By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Minggu, Jun 22, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: 8 perbedaan antara asuransi Syariah dan Konvensional
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti

By Omar Farhan
June 20, 2025

Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan

By Intan Aulia
June 20, 2025

Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda

By Omar Farhan
June 19, 2025

Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
June 18, 2025

Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
June 16, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Life & Health > 8 perbedaan antara asuransi Syariah dan Konvensional
Life & Health

8 perbedaan antara asuransi Syariah dan Konvensional

Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Published Juni 19, 2020
151 Views
0 Min Read
Share
SHARE

Liga Asuransi – Sudah sejak lama ada keinginan yang kuat dari umat Islam untuk melakukan semua aspek kehidupannya sesuai dengan syariat Islam. Termasuk dalam berasuransi guna memberikan perlindungan keuangan atas harta, diri dan keluarganya. Tapi sayangnya waktu itu belum ada lembaga asuransi yang sesuai dengan keinginan tersebut. 

Kini kerinduan umat Islam itu sudah terjawab. Sudah ada program perlindungan yang sejalan dengan syariat Islam yaitu Asuransi Syariah. Konsep asuransi syariah sebenarnya sudah ada sejak zaman nabi Muhammad SAW masih hidup yang dibuktikan dengan konsep tolong menolong atau Takaful. 

Sementara konsep asuransi konvensional atau asuransi moderen yang kita kenal sekarang ini sudah mulai diperkenalkan sejak abad ke 16 di Eropah oleh para pedagang dan pengusaha perkapalan yang berkumpul di warung kopi milik Edward Lloyd di London. 

Sebagai broker dan konsultan asuransi, kami ingin menjelaskan perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional seperti berikut ini:

 

No. Prinsip Dasar Asuransi Syariah Asuransi Konvensional
1. Kontrak Asuransi Menggunakan Akad Hibah (tabarru’). Tabarru memiliki makna donasi atau sumbangan. Dana Tabarru adalah dana yang terkumpul dari uang partisipasi seluruh peserta Asuransi Syariah. Mereka bersedia untuk saling tolong-menolong bila terjadi musibah. Konsep ini juga disebut sebagai “risk sharing” antar peserta. Kontrak asuransi dilakukan seperti transaksi biasa pada umumnya dimana Nasabah (tertanggung) menyepakati kontrak (premi, rentang waktu, dan lainnya) yang diajukan oleh perusahaan asuransi. Konsep perjanjian pada asuransi konvensional adalah memindahkan resiko dari peserta kepada perusahaan secara penuh atau “risk transfer”  
2. Status Kepemilikan Dana Dana asuransi Syariah menjadi milik bersama semua peserta asuransi. Ketika ada peserta yang membutuhkan, peserta lain akan membantu melalui dana kontribusi yang ada Dana yang didapat dalam bentuk premi dicatat sebagai dana perusahaan asuransi dan dikelola sendiri. Dialokasikan sesuai dengan mekanisme industri asuransi pada umumnya. 
3. Investasi dana secara halal Investasi dana Tabarru’ dilakukan sesuai syariat Islam. Pengelolaan dananya hanya pada objek-objek yang halal (jelas) dan tidak boleh mengandung syubhat. Bisa diketahui halal haramnya 

Maghrib merupakan singkatan dari Maisir, Gharar, Haram dan Riba. 

Maisir merupakan transaksi yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Hal ini harus dihindari karena tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. 

Gharar merupakan transaksi yang objeknya tidak jelas sehingga menimbulkan keraguan dalam bertransaksi. 

Haram merupakan transaksi yang objeknya dilarang syariah, seperti transaksi riba.

Riba merupakan tambahan dari pokok pinjaman seperti bunga bank 

Asuransi konvensional bebas memilih instrumen investasi baik yang halal ataupun non-halal.
4. Surplus underwriting Jika ada kelebihan dana dari hasil dari operasi usaha, maka dana tersebut akan diberikan kepada peserta semua keuntungan dimiliki oleh pihak perusahaan asuransi. Pembagiannya adalah untuk kepentingan stakeholders perusahaan 
5. Pembayaran Zakat Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dibayarkan oleh umat Islam. Asuransi Syariah mewajibkan peserta membayar zakat tidak berlaku
6. Pengawasan Pengelolaan Dana Pengelolaan dana diawasi oleh pihak ketiga dari luar yang menjadi pengawas kegiatan asuransi.  Pengawas ini disebut sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pengawasan dilakukan agar proses transaksi pada perusahaan berbasis syariah itu tetap berpegang pada prinsip syariah Sesuai dengan ketentuan OJK 
7. Pembayaran Klaim Asuransi syariah menggunakan sistem pencairan dana di tabungan bersama, dana yang sudah diikhlaskan untuk tolong menolong antar nasabah Diambil dari dan cadangan klaim, tanggungan sendiri sesuai dengan modal dan dari reasuransi. 
8. Wakaf Wakaf merupakan penyerahan hak milik atau harta benda kepada penerima Wakaf atau Nazhir, yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. 

