Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia September 2023 – Minggu Ke 3

Liga Asuransi – Perkembangan industri asuransi masih menarik untuk diikuti, dan pada minggu ketiga bulan September 2023 ini kami telah merangkum 7 berita pilihan terkait asuransi yang patut Anda ketahui.

Seperti biasanya, jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan untuk bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka dapat memahaminya sama seperti Anda.

Pendanaan Modal Negara (PMN) pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp28,16 triliun, fokus pembangunan infrastruktur dan penyelesaian permasalahan di Jiwasraya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengusulkan kepada DPR mengenai penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp28,16 triliun untuk tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2024.

Rionald Silaban, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa PMN tersebut akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan penyelesaian PT Asuransi Jiwasraya yang diharapkan selesai pada awal tahun 2024.

Dia menjelaskan, “Kami memberikan perhatian penuh pada penyelesaian Jiwasraya Bahana ini, terutama karena kami ingin Jiwasraya diselesaikan dengan baik,” setelah Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan di Gedung Parlemen pada Selasa (12/9/2023).

Sebelumnya, dalam rapat kerja tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan agar pembahasan mengenai PMN untuk tiga BUMN tersebut dapat dilakukan agar dana tersebut bisa tersedia pada kuartal I/2024.

“Dengan demikian, kami mohon agar pembahasan ini dapat dilakukan bersama dengan Komisi XI karena waktu yang tepat dalam pengucuran PMN ini juga akan berpengaruh pada kesehatan keuangan BUMN tersebut,” ujarnya pada rapat kerja yang sama, pada Selasa (12/9/2023).

Secara rinci, rencana PMN sejumlah Rp28,16 triliun akan diberikan kepada tiga perusahaan, yaitu PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp18,6 triliun, PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) sebesar Rp6 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp3,56 triliun.

Source: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230912/9/1694115/pmn-2024-capai-rp2816-triliun-infrastruktur-dan-penyelesaian-jiwasraya-jadi-prioritas 

 

Pemegang polis Unit-Linked harus menyadari bahwa LPS tidak memberikan jaminan untuk polis PAYDI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki tanggung jawab baru terkait penjaminan polis asuransi pada tahun 2028 sesuai dengan mandat yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih, mengonfirmasi bahwa penjaminan ini akan berlaku untuk asuransi jiwa dan asuransi umum, tetapi Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) tidak akan termasuk dalam perlindungan yang diberikan oleh lembaga ini.

Lana menjelaskan bahwa penjaminan akan aktif jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan pembayaran dan klaim polis sudah mencapai masa jatuh tempo. LPS akan membayar klaim hingga batas maksimum penjaminan yang telah ditentukan.

Selanjutnya, Lana menambahkan bahwa jika klaim polis belum mencapai masa jatuh tempo, LPS akan mengalihkan polis tersebut ke perusahaan asuransi yang masih beroperasi dengan baik. LPS diberi waktu lima tahun untuk melakukan penyesuaian dan mempersiapkan diri untuk tugas baru ini.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan komitmen serius LPS dalam melaksanakan amanat dari UU P2SK. LPS telah melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk desain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan. Mereka juga telah mengembangkan rencana strategis, menyelesaikan kebijakan, dan meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, ada upaya pengembangan infrastruktur IT dan sumber daya manusia, serta penyelesaian seluruh tahapan yang disyaratkan oleh UU P2SK.

Sebagai tambahan informasi, UU P2SK memberikan LPS tanggung jawab tambahan untuk menjadi penjamin polis asuransi. Penyelenggaraan program penjaminan polis ini akan berlangsung selama lima tahun sejak UU P2SK diundangkan oleh Presiden RI, dengan tujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan dan perusahaan asuransi syariah yang izin usahanya dicabut karena masalah keuangan.

Selain tugas baru ini, LPS juga akan memperkuat perannya dalam menangani bank dalam resolusi dan memperluas perannya dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk hak suara dalam situasi krisis, yang sebelumnya tidak dimilikinya.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230912/215/1693790/nasabah-unit-linked-harus-tahu-lps-tidak-jamin-polis-paydi 

 

Mengukur Peluang Bisnis Broker Asuransi Saat Jumlah Agen Terus Meningkat

Peran pialang asuransi sebagai perantara antara nasabah dan perusahaan asuransi semakin terbatas, seiring dengan upaya perusahaan asuransi umum untuk merekrut agen mereka sendiri guna berinteraksi langsung dengan nasabah. Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) tetap optimistis tentang masa depan bisnis pialang asuransi sejalan dengan pertumbuhan industri asuransi yang masih terus berkembang. Namun, Apparindo mengakui bahwa dalam waktu mendatang, jumlah perusahaan pialang kemungkinan akan mengalami penyusutan seiring perubahan dalam dinamika bisnis.

