Ulas Berita

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Juni 2023 – Minggu ke-4

Liga AsuransiHai pembaca yang luar biasa, apa kabar? Kami berharap bisnis Anda sedang berjalan dengan sukses dan lancar. Seperti biasanya, kami akan menyajikan berita-berita menarik dan terbaru sesuai dengan informasi yang ada.

Berikut ini kami telah merangkum tujuh berita terbaru yang dapat Anda nikmati. Jika Anda tertarik dengan artikel ini, jangan ragu untuk membagikannya kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga mendapatkan pemahaman yang sama seperti Anda.

Asosiasi Ungkap Penyebab Utang Klaim Asuransi Jiwa Susut Rp11,43 Triliun

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjelaskan bahwa penyebab turunnya utang klaim di perusahaan asuransi jiwa menjadi Rp40 triliun pada April 2023. Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, menyatakan bahwa utang klaim merujuk pada klaim yang diajukan oleh pemegang polis namun masih dalam proses verifikasi. 

Menurut Togar, “Setelah klaim diverifikasi, perusahaan akan membayarnya, sehingga jumlah utang klaim akan berkurang,” jelasnya kepada Bisnis pada Rabu (21/6/2023).

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi jiwa konvensional mencatat penurunan utang klaim sebesar 22,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari periode yang sama di tahun 2022, dengan jumlah utang klaim mencapai Rp51,43 triliun. 

Meskipun terjadi penurunan, Togar mengungkapkan bahwa utang klaim bisa meningkat kapan saja. “Setelah proses verifikasi selesai dan klaim dibayar oleh perusahaan, jumlah utang klaim akan berkurang lagi. Proses ini berulang-ulang,” ujarnya.

Namun demikian, Togar menekankan bahwa utang klaim tidak hanya berkaitan dengan kinerja perusahaan, termasuk perusahaan asuransi jiwa. “Tren utang klaim dapat diprediksi, tetapi angkanya bisa berfluktuasi. Biasanya, prediksi dilakukan oleh aktuaris,” tambahnya. 

Data OJK menunjukkan penurunan utang klaim di perusahaan asuransi jiwa salah satunya disebabkan oleh penurunan utang klaim sebesar 49,23 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp11,49 triliun.

Selama empat bulan pertama tahun 2023, utang reasuransi mengalami penurunan sebesar 7,71 persen yoy dari Rp4,09 triliun menjadi Rp3,76 triliun. Begitu juga dengan utang komisi yang mencapai Rp1,67 triliun dari bulan April 2022, mengalami penurunan sebesar 2,55 persen yoy. 

Selain itu, OJK juga mencatat penurunan utang lainnya sebesar 1,48 persen yoy dari Rp17,55 triliun menjadi Rp17,29 triliun. Sedangkan untuk pos biaya yang masih harus dibayar, tercatat penurunan tipis sebesar 0,76 persen yoy menjadi Rp4,58 triliun dari nilai semula sebesar Rp4,61 triliun.

Di sisi lain, utang pajak di perusahaan asuransi jiwa melonjak sebesar 46,90 persen yoy. Jumlahnya naik dari Rp794,75 miliar pada bulan April 2022 menjadi Rp1,17 triliun pada bulan April 2023.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230622/215/1667894/asosiasi-ungkap-penyebab-utang-klaim-asuransi-jiwa-susut-rp1143-triliun

 

Sequis Financial dan J Trust Bank Luncurkan Asuransi Jiwa Q Life Legacy

PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (Sequis Financial) dan PT Bank J Trust Indonesia (J Trust Bank) telah meluncurkan produk asuransi Q Life Legacy.

Q Life Legacy adalah produk asuransi jiwa seumur hidup (whole life) yang berlaku hingga usia 100 tahun bagi nasabah J Trust Bank. Ini merupakan kerja sama kedua antara kedua perusahaan ini, setelah sebelumnya diluncurkan produk asuransi Q Protection pada tahun 2022.

Presiden Direktur Sequis Financial, Edisjah, menjelaskan bahwa Q Life Legacy adalah produk yang aman dan terjamin, tidak terpengaruh oleh fluktuasi pasar seperti produk unit link. 

“Kami terus berinovasi untuk memberikan solusi produk yang memberikan rasa aman bagi nasabah mitra kami, yaitu J Trust Bank,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, pada Senin (19/6).

Edisjah optimis bahwa kerja sama Q Life Legacy dengan J Trust Bank dapat meningkatkan kontribusi keseluruhan melalui kanal In-Branch hingga lebih dari 30% pada akhir tahun 2023. 

“Sekarang nasabah J Trust Bank dapat memanfaatkan produk Q Life Legacy sebagai perlindungan dan aset yang dapat dikembangkan untuk masa depan yang lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Bisnis J Trust Bank, Widjaja Hendra, optimis bahwa produk Q Life Legacy akan diminati oleh nasabah J Trust Bank karena perusahaan selalu menyediakan produk dan layanan keuangan inovatif dan berkualitas tinggi dengan standar Jepang. 

“Nasabah kami dapat melindungi aset mereka dari risiko-risiko kehidupan yang akan ditanggung oleh Sequis Financial, dan tabungan mereka di J Trust Bank tetap aman dan terus berkembang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, nasabah yang memiliki Q Life Legacy dapat memperoleh perlindungan mulai dari usia 1 bulan hingga 55 tahun dengan Masa Pertanggungan Asuransi (MPP) hingga usia 100 tahun. 

Jumlah Uang Pertanggungan (UP) minimal adalah Rp300 juta dengan pilihan pembayaran premi selama 5 atau 10 tahun. Apabila terjadi risiko kematian, Ahli Waris akan menerima 100% UP, dan jika nasabah tetap hidup hingga akhir MPP, maka 100% UP akan menjadi milik nasabah.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/sequis-financial-dan-j-trust-bank-luncurkan-asuransi-jiwa-q-life-legacy 

 

Apa Beda Asuransi Kesehatan Tradisional dan Unit Link? Ini Jenis dan Manfaatnya

Asuransi kesehatan adalah produk perlindungan yang penting bagi setiap individu untuk melindungi diri mereka dari biaya pengobatan di rumah sakit. 

Namun, terdapat dua jenis asuransi kesehatan yang dapat dipilih, yaitu asuransi kesehatan tradisional dan asuransi kesehatan unit link. Kedua jenis asuransi ini memberikan manfaat dan keuntungan yang berbeda-beda. 

Asuransi kesehatan tradisional fokus pada pembayaran biaya tagihan perawatan kesehatan di rumah sakit. Karena sifatnya yang murni, seluruh premi yang dibayarkan digunakan untuk proteksi kesehatan secara maksimal.

Sementara itu, asuransi kesehatan unit link adalah kombinasi antara perlindungan kesehatan dan investasi. Oleh karena itu, premi asuransi unit link biasanya lebih tinggi daripada asuransi kesehatan tradisional. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami perbedaan antara asuransi kesehatan tradisional dan unit link serta keuntungannya.

Lifepal, sebagai salah satu platform asuransi, menjelaskan perbedaan dan keuntungan dari asuransi kesehatan tradisional dan unit link menurut Benny Fajarai, salah satu pendiri dan CMO Lifepal.co.id. Asuransi kesehatan tradisional hanya menawarkan perlindungan kesehatan tanpa komponen investasi, sedangkan asuransi kesehatan unit link memberikan manfaat perlindungan kesehatan sekaligus investasi.

Berikut adalah beberapa jenis asuransi kesehatan tradisional yang dapat dipilih:

  • Asuransi kesehatan individu: Asuransi ini hanya melindungi biaya perawatan kesehatan individu, bukan anggota keluarga atau pihak lain.
  • Asuransi kesehatan keluarga: Asuransi ini melindungi biaya perawatan kesehatan seluruh anggota keluarga.
  • Asuransi kesehatan syariah: Asuransi ini sesuai dengan prinsip syariah untuk mereka yang menghindari riba.

Berikut adalah beberapa manfaat dari asuransi kesehatan tradisional:

  • Menawarkan manfaat yang lebih besar: Polis asuransi kesehatan tradisional memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan asuransi kesehatan unit link dengan premi yang lebih rendah.
  • Biaya premi yang lebih terjangkau: Asuransi kesehatan tradisional menawarkan biaya premi yang lebih murah karena tidak ada biaya investasi atau biaya lainnya yang dibebankan kepada nasabah.
  • Tidak ada risiko kerugian: Asuransi kesehatan tradisional tidak memiliki risiko kerugian karena tidak melibatkan investasi. Ini berbeda dengan asuransi kesehatan unit link yang memiliki risiko investasi.
  • Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat memilih jenis asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/apa-beda-asuransi-kesehatan-tradisional-dan-unit-link-ini-jenis-dan-manfaatnya 

 

OJK Persilahkan Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Rendah, Ini Kata Pengamat

Aturan mengenai asuransi kendaraan listrik yang dikenakan tarif lebih rendah daripada kendaraan konvensional, dianggap tidak sesuai dengan prinsip asuransi dan manajemen risiko.

Menurut pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, hal ini disebabkan oleh jumlah mobil listrik yang masih terbatas, sehingga belum memenuhi konsep dasar asuransi yaitu hukum bilangan besar (law of large numbers).

“Ivran menjelaskan bahwa risiko mobil listrik jauh lebih tinggi dibandingkan mobil berbahan bakar. Potensi total kerugian mobil listrik jauh lebih besar dibandingkan mobil konvensional yang masih dapat diperbaiki,” ujarnya kepada Kontan.co.id pada Selasa (20/6).

Irvan juga menjelaskan bahwa selain populasi mobil listrik yang masih sedikit, belum ada data statistik mengenai kerugian atau kecelakaan yang terjadi pada mobil listrik. Oleh karena itu, data tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan tarif premi.

Dia juga menambahkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanggar aturan tarif asuransi yang telah ditetapkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi kepada kendaraan listrik.

“OJK memberikan preseden buruk kepada pelaku industri dengan melanggar tarif yang seharusnya diikuti oleh semua pihak terkait, baik pelaku industri maupun regulator,” jelasnya.

Irvan menyatakan bahwa skema tarif asuransi kendaraan listrik harus tetap mengacu pada tarif asuransi kendaraan bermotor yang diatur dalam POJK No. 2/POJK.05/2015 junto SEOJK No.6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor.

“Sebagai gantinya, OJK seharusnya meninjau kembali tarif yang telah berlaku selama enam tahun, namun malah menurunkan tarif premi terutama untuk kendaraan bermotor. Hal ini menunjukkan ketidakpekaan OJK terhadap praktik bisnis asuransi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa aturan mengenai asuransi mobil listrik ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam industri asuransi.

“Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah mengenai mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri,” kata Ogi.

Dia juga menambahkan bahwa surat yang diberikan kepada pelaku industri asuransi memberikan keleluasaan bagi mereka untuk menerapkan tarif asuransi yang lebih rendah.

“Pada intinya, memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk menerapkan tarif asuransi kendaraan listrik pada tingkat yang lebih rendah,” tandasnya.

Source: https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-persilahkan-asuransi-kendaraan-listrik-lebih-rendah-ini-kata-pengamat 

 

LPS Bakal Jamin Polis, Nasabah Asuransi Lebih Aman?