Nasabah dapat mewakafkan manfaat asuransi berupa Santunan Asuransi meninggal dunia dan nilai tunai polis.

Tidak ada. Yang berhak menerima klaim hanyalah nama yang tersebut di dalam polis asuransi. 

 

Dari penjelasan diatas terlihat perbedaan yang signifikan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. 

Saat ini di Indonesia terdapat 7 perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip syariah secara penuh, 5 perusahaan asuransi umum syariah secara penuh, 1 perusahaan reasuransi syariah secara penuh, 23 perusahaan asuransi jiwa yang mempunyai unit asuransi syariah, 24 perusahaan asuransi umum yang mempunyai unit syariah dan 2 perusahaan asuransi yang mempunyai unit syariah. 

Perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia berdiri pada tahun 1994 yaitu Asuransi Takaful Umum dan Asuransi Takaful Keluarga yang hingga kini masih tetap exist.

Untuk mendapatkan jaminan asuransi syariah terbaik selalu memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Hubungi broker asuransi ini sekarang juga.

Semoga informasi bermanfaat.

TAGGED:asuransi jiwaasuransi kesehatanasuransi konvensionalasuransi syariahbroker asuransibroker asuransi indonesia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
ByMhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
Follow:
Taufik Arifin memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industri pialang asuransi. Dia memegang sertifikat Lembaga Asuransi dan Keuangan Selandia Baru Australia (ANZIIF snr.assoc) CIP dan Broker Asuransi Indonesia Bersertifikat (CIIB). Silahkan follow Instagram penulis untuk kenal lebih dekat : @taufik.arifin.31
Previous Article 8 Perbedaan BPJS Kesehatan vs Asuransi Kesehatan
Next Article Top News Liga Asuransi 7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 3 Juni 2020

Latest News

Segudang Dampak Letusan Gunung Lewotobi terhadap Industri Asuransi: Dari Penerbangan hingga Properti
Risk Recommendation
Juni 20, 2025
47 Views
Tips Penghematan Biaya Asuransi Kesehatan Karyawan Tanpa Ada yang Dirugikan
Asuransi Kesehatan
Juni 20, 2025
46 Views
Memahami Jaminan Tindak Penipuan Internal: Perlindungan Penting untuk Perusahaan Anda
Asuransi Fidelity
Juni 19, 2025
52 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia
Bisnis
Juni 18, 2025
58 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 16, 2025
66 Views
Ledakan Dahsyat Guncang Kapal Kontainer Singapura di India, 4 Awak Hilang: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Juni 13, 2025
86 Views
Cara Efektif Menilai Risiko Kapal Anda Sebelum Membeli Asuransi
Asuransi Marine Hull
Juni 9, 2025
130 Views
Inovasi Asuransi Parametrik untuk Sektor Pertanian: Solusi Masa Depan Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Juni 8, 2025
139 Views
Peran Krusial Asuransi dalam Pengiriman Barang Menggunakan Truk bagi Pemilik Barang dan Perusahaan Logistik
Asuransi Marine Cargo
Juni 3, 2025
393 Views
Melindungi Investasi Singapura dalam Proyek Energi, Infrastruktur, dan Pertambangan di Indonesia.
Bisnis Risk Recommendation
Juni 2, 2025
404 Views

Related ↷

Agen vs Broker Asuransi, Apa Perbedaannya?

January 1, 2025

Perkembangan Insurtech yang Sangat Cepat Akankah Mengganggu Industri Asuransi?

August 7, 2020

7 Hal yang perlu Anda ketahui tentang asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Insurance)

September 15, 2020

Seperti Apa Kondisi Ekonomi Indonesia di Tahun 2022?

December 8, 2021
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker