Liga Asuransi – Industri asuransi Indonesia kembali menjadi sorotan publik dengan berbagai perkembangan penting sepanjang pekan ini. Mulai dari kabar penanganan ribuan korban keracunan program makan gratis yang akan ditanggung asuransi, hingga langkah besar pemerintah memperkuat perlindungan sektor keuangan melalui peran baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tidak hanya itu, tren positif juga terlihat di industri asuransi syariah, konsolidasi BUMN asuransi, hingga kesiapan regulasi modal minimum agar industri nasional mampu bersaing ditingkat global. Inilah rangkuman 7 berita asuransi terupdate dan terlengkap di Indonesia yang wajib Anda ketahui.
Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi gratis sebelum risiko menghantui bisnis Anda.
Bayar Listrik Bisa Sekaligus Dapat Asuransi Bencana? Begini Skema Proteksi Aset di Tengah Risiko Tinggi di Indonesia
Asuransi harta benda seperti asuransi properti dan perlindungan bencana alam semakin krusial bagi masyarakat Indonesia. Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana alam tertinggi di dunia. Menyadari hal tersebut, pemerintah berencana membentuk konsorsium asuransi untuk menerapkan skema asuransi parametrik sebagai bentuk perlindungan bencana.
Ignatius Hendrawan, Director and Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia, menjelaskan bahwa mekanisme serupa sebenarnya sudah lebih dulu dijalankan di beberapa negara. Misalnya, di Turki, asuransi properti dan bencana sudah terintegrasi dalam tagihan listrik bulanan. Ada juga negara lain yang memasukkannya ke dalam pembayaran air PAM hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Menurut saya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendistribusikan produk asuransi harta benda ini. Skema tersebut juga mampu memperluas penetrasi asuransi hingga ke daerah terpencil,” ujar Hendrawan dalam acara Media Workshop bertajuk “Jaga Aset, Jaga Bisnis: Asuransi Properti di Tengah Risiko Bencana”, Kamis (2/10/2025). Dengan model integrasi pembayaran, masyarakat di pelosok pun bisa rutin mendapatkan perlindungan saat membayar layanan publik yang disediakan pemerintah.
Proses Klaim Lebih Cepat
Salah satu kekhawatiran terbesar masyarakat terhadap asuransi adalah soal klaim. Hendrawan menegaskan, Allianz Utama Indonesia sudah menyiapkan proses klaim cepat (fast track). Untuk klaim dengan nilai kerugian kecil, penilai kerugian (loss adjuster) akan langsung melakukan survei dan memberikan penawaran ganti rugi yang bisa disepakati di tempat oleh nasabah dan pihak asuransi.
Dalam kasus bencana, metode ini diproyeksikan dapat menyelesaikan sekitar 20–30% klaim secara cepat. Sementara klaim besar akan ditindaklanjuti dengan pendataan kerugian lebih detail di tahap berikutnya. “Dengan skema ini, klaim bisa diproses lebih cepat sehingga tidak menumpuk,” tambahnya.
Perlindungan Menyeluruh dari Allianz
Sebagai bagian dari Allianz Group, Allianz Utama menghadirkan solusi Property All Risk dengan perlindungan yang luas. Produk ini meliputi aset bisnis seperti kantor, pabrik, gudang, dan bangunan komersial lainnya. Selain itu, tersedia juga perluasan proteksi untuk banjir, gempa bumi, hingga pencurian. Tidak hanya menanggung kerusakan fisik, asuransi ini juga melindungi potensi kehilangan pendapatan akibat terhentinya aktivitas operasional pasca bencana.
Resmi! LPS Kini Bisa Selamatkan Perusahaan Asuransi Bermasalah, Tak Hanya Bank
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini resmi mendapat fungsi baru. Jika sebelumnya hanya menangani resolusi dan penyelamatan bank, ke depan LPS juga memiliki kewenangan untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023. RUU tersebut pada Kamis (2/10/2025) disahkan dalam Sidang Paripurna DPR sebagai usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU P2SK, Mohammad Hekal, menjelaskan bahwa tambahan kewenangan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian perlindungan kepada pemegang polis ketika perusahaan asuransi menghadapi masalah serius.
“Selama ini, kalau perusahaan asuransi gagal, baru kemudian diserahkan ke LPS untuk ditutup atau dilikuidasi. Nah, dengan aturan baru, LPS bisa melakukan resolusi lebih awal jika perusahaan masih bisa diselamatkan,” jelas Hekal.
Fungsi Baru LPS
Dalam Pasal 4 RUU P2SK disebutkan, fungsi LPS kini meliputi:
a. Menjamin simpanan nasabah penyimpan;
b. Menjamin polis asuransi;
c. Menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangan;
d. Melakukan resolusi bank;
e. Melakukan resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
Sementara dalam UU lama, LPS hanya berwenang menyelesaikan masalah perusahaan asuransi yang izinnya sudah dicabut oleh OJK.
Aturan Resolusi Baru
RUU P2SK menambahkan Pasal 22A, yang mengatur mekanisme penilaian LPS terhadap perusahaan asuransi yang masuk kategori dalam resolusi. LPS dapat memutuskan apakah perusahaan akan diselamatkan atau tidak.
- Jika diselamatkan, LPS bisa menambah modal hingga perusahaan memenuhi ketentuan solvabilitas dan likuiditas.
- Jika tidak diselamatkan, LPS memperhitungkan biaya pembayaran klaim pemegang polis, talangan gaji serta pesangon karyawan, dan penerimaan dari penjualan aset perusahaan.
Selain itu, Pasal 24A memberikan dasar hukum bagi LPS untuk melakukan penyelamatan terhadap perusahaan asuransi yang masuk kategori dalam resolusi.
Semua pemegang saham, direksi, komisaris, hingga pegawai (aktif maupun mantan) perusahaan asuransi yang masuk resolusi wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan LPS.
Dengan tambahan kewenangan ini, LPS diharapkan mampu menjadi penjaga stabilitas industri keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko gagal bayar polis asuransi.
Source: https://www.cnbcindonesia.com/market/20251002072715-17-672147/terungkap-tugas-baru-lps-di-ruu-p2sk
Asuransi Syariah Makin Menjanjikan, Spin Off Jadi Tren Besar di 2025!
Peluang bisnis asuransi syariah dinilai semakin menjanjikan seiring meningkatnya volume bisnis di sektor ini. Praktisi asuransi syariah, Erwin Noekman, menyebut pertumbuhan ini dipicu oleh berkurangnya jumlah pemain akibat pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off, yang diwajibkan paling lambat akhir 2026.
“Selain itu, tren produk yang mengarah ke ESG, SDGs, dan philanthropy sebenarnya sejalan dengan prinsip asuransi syariah,” ujar Erwin kepada Bisnis, Kamis (25/9/2025).
Erwin menekankan, perusahaan asuransi syariah harus memiliki SDM kompeten dengan visi besar agar tetap kompetitif. SDM ini tidak cukup hanya mau bekerja di syariah, tetapi harus mampu mendorong perusahaan dan industri untuk naik kelas. Selain itu, penerapan digitalisasi juga penting untuk memperluas jangkauan dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Selain itu, produk inovatif dengan nilai transparansi, tata kelola baik, dan prinsip tolong-menolong sangat penting. Erwin juga menegaskan, perusahaan harus mandiri dan profesional, tidak sekadar menunggu insentif pemerintah atau kedekatan religius.
Opsi Pemisahan UUS
Pemisahan UUS atau spin off dapat dilakukan dengan dua cara:
- Mendirikan perusahaan asuransi syariah baru – Meski menantang karena memerlukan modal, SDM, sistem, dan infrastruktur, opsi ini memberi kesempatan perusahaan untuk terus mengembangkan lini syariahnya, sementara induk fokus pada bisnis konvensional.
- Mengalihkan portofolio ke perusahaan syariah yang sudah ada – Opsi ini lebih rumit, karena perusahaan harus menemukan pihak yang tepat dengan izin produk dan perhitungan aktuaria yang serupa.
Sebagai catatan, menurut Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK, Mirza Adityaswara, hingga Desember 2023, 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan rencana pemisahan UUS, dengan 29 diantaranya memilih spin off. Pada 2025, direncanakan ada 18 UUS melakukan spin off dan 8 UUS melakukan pengalihan portofolio.
Teranyar, PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (LIFE) resmi memisahkan unit usaha syariahnya melalui RUPSLB, dan akan mendirikan PT MSIG Syariah Life Insurance Indonesia sebagai perusahaan baru.
