Liga Asuransi – Pembaca yang budiman, apa kabar? Saya harap bisnis Anda berjalan dengan baik sesuai rencana.
Mari kita lanjutkan pembahasan kita mengenai manajemen risiko dan asuransi, dan kita akan membahas asuransi yang perlu dibeli oleh setiap kontraktor, yaitu Asuransi Professional Liability.
Kontraktor adalah seorang profesional yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi proyek konstruksi. Peran utama mereka adalah memastikan proyek selesai tepat waktu, sesuai anggaran, dan untuk kepuasan klien.
Peran kunci yang biasanya dimainkan kontraktor dalam industri konstruksi termasuk manajemen proyek, mempekerjakan dan mengelola pekerja, pengadaan dan logistik, kontrol kualitas, dan komunikasi.
Secara keseluruhan, kontraktor memainkan peran penting dalam industri konstruksi dengan mengelola dan mengawasi semua aspek proyek konstruksi, dari awal hingga akhir.
RISIKO KONTRAKTOR
Kontraktor konstruksi menghadapi berbagai risiko yang terkait dengan pekerjaan mereka, termasuk:
- Risiko keamanan
Lokasi konstruksi dapat menjadi tempat yang berbahaya untuk bekerja, dengan risiko termasuk jatuh dari ketinggian, bahaya listrik, dan kecelakaan alat berat. Kontraktor harus memastikan pekerja mereka terlatih secara memadai dan dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang sesuai.
- Risiko keuangan
Proyek konstruksi seringkali rumit dan melibatkan sejumlah besar uang. Kontraktor mungkin menghadapi risiko keuangan terkait dengan pembengkakan biaya, penundaan, atau perubahan ruang lingkup pekerjaan yang tidak terduga. Mereka mungkin juga menghadapi risiko yang terkait dengan non-pembayaran oleh klien atau pemasok.
- Risiko hukum
Kontraktor harus mematuhi berbagai persyaratan hukum dan peraturan, seperti kode bangunan, undang-undang zonasi, dan peraturan lingkungan. Kegagalan untuk mematuhi persyaratan ini dapat mengakibatkan denda, tindakan hukum, atau kerusakan reputasi kontraktor.
- Risiko reputasi
Kontraktor mengandalkan reputasi mereka untuk memenangkan bisnis baru dan mempertahankan klien. Masalah keamanan, kualitas, atau kinerja keuangan apa pun dapat merusak reputasi kontraktor dan mempersulit untuk memenangkan bisnis baru.
- Risiko rantai pasokan
Kontraktor mengandalkan jaringan pemasok dan subkontraktor untuk menyelesaikan proyek mereka. Setiap gangguan pada jaringan ini, seperti pemasok yang gulung tikar atau subkontraktor yang gagal memenuhi kewajiban mereka, dapat secara signifikan memengaruhi kemampuan kontraktor untuk menyelesaikan proyek tepat waktu dan sesuai anggaran.
- Risiko pasar
Kontraktor konstruksi tunduk pada pasang surut ekonomi dan pasar real estat. Penurunan di pasar dapat menyebabkan perlambatan dalam proyek-proyek baru dan meningkatnya persaingan untuk pekerjaan yang ada. Hal ini dapat menekan margin dan profitabilitas kontraktor.
JENIS-JENIS TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Kontrak dapat dihadapkan pada beberapa jenis tanggung jawab, termasuk:
- Pelanggaran tanggung jawab kontrak
Ini terjadi ketika satu pihak gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak. Misalnya, jika kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan dalam garis waktu yang disepakati atau gagal memenuhi standar kualitas yang ditentukan dalam kontrak, mereka mungkin bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak.
- Tanggung jawab akibat kelalaian
Tanggung jawab ini muncul ketika suatu pihak gagal melakukan perawatan yang wajar dalam melakukan kewajiban mereka berdasarkan kontrak. Misalnya, jika kontraktor gagal mengamankan lokasi konstruksi, melukai pihak ketiga dengan benar, mereka mungkin bertanggung jawab atas kelalaian.
- Tanggung jawab ketat
Jenis tanggung jawab ini muncul ketika salah satu pihak bertanggung jawab atas kerusakan terlepas dari apakah mereka lalai atau melanggar kontrak. Ini biasanya diterapkan dalam kasus-kasus yang melibatkan aktivitas berbahaya yang inheren atau produk cacat.
