Asuransi Alat Berat

Waspadalah, Inilah Salah Satu Penyebab Klaim Asuransi Alat Berat Anda Ditolak

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa apa khabar? Pekerjaan konstruksi maupun pertambangan merupakan jenis usaha yang pastinya menggunakan alat berat sebagai sarana untuk menunjang kelancaran usahanya. Dengan karakteristik industri yang cukup beresiko bisa terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerusahakan alat berat. Tentunya jika sekali saja terjadi kerusakan alat berat, baik sebagian maupun kerusakan total, pastinya memakan biaya yang cukup besar, maksimal bisa senilai harga beli alat berat tersebut.

Untuk itulah banyak pengusaha cerdas yang sudah menjaminkan seluruh alat berat mereka dengan asuransi alat berat yang memadai. Sehingga dengan jika kapan saja terjadi kecelakaan, alat berat tersebut sudah terlindungi oleh asuransi dan kerugian yang dialami perusahaan tidak besar. Dengan cukup hubungi broker asuransi, dan proses klaim akan dibantu hingga selesai atau klaim terbayarkan.

Tapi jangan salah, tidak setiap klaim asuransi alat berat pasti disetujui oleh perusahaan asuransi. Ada syarat baik teknis dan non teknis yang harus dipenuhi. Dan semuanya itu sebenarnya sudah tertuang dalam polis asuransi atau perjanjian asuransi yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.

Berikut adalah salah satu dari beberapa pengecualian disetujuinya pengajuan klaim asuransi alat berat.

General Exception

The Insurer shall not be liable in respect of :

  1. Any accident, loss, damage or expense occasioned by or through or in consequence, directly or indirectly of confiscation, commandeering, requisition or destruction of or damage to the property by order of the Government de jure or de facto or any public, municipal or local authority of the country or area in which the property is located.

 

Pengecualian Umum

Penanggung tidak bertanggung jawab sehubungan dengan :

  1. Setiap kecelakaan, kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai konsekuensi, langsung atau tidak langsung dari penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atas atau pengrusakan pada harta benda atas perintah Pemerintah de jure atau de facto atau penguasa umum, kota atau setempat dari wilayah atau daerah di mana harta benda tersebut berada.

 

Penjelasan Tambahan

Polis asuransi Heavy Equipment dan juga sebagian besar polis asuransi yang lain tidak menjamin atas kerusakan dan kehilangan harta benda termasuk alat berat akibat dari perintah dari pemerintahan atau penguasa setempat.

Alasan perusahaan asuransi tidak memberikan penggantian atas kerusakan yang terjadi karena percaya bahwa pemerintah maupun pejabatnya mempunyai wewenang untuk melakukan hal itu. Ada berapa penyebabnya antara lain, perusahaan telah melanggar peraturan pemerintah. Misalnya perusahaan tidak mendapatkan izin resmi untuk melaksanakan penggalian tambang. Atau perusahaan tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang syarat-syarat yang harus dipatuhi di dalam pelaksanaan pekerjaan.

Untuk mengehindari hal ini kepada tertanggung diharuskan untuk senantiasa mengikuti peraturan pemerintah yang ada. Jika melanggar peraturan maka secara otomatis jaminan asuransi juga tidak berlaku. Sebagai contohnya sebuah mobil yang dikendaraan oleh seseorang yang tidak mempunyai SIM, ketika ia mengalami kecelakaan maka ia terbukti melanggar hukum dan dikenai sanksi dan otomatis perusahaan asuransi juga tidak akan memberikan ganit rugi.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini, berikut kami akan tuliskan informasi tambahan untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian akhir dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari narasumber.

Apa itu Otoritas Publik?

Otoritas publik adalah instrumen negara yang dibuat oleh Badan Legislatif untuk memajukan kepentingan publik. Otoritas publik memiliki berbagai tingkat otonomi dari Negara berdasarkan kekuasaan, serta kendala, yang dibangun ke dalam mandat legislatif mereka.

Beberapa otoritas publik sepenuhnya mandiri dan beroperasi sepenuhnya di luar proses anggaran, sementara yang lain bergantung pada alokasi Negara untuk mendanai operasi. Selain itu, sebagian besar otoritas berwenang untuk menerbitkan obligasi—tanpa persetujuan pemilih—untuk mengembangkan dan memelihara infrastruktur, seperti jalan dan sekolah, atau untuk mendanai proyek pihak ketiga, termasuk rumah sakit dan panti jompo.

Pembayaran utang untuk obligasi ini biasanya didukung oleh pendapatan proyek, seperti tol yang dipungut oleh otoritas, biaya yang dibayarkan oleh pihak ketiga atau pembayaran yang dialokasikan dari Negara untuk membayar utang yang belum dibayar. Negara juga telah menetapkan aliran pendapatan tertentu kepada suatu otoritas sebagai cara bagi otoritas tersebut untuk membayar pembayaran utang.

Tidak seperti badan-badan Negara tradisional, banyak otoritas menjalankan tugasnya  di luar persyaratan pengawasan dan akuntabilitas yang khas untuk operasi termasuk, namun tidak terbatas pada, praktik ketenagakerjaan, kontrak dan prosedur pengadaan, dan pelaporan keuangan. Setiap otoritas publik diatur oleh dewan direksi terpisah yang ditunjuk oleh pejabat terpilih untuk masa jabatan yang berbeda-beda.

Administrasi Pemerintahan

Administrasi publik adalah implementasi kebijakan pemerintah dan juga disiplin akademik yang mempelajari implementasi ini dan mempersiapkan pegawai negeri untuk bekerja di layanan public. Sebagai “bidang penyelidikan dengan cakupan yang beragam” yang tujuan dasarnya adalah untuk “memajukan manajemen dan kebijakan sehingga pemerintah dapat berfungsi.” Beberapa dari berbagai definisi yang telah ditawarkan untuk istilah tersebut adalah: “manajemen publik program”; “penerjemahan politik menjadi kenyataan yang dilihat warga setiap hari”; dan “studi tentang pengambilan keputusan pemerintah, analisis kebijakan itu sendiri, berbagai masukan yang dihasilkannya, dan masukan yang diperlukan untuk menghasilkan kebijakan alternatif.”

Kata administrasi publik merupakan gabungan dari dua kata—publik dan administrasi. Dalam setiap bidang kehidupan sosial, ekonomi dan politik ada administrasi yang berarti bahwa untuk berfungsinya organisasi atau lembaga itu harus diatur atau dikelola dengan baik dan dari konsep ini muncul ide administrasi.

Administrasi publik “terpusat pada pengorganisasian kebijakan dan program pemerintah serta perilaku pejabat (biasanya tidak dipilih) yang secara resmi bertanggung jawab atas perilaku mereka”. Banyak pegawai publik yang tidak dipilih dapat dianggap sebagai administrator publik, termasuk kepala departemen kota, kabupaten, regional, negara bagian dan federal seperti direktur anggaran kota, administrator sumber daya manusia (SDM), manajer kota, manajer sensus, direktur kesehatan mental negara bagian. , dan sekretaris kabinet. Administrator publik adalah pegawai publik yang bekerja di departemen dan lembaga publik, di semua tingkat pemerintahan.

Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas  sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!

MENCARI PRODUK ASURANSI? HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA

HOTLINE L&G 24JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP – SMS)

website: lngrisk.co.id

E-mail: customer.support@lngrisk.co.id

Kenapa Broker Asuransi sering juga disebut sebagai Advocate asuransi?

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012