By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
LigaAsuransi
Jumat, Mei 30, 2025
  • What's Hot:
  • Ulas Berita
  • Risk Recommendation
  • Berita Kecelakaan
  • Financial Liability
  • Breaking News
  • Asuransi Marine Cargo
  • Marine
    • Asuransi Marine Cargo
    • Asuransi Marine Hull
  • Business
    • Engineering
      • Asuransi Konstruksi
    • Financial Liability
      • Financial Risk
      • Airport Liability Insurance
      • Asuransi Liability
      • Financial Liability
      • General Liability Insurance
      • Liability Insurance
      • Product Liability Insurance
      • Professional Liability Insurance
      • Public Liability Insurance
  • Property
    • Asuransi Properti
    • Asuransi Banjir
    • Property All Risk
  • Retail
    • Motor Vehicle
    • Life & Health
      • Asuransi Kesehatan
      • Asuransi Jiwa
  • Agrobisnis
  • Breaking News
  • Proteksi UMKM
  • English
    • 中文
Reading: Mengupas Cakupan Asuransi Penerbangan di Balik Kecelakaan Jeju Air: Dan 7 Berita Asuransi Paling Terupdate
Subscribe
Font ResizerAa
LigaAsuransiLigaAsuransi
  • English
  • Home
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Pengiriman Barang
  • Bedah Klausul
  • Asuransi Cyber
  • Asuransi Umum
  • Golf
  • Risk Recommendation
Search
  • Marine
    • Marine Cargo Insurance
    • Asuransi Marine Hull
    • P&I
    • Shipbuilders
  • Oil and Gas
  • Mining
    • Batubara
    • Mining Industry
    • Asuransi Pertambangan
    • Industri Pertambangan
  • Power
    • Asuransi Pembangkit Listrik
  • Infrastructure
  • Commercial
  • Construction
    • Heavy Equipment Insurance
    • Machinery Breakdown Insurance
    • Asuransi Konstruksi
  • InsurTech
  • Insurance Update
    • Bedah Polis
    • Bedah Klausul
    • Ulas Berita
    • Tips & Tricks
  • Legal Liability
    • Asuransi Liability
  • Life & Health
  • English
    • 中文

Trending →

Jenis Risiko yang Mengancam Proyek Perikanan Pemerintah dan Solusinya lewat Asuransi

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 28, 2025

Menghadapi Risiko Bencana di Sektor Pertanian: Urgensi Asuransi bagi Program Ketahanan Pangan Nasional

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 27, 2025

Bagaimana Cara Mengendalikan Keamanan Siber dan Asuransi di Indonesia?

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 26, 2025

Asuransi Syariah Merugi Ratusan Miliar di Awal 2025. Ini Biang Keroknya Menurut Pakar! : Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap

By Intan Aulia
May 26, 2025

Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar

By Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB
May 26, 2025
Follow US
©Copyright by Liga Asuransi - PT. L&G Insurance Broker
LigaAsuransi > Blog > Ulas Berita > Mengupas Cakupan Asuransi Penerbangan di Balik Kecelakaan Jeju Air: Dan 7 Berita Asuransi Paling Terupdate
Ulas Berita

Mengupas Cakupan Asuransi Penerbangan di Balik Kecelakaan Jeju Air: Dan 7 Berita Asuransi Paling Terupdate

Intan Aulia
By Intan Aulia
Published Januari 6, 2025
1.3k Views
17 Min Read
Share
SHARE
Daftar Isi
Putusan MK: Perusahaan Asuransi Tak Bisa Lagi Batalkan Klaim SepihakTokio Marine Indonesia Catat Pertumbuhan 11% di Bisnis Marine CargoMengupas Cakupan Asuransi Penerbangan di Balik Kecelakaan Jeju AirTantangan dan Peluang Industri Asuransi 2025 di Tengah Ketidakpastian GlobalAAJI Prediksi Inflasi Medis Terus Meningkat, Bagaimana Dampaknya pada Asuransi Jiwa?Pemerintah Tetap Berlakukan Fasilitas PPN Nol Persen untuk Asuransi Jiwa, Kerugian, dan ReasuransiOJK Terapkan Aturan Baru, Perusahaan Asuransi dan Fintech Lending Wajib Laporkan SLIK

Liga Asuransi – Dunia asuransi tak pernah sepi dari dinamika dan berita menarik. Mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah lanskap hukum asuransi di Indonesia, hingga laporan gemilang pertumbuhan premi lini bisnis marine cargo oleh Tokio Marine Indonesia, semuanya menjadi sorotan penting di awal tahun ini. Tak kalah menarik, tragedi yang melibatkan maskapai Jeju Air kembali menegaskan peran vital asuransi penerbangan dalam memberikan perlindungan terhadap risiko besar. Artikel ini mengupas tuntas perkembangan terbaru di industri asuransi sekaligus tantangan dan peluang yang dihadapi di tengah ketidakpastian global tahun 2025. Bersiaplah untuk menyelami isu-isu yang sedang hangat diperbincangkan!

Putusan MK: Perusahaan Asuransi Tak Bisa Lagi Batalkan Klaim Sepihak

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat gebrakan penting dalam dunia asuransi di Indonesia. Pada Jumat (3/1), MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang diajukan oleh Maribati Duha. Putusan ini tercatat dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024 dan menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD kini bersifat inkonstitusional bersyarat.

 

Putusan tersebut menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak lagi memiliki kewenangan untuk membatalkan klaim secara sepihak. Pasal ini sebelumnya menjadi dasar penerapan prinsip Utmost Good Faith atau iktikad baik maksimal dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan nasabah.

 

Dampak Luas di Dunia Asuransi

Menurut Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, putusan ini membawa dampak signifikan. “Dengan penghapusan Pasal 251 KUHD, perusahaan asuransi harus lebih profesional dan hati-hati dalam menerapkan asas iktikad baik. Risiko tidak jujur dari nasabah kini harus diantisipasi dengan pendekatan yang lebih cermat,” ujar Irvan.

Ia menambahkan bahwa perusahaan asuransi kini harus meningkatkan mitigasi risiko melalui proses assessment yang lebih komprehensif terhadap riwayat nasabah. Selain itu, peran agen asuransi juga harus dievaluasi. “Selama ini, agen hanya berorientasi pada penjualan untuk mengejar komisi tanpa terlalu memikirkan risiko yang mungkin terjadi,” tuturnya.

 

Tantangan Baru: Risiko Moral dan Fraud

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, menyebut penghapusan Pasal 251 KUHD bisa memunculkan tantangan baru. “Prinsip iktikad baik yang selama ini menjadi pondasi hubungan antara perusahaan asuransi dan nasabah menjadi terganggu. Ujungnya, potensi risiko moral dan kasus fraud bisa meningkat,” jelas Togar.

Togar menekankan bahwa perusahaan asuransi perlu mempersiapkan langkah mitigasi yang lebih matang. Hal ini meliputi penguatan sistem data nasabah, penerapan teknologi dalam analisis risiko, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap proses klaim.

 

Pentingnya Regulasi Baru

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyoroti pentingnya prinsip Utmost Good Faith dalam bisnis asuransi. “Kejujuran mutlak adalah landasan utama asuransi. Dengan dihapusnya Pasal 251, industri ini memerlukan peraturan pengganti agar tidak terjadi kekosongan hukum,” tegasnya.

Irvan Rahardjo turut mendukung pandangan ini, dengan menyarankan kolaborasi antara perusahaan asuransi, asosiasi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun aturan baru. Regulasi tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan nasabah dan kepentingan perusahaan.

 

Momentum Profesionalisasi Industri Asuransi

Putusan MK ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme di industri asuransi. Perusahaan dituntut untuk lebih transparan, akuntabel, dan detail dalam setiap proses, mulai dari penerbitan polis hingga penyelesaian klaim.

Bagi nasabah, keputusan ini menjadi angin segar karena memberikan perlindungan lebih terhadap hak mereka. Namun, nasabah juga diharapkan tetap jujur dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi.

Dengan segala tantangannya, dunia asuransi Indonesia kini memasuki era baru yang penuh dinamika. Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem asuransi yang lebih baik dan terpercaya.

 

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/kini-perusahaan-asuransi-tak-bisa-batalkan-klaim-sepihak-pasca-putusan-mk 

 

Tokio Marine Indonesia Catat Pertumbuhan 11% di Bisnis Marine Cargo

PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Tokio Marine Indonesia) mencetak kinerja gemilang di lini bisnis asuransi marine cargo sepanjang tahun 2024. Hingga November 2024, pendapatan premi dari lini ini mencapai Rp 640 miliar, tumbuh 11% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Presiden Direktur Tokio Marine Indonesia, Sancoyo Setiabudi, mengungkapkan bahwa pertumbuhan ini terutama didorong oleh bisnis lokal yang memanfaatkan channel agen dan broker. “Pendapatan kami dari lini asuransi marine cargo menunjukkan peningkatan yang sangat baik, sejalan dengan strategi fokus pada sektor komersial lokal,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (3/1).

 

Optimisme di Tengah Dinamika Global

Meski dunia perdagangan menghadapi berbagai tantangan, termasuk kebijakan tarif perdagangan yang akan diberlakukan oleh Presiden Terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, Sancoyo yakin dampaknya terhadap bisnis asuransi marine cargo perusahaan akan minimal.

“Mengingat volume pengiriman impor dan ekspor dari dan ke AS yang kami cover relatif kecil, dampaknya tidak akan signifikan bagi kami,” jelasnya.

Melihat tren positif ini, Tokio Marine Indonesia menargetkan pertumbuhan dobel digit untuk lini bisnis marine cargo pada tahun 2025. Sancoyo optimistis, kinerja tahun depan dapat melampaui capaian tahun ini.

 

Strategi untuk Tahun 2025

Untuk memaksimalkan kinerja di tahun 2025, Tokio Marine Indonesia akan memfokuskan pertumbuhan pada sektor komersial lokal sebagai motor utama. Perusahaan juga terus memperkuat layanan unggulan, seperti e-cargo, yang mempermudah pelanggan dalam mengelola kebutuhan asuransi mereka secara digital.

“Kami memiliki beberapa keunggulan utama di sektor komersial, salah satunya adalah dukungan jaringan global yang kuat dengan lebih dari 250 agen penyelesaian klaim di seluruh dunia. Ini memungkinkan kami untuk menyelesaikan klaim secara efisien, cepat, dan tepat waktu,” ungkap Sancoyo.

 

Layanan Berbasis Teknologi Jadi Kunci

Tokio Marine Indonesia juga terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggannya. Layanan e-cargo menjadi salah satu contoh konkret dari transformasi digital perusahaan, yang memungkinkan pelanggan memantau dan mengelola polis mereka secara lebih mudah dan transparan.

 

Proyeksi Cerah untuk Asuransi Marine Cargo

Dengan strategi yang matang dan fokus pada inovasi, Tokio Marine Indonesia optimistis dapat terus menjadi pemimpin di lini bisnis asuransi marine cargo. Keunggulan layanan serta jaringan global yang solid menjadi fondasi kuat bagi perusahaan untuk menghadapi tantangan sekaligus memanfaatkan peluang di tahun 2025.

Tokio Marine Indonesia kini tak hanya bertujuan untuk bertumbuh, tetapi juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi pelanggan di tengah dinamika dunia perdagangan global yang terus berubah.

 

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/tokio-marine-catat-pendapatan-premi-asuransi-marine-cargo-rp-640-m-per-november-2024 

 

Mengupas Cakupan Asuransi Penerbangan di Balik Kecelakaan Jeju Air

Insiden tragis yang melibatkan pesawat Jeju Air nomor penerbangan 7C2216 pada 29 Desember 2024 di Bandara Internasional Muan, Korea Selatan, menyoroti pentingnya peran asuransi penerbangan. Pesawat jenis Boeing 737-800 ini mengalami kecelakaan serius saat mendarat darurat, menyebabkan 179 orang kehilangan nyawa dan kerusakan besar pada fasilitas bandara.

Kecelakaan ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang cakupan asuransi penerbangan, khususnya bagaimana asuransi melindungi maskapai, penumpang, dan pihak terkait.

 

Cakupan Asuransi Penerbangan yang Komprehensif

Praktisi asuransi penerbangan, Arman Juffry, menjelaskan bahwa asuransi penerbangan melindungi lebih dari sekadar pesawat.

  1. Agreed Value Pesawat:

Nilai pesawat diasuransikan berdasarkan kesepakatan awal antara pemilik pesawat dan perusahaan asuransi.

  1. Biaya di Bandara:

Termasuk penggunaan foam pemadam kebakaran, kerusakan fasilitas seperti landasan pacu atau pagar, hingga biaya pembersihan puing-puing.

  1. Search and Rescue:

Asuransi juga mencakup biaya pencarian pesawat yang hilang, terutama dalam kasus kecelakaan besar.

  1. Kompensasi untuk Penumpang:
  • Biaya penguburan dan selamatan (untuk kasus di Indonesia).
  • Ambulans untuk korban atau jenazah ke daerah tempat tinggal ahli waris.
  • Santunan bagi keluarga korban.
  1. Biaya Investigasi:

Termasuk pengungkapan penyebab kecelakaan dan analisis mendalam sesuai dengan ketentuan AVN 76.

“Semua pengeluaran tersebut harus sesuai prinsip fair and reasonable, tidak berlebihan,” tegas Arman.

 

Detail Klaim Asuransi Jeju Air

Pesawat Jeju Air yang terlibat dalam kecelakaan diasuransikan ke Samsung Fire & Marine Insurance, dengan dukungan reasuransi dari AXA XL. Total nilai asuransi pesawat mencapai US$1,03 miliar (sekitar Rp16 triliun), yang mencakup:

  • Batas kompensasi utama: US$1 miliar untuk korban tewas dan cedera.
  • Kerusakan pesawat: US$36,51 juta.

Pihak otoritas keuangan Korea memastikan kelima perusahaan asuransi yang terlibat, termasuk Samsung Fire & Marine Insurance, memberikan kompensasi cepat dan memadai kepada keluarga korban.

Selain itu, untuk mempermudah klaim asuransi perjalanan individu, pemerintah Korea mendirikan pusat layanan terpadu bekerja sama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa dan Kesehatan setempat.

 

Kronologi Kecelakaan Jeju Air

Kecelakaan terjadi saat pesawat melakukan pendaratan darurat tanpa roda depan setelah menerima peringatan mengenai potensi bird strike dari pusat kontrol darat. Ketidakberhasilan menurunkan roda depan menyebabkan pesawat tergelincir dengan kecepatan tinggi dan menabrak tanggul beton di ujung landasan, yang memicu ledakan besar.

 

Belajar dari Insiden Tragis Ini

Tragedi Jeju Air menjadi pengingat akan pentingnya asuransi penerbangan dalam memberikan perlindungan komprehensif terhadap risiko besar. Bagi maskapai, asuransi bukan hanya soal mitigasi kerugian finansial tetapi juga memastikan kompensasi yang layak bagi korban dan keluarga mereka.

 

Cakupan luas yang mencakup kerusakan fisik, biaya operasional, hingga hak penumpang, menjadi alasan mengapa asuransi penerbangan memiliki peran yang begitu vital di industri aviasi. Di tengah risiko yang tinggi, asuransi penerbangan memberikan kepastian dalam menghadapi ketidakpastian.

 

Source : https://finansial.bisnis.com/read/20250102/215/1828343/asuransi-korban-kecelakaan-pesawat-jeju-air-pengamat-detailkan-cakupan-pertanggungan 

 

Tantangan dan Peluang Industri Asuransi 2025 di Tengah Ketidakpastian Global

Tahun 2025 diprediksi menjadi periode penuh dinamika bagi industri asuransi. Sejumlah tantangan besar, mulai dari ketidakpastian ekonomi global, dampak perubahan iklim, hingga persaingan bisnis yang semakin ketat, siap menguji ketangguhan pelaku usaha di sektor ini.

 

Tantangan Utama Industri Asuransi 2025

Pengamat asuransi, Mike Rini, menyebutkan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi industri asuransi tahun ini mencakup:

  1. Ketidakpastian Ekonomi Global:

Situasi ekonomi yang tidak stabil mempengaruhi daya beli masyarakat dan investasi di sektor asuransi. “Ekonomi global yang tak menentu jelas berpengaruh besar, terutama pada minat masyarakat dalam membeli produk asuransi,” ungkap Rini.

  1. Risiko Perubahan Iklim:

Bencana alam yang semakin sering terjadi akibat perubahan iklim menambah tekanan pada industri asuransi, terutama terkait dengan lonjakan klaim bencana.

  1. Persaingan yang Ketat:

Dengan semakin banyaknya pemain di industri ini, perusahaan asuransi harus mampu bertransformasi digital dan menawarkan produk yang inovatif untuk tetap relevan di pasar.

 

Peluang yang Bisa Dimanfaatkan

Di balik tantangan yang ada, Rini juga melihat peluang besar yang dapat dimanfaatkan pelaku industri:

  1. Kesadaran Masyarakat yang Meningkat:

Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi membuka potensi untuk memperluas basis pelanggan.

  1. Pasar yang Belum Tergarap:

Masih terdapat segmen masyarakat dan sektor tertentu yang belum maksimal dalam memanfaatkan asuransi, memberikan peluang untuk penetrasi lebih luas.

  1. Inovasi Berbasis Teknologi:

Pemanfaatan teknologi, seperti digitalisasi proses klaim dan pengembangan produk asuransi berbasis kebutuhan pelanggan, menjadi kunci untuk menarik lebih banyak pengguna.

“Meskipun tantangan besar ada, industri ini masih memiliki peluang besar, terutama melalui inovasi produk dan layanan teknologi,” ujar Rini.

 

Perkembangan Positif Industri Asuransi

Di tengah tantangan tersebut, kinerja industri asuransi masih menunjukkan pertumbuhan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset industri asuransi mencapai Rp 1.133,58 triliun per Oktober 2024, tumbuh 2,98% secara tahunan (year-on-year).

Pertumbuhan ini mengindikasikan bahwa industri asuransi tetap menjadi salah satu sektor yang tangguh menghadapi gejolak ekonomi dan persaingan global.

 

Transformasi Menuju Masa Depan

Untuk tetap bertahan dan berkembang di tengah tantangan, perusahaan asuransi dituntut untuk lebih adaptif. Rini menyarankan agar pelaku industri fokus pada:

  • Digitalisasi proses, mulai dari pemasaran hingga klaim.
  • Penyesuaian produk sesuai kebutuhan pasar.
  • Peningkatan edukasi masyarakat tentang pentingnya asuransi.

Tahun 2025 adalah saat yang tepat bagi industri asuransi untuk bertransformasi dan memanfaatkan peluang di tengah tantangan. Dengan strategi yang tepat, industri ini dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/ini-sejumlah-tantangan-dan-peluang-industri-asuransi-pada-2025 

 

AAJI Prediksi Inflasi Medis Terus Meningkat, Bagaimana Dampaknya pada Asuransi Jiwa?

Industri asuransi jiwa di Indonesia menghadapi tantangan besar di tahun 2025. Salah satu isu utama adalah lonjakan inflasi medis yang berdampak signifikan pada klaim asuransi kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, yang menyoroti tren ini sebagai perhatian serius bagi industri.

 

Lonjakan Klaim Akibat Inflasi Medis

Data AAJI menunjukkan bahwa klaim asuransi kesehatan di kuartal III-2024 mencapai Rp 20,91 triliun, naik 37,2% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar Rp 15,24 triliun.

“Nilai klaim yang tinggi ini dipicu oleh inflasi biaya medis yang terus meningkat dan diperkirakan masih akan berlangsung ke depan,” ujar Togar.

Lonjakan ini memperlihatkan tren yang konsisten selama tiga tahun terakhir, di mana rasio klaim kesehatan meningkat drastis:

  • Kuartal III-2022: 95%
  • Kuartal III-2023: 122,2%
  • Kuartal III-2024: 139,5%

Togar juga menyebutkan bahwa inflasi medis dapat memaksa perusahaan asuransi untuk menyesuaikan premi agar tetap mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi pemegang polis.

 

Kolaborasi dengan Sektor Kesehatan

Untuk mengatasi tantangan ini, AAJI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berdiskusi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan penyedia layanan kesehatan, guna mencari solusi yang menciptakan keseimbangan antara industri asuransi dan sektor kesehatan.

“Kerja sama lintas sektor diperlukan untuk mengendalikan inflasi biaya medis, sehingga tekanan pada perusahaan asuransi dapat diminimalkan tanpa mengurangi kualitas layanan kepada pemegang polis,” jelas Togar.

 

Optimisme di Tengah Tantangan

Meskipun menghadapi tekanan akibat inflasi medis, Togar menyampaikan optimisme bahwa industri asuransi jiwa tetap akan tumbuh positif pada 2025. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan asuransi menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ini.

“Dengan strategi yang tepat, industri asuransi jiwa mampu beradaptasi, terutama melalui inovasi produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

 

Solusi yang Diharapkan

Untuk menjaga keseimbangan antara klaim dan premi, AAJI mengusulkan beberapa langkah:

  1. Digitalisasi Asuransi Kesehatan: Memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi klaim dan administrasi.
  2. Kerja Sama dengan Fasilitas Kesehatan: Menjaga biaya pengobatan tetap terkendali melalui kemitraan strategis.
  3. Penyempurnaan Regulasi: Menciptakan kebijakan yang mendukung kestabilan industri asuransi kesehatan.

Industri asuransi jiwa di Indonesia diharapkan mampu melewati tantangan inflasi medis ini dengan baik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan asuransi. Tahun 2025 akan menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi industri melalui inovasi, kolaborasi, dan transformasi digital.

 

Source : https://keuangan.kontan.co.id/news/aaji-proyeksikan-inflasi-medis-masih-jadi-tantangan-industri-asuransi-jiwa-pada-2025 

 

Pemerintah Tetap Berlakukan Fasilitas PPN Nol Persen untuk Asuransi Jiwa, Kerugian, dan Reasuransi

Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa sejumlah barang dan jasa tetap akan mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen, termasuk sektor asuransi. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat serta sektor-sektor penting lainnya.

Pengecualian PPN untuk Barang dan Jasa Penting

Fasilitas PPN nol persen tidak hanya berlaku untuk kebutuhan pokok, tetapi juga mencakup sektor-sektor krusial seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor jasa keuangan. Di antara barang yang dikecualikan dari PPN adalah bahan pangan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, serta gula dan ternak. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan harga barang-barang pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Sektor jasa angkutan umum juga mendapatkan fasilitas PPN nol persen, yang mencakup tiket kereta api, tiket pesawat, serta angkutan sungai dan penyeberangan. Tak hanya itu, layanan jasa pendidikan dari lembaga pemerintah maupun swasta, termasuk buku pelajaran dan kitab suci, juga bebas PPN.

 

Asuransi dan Jasa Keuangan Dikenakan PPN Nol Persen

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa fasilitas PPN nol persen mencakup sektor jasa keuangan, yang meliputi pembiayaan, kartu kredit, dana pensiun, hingga asuransi. Dengan demikian, asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan reasuransi tetap tidak dikenakan PPN, memberikan keuntungan bagi para pemegang polis yang lebih memilih perlindungan asuransi.

Hal ini dianggap penting bagi sektor jasa keuangan, khususnya asuransi, yang menjadi salah satu pilar perlindungan finansial bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak orang yang akan memanfaatkan layanan asuransi tanpa terbebani oleh biaya tambahan dari PPN.

 

Kebijakan PPN untuk Barang Mewah

Sementara itu, untuk barang-barang mewah, pemerintah tetap memberlakukan tarif PPN 12 persen. Jenis barang yang dikenakan tarif ini meliputi pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, dan kendaraan bermotor mewah. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang memastikan bahwa barang-barang dengan harga di atas Rp30 miliar akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara perlindungan bagi masyarakat dengan pemungutan pajak dari barang-barang mewah yang tidak mempengaruhi kebutuhan pokok atau sektor-sektor penting lainnya.

 

Kesimpulan

Kebijakan PPN nol persen yang tetap berlaku untuk asuransi jiwa, asuransi kerugian, serta reasuransi, dipandang sebagai langkah yang mendukung kestabilan ekonomi dan perlindungan sosial masyarakat Indonesia. Sektor-sektor lain seperti kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum juga mendapatkan keuntungan serupa, memastikan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Meskipun demikian, barang-barang mewah tetap dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah.

 

Source : https://mediaasuransinews.co.id/ekonomi-bisnis/makroekonomi/sri-mulyani-asuransi-kerugian-asuransi-jiwa-hingga-reasuransi-tetap-dapat-fasilitas-ppn-0/ 

 

OJK Terapkan Aturan Baru, Perusahaan Asuransi dan Fintech Lending Wajib Laporkan SLIK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan aturan terbaru yang memperluas cakupan pelapor dalam sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Peraturan ini, yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024, bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan di Indonesia.

Aturan baru ini mengharuskan perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta fintech lending atau layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, untuk ikut melaporkan data debitur ke dalam sistem SLIK. Dengan penambahan ini, perusahaan yang wajib melaporkan data kepada SLIK semakin banyak, mencakup lima jenis perusahaan baru yang sebelumnya tidak terlibat.

 

Lima Jenis Perusahaan Baru yang Wajib Melaporkan ke SLIK

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, aturan ini memperkenalkan lima jenis perusahaan yang kini wajib melaporkan data debitur melalui SLIK. Kelima perusahaan tersebut adalah:

  1. Perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship.
  2. Perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.
  3. Perusahaan penjaminan.
  4. Perusahaan penjaminan syariah.
  5. Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), seperti fintech peer-to-peer (P2P) lending.

 

Batas Waktu Pelaporan SLIK

Penting untuk dicatat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan menjadi pelapor SLIK paling lambat satu tahun setelah Peraturan OJK ini diundangkan. Sebelumnya, pihak yang wajib melaporkan data debitur melalui SLIK hanya melibatkan lembaga keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, dan perusahaan efek.

 

Pentingnya Pelaporan SLIK yang Lebih Komprehensif

Penambahan pihak yang wajib melaporkan data debitur melalui SLIK ini akan meningkatkan kualitas informasi terkait debitur. Hal ini tentu akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai profil kredit atau pembiayaan yang lebih lengkap, serta meningkatkan ketepatan dalam pengelolaan risiko kredit, risiko asuransi, atau risiko penjaminan.

Aman Santosa menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi industri jasa keuangan dalam manajemen risiko, tetapi juga mendukung kelancaran kegiatan usaha di lembaga jasa keuangan (LJK). Dengan akses informasi yang lebih luas dan akurat, lembaga keuangan dapat lebih efisien dalam mengelola dan memitigasi risiko yang terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan dan asuransi.

 

Dukungan terhadap Manajemen Risiko di Industri Keuangan

Selain itu, sistem SLIK yang lebih komprehensif akan membantu para pelaku industri keuangan untuk melakukan manajemen risiko yang lebih baik dalam hal kredit dan pembiayaan. Hal ini menjadi kunci untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan sektor keuangan Indonesia akan semakin transparan dan dapat memberikan perlindungan lebih bagi konsumen serta meminimalkan risiko yang dihadapi oleh lembaga keuangan. Sebagai hasilnya, industri keuangan di Indonesia dapat bergerak lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan pasar.

 

Source : https://mandalika.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-2778938263/perusahaan-asuransi-hingga-fintech-harus-lapor-slik 

Artikel ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker. Untuk semua kebutuhan asuransi Anda, Hubungi Pialang Asuransi L&G Insurance Broker Sekarang!

—

JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

Email: customer.support@lngrisk.co.id

—

TAGGED:asuransi aviasiasuransi penerbanganasuransi pesawat terbangasuransi traveling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Copy Link Print
Previous Article Tantangan dan Peluang Industri Otomotif Indonesia di Tahun 2025
Next Article Dampak Putusan MK atas Pasal 251 KUHD: Era Baru bagi Klaim Asuransi di Indonesia

Latest News

Jenis Risiko yang Mengancam Proyek Perikanan Pemerintah dan Solusinya lewat Asuransi
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 28, 2025
62 Views
Menghadapi Risiko Bencana di Sektor Pertanian: Urgensi Asuransi bagi Program Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Mei 27, 2025
188 Views
Bagaimana Cara Mengendalikan Keamanan Siber dan Asuransi di Indonesia?
Asuransi Cyber InsurTech
Mei 26, 2025
150 Views
Asuransi Syariah Merugi Ratusan Miliar di Awal 2025. Ini Biang Keroknya Menurut Pakar! : Dan 7 Berita Asuransi Terupdate dan Terlengkap
Ulas Berita
Mei 26, 2025
299 Views
Asuransi dan Risiko dalam Pengolahan TBS Sawit: Perlindungan Optimal untuk Pabrik Mini hingga PKS Skala Besar
Agrobisnis Risk Recommendation
Mei 26, 2025
239 Views
Palang Pintu Dibuka, 7 Motor Dihantam Kereta Api Malioboro Ekspres dan 4 Orang Tewas: Dan 7 Insiden Kecelakaan Terupdate yang Menggemparkan
Berita Kecelakaan
Mei 23, 2025
354 Views
Marine Hull Insurance & Pembiayaan Kapal: Mitra Ideal Lender dan Lessee
Asuransi Marine Hull
Mei 23, 2025
352 Views
Menghadapi Risiko Bencana di Sektor Pertanian: Urgensi Asuransi bagi Program Ketahanan Pangan Nasional
Agrobisnis Industri Pertanian Risk Recommendation
Mei 22, 2025
272 Views
Mengapa Proyek Perikanan Pemerintahan Prabowo Butuh Perlindungan Asuransi Sejak Dini?
Agrobisnis Industri Perikanan Risk Recommendation
Mei 21, 2025
330 Views
10 Kesalahan Asuransi Teratas yang Harus Dihindari Perusahaan Singapura di Indonesia
Risk Recommendation
Mei 20, 2025
124 Views

Related ↷

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Oktober 2023 – Minggu Ke 4

October 23, 2023
top Accident

7 Berita Kecelakaan Fatal Pilihan Minggu ke-4 Oktober 2020

October 28, 2020

OJK dan AAUI Tegaskan, Agen Asuransi Hanya Boleh Mewakili Satu Perusahaan Asuransi Saja!

December 21, 2020

7 Pilihan Berita Asuransi Indonesia Oktober 2023 – Minggu Ke-2

October 16, 2023
  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
Stay tuned for a blend of captivating content that not only informs but also inspires you to navigate the ever-evolving landscape of technology, marketing, and market trends!
LigaAsuransi
  • Asuransi Marine Cargo
  • Asuransi Konstruksi
  • Broker Asuransi
  • InsurTech
  • Property

©Copyright 2025 by Liga Asuransi – PT. L&G Insurance Broker