BUMN Asuransi Dipangkas dari 15 Jadi Hanya 3, Ini Alasan dan Rencananya!
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berencana melakukan konsolidasi besar-besaran pada sektor asuransi pelat merah. Dari total 15 BUMN asuransi yang ada saat ini, hanya 3 perusahaan yang akan dipertahankan.
Managing Director sekaligus Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, mengatakan langkah ini diperlukan karena mayoritas BUMN asuransi saat ini dinilai tidak berjalan optimal. “Saat ini kita punya 15 asuransi BUMN, tapi sebagian besar tidak bekerja dengan baik. Jadi, dari 15 itu kemungkinan hanya 3 yang akan kita pertahankan,” ujarnya dalam acara Insurance Industry Dialogue di Jakarta, Selasa (30/9).
Menurut Reza, proses konsolidasi ini ditargetkan berlangsung dalam beberapa tahun mendatang, meski belum ada kepastian kapan tepatnya akan dilakukan.
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian bisnis fundamental terhadap BUMN asuransi. Hasil kajian menunjukkan banyak perusahaan asuransi pelat merah yang masih beroperasi dalam skala kecil dan tidak cukup kompetitif dibandingkan pemain swasta.
Karena itu, jumlah BUMN asuransi akan dipangkas dan hanya difokuskan menjadi tiga kategori:
- Life Insurance (Asuransi Jiwa)
- General Insurance (Asuransi Umum)
- Credit Insurance (Asuransi Kredit)
Dengan langkah ini, Danantara berharap industri asuransi nasional bisa lebih sehat, kompetitif, dan mampu bersaing di level global.
OJK Ingatkan! Reasuransi Bukan Tempat Buang Risiko Jelek, Ini Fungsi Sebenarnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan asuransi agar tidak menjadikan reasuransi sebagai sarana untuk membuang risiko-risiko yang merugikan.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa reasuransi seharusnya digunakan untuk memperbesar kapasitas bisnis, bukan sekadar menyalurkan risiko buruk dan menyimpan yang menguntungkan.
“Kenapa risiko dibagi ke reasuransi? Supaya kapasitas perusahaan lebih besar. Bukan berarti yang jelek-jelek dibuang ke reasuransi, sementara yang bagus ditahan sendiri,” jelas Iwan dalam acara Dialog Indonesia Re di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Senada dengan itu, Delil Khairat, Direktur Teknik dan Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), menambahkan bahwa reasuransi merupakan alat strategis dalam pengelolaan modal. Melalui mekanisme ini, perusahaan asuransi seolah meminjam modal dari perusahaan reasuransi untuk dapat menanggung risiko yang lebih besar.
“Makin besar risiko yang ditahan, makin besar pula kebutuhan modal. Karena modal perusahaan terbatas, sebagian risiko ditransfer ke reasuransi. Artinya, perusahaan seakan-akan meminjam modal reasuransi untuk menutup risiko lebih besar,” jelas Delil.
Hal ini semakin penting di tengah tekanan permodalan industri asuransi, terutama sejak diberlakukannya POJK No. 23 Tahun 2023. Regulasi tersebut memperketat ketentuan modal perusahaan asuransi, termasuk:
- Modal disetor perusahaan baru minimal Rp1 triliun untuk asuransi dan Rp2 triliun untuk reasuransi.
- Penyesuaian ekuitas minimum perusahaan eksisting: Rp250 miliar untuk asuransi dan Rp500 miliar untuk reasuransi.
Tujuan utama aturan ini adalah memperkuat ketahanan dan kesehatan industri perasuransian di Indonesia.
Ribuan Korban Keracunan Program Makan Gratis Akan Ditanggung Asuransi, Begini Mekanismenya!
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan korban keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mendapatkan perlindungan biaya, termasuk melalui mekanisme asuransi apabila statusnya ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Hingga 30 September 2025, tercatat lebih dari 6.457 orang terdampak kasus keracunan MBG di berbagai daerah.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa terdapat dua skema pembiayaan dalam menangani KLB. Pertama, pemerintah kabupaten/kota yang menetapkan status KLB dapat mengajukan klaim biaya ke pihak asuransi. “Ketika pemerintah kota/kabupaten menetapkan KLB, maka pendanaannya bisa diklaim ke asuransi,” jelas Dadan dalam konferensi pers di Kemenkes, Kamis (2/10/2025).
Sementara itu, untuk daerah yang tidak menetapkan status KLB, seluruh biaya penanganan ditanggung langsung oleh BGN. “Bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB, maka seluruh biaya sejauh ini ditanggung Badan Gizi Nasional,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa korban keracunan MBG akan tetap dijamin pemerintah melalui BGN. Jika KLB meningkat menjadi KLB nasional, mekanisme pendanaan akan mengikuti aturan yang sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Presiden.
Dari sisi industri asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa produk asuransi khusus program MBG masih dalam tahap pembahasan. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyebut skema asuransi MBG baru berada pada tahap proposal awal.
“Iya, masih proposal awal. Pemerintah masih membahas apa saja yang akan di-cover, karena itu sangat penting,” ungkap Iwan seusai forum Insurance Industry Dialogue yang digelar Indonesia Re, Selasa (30/9/2025). Ia menekankan bahwa produk asuransi MBG nantinya tidak boleh sekadar menarik premi, tetapi harus memberikan nilai tambah nyata bagi ekosistem perlindungan masyarakat.
Modal Perusahaan Asuransi RI Tertinggal Jauh dari Negara Tetangga, OJK Siapkan Aturan Baru!
Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, menilai ketentuan modal minimum perusahaan asuransi di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN.
“Bahkan di kawasan, persyaratan modal kita masih tergolong rendah dibandingkan negara tetangga,” kata Reza dalam acara Insurance Industry Dialogue di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, kebutuhan modal minimum perusahaan asuransi di Indonesia berada di bawah Rp150 miliar (sekitar USD 9 miliar). Jumlah ini lebih kecil dibandingkan Malaysia yang mencapai USD 10–20 miliar, Thailand USD 8–13 miliar, Vietnam USD 12 miliar, Myanmar USD 2,9–19 miliar, Filipina USD 22 miliar, dan Singapura USD 7,4 miliar.
Aturan Baru Modal Minimum
Ketentuan modal minimum perusahaan asuransi diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Asuransi dan Reasuransi. Aturan ini diberlakukan bertahap:
- Tahap I (hingga 31 Desember 2026)
- Asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar.
- Asuransi syariah wajib memiliki ekuitas minimum Rp100 miliar.
- Tahap II (hingga 31 Desember 2028)
- KPPE 1 (ekuitas lebih kecil): Rp500 miliar untuk asuransi, Rp200 miliar untuk asuransi syariah.
- KPPE 2 (ekuitas lebih besar): Rp1 triliun untuk asuransi, Rp500 miliar untuk asuransi syariah.
Reza menekankan, kebutuhan modal lebih tinggi mendesak agar industri asuransi nasional bisa bersaing global, terutama dalam menanggung biaya asuransi ekspor dan pengiriman barang. “Cost of shipping naik gila-gilaan, dan salah satu komponen terbesar adalah shipping insurance,” ujarnya.
Industri Masih Tertinggal
Senada dengan Reza, Direktur Teknik dan Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), Delil Khairat, mengakui bahwa kapital industri asuransi Indonesia masih kalah jauh dibandingkan negara lain.
Menurutnya, penerapan aturan POJK 23 akan menjadi momentum untuk memperkuat industri nasional. “Kalau kita bisa naik level sesuai POJK 23, pada 2026–2028 kita bisa sejajar bahkan sedikit lebih tinggi dari negara tetangga,” katanya.
Saat ini, baru ada tiga perusahaan reasuransi yang sudah memenuhi ekuitas minimum Rp1 triliun untuk 2026. Namun, hanya satu perusahaan yang sanggup memenuhi target ekuitas minimum tahap 2028.
Dari berbagai dinamika tersebut, terlihat bahwa sektor asuransi Indonesia tengah berada pada fase penting menuju penguatan fundamental dan perluasan perlindungan bagi masyarakat. Mulai dari inovasi produk seperti asuransi bencana dan program sosial, hingga reformasi regulasi dan konsolidasi kelembagaan, semuanya menunjukkan komitmen industri untuk menjadi lebih tangguh dan inklusif. Ke depan, sinergi antara pemerintah, OJK, perusahaan asuransi, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih solid dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan bangsa.
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id