Ulas Berita

5 Pilihan Berita Asuransi Bulan November 2022 – Minggu Kedua

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Para pembaca yang luar biasa, bagaimana kabar Anda? Jumpa lagi di edisi 5 berita asuransi pilihan bulan November 2022. 

Banyak hal yang sudah terjadi dalam dunia asuransi pada bulan ini. Berikut ini kami tuliskan 5 berita pilihan di seputar asuransi untuk Anda. Jika anda tertarik dengan artikel ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  1. AAJI: Masa Transisi Lembaga Penjaminan Polis Bisa 2 Tahun

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memandang bahwa masa transisi pembentukan Lembaga Penjaminan Polis (LPP) paling lama lima tahun dinilai terlalu lama jika mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 40/2014. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 40/2014, pembentukan LPP merupakan amanat UU Nomor 40/2014 yang menyatakan tiga tahun kemudian dibentuk. Adapun, Togar berharap agar LPP dapat menjalankan tugasnya tepat dua tahun sejak UU diundangkan. 

Sementara itu, ketentuan peralihan terkait Program Penjaminan Polis tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada Pasal 312. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis mulai berlaku paling lama lima tahun, terhitung sejak UU tersebut diundangkan. 

Nantinya, penyelenggaraan program penjaminan polis diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berfungsi untuk menjamin polis nasabah asuransi, di samping menjamin simpanan nasabah penyimpan. 

“Kalau masuk ke dalam LPS, yang mana kami sangat setuju, itu artinya lebih efektif dan efisien sehingga di dalam benak kami mestinya 2 tahun cukup [transisi LPP],” kata Togar saat ditemui di sela-sela acara peluncuran Tabel Morbiditas Indonesia I di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Togar menyampaikan setidaknya terdapat tiga alasan kuat agar LPP dapat terbentuk 2 tahun. Pertama, Togar menyampaikan bahwa Indonesia memiliki sumber daya manusia (SDM), tercermin lulusan aktuaria yang tersebar di Indonesia. Kedua, melalui diskusi bersama AAJI, AAUI, dan AASI. Ketiga, dengan dukungan bersama pemerintah dan regulator. 

“Jadi dua tahun itu kami berharap bisa mulai beroperasional [LPP],” imbuhnya. Dengan demikian, apabila RUU P2SK tersebut sudah disahkan di tahun ini, maka LPP dapat beroperasi pada 2024 mendatang yang dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk asuransi kecelakaan, produk asuransi kesehatan, dan produk asuransi jangka panjang (long-term insurance). 

Meski demikian, Togar menyampaikan bahwa tidak bisa semua perusahaan asuransi ditanggung oleh LPP. Artinya, hanya perusahaan asuransi yang sehat, sedangkan untuk asuransi yang tidak sehat maka terlebih dahulu harus menyelesaikan masalah perusahaan. 

 “LPP harus memiliki SDM seperti aktuaris, risk management, dan ahli GCG [good corporate governance],” tandasnya.

Source:  https://finansial.bisnis.com/read/20221110/215/1596854/aaji-masa-transisi-lembaga-penjaminan-polis-bisa-2-tahun

 

  1. RUU PPSK: Sri Mulyani Ungkap Urgensi Penjaminan Polis Asuransi

Bisnis.com, JAKARTA – Program Penjaminan Polis (PPP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias omnibus law keuangan dinilai menjadi urgensi di sektor jasa keuangan, terutama industri keuangan non bank. 

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Komisi XI DPR dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Kepala BKPM, Menteri Koperasi dan UKM, dan Menkumham pada Kamis (10/11/2022). 

Sebagaimana yang tercantum di dalam draf RUU PPSK, tepatnya pada Pasal 3A, salah satu fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah untuk menjamin polis nasabah asuransi. Adapun, pada Bagian Keempat Penyelenggara Program Penjaminan Polis Pasal 78, disebutkan pula bahwa PPP diselenggarakan oleh LPS.

Bendahara negara menyampaikan, selain memperkuat kewenangan dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS juga akan mendapatkan mandat baru, yaitu menyelenggarakan Program Penjaminan Polis. 

“Program penjaminan polis ini merupakan program yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis dan tertanggung pada saat perusahaan asuransi dicabut izin usahanya. Di dalam waktu yang bersamaan, upaya perlindungan pemegang polis, asuransi seyogyanya berjalan beriringan dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas. Hal ini penting karena akan menjadi fondasi bagi usaha penyehatan industri asuransi Indonesia,” jelas Sri Mulyani dalam Raker Komisi XI di kanal YouTube DPR RI, Kamis (10/11/2022). 

Sri Mulyani menerangkan bahwa kegiatan pengaturan pengawasan berupa pendaftaran perusahan asuransi, perizinan produk, edukasi konsumen, keterbukaan informasi kepada publik, hingga kebijakan permodalan harus dilaksanakan secara maksimal sebelum Program Penjaminan Polis dapat efektif dilaksanakan. 

Menurutnya, Program Penjaminan Polis yang dimandatkan kepada LPS menjadi bagian dari upaya untuk melindungi nasabah pemegang polis.

“Sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi menjadi meningkat dan ini akan menjadi salah satu bentuk untuk membangun industri yang memiliki pengelolaan dana jangka panjang yang kuat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa sektor keuangan adalah sektor yang sangat penting dan strategis di dalam mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan suatu negara. Menurutnya, apabila sektor keuangan memiliki fungsi intermediasi yang kuat, efisien, stabil, kredibel, serta inklusif, maka akan meningkatkan perekonomian Indonesia menjadi negara maju menuju pendapatan tinggi secara adil dan merata. 

Oleh karena itu, ungkap Sri Mulyani, pemerintah menyetujui bahwa RUU PPSK memiliki nilai strategis dan penting bagi upaya untuk meneruskan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. “Reformasi sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi di dalam peranan intermediasi dan memperkuat resiliensi sistemuan keuangan. Sektor keuangan masih banyak memiliki permasalahan fundamental. Porsi aset di industri keuangan non bank sebagai sumber dana jangka panjang yang dapat diharapkan untuk memberikan sumber pembiayaan pembangunan juga relatif kecil,” pungkasnya.

Source:  https://finansial.bisnis.com/read/20221110/215/1596802/ruu-ppsk-sri-mulyani-ungkap-urgensi-penjaminan-polis-asuransi.

 

  1. Kejar Premi Berimbang, Industri Asuransi Jiwa Luncurkan Tabel Morbiditas Indonesia I Khusus Penyakit Kritis

JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia edisi pertama untuk penyakit kritis. 

Peluncuran ini dilakukan melalui kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re). 

Tabel morbiditas ini menunjukkan jumlah individu yang mudah kena risiko penyakit dan penyakit menular di setiap umur dibandingkan dengan individu-individu yang telah kena penyakit, dan sakit atau berpenyakit menular di setiap usia. 

Penyusunan tabel morbiditas ini didasari atas kebutuhan industri asuransi atas acuan standar bagi para aktuaris dalam mengembangkan produk dan penetapan premi khususnya pada produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki perlindungan terhadap penyakit kritis. 

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, peluncuran tabel morbiditas Indonesia yang pertama ini merupakan cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi jiwa. 

Terbitnya tabel morbiditas ini merupakan salah satu upaya industri asuransi jiwa untuk memperkuat perlindungan kepada para pemegang polis. Caranya, melalui penetapan nilai premi yang lebih berimbang. 

“Sejak awal pembentukannya, AAJI sangat mendukung penuh tim penyusun untuk saling berkolaborasi menciptakan sebuah acuan bagi seluruh pelaku industri dalam menetapkan premi yang berimbang bagi perusahaan dan nasabah khususnya untuk produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat proteksi penyakit kritis,” ujar dia dalam konferensi pers Peluncuran Tabel Morbiditas Indonesia I, Kamis (10/11/2022). 

