Liga Asuransi – Di dunia konstruksi, alat berat bukan sekadar mesin, tapi aset vital yang menentukan kelancaran proyek. Excavator, crane, buldozer, hingga loader bekerja setiap hari untuk mendukung pembangunan. Nilainya pun tidak main-main, satu unit bisa mencapai miliaran rupiah. Karena itu, risiko sekecil apapun terhadap alat berat bisa menjadi masalah besar bagi kontraktor maupun perusahaan pemiliknya.
Bayangkan saja, jika sebuah excavator senilai Rp3 miliar mengalami kecelakaan di lapangan terbalik, rusak parah, atau bahkan hilang karena dicuri siapa yang harus menanggung kerugian sebesar itu? Bagi sebagian besar perusahaan, biaya tersebut jelas bukan angka kecil dan bisa mengganggu kelancaran proyek yang sedang berjalan.
Inilah alasan mengapa hadir Asuransi Contractors Plant & Machinery (CPM) sebagai solusi perlindungan. Asuransi ini memberikan jaminan finansial atas kerusakan atau kehilangan alat berat yang digunakan di proyek.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih detail mengenai apa itu CPM Insurance, bagaimana perbedaannya dengan asuransi alat berat biasa, siapa yang sebaiknya memilikinya, risiko apa saja yang dihadapi di lapangan, hingga pentingnya memilih broker asuransi terpercaya seperti L&G Insurance Broker.
Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi gratis sebelum risiko menghantui bisnis Anda.
Apa Itu Contractors Plant & Machinery (CPM) Insurance?
Asuransi Contractors Plant & Machinery (CPM) adalah proteksi khusus untuk alat-alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi maupun industri. Sederhananya, CPM dirancang untuk memberikan jaminan finansial jika terjadi kerusakan fisik yang tiba-tiba, tidak terduga, dan bersifat mendadak pada alat berat yang sedang digunakan.
Jenis alat yang bisa dilindungi melalui CPM sangat beragam, mulai dari excavator, bulldozer, crane, wheel loader, concrete mixer, forklift, grader, hingga compactor. Semua mesin ini adalah tulang punggung proyek, karena tanpa mereka, pekerjaan konstruksi bisa berhenti total.
Berbeda dengan asuransi kendaraan biasa, CPM memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Perlindungan mencakup risiko yang terjadi saat alat berat beroperasi di lapangan, misalnya kerusakan akibat terbalik, tabrakan, kebakaran, ledakan, hingga bencana alam seperti banjir atau longsor. Bahkan risiko pencurian juga termasuk dalam cakupannya.
Contohnya, sebuah crane yang sedang mengangkat material berat tiba-tiba roboh karena tanah proyek amblas. Kerugian perbaikan mencapai miliaran rupiah. Dalam kondisi seperti ini, asuransi CPM akan menanggung biaya kerusakan sesuai nilai pertanggungan, sehingga pemilik alat tidak perlu menanggung kerugian besar sendirian.
Dengan kata lain, CPM Insurance bukan hanya sekedar perlindungan, tetapi juga strategi manajemen risiko yang penting bagi kontraktor, perusahaan rental, maupun developer. Tanpa asuransi ini, satu insiden saja bisa membuat arus kas perusahaan terganggu atau bahkan menghentikan proyek secara keseluruhan.
Perbedaan CPM dengan Asuransi Alat Berat Biasa (TLO/TLO + All Risk)
Banyak orang mengira semua asuransi alat berat itu sama. Padahal, ada perbedaan mendasar antara asuransi alat berat standar (seperti TLO atau TLO+All Risk) dengan asuransi Contractors Plant & Machinery (CPM). Memahami perbedaan ini penting agar perusahaan tidak salah memilih perlindungan.
- Asuransi TLO (Total Loss Only)
- Menanggung kerugian hanya jika alat berat rusak total atau hilang.
- Artinya, kerusakan kecil hingga menengah tidak ditanggung.
