July 29, 2025

Risiko Investasi yang Dihadapi Perusahaan China di Indonesia dan Peran Asuransi sebagai Mitigasi

By Intan Aulia
July 28, 2025

Perusahaan China Masuk Proyek Infrastruktur Indonesia: Apa Saja Risiko yang Harus Diasuransikan?

By Hikmah Herdiana
July 26, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > General Insurance > Asuransi Kendaraan Bermotor > Mobil Tercebur ke Laut Apa Bisa Ditanggung Asuransi?
Asuransi Kendaraan BermotorMotor Vehicle

Mobil Tercebur ke Laut Apa Bisa Ditanggung Asuransi?

Arya Kumara
By Arya Kumara
Published Desember 30, 2022
1.3k Views
0 Min Read
Share
SHARE
Daftar Isi
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGAHOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

Liga Asuransi – Para pembaca setia? Bagaimana kabar Anda di penghujung tahun 2022 ini, semoga dalam keadaan baik dan bisnis Anda terus maju di 2023. 

Memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru pastinya sebagian dari kita sudah merencanakan ingin liburan kemana. Ada yang berpergian ke luar kota dan luar negeri, bahkan sebagian masyarakat ingin pulang kampung antar pulau dengan menggunakan tranportasi laut seperti kapal Ferry. 

Namun, seiring dalam perjalanan liburan pastinya terdapat berbagai macam risiko yang bisa saja terjadi dan pastinya akan menimbulkan kerugian. 

Misalnya, Risiko mobil tercebur yang mengintai saat akan menaiki kapal motor penyeberangan atau sering disebut kapal feri. Utamanya bagi pengendara yang baru pertama kali melakukan aktivitas berlibur menggunakan jasa kapal tersebut.

Seperti yang kita ketahui bersama baru-baru ini terdapat kejadian viral mobil tercebur ke laut di pelabuhan penyeberangan feri di Merak, Banten. 

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, namun kejadian ini jelas membuat banyak pengendara was-was saat melakukan aktivitas bepergian antar pulau dengan kapal feri.

Lalu, mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah kejadian ini bisa ditanggung oleh pihak asuransi?

Pada kesempatan ini kami akan mengajak Anda untuk berdiskusi bersama mengenai hal ini serta memberikan tips aman agar selamat ketika memasukan mobil ke dalam kapal penyeberangan.

Jika Anda tertarik dengan artikel ini, silahkan bagikan kepada kolega Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda. 

Detik-Detik Saat Mobil Tercebur Ke Laut

Asuransi Mobil Listrik

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengonfirmasi terjadinya insiden kendaraan jenis minibus tercebur dari KMP Shalem milik operator swasta Surya Timur Lines. Kejadian terjadi saat proses muat di side ramp dermaga 2 Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (23/12) pukul 21.45 WIB.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan bahwa insiden kendaraan terjatuh ke laut terjadi saat KMP Shalem tengah melakukan proses pemuatan. Selanjutnya, terjadi pergerakan kapal sehingga kendaraan yang tepat berada di lidah side ramp, terjatuh ke laut.

Dua korban penumpang dalam mobil tersebut yang merupakan pasangan suami istri akhir berhasil diselamatkan. Keduanya berhasil dievakuasi oleh sejumlah orang dengan memecahkan kaca belakang mobil tersebut.

Kedua korban pun telah dibawa ke Puskesmas Pulomerak dan Rumah Sakit Krakatau Medika untuk menjalani perawatan. “Yang perempuan dibawa ke Puskesmas Merak, yang laki dibawa ke RS KS karena tidak sadarkan diri,” ujar Kasi Ops Basarnas Banten Heru Amir.

Berapa Kerugian Untuk Perbaikan Mobil Tercebur Laut

Jika mengalami mobil tercebur ke laut, maka kondisi kendaraan tetap bisa diperbaiki hanya saja memerlukan biaya yang besar. Mengapa demikian?

Menurut Wahono, Kepala Bengkel Auto2000 Jatiasih, Bekasi dikutip dari Kompas menerangkan risiko terbesar adalah kerusakan bagian mesin karena terendam air garam. Estimasi biaya perbaikan bisa separuh dari harga mobil.

