Asuransi Bencana Alam

Risiko Bencana Meningkat, Asuransi Umum Perlu Perkuat Cadangan Teknis

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa di hari ini Kembali kami bagikan berita teraktual seputar asuransi umum kepada anda.

Di awal tahun 2021, terdapat beberapa bencana alam yang telah menggemparkan Tanah Air yang diantaranya banjir, tanah longsor, erupsi gunung berapi, hingga gempa bumi. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran kita terlebih setelah BMKG memprediksi puncak musim hujan masih akan berlangsung hingga Februari mendatang dan berpotensi menimbulkan multi bencana Hidrometeorologi. 

Sehubungan dengan itu, perusahaan asuransi pun juga perlu mengevaluasi terkait dengan cadangan teknisnya. Sebagaimana dilansir dari Bisnis.com, Sabtu 23 Januari 2021. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai bahwa perusahaan asuransi perlu meninjau kembali kecukupan pencadangan teknis saat menghadapi kewajiban terhadap sejumlah resiko akibat bencana alam.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan asuransi umum perlu memenuhi kewajibannya jika terdapat objek pertanggungan properti yang rusak di wilayah bencana. Seperti diketahui, terdapat serangkaian bencana alam yang terjadi pada awal tahun ini.

Menurutnya, penanganan klaim bencana adalah salah satu kewajiban dalam pertanggungan asuransi yang akan dipenuhi para perusahaan asuransi umum. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan penerbit polis yang berkaitan dengan bencana alam dapat mulai meninjau kembali kapasitas finansialnya.

“Bagi perusahaan asuransi yang meng-cover risiko bencana bisa mulai me-review kembali kecukupan pencadangan teknis agar kondisi kesehatan keuangan perusahaan tetap solvent meskipun menghadapi liabilitas risiko bencana,” ujar Dody kepada Bisnis, Jumat (22/1/2021).

Dia berharap berbagai kejadian bencana alam yang terjadi pada awal 2021 dapat menjadi pengingat bagi masyarakat terkait risiko kerusakan, sehingga melakukan upaya mitigasi salah satunya dengan mengasuransikan propertinya. Namun, pengasuransian properti dinilai belum begitu masif bagi negara yang berada di jalur cincin api ini.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 197 bencana yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia pada awal tahun ini atau dalam kurun 1–23 Januari 2021. Mayoritas kejadian merupakan bencana hidrometeorologi atau bencana yang terjadi sebagai dampak dari fenomena meteorologi (alam).

Terdapat 134 kejadian bencana banjir, 31 kejadian tanah longsor, dan 24 kejadian puting beliung. Serangkaian bencana pada awal tahun ini menyebabkan 184 orang meninggal dunia, lebih dari 2.700 orang mengalami luka-luka, sembilan orang dinyatakan hilang, serta 1,9 juta orang mengungsi.

Sejumlah bencana itu pun mengakibatkan kerusakan tempat tinggal, fasilitas publik, dan infrastruktur jalanan di sejumlah lokasi.

Dengan menampilkan berita ini, kami senantiasa berharap kepada Anda untuk tetap berhati-hati dan waspada khususnya bagi yang berdomisili di zona berpotensi karena bencana alam dapat terjadi sewaktu-waktu dan tentunya dapat merugikan Anda secara finansial, kesehatan, hingga nyawa. 

Solusi terbaik adalah dengan senantiasa mengasuransikan properti  Anda karena Banyak sekali resiko yang dapat terjadi.

Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, keterampilan dan hubungan yang luas dengan industri perasuransian terutama dengan perusahaan asuransi yang mempunyai kemampuan untuk menjamin asuransi rangka kapal.

Selain itu jika terjadi kecelakaan tidak mudah untuk mengurus dan menyelesaikannya. Disinilah peran penting dari perusahaan broker asuransi untuk Anda. Semua urusan klaim broker asuransi yang akan mengurusnya. Anda cukup mendukung dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan.

Hubungi broker asuransi terkemuka di Indonesia sekarang juga!

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012