Life & Health

Apa Khabar Mega Skandal Asuransi Jiwasraya?

Liga Asuransi – Liputan berita tentang musibah COVID-19 yang begitu massive sejak bulan Februari 2020 lalu sempat menenggelamkan berita tentang mega skandal Asuransi Jiwasraya. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah penyelesaian kasus ini masih berlanjut. Sebagai ahli broker asuransi Indonesia kami mencoba untuk menyampaikan perkembangan kasus ini kepada masyarakat. 

Kasus Jiwasraya sangat mengejutkan bagi bangsa Indonesia dan bahkan juga dunia internasional. Ini adalah salah satu skandal terbesar asuransi di dunia. Dengan total kerugian mencapai Rp 18 triliun yang melibatkan sekitar 5 juta nasabah. Diantara nasabah yang dirugikan termasuk juga pengusaha yang berasal dari luar negeri seperti dari Korea Selatan. 

Dalam taktik penjualan banyak agen Jiwasraya sering menggunakan sales stock, “tenang ibu, ibu tidak usah khawatir karena kami ini perusahaan milik pemerintah, perusahaan nasional. Kalau terjadi apa-apa kami dijamin oleh pemerintah dan tidak akan lari ke luar negeri”. Semoga hal ini bisa dibuktikan. 

Sebagian besar dana  nasabah yang diserahkan adalah dana pensiun yang akan digunakan sebagai menyambung hidup ketika mereka tidak bekerja lagi. Ini menyangkut kehidupan mereka selanjutnya. 

Menurut laporan terakhir  yang kami dapatkan dari berbagai sumber ternyata menangani kasus ini terus berlanjut.  Seperti  yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono (27/05/20)  bahwa Kejaksaan Agung sudah melakukan pelimpahan berkas Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto (JHT) ke tahapan lebih lanjut untuk  segera disidangkan.

Kini penanganan perkara menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baik mengenai status penahanan Terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya.

Sebelumnya berkas perkara dari 5 terdakwa lainnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu 3 Juni 2020. 

Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang mega kasus ini, berikut ini kami sampaikan beberapa fakta penting:

  1. Perusahaan Asuransi Tertua di Indonesia 

PT Asuransi Jiwasraya perusahaan asuransi  jiwa tertua di Indonesia.  Bermuda dari NILLMIJ, Nederlandsch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij van 1859, yang didirikan pada tanggal 31 Desember 1859. 

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sejak tahun 2003 nama perusahaan berubah menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berada dibawah pengawasan Departemen Keuangan RI. 

  1. Kronologis Mega Kasus Jiwasraya
  • Tahun 2006,  berdasarkan laporan dari Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ekuitas Jiwasraya tercatat minus Rp3,29 triliun.
  • Tahun 2008,  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007 karena  angka cadangan diragukan  kebenarannya. Defisit perseroan bertambah besar menjadi Rp5,7 triliun pada 2008 dan Rp6,3 Triliun pada 2009.
  • 2010-2012 Jiwasraya  terus menjalankan program reasuransi dan mencatatkan surplus sebesar Rp1,3 triliun pada akhir 2011. Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatawarta mengingatkan bahwa metode reasuransi yang dijalankan  hanyalah penyelesaian sementara terhadap seluruh masalah. Keuntungan operasi dari reasuransi mencerminkan keuntungan semu dan tidak memiliki keuntungan ekonomis.
  • Mei 2012, Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatawarta menolak permohonan perpanjangan reasuransi. Laporan keuangan Jiwasraya 2011 tidak mencerminkan angka yang wajar
  • Pada 2012, Bapepam-LK memberikan izin kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk JS Proteksi Plan. JS Proteksi Plan dipasarkan melalui kerja sama dengan bank dalam bentuk bancassurance. Ternyata produk ini nambah beban perseroan 
  • Antara tahun 2013-2017, pendapatan premi Jiwasraya meningkat karena penjualan produk JS Saving Plan dengan periode pencairan setiap tahun.
  • perusahaan karena menawarkan bunga tinggi antara 9 persen hingga 13 persen.
  • Pada tahun 2014, dalam kondisi keuangan yang sulit justru manajemen perusahaan mengeluarkan dana dalam jumlah sangat besar untuk menjadi sponsor klub sepakbola asal Inggris, Manchester City.
  • Pada 2017, Jiwasraya kembali memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya. Padahal  Jiwasraya mampu membukukan laba Rp 360,3 miliar. Opini tidak wajar itu diperoleh akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.
  • 2017 ada kondisi yang menggembirakan, Kondisi keuangan Jiwasraya tampak membaik. Laporan keuangan Jiwasraya pada 2017 memperlihatkan hasil yang positif dengan darimana pendapatan premi dari produk JS Saving Plan mencapai Rp 21 triliun. Perusahaan bahkan mampu meraup laba Rp2,4 triliun naik 37,64 persen dari tahun 2016.
  • 2018, Direktur Pengawasan Asuransi OJK menerbitkan surat pengesahan cadangan premi 2016 sebesar Rp10,9 triliun.
  • Akhir tahun 2018, Jiwasraya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp 15,3 triliun.
  •  September 2019, kerugian menurun jadi Rp 13,7 triliun. November 2019, Jiwasraya mengalami negative equity sebesar Rp 27,2 triliun.
  • 1 April 2020 Jiwasraya telah melakukan pembayaran klaim untuk jenis polis asuransi tradisional sebesar Rp. 470 miliar kepada sekitar 15,000 nasabah. 

Untuk pembayaran klaim lainnya terutama untuk program JS Plan yang jumlahnya mencapai Rp 12,4 triliun, saat ini  masih dalam pembicaraan antara direksi dengan pemegang saham dalam hal ini Pemerintah RI. Kita berharap bahwa pemerintah tetap memprioritaskan pembayaran klaim ini meski kondisi keuangan negara saat ini sangat sulit akibat musibah corona. 

Melihat adanya realisasi pembayaran klaim pada bulan April lalu tampak adanya keseriusan dari pemerintah dalam hal ini oleh kementrian BUMN untuk penyelesaian seluruhnya.

Agar nasabah terhindar dari kasus seperti ini caranya adalah dengan berhati-hati dalam memilih perusahaan asuransi. Menggunakan prinsip “it’s too good to be true”. Terlalu indah untuk dipercaya. Kalau nilai imbal hasilnya tinggi dan menggiurkan, seharusnya nasabah mulai meragukan. Apakah benar bisa mendatangkan bagi hasil sebesar itu, bagaimana caranya?  Cara yang terbaik untuk memilih perusahaan asuransi adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi atau konsultan asuransi yang resmi terdaftar di OJK. Broker asuransi mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang luas mengenai kondisi dari setiap perusahaan asuransi. 

Semoga tulisan bermanfaat, kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya dan akan kami sampaikan kepada anda. 

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012