“Kalau ditanya bisa enggak dibenerin? Bisa. Mobil terbakar saja bisa dibenerin, apalagi cuma kecemplung air. Cuma biayanya, lebih ekonomis enggak? Kalau water hammer, mesin rusak, malah bisa ganti mesin. Ganti mesin kan lumayan, bisa Rp 50 jutaan,” ujarnya.

Lalu, apakah mobil tercebur ke laut diganti asuransi?

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengonfirmasi terjadinya insiden kendaraan jenis minibus tercebur dari KMP Shalem milik operator swasta Surya Timur Lines. Awalnya, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan terkait kronologi kejadian.

Dalam kejadian mobil tercebur ke laut di pelabuhan Merak, disebut pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan kendaraan dan korban mendapat perlindungan asuransi.

Menurut Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dikutip oleh Kompas, pihaknya telah berkoordinasi dengan mitra terkait dengan hak asuransi pengguna jasa.

Klaim atas kerusakan kendaraan akan diproses oleh PT Jasaraharja Putera. Sedangkan untuk biaya perawatan rumah sakit kedua korban akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja.

Secara umum kejadian mobil tercebur ke laut, memang dapat dilakukan klaim asuransi. Namun harap diingat, mobil tersebut terlebih dahulu mengikuti premi asuransi all risk.

Menurut pengamat asuransi dari Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah, menjelaskan, jika terjadi kecelakaan serupa korban memang berhak mendapatkan santunan dari asuransi. Jika dalam kasus yang sama soal mobil jatuh di dermaga pelabuhan, harus dipastikan ada surat pengantar dari pengelola.

“Nanti pihak asuransi akan memberikan dokumen apa yang perlu disubmit untuk proses selanjutnya,” kata Azuarini kepada detikcom, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan korban juga harus memastikan STNK kendaraan yang kecelakaan tersebut aktif. Jadi, korban bisa langsung mengajukan asuransinya dengan STNK tersebut.

“Kemudian melakukan pengajuan klaim sesuai produk yang dipilih. Jasaraharja Putera ada Call Center atau mengunjungi situs resmi Jasaraharja Putera,” tuturnya.

Pada situs resmi Jasa Raharja Putera, terdapat formulir yang meminta informasi mengenai data informasi polis hingga data dari korban. Data tersebut harus diisi dengan lengkap dan benar.

“Jenis asuransi, Nomor polis, Nama pemegang polis, Cabang penerbit polis, Data pelapor. Kemudian, isi nama, alamat, kode pos, kota, nomor telepon rumah, nomor telepon kantor, handphone, faksimili, email, hubungan dengan pemegang polis, informasi kejadian, tanggal kejadian, waktu kejadian, lokasi kejadian dan kronologi kejadian,” jelasnya.

Menurut Azuarini, ada beberapa santunan yang bisa didapatkan korban kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja. Asuransi ini bisa didapat jika kecelakaan tersebut terjadi di ranah perusahaan, di jalan tol, jalan raya atau dalam angkutan umum.

Daftar santunan yang bisa didapatkan di antaranya, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta, santunan perawatan maksimal Rp 20 juta, kemudian santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta.

Lalu, santunan untuk manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp 1 juta, dan santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu.

“Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut. Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda,” tutupnya.

Tips mobil naik kapal feri

Agar Anda terhindar dari risiko mobil tercebur ke laut, Anda bisa mengikuti beberapa tips dibawah ini. Hal ini berlaku baik bagi para pengendara yang sudah sering melakukan aktivitas penyeberangan dengan kapal feri ataupun bagi pengendara yang baru pertama kali mencobanya.

  • Jangan menyeberang ke atas jembatan kapal sebelum mendapat aba-aba dari petugas yang berjaga.
  • Setelah mendapat aba-aba menyeberang, pastikan posisi depan mobil sejajar dengan pintu palka.
  • Gunakan posisi persneling rendah karena biasanya posisi jembatan kapal sedikit menanjak dengan banyak undakan kecil semacam speed bump.
  • Jangan ragu-ragu saat mobil naik kapal feri. Injak gas perlahan tapi pasti saat berada di atas jembatan sampai mobil benar-benar masuk ke dalam kapal. 
  • Ikuti arahan petugas untuk parkir pada jalur yang telah disiapkan di dalam kapal.

Ingat, biasanya saat ombak dan angin besar melanda pelabuhan penyeberangan maka petugas akan menutup sementara layanan penyeberangan. Tunggulah sampai situasi aman dan mendapat izin dari pihak operator pelabuhan.

