Ulas Berita

7 Berita Asuransi Pilihan Minggu ke 4 Desember 2020

Top News Liga Asuransi

Liga Asuransi – Sidang pembaca yang luar biasa. Seandainya tidak ada perubahan hari libur nasional dari pemerintah, seharusnya pada hari ini hingga tanggal 4 Januari 2021 kita semua sedang berlibur. Tapi bagi kami team ligaasuransi.com , hari ini adalah hari kerja biasa

Di edisi terakhir tahun 2020 ini, kami telah menyiapkan berita-berita menarik yang bisa menambah informasi anda tentang perkembangan industri perasuransian sambil mengisi waktu liburan.

Tampaknya tahun 2021 nanti akan menjadi tahun yang sangat berbeda bagi industri asuransi. Beban berat yang dihadapi oleh beberapa perusahaan asuransi akan terus berlanjut. Jiwasraya, Kresna Life, ASABRI dan beberapa perusahaan asuransi jiwa lainnya masih harus terus berjuang mengatasi masalahnya. 

Selain itu, tahun 2021 juga akan ditandai dengan beroperasinya Indonesia Financial Group (IFG) yang sedang menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pendirian PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) yang ditargetkan dapat beroperasi pada Januari 2021. Semoga dengan kehadiran IFG Life mampu menyelesaikan permasalahan Jiwasraya dan ASABRI. 

Tahun 2021 juga  akan diisi dengan kehadiran perusahaan asuransi berbasis InsurTech kini semakin nyata. Perusahaan induk OVO, PT Bumi Cakrawala Perkasa (BCP), membentuk perusahaan patungan (joint venture) untuk menyediakan teknologi asuransi (insurtech) di Indonesia bersama anak perusahaan ZhongAn Online P&C Insurance Co Ltd, ZA Tech. Ini merupakan tantangan nyata bagi industri perasuransian di Indonesia. 

Tanda-tanda kebangkitan ekonomi juga semakin terlihat. Kebijaksanaan pemerintah dan kondisi ekonomi yang mendorong kebangkitan sudah diluncurkan. Vaksin penangkal COVID-19 sudah tersedia. Diharapkan pada awal tahun 2021 sudah disebar ke seluruh negeri. Semakin cepat akan semakin baik untuk mencegah penularan yang hingga saat ini masih melonjak tinggi. 

Untuk memanjakan pembaca, kami Ligasuransi.com di tahun 2021 nanti juga akan mengadakan perubahan format berita dan penambahan jumlah informasi yang semakin menarik.

Terima kasih kepada para pembaca setia, semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat. Agar semakin banyak orang yang mempunyai informasi seperti anda, mohon dibagikan kepada rekan-rekan Anda. 

SELAMAT TAHUN BARU 2021 – SEMOGA SEMAKIN SUKSES

 

  1. OJK Pastikan Tak Pernah Ajukan PKPU Asuransi Jiwa Kresna

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).

 “OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan,” terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Rabu (23/12/2020).

Dalam catatan OJK, terdapat terdapat dua permohonan PKPU terhadap PT AJK yang disampaikan kepada OJK, dan keduanya telah ditolak oleh OJK.

  • Permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat tanggal 6 Agustus 2020 hal Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asuransi Jiwa Kresna.
  • Permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 (lima belas) pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat tanggal 11 Agustus 2020 hal Permohonan Izin PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna.

Direksi PT AJK menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan Putusan Pengadilan Niaga yang menetapkan bahwa PT AJK berada dalam status PKPU. Sebab, pihak PT AJK mengaku manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Menanggapi itu, OJK menyampaikan surat yang meminta PT AJK untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan dimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).

Sesuai pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014 dan penjelasannya menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh OJK.

Sementara, sampai 18 Desember 2020, PT AJK telah menerima persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama atas 8.054 polis (77,61 persen dari jumlah polis) atas kewajiban senilai Rp 3,85 triliun (55,76 persen dari total kewajiban).

 

PT AJK juga telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp 283,60 miliar untuk 5.672 polis.

 “OJK terus mengawasi dan mengawal proses penyehtan keuangan PT AJK dan penyelesaian klaim pemegang polis PT AJK untuk terus memberikan perlindungan terhadap pemegang polis,” kata Anto.

Saat ini, OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada PT AJK yaitu sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S- 499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020 hal Pembatasan Kegiatan Usaha. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu 3 bulan. 

 

  1. Palsukan Kematian, Pria di Binjai Sumut Dapat Rp 90 Juta dari Asuransi

Dilansir dari Antara, Rabu (23/12/2020), Hery disebut awalnya membeli produk salah satu perusahaan asuransi senilai Rp 54.000 pada 6 Februari 2020. Dia membayar premi dengan cara ditransfer.

Aksi dugaan pemalsuan kematian dimulai Hery pada 7 Maret 2020. Dia diduga membuat surat palsu tentang kematiannya dari Kepala Desa Tunggorono.

Hery juga diduga memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas serta membuat formulir klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya. Hery kemudian diduga mengirim formulir klaim asuransi pada 9 Maret.

Singkat cerita, pihak asuransi mencairkan uang santunan kepada Hery senilai Rp 90 juta. Uang itu ditransfer ke rekening Hery pada 30 Maret 2020.

Namun belakangan, pihak asuransi menemukan dugaan kalau Hery masih hidup. Pihak asuransi membuat laporan ke polisi pada 16 Desember 2020.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Hery. Ternyata, Hery masih hidup dan dalam keadaan sehat.

“Ini menyangkut pemalsuan surat dan penipuan yang dilakukan oleh Hary Mulyadi alias HM, yang katanya sudah meninggal ternyata masih hidup dan segar bugar,” Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo.

 

  1. Induk OVO Bikin Asuransi Digital, Bareng Perusahaan Patungan Softbank

detikFinance Jakarta – Perusahaan induk OVO, PT Bumi Cakrawala Perkasa (BCP), membentuk perusahaan patungan (joint venture) untuk menyediakan teknologi asuransi (insurtech) di Indonesia bersama anak perusahaan ZhongAn Online P&C Insurance Co Ltd, ZA Tech.

“Dengan memanfaatkan teknologi insurtech JV ini, perusahaan asuransi akan dapat mendigitalisasi produk mereka menawarkan produk asuransi digital bagi masyarakat, sehingga mendorong tingkat adopsi asuransi di Indonesia,” kata Presiden Direktur BCP, Jason Thompson dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Selasa (22/12/2020).

Dengan adanya insurtech, perusahaan asuransi dinilai akan lebih mudah untuk mendigitalisasi produk mereka, dimana proses back-end yang manual dapat diotomatisasi dan hitungan premi yang rumit menjadi jauh lebih sederhana.

“Penetrasi asuransi di Indonesia masih tergolong rendah yaitu sebesar 1,7% dari lebih 265 juta orang Indonesia yang saat ini dilindungi oleh asuransi swasta. Di sisi lain, Indonesia juga merupakan pasar dengan pertumbuhan tercepat di ASEAN, dengan pertumbuhan ekonomi yang kuat rata-rata di atas 5% dalam tiga tahun terakhir,” jelasnya.

Dengan hadirnya insurtech, konsumen disebut akan mendapat keuntungan karena dapat mengakses berbagai produk asuransi dalam berbagai kategori dengan premi yang beragam.

“Dengan menggunakan platform insurtech yang dibangun oleh BCP dan ZA Tech, perusahaan asuransi akan dapat mendigitalisasi penawaran konvensional mereka, sehingga dapat memberikan produk dan layanan secara lebih efektif kepada masyarakat dalam rangka mempercepat transformasi digital di pasar asuransi Indonesia yang sangat besar,” imbuhnya.

Untuk diketahui, ZA Tech sebagai perusahaan patungan antara SoftBank Vision Fund 1 dan ZA International yang dijadikan sebagai platform ZhongAn Online untuk merambah pengembangan bisnis Internasional, berfokus pada penyediaan solusi teknologi dan layanan profesional untuk industri asuransi di Asia Tenggara, Jepang, dan Eropa. 

 

  1. OJK Cabut Izin Asuransi Parolamas, Nasib Nasabahnya Gimana?

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.05/2020 tanggal 15 Desember 2020 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Asuransi Parolamas.

