Asuransi Konstruksi

Ini Dia Jaminan Asuransi yang Diperlukan untuk Proyek – Asuransi Proyek

Liga Asuransi – Semua pekerjaan pembangunan proyek baik civil, konstruksi maupun engineering menghadapi resiko yang tinggi. Meskipun sudah dibuat perencanaan kerja yang matang, dilaksanakan oleh kontraktor berpengalaman dan menggunakan material  yang bagus, tapi sayangnya semua itu tidak bisa menghindari terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu untuk mengurangi dampak kerugian finansial, setiap proyek harus diasuransikan yang dikenal dengan sebutan asuransi proyek atau asuransi pelaksanaan proyek. Karena begitu banyak resiko yang dihadapi maka diperlukan bantuan dari sebuah perusahaan broker asuransi Indonesia yang berpengalaman untuk mengatur semua jaminan asuransi proyek.

Banyak resiko yang dapat terjadi pada pelaksanaan sebuah proyek. Mulai dari resiko akibat kesalahan dalam pelaksanaan tender, desain, kecelakaan pada saat persiapan lahan (land clearing), penggalian pondasi, pemagaran dan pelaksanaan konstruksi hingga selesai. Diantara resiko-resiko yang dapat terjadi ada yang bisa diatasi sebelum pelaksanaan proyek antara lain, pembuatan desain yang lengkap dan menyeluruh oleh konsultan yang berpengalaman. Pemilihan lokasi, pemilihan kontraktor dan pembentukan project management team. Sementara resiko fisik dan resiko finansial bisa dipindahkan kepada perusahaan asuransi. 

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang diperlukan untuk melindungi sebuah proyek: 

  1. Asuransi Professional Indemnity (PI)

Asuransi ini memberikan jaminan atas kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam proyek. Konsultan perencana, konsultan arsitek, konsultan lain dan termasuk kontraktor. Yang dijamin adalah kualitas pekerjaanya. Jika desain dan rekomendasi yang mereka berikan menimbulkan kerusakan atau tuntutan dari pihak ketiga.

  1. Surety Bond

Biasanya kontraktor yang akan ditunjuk sebagai pelaksana proyek dipilih melalui lelang (tender), untuk memastikan perusahaan pemenang tender akan melaksanakan proyek sesuai dengan penawarannya maka mereka diminta untuk menyediakan jaminan dalam bentuk surety atau bank garansi. Jika mereka gagal, maka jaminan itu akan dicairkan. Surety Bond diterbitkan oleh perusahaan asuransi.

  1. Jaminan Pelaksanaan/Bank Garansi

Setelah kontraktor ditunjuk, untuk memastikan kontraktor mampu menyelesaikan proyek sesuai dengan kontrak maka kontraktor diminta untuk menyediakan Jaminan Pelaksanaan dalam bentuk Bank Garansi. Bank Garansi dapat diterbitkan dalam bentuk contra bank garansi kerjasama antara bank dengan perusahaan asuransi. Secara cash flow contra bank garansi sangat meringankan bagi kontraktor  karena collateral disediakan oleh perusahaan, kontraktor cukup dengan membayar premi asuransi dan fee bank. 

  1. Advance Payment Guarantee

Jika di dalam kontrak disetujui adanya uang muka (advance payment), untuk memastikan bahwa kontraktor akan menggunakan uang tersebut sesuai dengan kontrak, biasanya pihak owner meminta jaminan bank garansi. Seperti halnya jaminan pelaksanaan, jaminan ini bisa pula diterbitkan dalam bentuk contra bank garansi. 

  1. Construction Erection All Risks/Third Party Liability (CAR/EAR/TPL) Insurance 

Sebelum  proyek dimulai, pastikan bahwa asuransi CAR/EAR sudah tersedia. Resiko dapat terjadi setiap saat meskipun volume pekerjaan masih sedikit tapi potensi resiko tetap tinggi terutama resiko terhadap pihak ketiga (third party liability)

  1. Construction Plant and Equipment All Risks

Semua alat konstruksi yang digunakan di proyek harus diasuransikan sebelum dioperasikan. Banyak resiko yang terjadi, seperti terbakar, terguling, tabrakan, alat merusak proyek, bencana alam dan lain-lain.

  1. Asuransi Pengangkutan Barang – Marine Cargo Insurance

Setiap barang yang dikirim untuk kepentingan proyek khusus komponen Mechanical Electrical, Structure, plant  dan lain-lain harus diasuransikan atas resiko yang dapat terjadi selama dalam perjalanan menuju ke lokasi proyek. 

  1. Asuransi Tenaga Kerja –BPJS-TK 

Untuk melindungi setiap pekerja yang terlibat di dalam proyek pastikan bahwa mereka semua sudah dijamin dalam program pemerintah BPJSTK. Pengurusan asuransinya langsung ke kantor BPJSTK 

  1. Asuransi atas peralatan milik kontraktor lainnya

Bangunan bedeng beserta isinya, stock material milik kontraktor dan lain-lain atas resiko kebakaran, pencurian, bencana alam dan lain-lain. Jaminan asuransinya dalam bentuk polis asuransi Commercial All Risks.

Untuk bisa menyediakan semua jaminan asuransi diperlukan jasa sebuah perusahaan broker asuransi Indonesia yang berpengalaman. Mereka bisa merancang jaminan asuransi yang luas, biaya premi yang kompetitif, pelayanan yang cepat dan bantuan jika terjadi klaim. Hubungi perusahaan broker asuransi sekarang juga.

Jika anda tertarik dengan informasi ini silakan diforward kepada rekan-rekan anda agar mereka bisa mendapatkan jaminan asuransi terbaik untuk proyek mereka.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012