Ketua Umum Apparindo, Yulius Bhayangkara, menjelaskan bahwa beberapa pialang asuransi dan reasuransi telah kehilangan izin mereka atau mengembalikannya kepada OJK, dengan beberapa alasan yang dapat diidentifikasi. Pertama, menurut Yulius, ada penurunan profitabilitas secara komersial akibat biaya operasional yang meningkat dan pendapatan yang menurun. Kedua, perusahaan kesulitan memenuhi persyaratan aturan yang semakin kompleks, menghambat aktivitas perusahaan anggota. Ketiga, ada kesulitan dalam beradaptasi dengan model bisnis baru, seperti insurtech, perbankan, dan pembiayaan.

Yulius menambahkan bahwa di masa depan, jumlah perusahaan pialang asuransi mungkin akan berkurang karena OJK saat ini tidak mengeluarkan izin baru untuk perusahaan pialang. Meskipun demikian, Apparindo percaya bahwa adaptasi dalam bisnis adalah suatu keharusan untuk memastikan ketahanan perusahaan anggota terhadap perubahan baik dari segi bisnis maupun regulasi. Apparindo terus berupaya bekerja sama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk mengembangkan industri asuransi Indonesia.

Yulius berpendapat bahwa selama industri asuransi masih berkembang, pialang asuransi masih akan memiliki peluang pertumbuhan. Meskipun jumlah perusahaan pialang kemungkinan akan berkurang, dia melihat minat investor baru yang cukup besar dalam industri ini. Namun, karena OJK saat ini tidak mengizinkan izin baru, banyak investor sedang dalam proses negosiasi merger dan akuisisi dengan perusahaan pialang yang menjadi anggota Apparindo. Hingga September 2023, Apparindo memiliki 194 anggota.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230913/215/1694418/menakar-prospek-pialang-asuransi-kala-agen-terus-bertambah 

 

OJK Berusaha untuk Mengembalikan Kerugian Konsumen di Sektor Perbankan, Asuransi, dan Pasar Modal Melalui Proses Hukum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkolaborasi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka menciptakan Peraturan Mahkamah Agung mengenai Prosedur Pemeriksaan Gugatan Perdata oleh OJK (Perma Gugatan Perdata). Dengan landasan hukum ini, OJK berharap dapat mengakselerasi proses pengajuan gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh konsumen. OJK memiliki kewenangan pengawasan atas seluruh sektor keuangan, termasuk asuransi, perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK memberikan wewenang kepada OJK untuk mengajukan gugatan perdata. Mengingat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang merugikan konsumen, ada kebutuhan untuk campur tangan pemerintah guna melindungi hak-hak konsumen dan masyarakat.

Proses penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang membentuk Kelompok Kerja untuk menyusun peraturan mengenai tata cara pemeriksaan gugatan perdata yang diajukan oleh OJK dalam upaya perlindungan konsumen dan masyarakat. Kelompok ini terdiri dari perwakilan Mahkamah Agung dan OJK.

Friderica, yang biasa disapa Kiki, menambahkan bahwa pelaksanaan gugatan perdata oleh OJK akan menjadi peringatan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar peraturan perlindungan konsumen.

Sementara itu, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanatha, menyatakan harapannya bahwa aturan yang disusun ini dapat mengatasi masalah-masalah formalistik dalam hukum acara, seperti masalah legal standing dan gugatan yang tidak jelas.

I Gusti Agung Sumanatha berpendapat bahwa dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK, akan memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat, terutama di sektor jasa keuangan.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230912/90/1694301/pulihkan-kerugian-konsumen-perbankan-asuransi-hingga-pasar-modal-ojk-upayakan-jalur-pengadilan 

 

LPS Membeberkan Cara Kerja Penjaminan Polis Asuransi Tahun 2028

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengungkapkan rincian tentang cara penjaminan polis asuransi akan berjalan pada tahun 2028. Tugas ini merupakan mandat yang diberikan oleh Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kepada LPS.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih, menjelaskan bahwa penjaminan polis asuransi akan dilakukan ketika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar dan klaim polis sudah jatuh tempo. LPS akan membayarkan klaim maksimum sesuai dengan batasan penjaminannya. Namun, jika klaim polis belum mencapai jatuh tempo, maka LPS akan mengarahkan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi yang masih beroperasi dengan baik.

Lana menyatakan bahwa ini adalah tantangan baru bagi LPS dalam penjaminan polis asuransi, dan mereka diberikan waktu lima tahun untuk mempersiapkan tugas baru ini. Sebelumnya, LPS bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah bank, sementara sekarang mereka juga akan menangani masalah perusahaan asuransi yang kehilangan izin usaha.