Ia menambahkan, peluncuran tabel morbiditas ini juga merupakan upaya industri asuransi jiwa untuk menciptakan industri yang berkualitas dan dicintai masyarakat. 

Budi memerinci, tabel morbiditas disusun berdasarkan 11.5 juta data eksposur dan 68.000 data klaim yang dikumpulkan berdasarkan pengalaman perusahaan asuransi jiwa pada periode 2013-2017.

Adapun, proses pengumpulan data merupakan proses yang paling penting dan membutuhkan waktu yang cukup panjang guna mendapatkan hasil mencerminkan tingkat morbiditas industri asuransi di Indonesia.

Hasil dari analisis dan kesimpulan yang ada pada tabel morbiditas ini menyajikan data mengenai 35 jenis penyakit kritis yang sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa. 

Sementara, Advisor Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Sumarjono menyampaikan industri asuransi jiwa harus terus memperketat penerapan tata kelola perusahaan melalui penggunaan tabel morbiditas ini. 

“Sebagai dasar penetapan premi pada produk asuransi jiwa dan kesehatan terutama untuk proteksi penyakit kritis,” ungkap dia. 

Dengan diterbitkannya tabel morbiditas khusus penyakit kritis ini, OJK berharap industri asuransi jiwa dapat memberikan nilai premi yang berimbang kepada nasabah. Selain itu, Sumarjono juga berharap penilaian premi berimbang tetap memperhatikan kelangsungan bisnis industri asuransi jiwa. 

Dengan terbitnya Tabel Morbiditas Indonesia I khusus Penyakit Kritis ini diharapkan seluruh pelaku industri asuransi jiwa dapat mempergunakan tabel ini untuk menciptakan inovasi produk yang dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” pungkas dia.

Hasil dari analisis dan kesimpulan yang ada pada tabel morbiditas ini menyajikan data mengenai 35 jenis penyakit kritis yang sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa. 

Sementara, Advisor Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Sumarjono menyampaikan industri asuransi jiwa harus terus memperketat penerapan tata kelola perusahaan melalui penggunaan tabel morbiditas ini. 

“Sebagai dasar penetapan premi pada produk asuransi jiwa dan kesehatan terutama untuk proteksi penyakit kritis,” ungkap dia. Dengan diterbitkannya tabel morbiditas khusus penyakit kritis ini, OJK berharap industri asuransi jiwa dapat memberikan nilai premi yang berimbang kepada nasabah. 

Selain itu, Sumarjono juga berharap penilaian premi berimbang tetap memperhatikan kelangsungan bisnis industri asuransi jiwa. Dengan terbitnya Tabel Morbiditas Indonesia I khusus Penyakit Kritis ini diharapkan seluruh pelaku industri asuransi jiwa dapat mempergunakan tabel ini untuk menciptakan inovasi produk yang dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” pungkas dia.

Source: https://money.kompas.com/read/2022/11/10/171000926/kejar-premi-berimbang-industri-asuransi-jiwa-luncurkan-tabel-morbiditas?page=2.

 

  1. Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Butuh Waktu, Begini Respons AAUI

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pembentukan Lembaga Penjamin Polis menjadi kebutuhan mendesak di tengah situasi beberapa perusahaan asuransi gagal bayar. Apalagi, Lembaga Penjamin Polis ini telah diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Pembentukan lembaga ini dapat terwujud karena sudah dipertegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan yang menyebutkan program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Akan tetapi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut lembaga ini belum bisa dipastikan akan terbentuk di tahun ini. Ogi memperkirakan, RUU P2SK paling cepat selesai dalam kurun waktu 3 tahun dan paling lama 5 tahun.

