By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Sabtu, Agu 2, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Asuransi Marine Cargo
  • Breaking News
  • Industry
    • Marine
      • Asuransi Marine Cargo
      • Asuransi Marine Hull
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
    • Property
      • Asuransi Properti
      • Asuransi Banjir
      • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Bisnis
  • Breaking News
  • LigaAsuransi TV
  • English
    • 中文
Reading: 7 Pilihan Berita Asuransi 2023 di Indonesia – Januari
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Tips Memilih Asuransi Pengangkutan Barang: Waspadai Risiko Kerusakan Akibat Perubahan Alami

By Hikmah Herdiana
August 1, 2025

Tertekan Regulasi Lingkungan, Ini Alasan Mengapa Environmental Liability Insurance Kini Diwajibkan

By Omar Farhan
July 31, 2025

Tragedi Maut di Jalanan India! Bus Peziarah Tabrak Truk Gas, 18 Tewas Terpanggang di Tempat: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan

By Intan Aulia
July 30, 2025

Mobil Tercebur ke Laut: Contoh Nyata, Tips Perlindungan, dan Solusi Asuransi yang Tepat

By Hikmah Herdiana
July 29, 2025

Risiko Investasi yang Dihadapi Perusahaan China di Indonesia dan Peran Asuransi sebagai Mitigasi

By Intan Aulia
July 28, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > 7 Pilihan Berita Asuransi 2023 di Indonesia – Januari
Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi 2023 di Indonesia – Januari

Hanifah Ayu
By Hanifah Ayu
Published Januari 30, 2023
237 Views
2 Min Read
Share
Top News Liga Asuransi
Top News Liga Asuransi
SHARE
Daftar Isi
Ada Dugaan “Fraud”, Astra Life Laporkan Oknum Agen Asuransi ke PolisiBos Generali Sebut Nilai Pencairan Dini Polis StabilBegini Ketentuan Spin Off Unit Syariah Perusahaan Asuransi di UU PPSKPidana Keuangan, Penyidik OJK Serahkan 20 Kasus untuk Diajukan ke PengadilanMengenal “Bridge Bank”, Cara IFG Tangani Kasus Gagal Bayar di Industri AsuransiMengawali 2023, Allianz Fokus Perkuat Digitalisasi Kanal Keagenan dan BancassuranceAirasia Ride Indonesia Gandeng Jasa Raharja Sediakan Asuransi Bagi PenumpangMENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGAHOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa, apa kabar? Semoga bisnis Anda berjalan dengan lancar. Seperti biasa, kami akan selalu menyajikan kepada Anda mengenai berita update seputar asuransi di Indonesia.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda. Jika Anda tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Ada Dugaan “Fraud”, Astra Life Laporkan Oknum Agen Asuransi ke Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) telah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen agen dan nasabah terkait keluhan nasabah Astra Life. 

Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi menjelaskan, hal tersebut berawal dari adanya keluhan dari 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur yang menyatakan tidak menerima polis. 

Nasabah tersebut lantas meminta pengembalian seluruh premi asuransi yang telah dibayarkan kepada Astra Life. 

Dari laporan tersebut, Astra Life telah melakukan penelusuran dan verifikasi terkait dokumen 24 nasabah. 

Berdasarkan data yang diperoleh, Astra Life mengkonfirmasi telah melakukan pengiriman polis kepada nasabah yang bersangkutan, tetapi terdapat dugaan fraud yang dilakukan oleh oknum agen.

“Oleh karena itu, Astra Life melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan dari kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 18 Januari 2023,” kata dia dalam siaran pers, Jumat (20/1/2023). 

Windawati menyebut, sejak berdiri tahun 2014, kasus seperti ini belum pernah terjadi. 

Astra Life melihat, praktik fraud dapat berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa di Indonesia. 

“Perlu adanya tindakan tegas terkait dugaan fraud tersebut,” imbuh dia. Langkah yang dilakukan harus sejalan dengan aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengutamakan aspek perlindungan nasabah. 

Ia menjabarkan, Astra Life selama ini berupaya untuk memberikan produk dan layanan kepada nasabah serta menjalankan bisnis dengan prinsip good corporate governance (GCG). “Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas dia.

Source: https://money.kompas.com/read/2023/01/20/204758226/ada-dugaan-fraud-astra-life-laporkan-oknum-agen-asuransi-ke-polisi. 