- Kewajiban bersama dan beberapa kewajiban
Jenis tanggung jawab ini muncul ketika banyak pihak bersama-sama bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkan oleh pelanggaran kontrak atau kesalahan lainnya. Setiap pihak dapat dimintai pertanggungjawaban secara individual atas seluruh jumlah kerusakan.
- Ganti rugi yang dilikuidasi
Ini mengacu pada kerusakan yang ditentukan dalam kontrak sebagai jumlah yang telah ditentukan jika terjadi pelanggaran. Kerusakan ini dimaksudkan untuk mengkompensasi pihak yang tidak melanggar atas kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran dan dapat ditegakkan oleh pengadilan.
Sangat penting bagi para pihak untuk meninjau dan menegosiasikan persyaratan kontrak dengan hati-hati untuk memastikan bahwa mereka memahami dan dilindungi dari potensi tanggung jawab.
Bisakah Anda menjelaskan lebih lanjut tentang pelanggaran tanggung jawab kontrak kontraktor?
Pasti! Pelanggaran tanggung jawab kontrak adalah jenis tanggung jawab umum yang dapat dihadapi kontraktor jika mereka gagal memenuhi kewajiban mereka berdasarkan ketentuan kontrak.
MEMAHAMI PELANGGARAN KONTRAK
Pelanggaran kontrak terjadi ketika salah satu pihak gagal melakukan kewajibannya berdasarkan kontrak, baik sebagian atau seluruhnya. Misalnya, kontraktor dapat melanggar kontrak dengan gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, memenuhi standar kualitas, atau menyediakan bahan atau layanan sebagaimana ditentukan dalam kontrak.
Ketika pelanggaran kontrak terjadi, pihak yang tidak melanggar memiliki hak untuk meminta ganti rugi untuk mengkompensasi kerugian apa pun. Jenis dan jumlah kerusakan yang dapat dicari tergantung pada sifat dan tingkat pelanggaran dan ketentuan spesifik kontrak.
Solusi umum untuk pelanggaran kontrak meliputi:
- Kerusakan
Ini mengacu pada kompensasi moneter untuk kerugian yang diderita karena pelanggaran. Kerusakan dapat berupa kompensasi, dimaksudkan untuk menutupi kerugian aktual, atau konsekuensial, yang dirancang untuk menutupi kerugian yang secara langsung diakibatkan oleh pelanggaran.
- Kinerja spesifik
Perintah pengadilan ini mengharuskan pihak yang melanggar untuk melakukan kewajibannya berdasarkan kontrak. Obat ini biasanya digunakan ketika materi pokok kontrak unik atau ketika kerusakan moneter tidak cukup untuk mengkompensasi pelanggaran.
- Penghentian
Pihak yang tidak melanggar mungkin memiliki hak untuk mengakhiri kontrak jika pelanggarannya signifikan. Dalam hal ini, pihak yang tidak melanggar dapat meminta ganti rugi atas kerugian dari pelanggaran tersebut.
Untuk menghindari pelanggaran kewajiban kontrak, kontraktor harus hati-hati meninjau persyaratan kontrak, memastikan mereka memahami kewajiban mereka, dan mengambil langkah-langkah untuk memenuhinya dalam garis waktu yang disepakati dan dengan standar perawatan yang diharapkan. Jika ada masalah atau perubahan pada kontrak, kontraktor harus berkomunikasi dengan pihak lain untuk segera mengatasinya.
MEMAHAMI TANGGUNG JAWAB AKIBAT KELALAIAN
Tanggung jawab kelalaian adalah jenis tanggung jawab lain yang dapat dihadapi kontraktor jika mereka gagal melakukan perawatan yang wajar dalam melakukan kewajiban mereka berdasarkan kontrak.
Tanggung jawab kelalaian muncul ketika kontraktor gagal memenuhi standar perawatan yang akan dilakukan oleh kontraktor yang wajar dan bijaksana di bidang yang sama dalam keadaan yang sama. Misalnya, kontraktor dapat ditemukan lalai jika mereka gagal mengamankan lokasi konstruksi dengan benar, yang mengakibatkan cedera pada pihak ketiga.