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mendapatkan tugas baru sebagai pelaksana Program Penjamin Polis (PPP). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa UU P2SK akan memperkuat aspek kelembagaan otoritas pengawasan keuangan di Indonesia, termasuk memperkuat koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Purbaya juga mengatakan bahwa UU P2SK merupakan tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia. “UU ini akan menjawab beberapa tantangan yang masih dihadapi sektor keuangan, seperti literasi keuangan, akses keuangan yang tidak merata, perlindungan investor dan konsumen, serta koordinasi dalam menangani stabilitas sistem keuangan. Implementasi UU P2SK memiliki urgensi yang tinggi,” ujar Purbaya pada Rabu (21/6/2023).

Purbaya menambahkan bahwa LPS menyambut baik perubahan-perubahan yang terdapat dalam UU P2SK, termasuk mandat baru yang diberikan kepada LPS. LPS berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menjalankan mandat baru tersebut.

Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih, menjelaskan bahwa pengaturan UU P2SK telah dilakukan sejak perubahan UU No. 24/2004 tentang LPS. Perubahan tersebut meliputi struktur lembaga yang sejalan dengan Dewan Komisioner (DK), tugas DK, pembentukan Badan Supervisi LPS, dan pemilihan anggota Dewan Komisioner oleh DPR atas usulan Presiden.

Lana juga menyebut adanya penguatan dan penambahan kewenangan LPS, termasuk pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), serta pengecualian kewenangan LPS tertentu dari UU PT, UU Perbankan, dan UU Pasar Modal. Menurut Lana, UU ini akan memberikan pengaruh dan penyesuaian yang signifikan terhadap visi-misi dan penguatan sumber daya manusia.

“Fokus kami juga akan melibatkan regulasi, infrastruktur, dan sistem IT sebagai bagian dari transformasi selama masa transisi, serta menjaga keluwesan lima tahun ke depan,” tambahnya.

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK adalah menjamin simpanan, menjamin polis, berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, melakukan resolusi bank, dan likuidasi perusahaan asuransi.

“Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran nasabah dan masyarakat luas,” jelas Lana.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, juga memberikan pandangannya mengenai Resolusi Bank, terutama dalam proses penanganan dan penyelesaian bank sesuai UU P2SK. Didik menjelaskan bahwa bank akan mengikuti rencana resolusi yang harus dibuat oleh setiap bank. 

Bagi bank yang belum memiliki rencana resolusi, mereka akan diberikan sosialisasi untuk menyusunnya. Didik menjelaskan bahwa langkah pencegahan terhadap kegagalan bank lebih baik daripada mengobati jika kegagalan tersebut terjadi. Oleh karena itu, pendekatan yang diambil adalah upaya dalam menjaga kesehatan bank.

Dengan adanya UU P2SK, diharapkan sektor keuangan dapat mengalami perubahan positif yang signifikan. Melalui penguatan koordinasi antara lembaga-lembaga terkait, peningkatan perlindungan bagi investor dan konsumen, serta upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, sektor keuangan di Indonesia diharapkan akan semakin kuat dan terpercaya. 

LPS sebagai pelaksana Program Penjamin Polis (PPP) akan menjalankan tugas barunya dengan penuh komitmen dan siap mengemban amanah yang diberikan kepadanya.

Source:  https://finance.detik.com/moneter/d-6784524/lps-bakal-jamin-polis-nasabah-asuransi-lebih-aman

 

OJK Bakal Awasi Investasi Asuransi di Pasar Modal, Ada Apa?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi pergerakan investasi dana asuransi yang sebagian besar dialokasikan di pasar modal. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa selama ini pengawas asuransi tidak dapat memantau secara langsung transaksi portofolio dana asuransi, baik di pasar reguler maupun di pasar negosiasi, termasuk besaran harganya.

OJK telah menemukan bahwa transaksi-transaksi investasi dari perusahaan asuransi dilakukan dengan perusahaan terafiliasi. Untuk mengatasi hal ini, OJK akan memperketat batasan terkait pihak yang terlibat dalam transaksi dana asuransi. Hal ini bertujuan untuk memastikan produk-produk yang lebih baik dapat diperoleh.

Ogi menyebut bahwa hal ini merupakan tantangan dalam industri asuransi nasional. Selain itu, ada tantangan lain yang dihadapi oleh pelaku industri, seperti kelemahan dalam permodalan, penerapan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), manajemen risiko, dan kurang optimalnya dukungan tenaga ahli teknis (technical expertise).

OJK menemukan bahwa dukungan tenaga ahli teknis, seperti aktuaris atau appointed actuary, masih belum optimal di banyak perusahaan asuransi. Menurut Ogi, dari pemantauan OJK, terdapat 50 perusahaan asuransi yang tidak memiliki appointed actuary, padahal hal ini diwajibkan oleh Undang-Undang 40 Tahun 2014. 

Oleh karena itu, OJK telah memberikan instruksi tertulis kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengisi posisi appointed actuary dalam waktu dekat. OJK juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Tantangan lain yang dihadapi dalam sektor asuransi adalah tingkat literasi asuransi yang rendah dan kelemahan dalam perlindungan konsumen. 

Banyak masyarakat yang tidak memahami produk asuransi yang mereka beli, terutama produk asuransi yang terkait dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked, yang menawarkan komponen protektif dan investasi. Konsumen seringkali tidak menyadari bahwa jika terjadi risiko penurunan nilai investasi, mereka akan bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

OJK telah mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang produk PAYDI. Perusahaan asuransi diwajibkan untuk menyesuaikan produk PAYDI mereka dengan ketentuan tersebut guna melindungi kepentingan konsumen.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230623/215/1668466/ojk-bakal-awasi-investasi-asuransi-di-pasar-modal-ada-apa

 

BCA (BBCA) Buka Suara Soal Masuknya Mitra Strategis di BCA Life

PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) sedang mengeksplorasi opsi strategis, termasuk kemungkinan penjualan saham anak usahanya, PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life), menurut laporan Reuters yang mengutip dua sumber terpercaya. 

BBCA sedang bekerja dengan penasihat untuk melakukan tinjauan strategi di BCA Life. Beberapa opsi sedang dipertimbangkan, salah satunya adalah pendirian usaha patungan dengan mitra asing atau kemitraan bancassurance.

Dalam kemitraan tersebut, perusahaan asuransi akan dapat menjual produk dan layanan mereka melalui cabang bank dalam jangka waktu tertentu. Hera F. Haryn, Executive Vice President (EVP) Corporate Communication & Social Responsibility BCA, mengungkapkan bahwa saat ini BCA tidak secara aktif mengeksplorasi opsi investasi dari mitra strategis. Namun, BCA dan anak usahanya tetap terbuka untuk menjalin kerja sama dengan mitra strategis.

Upaya ini dilakukan untuk memperluas ekosistem pelayanan kepada nasabah dan mendukung pertumbuhan bisnis. Hera menyatakan komitmen BCA dan anak usahanya untuk memberikan layanan berkualitas kepada nasabah dengan berbagai kebutuhan, termasuk BCA Life yang menyediakan solusi asuransi jiwa. Ia juga mencatat bahwa BCA Life, sebagai anak usaha BCA di segmen asuransi jiwa, telah mencatatkan kinerja yang solid dan pertumbuhan basis nasabah yang terus meningkat.

Pada kuartal pertama tahun 2023, BCA Life berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp889 juta, meningkat 106,36 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pertumbuhan ini didorong oleh pendapatan premi neto sebesar Rp329,53 miliar, yang meningkat 8,97 persen secara tahunan. Total aset BCA Life juga tumbuh 22,85 persen menjadi Rp2,7 triliun pada kuartal pertama tahun 2023 dibandingkan dengan Rp2,2 triliun pada kuartal pertama tahun 2022.

Source: https://finansial.bisnis.com/read/20230622/215/1668191/bca-bbca-buka-suara-soal-masuknya-mitra-strategis-di-bca-life 

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance BrokerThe Smart Insurance Broker.

MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG

24 JAM L&G HOTLINE: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012