 

Bos Generali Sebut Nilai Pencairan Dini Polis Stabil

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyampaikan nilai surrender atau pencairan dini sebelum masa berakhirnya polis maupun partial withdrawal tahun 2022 masih stabil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Kendati demikian, Generali Indonesia tidak membantah masih adanya polis-polis nasabah yang surrender atau melakukan pembatalan polis, khususnya pada polis single premium unit-linked (SPUL) yang sudah jatuh tempo. Begitu pula untuk polis regular premium unit-linked (RPUL), namun tidak terjadi peningkatan yang signifikan. 

“Jumlahnya sendiri masih cenderung tidak jauh berbeda dengan surrender yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” kata Chief Executive Officer (CEO) Generali Indonesia Edy Tuhirman kepada Bisnis, Rabu (25/1/2023). 

Merujuk data kuartal III/2022, Edy menyampaikan bahwa Generali masih menunjukkan kinerja yang cukup baik, tercermin dari perolehan premi yang dibukukan mencapai lebih dari Rp2,2 triliun. Selain itu, premi lanjutan perusahaan juga tumbuh 3 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). 

“Ke depan, kami berharap masyarakat bisa lebih bijak jika ingin mengambil keputusan surrender atau pembatalan polis, karena mengingat potensi risiko masih akan selalu ada dan kebutuhan akan proteksi asuransi masih sangat diperlukan untuk melindungi risiko yang mungkin terjadi,” ujarnya. 

Tahun ini, Edy optimistis klaim surrender cenderung lebih kecil karena masyarakat semakin sadar akan pentingnya proteksi. Selain itu, tambah Edy, jika merujuk data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada kuartal III/2022, angka klaim kesehatan secara industri sebesar 35,1 persen.  

“Artinya, ada demand masyarakat yang bertumbuh terhadap perlindungan asuransi. Selain itu, tumbuhnya kebutuhan asuransi juga dibuktikan dengan tumbuhnya jumlah tertanggung secara industri yang tumbuh 28 persen pada kuartal III/2022,” sambungnya.  

Adapun dalam mengantisipasi lonjakan klaim surrender tahun 2023, Edy menyampaikan bahwa Generali Indonesia banyak melakukan edukasi terkait penting asuransi di tengah risiko yang masih tinggi, dari aspek penjualan inovasi dari sisi produk untuk berbagai segmen nasabah dan simplifikasi proses pembelian.  

Sementara dari sisi produk, pihaknya juga telah menyiapkan strategi dari sisi produk sesuai dengan perkembangan kebutuhan proteksi di setiap segmen, baik konvensional maupun syariah. 

Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki akses asuransi di tengah risiko yang saat ini masih tinggi, baik untuk produk manfaat pasti maupun unit-linked.  

“Melalui strategi multi channel dan multi product ini diharapkan bisa mengakomodir kebutuhan proteksi masyarakat yang saat ini sedang meningkat,” pungkasnya.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230126/215/1621739/bos-generali-sebut-nilai-pencairan-dini-polis-stabil. 

 

Begini Ketentuan Spin Off Unit Syariah Perusahaan Asuransi di UU PPSK

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyoroti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. 

Pasal 87 Bab IV tentang Perasuransian UU PPSK mengatur mengenai pemisahan unit syariah atau spin off perusahaan asuransi. 

“Dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi memiliki unit syariah, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dimaksud wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah,” mengutip Ayat 1 Pasal 87. 

Kemudian Ayat 3 Pasal 87 menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang telah dikonsultasikan dengan DPR.

Apabila dibandingkan dengan Pasal 87 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tidak terlalu banyak perbedaan. Di mana pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi memiliki unit syariah dengan nilai Dana Tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai Dana Asuransi, Dana Tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya atau 10 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi tersebut wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi Perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan reasuransi syariah.” 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengatakan secara prinsip tidak ada perubahan mengenai pemisahan unit syariah di UU 40/2014 dengan UU PPSK. Ketentuan pemisahan unit diatur juga di dalam POJK 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

“Ini [UU Nomor 4 Tahun 2023] AASI anggap sebagai penegasan terkait aturan lama. Semua bisa berubah apabila ada perubahan di POJK. Jadi sampai hari ini aturan pemisahan unit syariah sudah jelas,” kata Erwin kepada Bisnis, Rabu (25/1/2023). 