Bagi Anda yang berpergian dan harus menyeberang dengan cara mobil naik kapal feri, sebaiknya Anda memperhitungkan beberapa risiko yang dapat terjadi sebelum melakukan perjalanan.

Selain adanya risiko kelalaian manusia, risiko yang mengintai misalnya kondisi alam dengan ombak dan angin besar dapat menjadi ancaman saat melakukan aktivitas mobil naik kapal feri. 

Ombak dan angin besar membuat kapal oleng dan dapat mengakibatkan posisinya menjauh dari tepi pelabuhan. Jika ini terjadi maka dapat membuat celah antara jembatan penyeberangan dan tepian dermaga.

Sedangkan risiko manusia yang dimaksud adalah kurang optimalnya petugas dalam mengarahkan posisi kapal saat berlabuh. Posisi yang tidak tepat dapat membuat posisi pintu palka dan jembatan untuk masuk mobil naik kapal feri menjadi goyah.

Source: 

  • https://finance.detik.com/moneter/d-6483940/mobil-tercebur-ke-laut-merak-gimana-urus-asuransinya.
  • https://www.seva.id/blog/viral-mobil-tercebur-ke-laut-begini-cara-aman-kendaraan-naik-kapal-feri-122022-bu/#:~:text=Secara%20umum%20kejadian%20mobil%20tercebur,memang%20dapat%20dilakukan%20klaim%20asuransi. 
  • https://news.detik.com/berita/d-6480403/mobil-tercebur-ke-laut-pelabuhan-merak-ini-7-faktanya. 
  • https://news.detik.com/berita/d-6479853/asdp-bicara-asuransi-korban-mobil-tercebur-ke-laut-di-pelabuhan-merak. 

—

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

TAGGED:asuransi kecelakaan mobilasuransi mobilasuransi mobil terceburmobil tersebur di merak

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
Previous Article 7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal – Desember
Next Article 7 Pilihan Berita Asuransi 2023 – Januari Minggu Pertama
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Tertekan Regulasi Lingkungan, Ini Alasan Mengapa Environmental Liability Insurance Kini Diwajibkan
Liability Insurance
Juli 31, 2025
88 Views
Tragedi Maut di Jalanan India! Bus Peziarah Tabrak Truk Gas, 18 Tewas Terpanggang di Tempat: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juli 30, 2025
48 Views
Mobil Tercebur ke Laut: Contoh Nyata, Tips Perlindungan, dan Solusi Asuransi yang Tepat
Asuransi Mobil
Juli 29, 2025
58 Views
Risiko Investasi yang Dihadapi Perusahaan China di Indonesia dan Peran Asuransi sebagai Mitigasi
Bisnis
Juli 28, 2025
61 Views
Perusahaan China Masuk Proyek Infrastruktur Indonesia: Apa Saja Risiko yang Harus Diasuransikan?
Bisnis
Juli 25, 2025
83 Views
Serangan Siber Meningkat! Inilah Pentingnya Cyber Insurance bagi Perusahaan
Asuransi Cyber
Juli 24, 2025
72 Views
Insurance Compliance untuk Perusahaan China di Indonesia: Hindari Risiko Hukum dan Finansial
Bisnis
Juli 23, 2025
75 Views
Tender Proyek Water Supply: Kenali Resikonya dan Lindungi dengan Bantuan Broker Asuransi
Asuransi Konstruksi
Juli 22, 2025
87 Views
Bongkar Tantangan di Balik Proses Klaim Asuransi! Ternyata Ini yang Sering Menghambat Pembayaran Cepat ke Nasabah: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Juli 21, 2025
118 Views
Investasi Asing Meningkat! Inilah Pentingnya Proteksi Proyek untuk Investor China di Indonesia
Bisnis
Juli 18, 2025
100 Views

Related ↷

Berapa Biaya Asuransi Mobil Listrik di Indonesia? Simak Perbandingannya!

February 13, 2025

Hindari 10 Kesalahan Ini untuk Mendapatkan Asuransi Mobil yang Tepat

January 20, 2025

7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2023 di Indonesia – Minggu Ke-1 Agustus 2023

August 11, 2023

7 Berita Kecelakaan Pilihan Minggu ke 4 September 2020

September 23, 2020
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker