Life & Health

Ini Dia Daftar Asuransi Yang Siap Meng-Cover Risiko Covid-19

Liga Asuransi – Pandemi virus corona atau virus corona atau Covid-19 terus menyebar ke berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Per tanggal 23 September 2020, total kasus di Tanah Air meningkat hingga 257.388 dan meningkat sebanyak 4.465 sehari. dengan jumlah yang kian meningkat ini telah menimbulkan kecemasan bagi masyarakat lantaran virus ini membuat masyarakat tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari termasuk bekerja seperti biasa. Hal ini tentu dapat berdampak pada pendapatan individu.

Tidak hanya itu, ketakutan lain muncul jika seseorang yang dinyatakan positif terjangkit pandemi ini sehingga mengharuskannya untuk menjalani isolasi untuk sementara waktu hingga sembuh. Terdapat pula orang dalam pemantauan (ODP) yang juga diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Berikut ini beberapa paket asuransi kesehatan yang menjamin resiko COVID-19 sebagai bahan pertimbangan buat Anda.

  1. Allianz Life
    Meski berstatus pandemi, PT Asuransi Allianz Life Indonesia tetap memberikan perlindungan bagi nasabah apabila terinfeksi corona. Allianz Life menyediakan fasilitas cashless untuk rawat inap maupun rawat jalan bagi nasabah yang berobat di rumahsakit ataupun klinik rujukan.Hingga saat ini Allianz telah bekerjasama dengan lebih dari 1.000 klinik ataupun rumahsakit yang tersebar di wilayah Indonesia. Sebelumnya, Allianz memberikan santunan tambahan sebesar 50% dari nilai pertanggungan yang dimiliki.Jika nilai pertanggungan polis yang dimiliki Rp 100 juta, maka Allianz akan membayarkan Rp 150 juta kepada keluarga korban Covid-19 yang meninggal dunia. Santunan tambahan ini berlaku untuk semua polis individu tanpa biaya tambahan.
  2. Manulife Indonesia
    Mengacu situs resminya, nasabah yang memegang polis dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ini akan mendapatkan perlindungan kesehatan langsung, tanpa masa tunggu jika dinyatakan positif Covid-19. Selain itu juga mendapatkan tambahan manfaat tutup usia hingga Rp 200 juta.Saat menjalani masa perawatan, pemegang polis akan diberikan manfaat perawatan senilai Rp 10 juta plus tunjangan Rp 1 juta per hari selama 30 hari. Masa pertanggungan ini berlaku hingga 31 Mei 2020 dengan total pertanggungan keseluruhan mencapai Rp 10 miliar.
  3. FWD Life
    PT FWD Life Indonesia memberikan manfaat tunai untuk para pemegang polisnya yang sudah dinyatakan positif Covid-19. Manfaat tunai harian yang diberikan senilai Rp 1 juta per hari selama 30 hari dan manfaat tunai sekaligus sebesar Rp 10 juta untuk nasabah tersebut.Sedangkan untuk pemegang polis yang dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP), asuransi ini akan memberikan manfaat sebesar Rp 5 juta untuk satu kali masa karantina. Sedangkan untuk pihak keluarga yang diasuransikan akan memperoleh manfaat senilai Rp 2,5 juta per anggota keluarga.
  4. Mega Insurance
    Mega Insurance menyatakan sesuai keputusan menteri kesehatan, negara/pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien sejak yang bersangkutan dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
    Dalam pengumumannya ke nasabah, PT Asuransi Umum Mega menegaskan berkomitmen menjamin semua biaya perawatan dan pemeriksaan peserta sebagai pasien yang terdiagnosis dengan gejala asal, termasuk pemeriksaan tes penunjang diagnostik swab virus corona yang dilakukan sesuai protokol dan direkomendasikan oleh dokter. Kecuali atas permintaan sendiri, maka menjadi tanggungan sendiri.
    Mega Insurance juga berkomitmen memberikan jaminan kepada pasien/peserta tersebut (seusai batas maksimum tabel manfaat polis yang dimiliki) sampai yang bersangkutan memperoleh akses dan ditangani sepenuhnya oleh fasilitas yang ditunjuk pemerintah.
  5. Generali
    PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia juga ikut dalam membantu pemerintah menangani virus corona. “Generali secara penuh akan menjamin dan menanggung pengobatan nasabah yang terinfeksi virus corona menyesuaikan ketentuan polis,” kata Edy Tuhirman, CEO Generali Indonesia, dalam siaran pers dikutip CNBC Indonesia.
    “Langkah pertama yang harus dilakukan pemegang polis adalah memastikan jenis penyakitnya masuk dalam pertanggungan polis dan saat mengklaim, nasabah harus memastikan polisnya dalam keadaan aktif. Untuk mempercepat proses klaim, pemegang polis harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan, klaim tidak berada dalam Masa Tunggu Polis, serta menggunakan jaringan rumah sakit kami untuk cashless klaim,” jelas Edy.
    Generali Group adalah grup perusahaan asuransi yang berasal dari Italia dan berdiri sejak tahun 1831.
  6. Sun Life
    PT Sun Life Financial Indonesia juga memberikan perlindungan kesehatan untuk melindungi dari risiko gangguan kesehatan yang disebabkan virus corona. Situs resminya mencatat, Sun Life memberikan perlindungan tambahan berupa manfaat tunai sebesar maksimum Rp 10 juta untuk nasabah terinfeksi virus corona. Hanya saja, yang menjadi catatan ini berlaku untuk produk Sun Medical Platinum, Sun Medical Executive (syariah dan konvensional), dan Sun Medical Care.

Demikian informasi mengenai beberapa perusahaan asuransi yang menyediakan jaminan asuransi kesehatan akibat terkena wabah COVID-19. Untuk mendapatkan program asuransi yang terbaik sebaiknya anda menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Hubungi broker asuransi andalan Anda sekarang juga.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012