Penjaminan polis ini tidak mencakup Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit-linked, sesuai dengan prinsip asuransi bahwa yang dapat diasuransikan adalah risiko murni, bukan risiko investasi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyatakan komitmen serius LPS dalam menjalankan amanat tersebut. Mereka telah mengambil berbagai langkah untuk menyesuaikan UU PPSK, termasuk dalam pengembangan organisasi, strategi bisnis, tata kelola, kebijakan, dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). UU PPSK memberi tugas tambahan kepada LPS untuk menjadi penjamin polis asuransi, dan pelaksanaan program penjaminan polis ini berlangsung selama lima tahun sejak diundangkan oleh Presiden RI. Tujuannya adalah untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang kehilangan izin usahanya karena masalah keuangan.

Selain itu, LPS juga akan memiliki peran yang lebih signifikan dalam menangani bank dalam resolusi dan mendapatkan peran tambahan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk hak suara dalam situasi krisis, yang sebelumnya tidak dimilikinya.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230913/215/1694226/lps-ungkap-mekanisme-penjaminan-polis-asuransi-pada-2028 

 

Menghadapi Kemajuan Teknologi, APPARINDO Menyelenggarakan Seminar Digitalisasi untuk Memberikan Pengetahuan kepada Anggotanya

Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) terus berkomitmen untuk memajukan bisnis mereka, meskipun dihadapkan pada tantangan baru dalam regulasi dan perkembangan teknologi digital yang tengah melanda industri asuransi. Dalam upaya ini, asosiasi mendorong anggotanya untuk terus belajar dan mengikuti perkembangan yang mendukung pertumbuhan bisnis mereka.

Ketua Umum APPARINDO, Yulius Bhayangkara, menyatakan bahwa industri pialang saat ini dihadapkan pada berbagai pertimbangan, salah satunya adalah perluasan inovasi digital yang semakin berkembang. Pernyataan ini disampaikannya saat membuka sebuah seminar internasional berjudul “Digitization and Automation to Improve Productivity and Efficiency” di Jakarta pada tanggal 12 September 2023. Dalam seminar ini, Vice President Ebixechange Asia, Yip Cheng Choon, menjadi pembicara.

Yulius menggarisbawahi bahwa teknologi dapat mempermudah proses bisnis. Dia juga menekankan pentingnya digitalisasi untuk membantu industri pialang memikirkan aspek-aspek yang mungkin saat ini dianggap sepele tetapi akan menjadi krusial di masa depan. Salah satu contohnya adalah pengelolaan iuran pajak yang perlu disederhanakan melalui digitalisasi.

Dia menyatakan bahwa peserta seminar memiliki kesempatan untuk belajar dan berbagi pengetahuan, dan juga untuk mendengarkan pengalaman dari teman mereka dari Singapura tentang tindakan yang telah diambil dan solusi yang ditemukan dalam menghadapi tantangan digitalisasi.

Yulius juga menekankan pentingnya kerja sama di antara anggota asosiasi dalam memajukan bisnis pialang, baik di sektor asuransi maupun reasuransi. Hal ini sejalan dengan visi asosiasi, “We Want a Bigger Portion,” yang menandakan tekad untuk memiliki pangsa pasar yang lebih besar dengan usaha yang besar dan profesionalisme di industri ini.

Source: https://mediaasuransinews.co.id/asuransi/hadapi-perkembangan-teknologi-apparindo-bekali-anggota-dengan-seminar-digitalisasi/ 

 

Petani Diimbau Mendapatkan Asuransi Pertanian untuk Mengatasi Tantangan Cuaca Ekstrem

Lembaga riset Indonesia Financial Group (IFG) Progress menyoroti dampak cuaca ekstrem yang sedang terjadi di Indonesia, yang telah mengakibatkan penurunan produktivitas sektor pertanian dan berpotensi menyebabkan gagal panen.

Reza Y. Siregar, SEVP IFG Progress, menyatakan bahwa Indonesia saat ini menghadapi masalah ketahanan pangan karena cuaca ekstrem yang mengakibatkan stok beras menjadi tidak mencukupi.

Dia menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, Indonesia membutuhkan stok beras sekitar 1,2 juta ton. Namun, cuaca ekstrem seperti kekeringan dapat mengakibatkan tanah menjadi kering dan berpotensi gagal panen.

Reza menekankan pentingnya petani memiliki asuransi pertanian untuk melindungi diri mereka dari risiko gagal panen. Menurutnya, asuransi dapat membantu petani mengatasi kerugian finansial yang timbul akibat kegagalan panen.

Dia juga menyatakan bahwa asuransi pertanian dapat membantu memitigasi dampak ekonomi dari peristiwa gagal panen dan merupakan bagian dari solusi untuk masalah ketahanan pangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan bahwa stok beras pemerintah aman. Meskipun demikian, pemerintah masih perlu melakukan impor beras untuk memenuhi cadangan stok beras dan mengendalikan kenaikan harga beras di pasar akibat cuaca ekstrem seperti El Nino.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230914/215/1694748/petani-diimbau-punya-asuransi-untuk-hadapi-cuaca-ekstrem 

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker.

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012