- Biasanya premi lebih murah, tapi cakupannya terbatas.
- Asuransi TLO + All Risk
- Perlindungannya lebih luas dibanding TLO murni, termasuk sebagian kerusakan akibat kecelakaan.
- Namun, masih ada banyak pengecualian.
- Biasanya dipakai untuk proteksi standar alat berat tanpa kondisi operasional yang rumit.
- Asuransi CPM (Contractors Plant & Machinery)
- Didesain khusus untuk alat berat yang beroperasi di proyek konstruksi.
- Menanggung kerusakan akibat kecelakaan, kebakaran, banjir, longsor, tabrakan, hingga pencurian.
- Cakupannya berlaku baik saat alat berat digunakan, diparkir di lokasi proyek, maupun dalam proses perawatan.
- Dengan kata lain, CPM jauh lebih komprehensif dibanding asuransi biasa.
Sebagai ilustrasi: jika sebuah excavator terbalik di lokasi proyek, pemegang polis TLO mungkin tidak bisa klaim (karena tidak rusak total), sementara CPM bisa langsung menanggung kerugiannya.
Inilah kenapa CPM Insurance lebih disarankan bagi kontraktor, developer, dan perusahaan rental alat berat. Perlindungan yang diberikan bukan sekadar “opsional”, melainkan kebutuhan penting untuk menjaga kelancaran proyek dan mengamankan aset bernilai miliaran rupiah.
Siapa Saja yang Wajib Memiliki CPM Insurance?
Asuransi Contractors Plant & Machinery (CPM) bukan hanya untuk perusahaan besar saja. Siapa pun yang mengoperasikan atau memiliki alat berat dengan nilai tinggi sebaiknya mempertimbangkan polis ini. Berikut adalah pihak-pihak yang paling membutuhkan:
- Kontraktor Konstruksi
- Setiap proyek pembangunan, baik gedung, jalan, maupun infrastruktur, pasti melibatkan alat berat.
- Risiko operasional tinggi: alat bisa rusak, terguling, atau terbakar di lokasi proyek.
- Tanpa proteksi, kerugian bisa mengganggu cash flow dan membuat proyek terhambat.
- Perusahaan Rental Alat Berat
- Bisnis penyewaan alat berat memiliki risiko ganda: aset dipakai pihak ketiga, dan kondisinya tidak bisa selalu dipantau.
- CPM memberikan perlindungan sehingga kerusakan maupun kehilangan tidak sepenuhnya menjadi beban pemilik rental.
- Developer Properti & Infrastruktur
- Pembangunan perumahan, apartemen, jalan tol, atau jembatan bergantung pada alat berat.
- Kerusakan mesin bisa menunda proyek, menambah biaya, bahkan merugikan reputasi developer.
- Perusahaan Pertambangan & Industri Berat
- Alat berat di tambang bekerja 24 jam nonstop di medan ekstrim.
- Risiko kerusakan jauh lebih besar, sehingga perlindungan CPM sangat penting.
Singkatnya, siapa pun yang mengandalkan alat berat bernilai miliaran rupiah dalam operasionalnya, wajib punya CPM Insurance. Dengan begitu, risiko finansial yang bisa muncul kapan saja tidak sampai menghentikan bisnis atau proyek yang sedang berjalan.
Gambaran Umum Risiko Alat Berat di Proyek Konstruksi
Alat berat adalah “jantung” sebuah proyek konstruksi. Tanpa excavator, crane, atau bulldozer, pekerjaan bisa berhenti total. Namun, penggunaan alat berat selalu diiringi dengan berbagai risiko, baik dari faktor internal maupun eksternal.
- Risiko Operasional
- Alat berat bisa terguling, terbalik, atau salah manuver saat bekerja di lapangan.
- Beban berlebih atau medan proyek yang labil sering kali menjadi penyebab.
- Mesin juga bisa mengalami kerusakan mendadak karena dipakai terus-menerus.