Lebih lanjut, di dalam POJK 67/2016, pemisahan unit syariah dilakukan apabila Dana Tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai Dana Asuransi, Dana Tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. 

Kedua, 10 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yaitu tepatnya pada 17 Oktober 2024. 

Erwin mengatakan masih belum ada urgensi untuk mengganti aturan tersebut. Dia juga mengucap syukur atas UU Nomor 4 Tahun 2023 di mana tetap menegaskan adanya kewajiban pemisahan unit syariah di perasuransian. 

“Baik UU Nomor 40 tahun 2014 maupun UU Nomor 40 tahun 2023, keduanya tetap mewajibkan adanya pemisahan unit syariah,” katanya. Erwin juga mengingatkan seluruh Anggota AASI untuk patuh menjalakan ketentuan hukum yang masih berlaku, dan menjalankan semua program kerja sebagaimana penyampaian Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perusahaan. 

“Sekiranya terdapat perubahan dalam RKPUS tersebut, tentunya kami mengingatkan kepada seluruh Anggota untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam RUPS, dan selanjutnya mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan [bila disetujui],” katanya. 

AASI pun siap untuk membantu semua unit syariah, baik yang melakukan pendirian perusahaan baru, maupun yang akan melakukan pengalihan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah lain. 

“AASI kembali menegaskan komitmen untuk membantu OJK bila diperlukan untuk mempermudah implementasi RKPUS di masing-masing Anggota AASI, baik yang akan melakukan pendirian maupun yang akan melakukan pengalihan. Lebih jauh, AASI bersedia menjadi “match maker” di antara para pemangku kepentingan,” tandasnya.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230125/215/1621383/begini-ketentuan-spin-off-unit-syariah-perusahaan-asuransi-di-uu-ppsk. 

 

Pidana Keuangan, Penyidik OJK Serahkan 20 Kasus untuk Diajukan ke Pengadilan

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menyerahkan 20 kasus kepada kejaksaan terkait kejahatan sektor keuangan. 

Darmansyah, Direktur Humas OJK menjabarkan kasus yang disidik OJK ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah diikuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. 

“Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor perbankan dan dua perkara sektor industri keuangan non bank (IKNB),” ulas Darmansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023). 

Dia menuturkan, dengan penyerahan ke Jaksa sebagai penuntut maka total perkara keuangan yang dirampungkan penyidik OJK sejak 2014 mencapai 99 kasus. Perinciannya, 78 perkara kasus sektor perbankan, lima perkara di pasar modal dan 16 perkara IKNB. 

Penyidik di OJK sendiri berjumlah 17 yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS. “Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional,” katanya lebih lanjut. 

Seperti diketahui, kejahatan sektor keuangan ke depan akan sepenuhnya ditangani OJK seiring disahkannya Undang-Undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).  

Hal ini tertuang dalam pasal 49 aturan terbaru sektor keuangan ini  “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi pasal 49 ayat 5 dalam UU PPSK.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230125/215/1621480/pidana-keuangan-penyidik-ojk-serahkan-20-kasus-untuk-diajukan-ke-pengadilan. 

 

Mengenal “Bridge Bank”, Cara IFG Tangani Kasus Gagal Bayar di Industri Asuransi

JAKARTA, KOMPAS.com – BUMN holding asuransi, penjaminan, dan investasi Indonesia Financial Group (IFG) menangani kasus gagal bayar di industri Keuangan Non Bank (IKNB) melalui mekanisme bridge bank. 

Komisaris Utama IFG dan Fauzi Ichsan mengatakan, instrumen penyelamatan lembaga keuangan yang sudah gagal sebenarnya lengkap tersedia di industri perbankan. 

Misalnya, pasca krisis moneter pada era 1997-1998 yang ditandai dengan sejumlah bank yang dinyatakan bangkrut dan terjadi penarikan uang secara massal (rush money), sistem keuangan Indonesia mulai berbenah dengan hadirnya Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). 

“Institusi tersebut dilengkapi dengan sejumlah instrumen resolusi bank gagal, di antaranya mekanisme likuidasi, penyertaan modal sementara (PMS), opsi purchase & assumption, dan opsi pengalihan sementara melalui bridge bank,” ujar ekonom senior ini dalam siaran pers, Minggu (22/1/2023)

Industri asuransi lanjut Fauzi, tidak pernah mengalami krisis serupa. Pemegang polis juga tidak bisa berbondong-bondong menarik uangnya karena memang secara kontrak tidak bisa dilakukan. Hal ini menyebabkan banyak perusahaan asuransi yang secara permodalan minim, tetapi masih bisa diperbolehkan beroperasi. 