Senada, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS membutuhkan waktu hingga 5 tahun untuk bisa menjalankan fungsi sebagai penjamin industri asuransi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Bern Dwyanto mengatakan, lembaga penjamin polis memang sudah seharusnya terbentuk sekitar 5 tahun yang lalu pada tahun 2017.

“Yang penting proses itu harus segera dimulai dan dimulai dari sekarang,” kata Bern kepada KONTAN, Rabu (9/11).

Bern berharap, semoga lembaga penjamin polis dapat terbentuk sebelum masa periode OJK yang sekarang ini berakhir.

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/pembentukan-lembaga-penjamin-polis-butuh-waktu-begini-respons-aaui 

 

  1. Bocorkan Data Pasien Aborsi dan HIV, Hacker Tuntut Rp100,8 M ke Asuransi Australia

TEMPO.CO, Jakarta – Seorang hacker telah menuntut hampir Aus$10 juta atau sekitar Rp100,8 miliar untuk berhenti membocorkan catatan medis warga Australia, dalam salah satu serangan dunia maya terburuk di negara itu.

Dalam sebuah pesan yang diposting di web gelap pada Kamis 10 November 2022 seperti dilansir Al Jazeera, hacker mengatakan bahwa mereka menuntut Aus$1 dari Medibank, perusahaan asuransi kesehatan swasta terbesar di Australia, untuk masing-masing dari 9,7 juta pelanggan yang terkena dampak pelanggaran data besar bulan lalu.

Hacker itu juga memposting informasi yang menghubungkan klien dengan program aborsi mereka, setelah awal pekan ini merilis “daftar nakal” untuk menunjukkan kline yang menerima perawatan untuk kecanduan, masalah kesehatan mental, dan HIV.

CEO Medibank David Koczkar pada Kamis mengutuk tindakan hacker ini sebagai “memalukan” sambil mengulangi permintaan maaf kepada pelanggan.

“Kami tetap berkomitmen untuk berkomunikasi secara penuh dan transparan dengan pelanggan dan kami akan menghubungi pelanggan yang datanya telah dirilis di web gelap,” kata Koczkar.

“Persenjataan informasi pribadi orang-orang dalam upaya memeras pembayaran adalah berbahaya, dan itu adalah serangan terhadap anggota komunitas kami yang paling rentan.”

Medibank telah menolak untuk membayar uang tebusan, mengutip saran dari pakar kejahatan dunia maya bahwa hal itu tidak akan memastikan kembalinya informasi pelanggan. Selain itu, hal ini dapat membahayakan lebih banyak orang dengan menjadikan Australia sebagai target yang lebih besar.

Media lokal telah menghubungkan forum web gelap yang digunakan untuk memposting data yang diretas ke kelompok kejahatan REvil. Forum web ini menurut pihak berwenang Rusia ditutup awal tahun atas permintaan Amerika Serikat.

Polisi Federal Australia, yang sedang menyelidiki serangan siber, telah memperingatkan bahwa mengunduh atau bahkan hanya mengakses data bisa menjadi pelanggaran pidana.

Menteri Dalam Negeri Clare O’Neil menggambarkan para peretas sebagai “penjahat bajingan”. “Saya tidak bisa mengungkapkan rasa jijik yang saya miliki terhadap bajingan yang berada di jantung tindakan kriminal ini,” kata O’Neil kepada parlemen, Rabu.

Serangan siber, yang pertama kali terungkap bulan lalu, adalah yang terbaru dari serangkaian pelanggaran data besar yang mengguncang Australia. Optus, penyedia telekomunikasi terbesar kedua di Australia, mengumumkan pada September bahwa data hingga 10 juta pelanggan telah dikompromikan dalam serangan siber terhadap perusahaan.

Source : https://dunia.tempo.co/read/1655257/bocorkan-data-pasien-aborsi-dan-hiv-hacker-tuntut-rp1008-m-ke-asuransi-australia 

Informasi ini disajikan oleh: L&G Insurance BrokerThe Smart Insurance Broker.


MENCARI PRODUK ASURANSI? JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012