Untuk menghindari tanggung jawab kelalaian, kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memastikan keselamatan lingkungan kerja mereka dan mematuhi standar dan peraturan industri. Ini mungkin termasuk menyediakan peralatan dan pelatihan keselamatan yang sesuai, mengamankan lokasi konstruksi dengan benar, dan memastikan bahwa pekerjaan dilakukan dengan aman dan kompeten.
MEMAHAMI PELANGGARAN STRICT LIABILITY
Tanggung jawab ketat adalah jenis tanggung jawab yang dapat berlaku untuk kontraktor ketika mereka terlibat dalam kegiatan yang secara inheren berbahaya atau terlibat dalam memproduksi atau mendistribusikan produk yang cacat.
Dalam konteks pekerjaan kontraktor, tanggung jawab ketat dapat muncul jika pekerjaan yang dilakukan melibatkan kegiatan yang secara inheren berbahaya, seperti bekerja dengan bahan berbahaya atau bahan peledak. Dalam kasus ini, kontraktor dapat dimintai pertanggungjawaban penuh atas cedera atau kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut, terlepas dari apakah kontraktor tersebut lalai.
Misalnya, seorang kontraktor disewa untuk menghancurkan sebuah bangunan, dan properti yang berdekatan rusak karena puing-puing yang jatuh. Dalam hal ini, kontraktor dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan tersebut, bahkan jika mereka mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kejadian seperti itu.
Tanggung jawab ketat juga dapat berlaku dalam kasus di mana kontraktor terlibat dalam memproduksi atau mendistribusikan produk yang cacat. Misalnya, jika kontraktor memasok bahan bangunan yang rusak yang kemudian menyebabkan kerusakan properti, kontraktor dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang disebabkan oleh produk yang cacat.
Untuk menghindari tanggung jawab yang ketat, kontraktor harus mengambil tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah bahaya dan mematuhi peraturan dan standar industri yang relevan. Mereka juga harus memastikan bahwa setiap produk yang mereka suplai memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
CONTOH KASUS HUKUM ANTARA KONTRAKTOR DAN PEMILIK PROYEK DI INDONESIA
Ada banyak kasus di mana kontraktor telah dituntut karena berbagai jenis tanggung jawab, termasuk pelanggaran kontrak, kelalaian, dan tanggung jawab ketat. Kasus-kasus ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan dan merusak reputasi kontraktor dan peluang bisnis di masa depan.
Berikut adalah beberapa contoh kasus terkenal yang melibatkan perselisihan antara kontraktor dan pemilik proyek di Indonesia:
- Proyek MRT Jakarta: Pada tahun 2019, perselisihan muncul antara pemilik proyek Proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dan kontraktor utama proyek, Operasi Bersama Shimizu-Obayashi, atas dugaan penundaan dan pembengkakan biaya. Pemilik proyek, PT MRT Jakarta, menuduh kontraktor gagal menyelesaikan proyek tepat waktu dan menuntut ganti rugi. Kasus ini masih berlangsung.
- Proyek Jalan Tol Bali Mandara: Pada tahun 2017, pemilik proyek Proyek Jalan Tol Bali Mandara, PT Jasamarga Bali Toll, mengajukan gugatan terhadap kontraktor proyek, PT Wijaya Karya, dengan tuduhan bahwa kontraktor telah gagal menyelesaikan proyek tepat waktu dan dengan standar kualitas yang diperlukan. Kasus ini diselesaikan di luar pengadilan dengan jumlah yang tidak diungkapkan.
- Proyek Jalan Tol Medan-Binjai: Pada tahun 2019, muncul perselisihan antara pemilik proyek Jalan Tol Medan-Binjai dengan kontraktor proyek, PT Waskita Karya, atas dugaan keterlambatan dan pembengkakan biaya. Pemilik proyek, PT Jasamarga Tollroad Development, menuduh kontraktor gagal menyelesaikan proyek tepat waktu dan menuntut ganti rugi. Kasus ini masih berlangsung.
MENGAPA SEMUA KONTRAKTOR DIMINTA UNTUK MEMILIKI ASURANSI PROFESSIONAL LIABILITY?
Dengan melihat penjelasan di atas, jelas bahwa kontraktor terkena beberapa kewajiban saat melakukan pekerjaannya. Dan oleh karena itu, mereka harus melindungi diri dari tuntutan hukum oleh pemilik proyek atau pihak lain.