Di sisi lain, Fauzi menjelaskan, industri asuransi juga tidak memiliki institusi serupa LPS yang menjadi garda akhir untuk solusi perusahaan asuransi yang gagal. 

“Dengan tidak adanya otoritas resolusi di industri asuransi serta opsi penyelamatan yang bisa menangani kasus perusahaan asuransi yang gagal, mau tidak mau, IKNB harus berkaca pada industri perbankan. Resolusi dengan opsi bridge bank yang pernah dilakukan IFG dalam menangani perusahaan asuransi yang gagal,” kata dia. 

Fauzi yang juga pernah menjadi Kepala Eksekutif LPS menjelaskan, penanganan perusahaan asuransi yang gagal dengan mekanisme bridge bank membelah perusahaan asuransi tersebut menjadi dua bagian. 

Meminjam istilah dari industri perbankan, bagian pertama adalah bank asal yang gagal, yang dijuluki bad bank dan nantinya akan dilikuidasi. 

Yang kedua adalah good bank, yang dibentuk baru untuk menerima aset yang sehat dan kewajiban dengan status hukum yang paling tinggi dari bank asal. Sebagai informasi, dalam solusi bridge bank di perbankan simpanan nasabah bank asal yang gagal tidak direstrukturisasi atau di-discount. 

Sementara polis dan kewajiban dari perusahaan asuransi yang gagal direstrukturisasi terlebih dahulu sebelum dialihkan ke good bank. “Opsi ini mengurangi beban penyuntikkan modal segar kepada good bank,” imbuh dia. Menurut dia, melalui pengalihan aset dan kewajiban yang sehat tersebut, opsi-opsi penyehatan lainnya dapat terbuka. 

Opsi-opsi tersebut termasuk penyertaan modal negara (PMN), mengundang investor strategis, bahkan nantinya penerbitan saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Dengan opsi resolusi bridge bank, biaya penyelamatan bank atau perusahaan asuransi yang gagal menjadi lebih murah, termasuk biaya yang harus diemban negara. 

Selain itu, resolusi ini menjamin kontinuitas nilai tambah bagi pemegang polis dan bisnisnya berkelanjutan. “Pengalaman IFG dalam menerapkan resolusi bridge bank untuk industri asuransi adalah metode resolusi yang baru di dunia keuangan global. Belum pernah ada perusahaan asuransi gagal yang diselamatkan melalui metode bridge bank,” sebut dia.

Source: https://money.kompas.com/read/2023/01/23/080800926/mengenal-bridge-bank-cara-ifg-tangani-kasus-gagal-bayar-di-industri-asuransi?page=all#page2. 

 

Mengawali 2023, Allianz Fokus Perkuat Digitalisasi Kanal Keagenan dan Bancassurance

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mengawali tahun 2023, PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) berencana melakukan optimalisasi ekosistem digital untuk tenaga pemasar baik di kanal banccasurance maupun keagenan.

Country Manager & Direktur Utama Allianz Life Indonesia David Nolan melihat, peran tenaga pemasar sangatlah penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis Allianz Indonesia.

Oleh karena itu, David bilang pihaknya fokus pada optimalisasi ekosistem digital untuk kemudahan para tenaga pemasar dan nasabah, pengembangan dan peningkatan kualitas solusi dan layanan, pemberdayaan tim, serta literasi finansial yang mendukung upaya peningkatkan inklusi dan penetrasi asuransi di Indonesia.

“Dengan kerjasama dan dukungan para tenaga pemasar, Allianz Indonesia akan terus memberikan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/1).

Allianz Life Indonesia saat ini didukung oleh lebih dari 40.000 mitra bisnis yang memberikan kontribusi dari kanal distribusi keagenan.

Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, David menyebut para agen ini secara konsisten membukukan kinerja yang baik dan mencatatkan pertumbuhan market share sebesar 53%.

Penggunaan ekosistem digital juga terus meningkat dan dimanfaatkan dengan baik oleh tenaga pemasar untuk memberikan layanan kepada nasabah.

