Asuransi Restoran

Apa saja jaminan asuransi yang Dibutuhkan oleh pengusaha Restoran?

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Sejalan dengan program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pendapatan devisa dari sektor pariwisata pada tahun-tahun mendatang maka usaha restoran akan menjadi salah satu faktor penting atas keberhasilan program tersebut. 

Sebagai broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi properti dan liability kami ingin memberikan informasi seputar manajemen risiko dan asuransi kepada rekan-rekan pengusaha restoran di seluruh Indonesia.

Semakin sukses usaha restoran maka resiko yang dihadapinya juga semakin meningkat. Apalagi jika pengunjungnya banyak wisatawan mancanegara, maka potensi terjadinya tuntutan hukum dari pengunjung akan semakin tinggi dan dampaknya secara finansial akan semakin besar. Perlu diketahui bahwa orang asing sangat sadar hukum dan mereka tidak segan-segan menuntut pengelola restoran atas kerugian, cedera dan kematian akibat dari kesalahan dan kelalaian dari pengelola restoran. 

Adapun masalah hukum yang dapat disangkakan kepada pemilik dan pengelola restoran adalah akibat resiko keracunan makan (food and poisoning), kesalahan dan kelalaian dari karyawan, kecelakaan dan cedera yang disebabkan oleh fasilitas restoran.

Selain itu pengelola restoran juga perlu melindungi asetnya dari resiko kerusakan dan kehilangan seperti akibat kebakaran, banjir, huru-hara dan pencurian.

Berikut ini kami tuliskan tips manajemen risiko dan asuransi khusus untuk usaha restoran agar bisnis Anda terlindungi dan semakin sukses. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda. 

  • General Liability – Tanggung jawab hukum 

Sebuah restoran membutuhkan asuransi pertanggungjawaban hukum (Public Liability) untuk menjamin cedera badan atau klaim kerusakan harta benda/properti milik tamu yang diakibatkan oleh kecelakaan, seperti terpeleset dan jatuh. Jaminan asuransi ini juga mencakup tanggung jawab akibat produk yang disajikan, yang melindungi  Anda dari tuntutan klaim yang timbul dari penyakit yang ditularkan melalui makanan.

Makanan yang dikonsumsi oleh pelanggan di restoran Anda mungkin tidak memenuhi syarat dan standar higienis. Untuk itu Anda perlu memastikan bahwa tuntutan klaim yang timbul dari makanan yang Anda jual akan terjamin di dalam produk / cakupan operasi lengkap, baik dimakan di dalam restoran atau di luar dari tempat Anda.

  • Property All Risks Insurance – Bangunan, isi dan peralatan restoran 

Bangunan restoran rentan terhadap kebakaran. Apalagi, banyak pemilik restoran yang menyewa gedung tempat mereka beroperasi. Jika Anda secara tidak sengaja menyalakan api yang menyebabkan terjadinya kebakaran yang merusak bangunan yang Anda sewa, pemilik bangunan mungkin menuntut Anda atas kerusakan properti milik mereka.

Jaminan asuransi atas kerusakan bangunan bisa dijamin oleh polis asuransi Property All Risks Insurance atau Commercial All Risks insurance. Jaminan ini adalah jaminan asuransi yang paling luas dimana polis ini menjamin akibat dari kebakaran, petir, ledakan (termasuk ledakan kompor gas), bencana alam (gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, angin topan, tanah longsor dll), huru-hara, niat jahat orang lain, pencurian dan pembongkaran. 

  • Asuransi Gangguan Usaha – Business Interruption Insurance

Untuk melindungi pendapat bisnis restoran akibat dari kecelakaan yang terjadi, ada jaminan asuransi yang bisa memberikan penggantian atas kehilangan atau penurunan pendapatan akibat dari kecelakaan yang terjadi. Dengan program ini keuntungan yang diharapkan diganti oleh perusahaan asuransi sesuai dengan target yang wajar yang sudah disusun. Perusahaan asuransi juga bisa memberikan biaya sewa untuk tempat usaha  sementara agar pelanggan bisa dipertahankan.

  • Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan Karyawan 

Pemilik restoran dituntut untuk bertanggung jawab atas keselamatan karyawannya baik karyawan tetap maupun karyawan outsource. Ada dua jenis polis asuransi yang  harus dimiliki oleh pengusaha restoran.

  • Asuransi Kecelakaan – Personal Accident

Asuransi personal accident adalah jaminan asuransi atas cedera, cacat dan meninggal dunia atas karyawan akibat kecelakaan yang mereka alami yang berkaitan dengan tugas dan pekerjaan atau (work related injury)

  • Asuransi Kesehatan – Health Insurance

Asuransi kesehatan adalah jaminan asuransi atas biaya pengobatan, perawatan dan operasi yang dibutuhkan oleh karyawan atas sakit yang mereka derita. 

  • Kerusakan Peralatan – Equipment Breakdown

 Banyak restoran bergantung pada mesin seperti generator set pembangkit listrik, boiler, oven, lemari es, freezer, pembuat es, dan penghangat makanan. Peralatan ini dapat rusak karena ledakan uap atau kerusakan listrik atau mekanis. Untuk menjamin kerusakan tersebut, Anda memerlukan asuransi kerusakan peralatan (machinery breakdown insurance). 

  • Barang hiasan seni (lukisan, barang antik dan lain-lain)

Jika restoran dilengkapi dengan benda-benda seni yang berharga mahal perlu dijamin dalam asuransi khusus barang seni. Untuk jaminan asuransi diperlukan daftar dari barang-barang seni tersebut, penjelasan/history, harga yang ingin diasuransikan.

  • Fidelity Insurance – Ketidakjujuran karyawan

Pengusaha restoran juga perlu melindungi dirinya dari resiko ketidak jujuran dan orang-orang kepercayaan misalnya akibat pengambilan uang kas, penggelapan dan resiko-resiko sejenisnya. 

  • Motor Vehicle Insurance – Asuransi Kendaraan Bermtor

Dalam operasinya rata-rata restoran menggunakan kendaraan bermotor baik kendaraan pribadi maupun kendaraan barang (box). Kendaraan ini perlu diasuransikan untuk untuk melindungi dari kerusakan akibat kecelakaan atau kehilangan akibat pencurian. 

Sebenarnya masih ada resiko-resiko lain yang dihadapi oleh usaha restoran seperti bahan makanan yang rusak akibat pendingin yang rusak, pendapatan yang turun akibat terjadinya pembatalan kunjungan karena adanya sebab-sebab tertentu. Akan tetapi resiko-resiko seperti itu belum banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang mempunyai jaminan asuransi seperti itu.

Karena kompleksnya resiko yang dihadapi oleh bisnis restoran oleh karena itu tidak mudah untuk mendapatkan jaminan asuransinya karena tidak banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang mempunyai program asuransi yang dapat memberikan jaminan.

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi yang tepat untuk industri restoran adalah  dengan menggunakan jasa broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli dan konsultan asuransi yang mendapat izin khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tugas broker asuransi adalah membantu nasabahnya untuk mendapatkan jaminan asuransi. Broker asuransi ada di pihak Anda bukan mewakili perusahaan asuransi.

Semoga informasi ini bermanfaat. Untuk jaminan asuransi restoran Anda selalu gunakan jasa broker asuransi. Broker asuransi yang berpengalaman adalah L&G Insurance Broker

Hubungi L&G sekarang juga!

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012