Tulisan berikut ini akan lebih menyadarkan kita mengenai pentingnya dan kewajiban hukum bagi perusahaan konstruksi asing yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki asuransi alat berat CPM (Contractors Plant & Machinery) lokal.
Poin Utama:
- Kewajiban Asuransi Lokal: Perusahaan konstruksi asing wajib memiliki asuransi lokal untuk semua aset dan kegiatan proyek mereka di Indonesia, sesuai ketentuan OJK dan persyaratan kontrak proyek pemerintah/BUMN (seperti proyek IKN, smelter, tol). Polis global dari negara asal (China, Korea, Jepang, dll.) tidak otomatis berlaku di Indonesia.
- Risiko Tanpa Polis Lokal: Tanpa asuransi CPM lokal, aset proyek (crane, excavator, dll.) yang bernilai miliaran rupiah bisa kehilangan perlindungan total jika terjadi kerusakan (kecelakaan, terguling, kebakaran, kehilangan). Klaim ke perusahaan asuransi luar negeri kemungkinan besar akan ditolak karena lokasi kejadian di luar wilayah polis.
- Fungsi Asuransi CPM: CPM sangat vital untuk melindungi aset bernilai tinggi, menjaga keberlangsungan proyek (memastikan alat segera diperbaiki/diganti), meningkatkan kepercayaan owner proyek, dan memenuhi syarat tender/audit.
- Kesalahan Umum Kontraktor Asing:
- Menganggap polis luar negeri sudah cukup.
- Tidak mengetahui persyaratan tender lokal (misalnya, proyek BUMN).
- Kesalahan penentuan nilai pertanggungan (tidak disesuaikan dengan harga lokal).
- Kesulitan klaim karena tidak ada pendamping.
- Peran Krusial Broker Asuransi (L&G Insurance Broker):
- Berpihak pada Klien: Berbeda dengan agen atau perusahaan asuransi langsung yang bekerja untuk perusahaan, broker bekerja untuk nasabah (tertanggung).
- Penasihat Profesional: Memastikan kepatuhan regulasi, mencari dan menegosiasikan polis terbaik dengan premi efisien.
- Pendampingan Klaim: Wajib membela kepentingan klien dari awal hingga klaim cair penuh.
- L&G Insurance Broker: Disorot sebagai broker independen berlisensi OJK yang ahli dalam asuransi konstruksi dan alat berat CPM, menawarkan konsultasi gratis, analisis risiko profesional, pendampingan klaim 100%, dan terhubung dengan banyak perusahaan asuransi lokal maupun internasional.
Kesimpulan: Bekerja sama dengan broker berpengalaman seperti L&G Insurance Broker adalah langkah cerdas dan aman untuk memastikan kepatuhan regulasi, mendapatkan perlindungan maksimal, dan pendampingan penuh saat klaim.
Kontak L&G Insurance Broker:
- Telepon: 08118507773
- Email: halo@lngrisk.co.id
- Website: www.lngrisk.co.id
Masuknya perusahaan konstruksi asing ke Indonesia semakin meningkat seiring pesatnya pembangunan infrastruktur nasional terutama proyek strategis seperti Ibu Kota Nusantara (IKN), smelter, pelabuhan, jalan tol, dan pembangkit listrik. Banyak di antara kontraktor asing itu membawa alat berat sendiri dari negara asal: crane, excavator, bulldozer, hingga batching plant senilai miliaran rupiah.
Namun, ada hal penting yang sering terlewat: kewajiban memiliki asuransi alat berat CPM (Contractors Plant & Machinery) dari perusahaan asuransi lokal di Indonesia. Tanpa polis lokal, aset proyek Anda bisa terancam kehilangan perlindungan, bahkan gagal memenuhi syarat kontrak.
Dalam konteks ini, broker asuransi seperti L&G Insurance Broker memainkan peran krusial. Broker bukan sekadar penjual polis, tapi penasihat profesional yang memastikan kepatuhan regulasi, melindungi aset Anda, dan memperjuangkan hak klaim hingga cair. Berbeda dengan agen atau perusahaan asuransi langsung yang hanya berorientasi pada penjualan, broker selalu berpihak pada klien.
📞Untuk konsultasi gratis seputar perlindungan proyek Anda, hubungi L&G Insurance Broker di 08118507773 atau email halo@lngrisk.co.id.
Jangan tunda karena satu kesalahan kecil dalam pembelian polis bisa berakibat kerugian miliaran rupiah.
Kenapa Perusahaan Asing Wajib Memiliki Asuransi CPM Lokal
Setiap perusahaan konstruksi asing yang beroperasi di Indonesia secara hukum wajib memiliki asuransi lokal untuk semua aset dan kegiatan proyeknya. Aturan ini diatur dalam berbagai regulasi seperti:
- Ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mewajibkan penggunaan perusahaan asuransi lokal berizin,
- Klausul kontrak proyek pemerintah dan BUMN,
- Persyaratan tender proyek publik dan swasta besar.
Artinya, meskipun perusahaan Anda sudah memiliki asuransi global di negara asal (misalnya China, Korea, atau Jepang), polis tersebut tidak otomatis berlaku di Indonesia.
Sebagai contoh:
Sebuah crane asal China senilai Rp15 miliar rusak akibat terguling di proyek tambang di Kalimantan. Klaim ke perusahaan asuransi di China ditolak karena lokasi kejadian berada di luar wilayah polis. Tanpa polis lokal, kerugian menjadi tanggungan sendiri.
Dengan asuransi alat berat CPM lokal, seluruh risiko seperti kerusakan, kecelakaan, kebakaran, atau kehilangan selama operasi di Indonesia akan ditanggung oleh perusahaan asuransi lokal yang sah.
CPM: Asuransi Paling Vital di Dunia Konstruksi
Bagi perusahaan konstruksi, alat berat adalah jantung operasi proyek. Tanpa alat yang berfungsi optimal, pekerjaan bisa tertunda, biaya membengkak, bahkan proyek bisa gagal total.
Asuransi CPM (Contractors Plant & Machinery) berfungsi sebagai pelindung utama terhadap risiko-risiko ini.
Beberapa manfaatnya antara lain:
- Melindungi Aset Bernilai Tinggi
Excavator, crane, bulldozer, dan batching plant sering bernilai miliaran rupiah. CPM melindungi dari kerugian akibat kecelakaan, terguling, terbakar, atau dicuri. - Menjaga Keberlangsungan Proyek
Tanpa CPM, kerusakan satu alat berat bisa menghentikan seluruh proyek. Polis CPM memastikan alat dapat segera diperbaiki atau diganti tanpa beban finansial besar. - Meningkatkan Kepercayaan Pemilik Proyek (Owner)
Dengan memiliki polis CPM yang sah dan lengkap, perusahaan Anda dianggap profesional dan patuh terhadap regulasi Indonesia. - Mendukung Proses Tender & Audit
Banyak proyek besar, terutama yang didanai pemerintah, hanya menerima kontraktor yang memiliki asuransi lokal aktif dan disetujui oleh broker terpercaya.
Masalah yang Sering Dihadapi Perusahaan Asing di Indonesia
Berikut beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan kontraktor asing ketika beroperasi di Indonesia:
- Menganggap Polis Luar Negeri Sudah Cukup
Banyak perusahaan asing mengira polis asuransi global mereka sudah melindungi semua proyek di luar negeri. Padahal, sebagian besar polis hanya berlaku di negara asal, kecuali ada klausul “worldwide coverage” yang disahkan secara khusus di Indonesia dan itu jarang sekali disetujui oleh otoritas lokal.
- Tidak Mengetahui Persyaratan Tender Lokal
Proyek-proyek BUMN seperti PT WIKA, PT PP, atau Hutama Karya sering mensyaratkan polis dari asuransi lokal yang diawasi OJK. Tanpa itu, kontraktor bisa didiskualifikasi dari tender.
- Kesalahan dalam Penentuan Nilai Pertanggungan
Banyak kontraktor asing menilai alat berat berdasarkan harga di negara asal tanpa menyesuaikan kurs rupiah dan harga pasar lokal. Akibatnya, saat klaim, pembayaran hanya sebagian.
- Kesulitan Klaim Karena Tidak Ada Pendamping
Saat terjadi klaim besar, agen atau perusahaan asuransi langsung tidak punya kewajiban memperjuangkan kepentingan klien. Hasilnya, klaim bisa macet atau dibayar sebagian kecil.
Broker berbeda mereka secara hukum wajib membela kepentingan tertanggung hingga klaim selesai dibayar.
Perbedaan Broker Asuransi vs Agen dan Perusahaan Asuransi Langsung
Inilah bagian paling penting yang sering disalahpahami oleh banyak perusahaan asing. Broker asuransi tidak sama dengan agen.
Agen bekerja untuk perusahaan asuransi. Tugas mereka adalah menjual polis dan mencapai target penjualan. Jadi ketika ada klaim, posisi mereka sebenarnya berada di sisi perusahaan asuransi, bukan di sisi Anda sebagai tertanggung.
Sebaliknya, broker asuransi bekerja untuk nasabah (tertanggung). Broker tidak menjual produk tertentu, tetapi mencari dan menegosiasikan polis terbaik dari berbagai perusahaan asuransi. Broker bertugas memastikan Anda mendapat perlindungan paling sesuai, dengan premi paling efisien.
Yang lebih penting, saat terjadi klaim, broker akan menjadi pendamping Anda dari awal sampai pembayaran selesai. Broker membantu menyiapkan dokumen, bernegosiasi dengan pihak asuransi, hingga memastikan klaim cair penuh sesuai hak Anda.
Jadi singkatnya:
- Agen membela kepentingan perusahaan asuransi.
- Broker membela kepentingan Anda sebagai klien.
Itu sebabnya untuk proyek bernilai besar terutama bagi kontraktor asing di Indonesia menggunakan broker jauh lebih aman, transparan, dan efisien.
L&G Insurance Broker: Pionir Broker Proyek Asing di Indonesia
Sebagai broker asuransi independen dan berlisensi OJK, L&G Insurance Broker memiliki rekam jejak panjang dalam menangani proyek konstruksi berskala besar, termasuk yang melibatkan perusahaan asing dari China, Korea, dan Jepang.
L&G bukan sekadar penyedia polis tapi partner strategis yang membantu Anda memahami:
- Bagaimana regulasi Indonesia berlaku pada alat berat asing,
- Jenis asuransi apa saja yang wajib dimiliki (CPM, CAR, EAR, Liability, Bond),
- Cara menyiapkan dokumen klaim agar pembayaran lancar.
Mengapa Memilih L&G Insurance Broker
- Ahli di Bidang Asuransi Konstruksi & Alat Berat CPM
Tim L&G sudah terbiasa menangani proyek multinasional dengan kompleksitas tinggi. - Konsultasi Gratis & Analisis Risiko Profesional
Anda akan dibantu menganalisa kebutuhan perlindungan berdasarkan jenis proyek, lokasi, dan alat berat yang digunakan. - Pendampingan Klaim 100% Sampai Cair
Broker wajib membela Anda dalam proses klaim mulai dari pelaporan, negosiasi, hingga pembayaran. - Terhubung dengan Banyak Perusahaan Asuransi Lokal & Internasional
L&G menjamin Anda mendapatkan kombinasi terbaik antara harga premi dan kualitas perlindungan. - Transparan dan Independen
Kami tidak terikat dengan satu perusahaan asuransi tertentu, hanya bekerja untuk kepentingan Anda.
Kewajiban Asuransi CPM dalam Proyek-Proyek Besar di Indonesia
Hampir semua proyek konstruksi besar di Indonesia, baik itu swasta maupun pemerintah, mensyaratkan adanya polis CPM. Berikut beberapa contohnya:
- Proyek IKN (Ibu Kota Nusantara)
Semua kontraktor wajib memiliki CPM untuk setiap unit alat berat yang beroperasi di kawasan IKN. - Proyek Smelter dan Pertambangan
Alat berat di sektor ini berisiko tinggi terhadap kerusakan, kebakaran, dan terguling. CPM menjadi syarat utama. - Proyek Infrastruktur BUMN (Tol, Pelabuhan, Jembatan)
Proyek-proyek ini selalu menuntut bukti asuransi CPM sebagai bagian dari dokumen kontrak. - Joint Operation antara Kontraktor Lokal dan Asing
Dalam kerja sama semacam ini, CPM lokal menjadi syarat wajib agar tanggung jawab risiko bisa dibagi dengan jelas.
Contoh Skenario: Tanpa CPM, Risiko Kerugian Bisa Fatal
Bayangkan Anda kontraktor Korea yang membawa 10 excavator senilai total Rp50 miliar untuk proyek tambang di Kalimantan.
Suatu malam, salah satu alat terbakar karena korsleting.
Anda berpikir, “Tenang saja, kami sudah punya asuransi di Seoul.”
Namun kenyataannya:
- Polis tidak mencakup operasi di Indonesia,
- Tidak ada pihak lokal yang bisa menindaklanjuti klaim,
- Surveyor tidak tersedia,
- Klaim ditolak total.
Kerugian Rp5 miliar langsung menimpa perusahaan Anda.
Andai sejak awal menggunakan broker lokal seperti L&G Insurance Broker, polis CPM lokal bisa disiapkan lengkap dengan dukungan reasuransi internasional, dan klaim akan dibayar sesuai nilai pertanggungan. Satu keputusan kecil bisa menyelamatkan reputasi dan keuangan perusahaan.
Bagaimana Proses Pembelian Asuransi Melalui Broker
Bekerja dengan broker asuransi jauh lebih efisien dan aman. Berikut alurnya:
- Konsultasi Gratis & Analisis Risiko
Tim L&G akan mempelajari profil proyek, lokasi, serta jenis alat berat yang digunakan. - Perbandingan Beberapa Penawaran (Market Comparison)
Broker akan meminta penawaran dari beberapa perusahaan asuransi dan memilihkan yang terbaik. - Penerbitan Polis Lokal yang Sah
Polis diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK, lengkap dengan klausul khusus sesuai kebutuhan proyek. - Pendampingan Saat Klaim
Bila terjadi kecelakaan, L&G akan bantu seluruh proses klaim dari A–Z hingga pembayaran selesai.
Kesimpulan
Bagi perusahaan konstruksi asing, keberhasilan proyek di Indonesia tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis atau modal, tapi juga pada perlindungan asuransi yang tepat dan sah secara hukum. Tanpa asuransi alat berat CPM lokal, setiap alat yang Anda bawa ke Indonesia berisiko besar menimbulkan kerugian tanpa bisa diklaim.
Karena itu, bekerja sama dengan broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker adalah langkah paling cerdas.
Broker memastikan:
- Kepatuhan terhadap regulasi Indonesia,
- Premi terbaik dari berbagai perusahaan asuransi,
- Pendampingan penuh saat klaim,
- Dan perlindungan maksimal untuk aset Anda.
Jangan tunggu sampai alat berat Anda rusak baru mencari perlindungan.
Dapatkan konsultasi gratis bersama L&G Insurance Broker, spesialis asuransi alat berat CPM dan proyek konstruksi asing di Indonesia.
📞 Hubungi sekarang di 08118507773
📧 Email: halo@lngrisk.co.id
🌐 Website: www.lngrisk.co.id
Karena di dunia konstruksi, risiko itu pasti tapi kerugian bisa dihindari jika Anda punya broker yang berpihak pada Anda.