Sampai akhir tahun 2022, penggunaan sales digital tool Allianz Discover untuk pengajuan polis asuransi mencapai 99% dari keseluruhan submission.

Di sisi lain, Bancassurance Allianz Life Indonesia mencatatkan pertumbuhan market share yang baik di tahun 2022, dengan 8% market share. Kinerja ini didukung oleh sinergi yang terjalin antara Allianz Life Indonesia dengan 14 mitra perbankan.

Penggunaan ekosistem digital yang disediakan Allianz Life Indonesia untuk para tenaga pemasar Bancassurance juga mengalami peningkatan signifikan, dimana hampir 100% pengajuan polis asuransi dilakukan secara digital, dan penerbitan polis digital mencapai 73% dari keseluruhan polis baru.

Meskipun demikian, Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo menegaskan bahwa tenaga pemasar untuk kanal distribusi Bancassurance harus dapat memberikan penjelasan produk yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Ia menjelaskan sistem pelatihan yang disediakan Allianz Life Indonesia terstruktur mulai dari sebelum bekerja dengan pelatihan intensif, berupa 1 bulan full-day training dan 3 bulan training on-the-field beserta pendampingannya, sampai dengan pelatihan dalam masa bekerja. “Dengan berbagai training yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis, maupun kebutuhan individualnya,” pungkasnya.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/mengawali-2023-allianz-fokus-perkuat-digitalisasi-kanal-keagenan-dan-bancassurance 

 

Airasia Ride Indonesia Gandeng Jasa Raharja Sediakan Asuransi Bagi Penumpang

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Airasia Super App Indonesia meresmikan kemitraannya dengan PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan asuransi bagi penumpang umum dan pengemudi airasia ride Indonesia.

Kemitraan ini terangkum dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama “Pengelolaan Iuran Wajib dan Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Layanan Angkutan Sewa Khusus” yang berlangsung di Kantor Jasa Raharja, Denpasar, Bali.

Group Head of Delivery airasia Super App Lim Ben-Jie menuturkan bahwa kerja sama ini dilakukan sebagai langkah untuk menempatkan keselamatan pengguna dan pengemudi sebagai prioritas.

Ia menambahkan kemitraan ini juga telah mengamplifikasikan upaya jangka panjang untuk selalu menyesuaikan dengan kondisi lokal, baik dari segi kebutuhan pengguna maupun regulasi pemerintah.

“Kami percaya, akan ada kemitraan lainnya bersama Jasa Raharja di kemudian hari, seiring proyeksi Airasia Ride untuk terus berekspansi ke area ataupun kota lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/1).

Sebagai informasi, Airasia Ride telah mengaspal di Indonesia sejak November 2022, dengan mengawali perjalanannya di Provinsi Bali. Saat ini, layanan Airasia Ride juga telah tersedia di Malaysia dan Thailand.

Department Head of Obligatory Premium PT Jasa Raharja Teguh Afrianto menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan baik bagi keselamatan masyarakat pengguna angkutan sewa khusus, atau dalam hal ini e-hailing.

“Kami mengapresiasi pihak Airasia Ride Indonesia selaku aplikator yang telah memenuhi unsur-unsur perizinan dan keselamatan,” imbuhnya.

Teguh menjelaskan bahwa Jasa Raharja nantinya akan memberikan perlindungan dasar bagi penumpang dan pengemudi airasia ride Indonesia, sesuai ketentuan UU no. 33 tahun 1964 dengan besaran nilai santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK/2017 Tanggal 13 Februari 2017 tentang “Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara”.

Source : https://industri.kontan.co.id/news/airasia-ride-indonesia-gandeng-jasa-raharja-sediakan-asuransi-bagi-penumpang

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance Broker – The Smart Insurance Broker.

—

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

—

TAGGED:asuransi indonesiaberita asuransi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
Previous Article 7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal 2023– Januari Minggu Ke Empat
Next Article Apa saja kebutuhan Asuransi untuk Data Center?

From Our Social

lngrisk
@lngrisk
1.4K Posts
1.5K Followers

L&G INSURANCE BROKER

Marine Cargo - Surety Bond - Bank Garansi - Liability - Construction - Heavy Equipment
☎️HOTLINE 24/7 0811-8507-773
L&G Insurance Broker Diawasi OJK

Follow on Instagram
4

Mikir Dua Kali Sebelum Abaikan Risiko Ini‼️ Banyak bisnis...