Untuk melindungi dari kewajiban hukum, kontraktor harus memiliki asuransi tanggung jawab profesional untuk melindungi diri mereka sendiri dan klien mereka dari kerugian finansial yang timbul dari layanan profesional mereka. Jenis asuransi ini juga dikenal sebagai asuransi kesalahan dan kelalaian (E&O) atau asuransi ganti rugi profesional.
Asuransi tanggung jawab profesional melindungi kontraktor terhadap klaim yang dibuat oleh klien mereka atas kesalahan atau kelalaian dalam pekerjaan mereka atau karena gagal melakukan tugas mereka seperti yang dijanjikan.
Misalnya, jika kontraktor membuat kesalahan dalam desain bangunan atau gagal menyelesaikan proyek tepat waktu, klien mereka dapat menderita kerugian finansial. Dalam kasus seperti itu, klien dapat menuntut kontraktor atas kerusakan, dan asuransi tanggung jawab profesional akan memberikan pertanggungan yang diperlukan untuk melindungi kontraktor dari kehancuran finansial.
Asuransi tanggung jawab profesional biasanya diwajibkan oleh hukum atau kontrak di banyak industri, terutama di bidang konstruksi, teknik, dan konsultasi. Ini juga merupakan persyaratan untuk mendapatkan lisensi dan sertifikasi profesional, karena memastikan bahwa kontraktor memiliki sumber daya keuangan yang diperlukan untuk mengkompensasi klien mereka jika terjadi kesalahan atau kelalaian.
MENGAPA KONTRAKTOR MEMBUTUHKAN LAYANAN BROKER ASURANSI UNTUK MENGATUR SEMUA KEPERLUAN ASURANSINYA?
Mengatur asuransi dengan menghubungi perusahaan asuransi secara langsung atau melalui agen tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan pertanggungan asuransi yang terbatas, biaya premi yang tidak kompetitif, penggunaan perusahaan yang kurang aman, dan tidak adanya bantuan penyelesaian klaim.
Kontraktor membutuhkan broker asuransi untuk mengatur asuransi tanggung jawab profesional karena asuransi dapat kompleks dan khusus.
Broker asuransi profesional memahami seluk beluk industri asuransi dan dapat membantu kontraktor menemukan pertanggungan yang tepat untuk kebutuhan mereka. Berikut adalah beberapa alasan mengapa kontraktor membutuhkan broker asuransi untuk mengatur asuransi tanggung jawab profesional:
- Pengetahuan dan keahlian
Pialang asuransi memiliki pengetahuan dan keahlian untuk menavigasi dunia asuransi yang kompleks. Mereka dapat membantu kontraktor memahami berbagai jenis pertanggungan yang tersedia dan kebijakan mana yang paling cocok untuk kebutuhan bisnis spesifik mereka.
- Cakupan yang disesuaikan
Broker asuransi tanggung jawab profesional dapat membantu kontraktor menyesuaikan pertanggungan mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Mereka dapat bekerja dengan kontraktor untuk mengidentifikasi potensi risiko dan eksposur dan merekomendasikan opsi pertanggungan yang sesuai.
- Akses ke beberapa operator asuransi
Pialang asuransi biasanya memiliki akses ke beberapa operator asuransi, yang berarti mereka dapat berbelanja untuk menemukan opsi pertanggungan dan harga terbaik untuk klien mereka.
- Manajemen klaim.
Jika klaim diajukan terhadap kontraktor, broker asuransi dapat membantu mengelola proses klaim dan mengadvokasi atas nama kontraktor untuk memastikan mereka menerima pertanggungan yang menjadi hak mereka.
Pialang asuransi dapat memberikan keahlian, panduan, dan dukungan yang berharga kepada kontraktor yang mencari asuransi kewajiban profesional, membantu mereka menavigasi kompleksitas industri asuransi dan menemukan pertanggungan yang mereka butuhkan untuk melindungi bisnis mereka.
Salah satu broker asuransi terkemuka di Indonesia yang berfokus pada asuransi konstruksi adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua kebutuhan asuransi Anda, silakan hubungi L&G sekarang!
—
MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG
24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)
website: lngrisk.co.id
Email: customer.support@lngrisk.co.id
—