Artikel ini sudah pernah diterbitkan oleh investortrust.id dengan judul “Akhir Tawaran Restrukturisasi Jiwasraya” pada tanggal 28 Desember 2023.
Liga Asuransi – JAKARTA, investortrust.id – Batas waktu tawaran restrukturisasi polis bagi nasabah yang menjadi korban gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan berakhir pada 31 Desember 2023. Beberapa nasabah, termasuk pengacara terkenal OC Kaligis, tetap menolak program restrukturisasi polis yang akan dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Sejumlah nasabah Jiwasraya, yang jumlahnya sekitar 0,4% dari total nasabah, menganggap bahwa restrukturisasi polis dilakukan secara sepihak dan merugikan mereka. Oleh karena itu, para nasabah menuntut pengembalian uang mereka.
“Nasabah menolak restrukturisasi. Jadi, hak-hak mereka harus dikembalikan,” ujar pengamat asuransi dan saksi ahli dalam kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya, Irvan Rahardjo, dalam jumpa pers “Korban Nasabah Jiwasraya Akhir 2023” di Kantor OC Kaligis & Associates, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Irvan Rahardjo menilai restrukturisasi polis Jiwasraya dilakukan sepihak, yang berdampak merugikan para nasabah. “Dalam prosesnya terjadi konfirmasi negatif,” ujarnya.
Konfirmasi negatif (negative confirmation) adalah cara yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa dengan menghubungi perusahaan yang dianggap memiliki piutang terhadap termohon pailit. Jika perusahaan tidak memberikan jawaban (membenarkan atau membantah) konfirmasi, berarti dugaan adanya piutang tersebut benar. Konfirmasi negatif dijadikan dasar untuk mengajukan adanya utang.
Sesuai Ketentuan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut Irvan Rahardjo, mengharuskan perusahaan asuransi atau pemegang saham untuk mengembalikan hak-hak para pemegang polis. “Jika nasabah tidak menyetujui restrukturisasi, mereka mendapatkan kembali seluruh haknya,” tegasnya.
Pengacara terkenal OC Kaligis, salah satu korban gagal bayar akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh manajemen lama Jiwasraya, mengungkapkan bahwa ia telah memenangkan gugatan di pengadilan.
Akibatnya, kata pengacara senior itu, uang senilai total Rp 30 miliar harus dikembalikan dan menjadi haknya sebagai nasabah. “Namun, hingga saat ini belum ada yang kembali sepeser pun,” tukasnya.
Padahal, menurut OC Kaligis, Jiwasraya (kini berganti perusahaan baru bernama IFG Life) telah menerima suntikan dana dari pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN) lewat induk usahanya sebesar Rp 22 triliun.
“Saya tetap menolak restrukturisasi. Karena saya sudah menang di pengadilan. Saya hanya minta kembali uang saya,” tuturnya.
Dia menuturkan, petinggi Jiwasraya pernah menemuinya dan menyatakan akan mengembalikan
“Itu adalah perampokan yang sebenarnya. Padahal, negara sudah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Jiwasraya. Jadi, saya tetap bertahan berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.
Seorang nasabah lainnya, Harry, menjelaskan bahwa Jiwasraya (IFG Life) baru-baru ini mendapat tambahan modal sebesar Rp 6,7 triliun dari IFG, selaku holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi dan penjaminan. Hal ini merupakan bagian dari penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya.
“Liabilitasnya sebesar Rp 50 miliar, sedangkan modalnya triliunan rupiah. Jadi, sebenarnya mereka memiliki dana. Namun, mengapa mereka tidak menunjukkan niat baik untuk membayar kembali uang nasabah,” ujar Harry.
Investortrust.id hingga kini belum memperoleh konfirmasi dari manajemen IFG Life mengenai kemajuan restrukturisasi polis dan tawaran restrukturisasi yang ditawarkan kepada nasabah yang selama ini menolak program tersebut.
PT Asuransi Jiwasraya, sebuah perusahaan asuransi ternama di Indonesia, mengalami berbagai permasalahan yang mengguncang stabilitas dan reputasinya. Salah satu isu utama yang melanda perusahaan ini adalah kasus gagal bayar polis, terutama pada produk unit link, yang mengejutkan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah.
Tidak hanya itu, manajemen lama Jiwasraya terlibat dalam skandal korupsi terkait pengelolaan investasi dan dana nasabah. Skandal ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga merusak citra perusahaan secara keseluruhan.
Dalam upaya untuk mengatasi masalah keuangan dan membayar klaim nasabah, Jiwasraya memutuskan untuk melakukan restrukturisasi polis. Namun, langkah-langkah ini tidak diterima dengan baik oleh sebagian nasabah, termasuk tokoh terkenal seperti pengacara OC Kaligis, yang menolak program tersebut dan memilih jalur hukum.
Tuntutan hukum dari sejumlah nasabah menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh Jiwasraya. Meskipun pemerintah memberikan dukungan keuangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), perusahaan ini masih dihadapkan pada tantangan besar dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memulihkan reputasinya.
Dalam konteks ini, Jiwasraya berusaha menyelesaikan krisisnya sambil berhadapan dengan tuntutan hukum, tuntutan klaim nasabah, dan tekanan untuk memulihkan kepercayaan publik. Perjalanan menuju pemulihan penuh menjadi tantangan yang kompleks dan berat bagi perusahaan ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, PT Asuransi Jiwasraya telah mengalami tantangan yang signifikan, terutama terkait kasus gagal bayar polis, skandal korupsi, dan manajemen dana yang kontroversial. Nasabah, termasuk tokoh terkenal seperti pengacara OC Kaligis, menolak keras restrukturisasi polis yang diusulkan oleh perusahaan, menganggapnya merugikan dan sepihak.
Krisis keuangan yang melibatkan jumlah klaim besar dari produk unit link memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan meningkatkan jumlah pengaduan. Upaya restrukturisasi, meskipun dianggap oleh beberapa pihak sebagai langkah positif untuk menyelesaikan masalah keuangan, belum sepenuhnya diterima dan dihadapi dengan tantangan hukum dari sejumlah nasabah.
Meskipun pemerintah memberikan dukungan keuangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), Jiwasraya masih menghadapi tekanan besar untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memulihkan reputasinya. Perjalanan pemulihan perusahaan ini menuju stabilitas dan kepercayaan publik menjadi rumit dan kompleks.
Dalam konteks ini, keberhasilan Jiwasraya dalam menyelesaikan krisisnya tidak hanya bergantung pada upaya restrukturisasi keuangan, tetapi juga pada kemampuannya untuk membangun transparansi, akuntabilitas, dan mengembalikan kepercayaan nasabah. Kesimpulannya, PT Asuransi Jiwasraya perlu mengambil langkah-langkah strategis yang bijaksana untuk menyelamatkan masa depannya dan memberikan keyakinan kembali kepada masyarakat terkait layanan asuransinya.
Artikel ini merupakan bagian dari buku “BANGKITNYA ASURANSI KAMI” dengan keynote speaker Profesor Muhammad Eddi Purnawan, Anggota Badan Supervisi OJK. Februari 2024. ISBN, Penerbit IPB Press.
Artikel ini adalah bagian dari buku “BANGKITNYA ASURANSI KAMI” dengan pembicara utama Profesor Muhammad Eddi Purnawan, Anggota Dewan Pengawas OJK. Februari 2024. ISBN, Penerbit IPB Press..
Harga buku ini Rp 155.000 dan bisa dipesan melalui ligasuransi.com.
Order Sekarang!
0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)