- Risiko Eksternal
- Proyek biasanya berada di area terbuka, sehingga rentan terkena bencana alam seperti banjir, tanah longsor, atau gempa bumi.
- Risiko kebakaran akibat korsleting mesin atau ledakan bahan bakar juga cukup besar.
- Risiko Human Error
- Operator lalai atau kurang berpengalaman bisa menyebabkan kecelakaan serius.
- Misalnya, crane menjatuhkan material ke alat lain atau tabrakan antar mesin di lokasi proyek.
- Risiko Kriminalitas
- Pencurian komponen alat berat seperti aki, sparepart, hingga pencurian unit secara utuh masih sering terjadi di lapangan.
- Aset bernilai miliaran jelas menjadi incaran.
Sebagai contoh nyata, pernah terjadi kasus excavator tergelincir ke sungai saat pengerjaan proyek jembatan. Kerusakan ditaksir lebih dari Rp1 miliar. Tanpa asuransi CPM, pemilik alat harus menanggung kerugian besar itu sendiri.
Itulah sebabnya, risiko alat berat tidak bisa disepelekan. Satu insiden saja cukup untuk membuat arus kas proyek terganggu, bahkan menunda penyelesaian pekerjaan.
Kenapa Harus Lewat Broker Asuransi?
Mungkin muncul pertanyaan, “Kalau memang penting, kenapa tidak langsung beli polis CPM Insurance ke perusahaan asuransi saja?” Jawabannya sederhana: karena memilih polis asuransi, apalagi untuk alat berat, bukan perkara mudah.
Setiap proyek memiliki kondisi berbeda jenis alat yang dipakai, lokasi proyek, durasi pekerjaan, hingga nilai investasi yang terlibat. Salah memilih polis bisa membuat perlindungan tidak maksimal atau justru premi jadi lebih mahal dari yang seharusnya. Di sinilah broker asuransi berperan.
Broker asuransi bertugas membantu perusahaan:
- Memilih produk yang tepat sesuai kebutuhan proyek.
- Negosiasi premi agar biaya lebih efisien.
- Pendampingan klaim, sehingga saat terjadi kerugian, perusahaan tidak bingung menghadapi prosedur yang rumit.
Salah satu broker berpengalaman di bidang ini adalah L&G Insurance Broker. Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, L&G dikenal sebagai spesialis asuransi konstruksi dan alat berat di Indonesia. Banyak kontraktor besar, developer, hingga perusahaan rental sudah mempercayakan perlindungannya kepada L&G.
Bekerja sama dengan L&G berarti perusahaan tidak hanya membeli polis, tapi juga mendapatkan partner yang siap membantu mengamankan aset bernilai miliaran rupiah dari risiko yang tak terduga.
Kesimpulan
Alat berat adalah aset penting sekaligus mahal dalam setiap proyek konstruksi. Risiko kerusakan, kecelakaan, maupun kehilangan bisa terjadi kapan saja dan membawa kerugian miliaran rupiah. Asuransi Contractors Plant & Machinery (CPM) hadir sebagai solusi untuk memberikan perlindungan finansial sekaligus menjaga kelancaran proyek.
Berbeda dengan asuransi alat berat biasa, CPM memberikan perlindungan lebih luas dan spesifik sesuai kebutuhan kontraktor, perusahaan rental, developer, maupun perusahaan tambang. Dengan perlindungan ini, Anda bisa fokus menjalankan proyek tanpa perlu khawatir pada risiko yang tak terduga.
Agar tidak salah memilih polis, pastikan Anda bekerja sama dengan broker berpengalaman seperti L&G Insurance Broker, yang sudah terbukti membantu banyak perusahaan besar di Indonesia.
Konsultasi GRATIS sekarang juga!
Hubungi tim L&G melalui WhatsApp 08118507773 atau kirim email ke halo@lngrisk.co.id untuk mendapatkan solusi perlindungan terbaik bagi alat berat Anda.
Jangan tunggu sampai terjadi kerugian. Proteksi sekarang, tenang kemudian.