18

Bukti Nyata Aksi L&G! Klaim Rp468 Juta Tuntas‼️ Banyak...

3

Proyek Asing Butuh Broker Lokal dalam Mitigasi Risiko‼️ Banyak...

6

Risiko Laut Itu Nyata! Shipowner Cerdas Pasti Punya Proteksi‼️...

16

Ancaman Nyata untuk Proyek PLTB! Jangan Anggap Sepele Risiko...

[Kabar Klaim: Crane Terjungkal di Area Proyek IMIP, Klaim Asuransi Selamatkan Nilai Kerugian Besar]

Insiden tak terduga terjadi saat aktivitas pengangkatan barang menggunakan crane CMI-TC-20 di lokasi proyek PT QMB (IMIP 8). Akibat kegagalan sistem elektrik dan area kerja yang sempit, unit crane tiba-tiba kehilangan kendali dan terjungkal ke belakang. Kerugian alat dan potensi gangguan proyek pun tak terelakkan.

Untungnya, unit tersebut telah diasuransikan dan proses klaim langsung difasilitasi oleh L&G Insurance Broker. Mulai dari pendampingan investigasi, penyusunan laporan, hingga komunikasi intensif dengan pihak asuransi, semua dikawal secara profesional.

Inilah bukti nyata pentingnya proteksi asuransi alat berat serta peran krusial broker sebagai pendamping saat bencana operasional menimpa.

📌 Pelajari kisah lengkapnya dan pastikan bisnis proyek Anda tidak berisiko tanpa perlindungan yang tepat.

#KlaimAsuransi #HeavyEquipmentInsurance #tipsklaimasuransi #ManajemenRisiko #BrokerAsuransi #AmanBersamaLNG #InsuranceClaimStory #AlatBerat
6

[Kabar Klaim: Crane Terjungkal di Area Proyek IMIP, Klaim...

- Advertisement -
Ad image

Latest News

Tips Memilih Asuransi Pengangkutan Barang: Waspadai Risiko Kerusakan Akibat Perubahan Alami
Asuransi Marine Cargo
Agustus 1, 2025
89 Views
Tertekan Regulasi Lingkungan, Ini Alasan Mengapa Environmental Liability Insurance Kini Diwajibkan
Liability Insurance
Juli 31, 2025
138 Views
Tragedi Maut di Jalanan India! Bus Peziarah Tabrak Truk Gas, 18 Tewas Terpanggang di Tempat: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juli 30, 2025
64 Views
Mobil Tercebur ke Laut: Contoh Nyata, Tips Perlindungan, dan Solusi Asuransi yang Tepat
Asuransi Mobil
Juli 29, 2025
72 Views
Risiko Investasi yang Dihadapi Perusahaan China di Indonesia dan Peran Asuransi sebagai Mitigasi
Bisnis
Juli 28, 2025
73 Views
Perusahaan China Masuk Proyek Infrastruktur Indonesia: Apa Saja Risiko yang Harus Diasuransikan?
Bisnis
Juli 25, 2025
88 Views
Serangan Siber Meningkat! Inilah Pentingnya Cyber Insurance bagi Perusahaan
Asuransi Cyber
Juli 24, 2025
78 Views
Insurance Compliance untuk Perusahaan China di Indonesia: Hindari Risiko Hukum dan Finansial
Bisnis
Juli 23, 2025
78 Views
Tender Proyek Water Supply: Kenali Resikonya dan Lindungi dengan Bantuan Broker Asuransi
Asuransi Konstruksi
Juli 22, 2025
90 Views
Bongkar Tantangan di Balik Proses Klaim Asuransi! Ternyata Ini yang Sering Menghambat Pembayaran Cepat ke Nasabah: Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Juli 21, 2025
122 Views

Related ↷

7 Pilihan Berita Kecelakaan Fatal – November Minggu Ke 4

November 30, 2022

Butuh dana saat pandemi, Seberapa Besar Peningkatan Klaim Surrender di Asuransi Jiwa?

August 9, 2024

OJK dan AAUI Tegaskan, Agen Asuransi Hanya Boleh Mewakili Satu Perusahaan Asuransi Saja!

December 21, 2020

Indonesian Insurance Top News March 2022

March 17, 2022
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker