Khabar OJK

OJK and Government News Update Minggu ke 4 Januari 2021

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Di penghujung bulan Januari 2021 ini ada beberapa berita seputar PJK dan pemerintahan yang menarik untuk diketahui terutama bagi para pelaku industri perasuransian. 

Salah satunya  adalah berita tentang Kejaksaan Agung memeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena adanya unrealized loss investasi. Berita dari mulut ke mulut sebenarnya sudah mulai tersebar sejak dua minggu lalu. Konon nilai kerugian mencapai Rp. 40 triliun, jauh lebih besar dari total nilai kerugian Jiwasraya dan Asabri. 

Selain itu ada pula berita menarik tentang Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah diperiksa oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan baca lebih lanjut di bawah ini. Kami berharap informasi dapat menjadi masukan yang berharga untuk mengambil sikap dan keputusan Anda. 

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini, silahkan langsung share kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

  • Ada Kabar BPJS Ketenagakerjaan Disidik karena Unrealized Loss, Berapa Nilainya?

Bisnis.com, JAKARTA — Tersiar informasi bahwa Kejaksaan Agung memeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena adanya unrealized loss investasi. Nilai itu terus berubah mengikuti pergerakan harga saham.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa saat ini beredar informasi penyidikan Kejaksaan Agung terhadap BPJS Ketenagakerjaan didasari oleh adanya unrealized loss investasi dari pengelolaan dana jaminan sosial. Namun, belum terdapat penjelasan lebih rinci dari Korps Adhyaksa.

Timboel membenarkan bahwa memang terdapat unrealized loss dari BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dari investasi di pasar modal yang kinerjanya tertekan selama pandemi Covid-19. Namun, menurutnya, kondisi unrealized loss tidak serta merta menjadi suatu tindak pidana.

Timboel menyebutkan bahwa pihaknya memperoleh data, nilai unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2020 sebesar Rp 24 triliun. Namun, nilainya telah menurun pada 14 Januari 2021 menjadi Rp13 triliun seiring pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG).

Adapun, berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, nilai unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2019 berkisar Rp 13 triliun–Rp 14 triliun. Catatan unrealized loss terbesar terjadi dalam kurun Agustus–September 2020 yang mencapai sekitar Rp40 triliun.

Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2020, sebanyak 64 persen investasi ditempatkan di surat utang, 17 persen di saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan 1 persen investasi langsung. Artinya terdapat sekitar 25 persen dana yang berada di pasar modal, melalui saham dan reksadana.

Total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan pada awal 2021 adalah sebesar Rp 494,06 triliun, maka nilai investasinya di saham berkisar Rp 84 triliun dan penempatan di reksadana sekitar Rp 39 triliun.

“Kita tidak tahu apakah Februari 2021 akan ada perbaikan IHSG lagi atau gimana, kalau saham-saham kembali normal kan unrealized loss akan berkurang. Kalau dipaksakan sebagai pidana dampaknya bisa meluas,” ujar Timboel.

Meskipun begitu, BPJS Watch mendukung proses penyidikan jika memang terdapat upaya oknum yang memperkaya diri melalui pengelolaan investasi. Namun, hal tersebut harus disampaikan dengan jelas oleh Kejaksaan Agung karena dana BPJS Ketenagakerjaan menyangkut hajat hidup para pekerja.

  • DPR Minta Jamkrindo dan Askrindo Dukung Keberlangsungan Usaha UMKM

Sindonews.com JAKARTA – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) diharapkan mampu menjadi penopang sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar tidak terus terpuruk. Sebab UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19.

 “Sektor UMKM merupakan prioritas utama dalam pemulihan ekonomi nasional yang terhantam dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu akses mereka terhadap kredit perbankan harus lebih mudah di mana Jamkrindo dan Askrindo mempunyai peran penting di sana,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).

Dia mengatakan telah mendapatkan laporan kinerja dua perusahaan asuransi pelat merah tersebut selama 2020 pada rapat dengar pendapat Komisi XI dengan PT Jamkrindo dan PT Askrindo, Kamis (28/1/2021) lalu. Menurutnya sejauh ini kinerja dua perusahaan BUMN tersebut cukup baik, meskipun tetap harus ditingkatkan pada 2021.

Jamkrindo dan Askrindo merupakan BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan selama masa pandemi Covid-19. “Tentu mereka harus benar-benar menjalankan fungsinya sehingga perbankan tidak ragu memberi kredit kepada pelaku UMKM meskipun dalam situasi ekonomi yang kurang kondusif sebagai dampak pandemi Covid-19,” katanya.

Fathan mengungkapkan sektor UMKM merupakan salah satu penopang perekonomian nasional. Saat ini setidaknya ada 64 juta UMKM di Indonesia. Sebanyak 64 juta unit usaha tersebut memberikan kontribusi terhadap serapan tenaga kerja hingga 97% dan menyumbang 60% produk domestik bruto.

“Jika melihat data tersebut tentu UMKM sangat penting untuk dijaga keberlangsungannya agar terus berputar dalam situasi sulit seperti sekarang ini,” katanya.

  • Diperiksa OJK soal Dugaan Tindak Pidana, Ini Penjelasan Ketua BPA AJB Bumiputera

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah membenarkan adanya pemeriksaan dirinya oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Penyidikan itu berlangsung pada Rabu (27/1/2021) sebagai tindak lanjut surat panggilan Nomor SPGL 19/I/2021/DPJK dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK. Nurhasanah diminta untuk menghadap penyidik OJK Jus Marfinoor dan Tim Kantor OJK Lampung.

Menurut Nurhasanah, dia diperiksa terkait kondisi keuangan Bumiputera dan kaitannya dengan mandat Anggaran Dasar perseroan. Dia merupakan pimpinan dari Badan Perwakilan Anggota (BPA), yang menjadi wakil seluruh pemegang polis Bumiputera, karena perusahaan itu berbentuk usaha bersama (mutual).

Pasal 38 Anggaran Dasar itu terdiri dari empat poin. Pertama, jika Bumiputera menderita kerugian, maka kerugian pertama-tama kerugian akan ditutup dengan dana cadangan umum.

Kedua, jika masih belum cukup, kerugian tersebut akan ditutup dengan dana jaminan dan ekuitas lainnya. Hingga saat ini belum terdapat keterangan dari pihak manajemen maupun BPA bahwa kedua tahap itu telah dilakukan, tapi dari sisi indikator keuangan, nilai aset Bumiputera semakin tergerus.

Keempat, dalam hal Bumiputera dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian di bagi secara pro rata di antara para anggota Bumiputera dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA.

Nurhasanah tidak menjelaskan lebih lanjut masalah dari keempat poin itu, maupun upaya Bumiputera untuk menyelesaikan kerugian. Seperti diketahui, saat ini Bumiputera mencatatkan utang klaim berkisar Rp12 triliun, meningkat dibandingkan dengan posisi awal 2020 sebesar Rp5,6 triliun.

Penyidik Eksekutif Senior OJK Andries Hermanto menjelaskan dalam surat pemanggilan bahwa Nurhasanah akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Otoritas menilai adanya tindakan mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Dalam salinan surat S-13/D.05/2020 tentang Perintah Tertulis yang diperoleh Bisnis, OJK menyampaikan sejumlah perintah kepada Bumiputera sehubungan dengan belum disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perseroan. Surat bertanggal 16 April 2020 tersebut ditujukan kepada RUA, Direksi, dan Dewan Komisaris Bumiputera.

Adapun, dalam surat lain bernomor S-12/D.05/2020 tentang Rencana Penyehatan Keuangan yang bertanggal Rabu (15/4/2020), OJK menyatakan bawa RPK yang diajukan manajemen Bumiputera belum memadai dan belum dapat mengatasi masalah asuransi mutual tersebut.

Selain Nurhasanah, Bisnis memperoleh informasi bahwa pada Selasa (26/1/2021) OJK memeriksa salah satu eksekutif Bumiputera. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik di kediaman pejabat tersebut.

Informasi ini dipersembahkan oleh L&G Insurance Broker, a smart insurance broker.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012