Perusahaan asuransi umum ini beralamat di di Pondok Indah Office Tower 2, Lantai 16, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V TA, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

Berdasarkan keterangan resmi, OJK menyatakan, pencabutan izin usaha Asuransi Parolamas sebagai Perusahaan Asuransi Umum merupakan atas kehendak Perusahaan dalam rangka memenuhi ketentuan Single Presence Policy (SPP) sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Hal ini lantaran Tokio Marine Asia Pte Ltd selaku Pemegang Saham Pengendali Asuransi Parolamas juga merupakan Pemegang Saham Pengendali di PT Asuransi Tokio Marine Indonesia.

Sejak pencabutan izin usaha dimaksud, Asuransi Parolamas dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum.

“Apabila di kemudian hari muncul kewajiban Asuransi Parolamas yang belum diselesaikan, Tokio Marine Asia Pte Ltd bertanggung jawab atas kewajiban dimaksud,” tegas OJK dalam pengumumannya.

Berdasarkan situs resminya, portofolio asuransi di Asuransi Parolamas telah disetujui untuk dialihkan kepada Asuransi Tokio Marine Indonesia untuk portofolio konvensional.

Sementara untuk portofolio syariah, dialihkan kepada PT Asuransi Jasindo Syariah.

“Sehubungan dengan pengalihan portofolio ini, maka para pemegang polis yang tidak mengizinkan polis mereka dialihkan dapat memilih untuk membatalkan polisnya dengan menghubungi perusahaan.

Asuransi Parolamas adalah perusahaan asuransi nasional Indonesia yang berdiri sejak 1964, punya jaringan besar 30 cabang dan 12 perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia.

Pada tahun 2015, perusahaan mengadakan joint-venture dengan Insurance Australia Group (IAG) dan perusahaan mulai melayani pelanggan ritel termasuk pengembangan salah satu platform asuransi digital pertama di Indonesia dengan menciptakan merek digital ritel yaitu “Simple”.

Pada 2019, Parolamas menjadi bagian dari Tokio Marine Group setelah mengakuisisi pangsa mayoritas IAG bisnis.

 

  1. Wow! Nilai Liabilitas Jiwasraya Rp 54 T, Gimana Bayarnya?

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatatkan beban liabilitas mencapai Rp 54,4 triliun berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang berakhir pada 30 November 2020 yang belum diaudit.

Direktur Keuangan Jiwasraya Farid Nasution mengatakan tingginya nilai liabilitas ini meningkat karena adanya beban bunga yang merupakan dampak dari produk-produk yang dimiliki perusahaan sebelumnya.

“Dengan tingginya beban bunga sebagai ekses dari penerbitan produk sebelumnya dengan janji bunga tidak wajar, hingga 30 November liabilitas mencapai Rp 54,4 triliun, aset Rp 15,8 triliun,: kata Farid dalam pengumuman secara virtual, Jumat (11/12/2020).

Dalam kondisi nilai liabilitas dan aset tersebut, tercatat nilai ekuitas perusahaan masih dalam kondisi negatif Rp 38,6 triliun.

Sedangkan nilai liabilitas yang jatuh tempo pada 30 November 2020 ini mencapai Rp 19,3 triliun.

Adapun saat ini perusahaan akan memulai program restrukturisasi polis nasabah, baik itu untuk nasabah ritel, korporasi maupun nasabah saving plan. Program ini telah menjadi hasil keputusan dari pemerintah selaku pemegang saham dan DPR.

Untuk melaksanakan program tersebut akan disiapkan dana senilai Rp 26,7 triliun. Nilai ini akan berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 22 triliun kepada IFG, holding perasuransian dan penjaminan yang membentuk perusahaan baru, yakni IFG Life.

Perusahaan ini akan menampung seluruh polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

Sedangkan dana Rp 4,7 triliun akan berasal dari pembayaran dividen anak usaha IFG.

“Kami menyadari angka ini belum cukup untuk memenuhi kewajiban. Melalui momentum ini kami selaku tim percepatan restrukturisasi akan menjelaskan tahapan yang akan dijalankan dalam jalankan restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya,” imbuhnya. 

 

  1. Ditargetkan beroperasi Januari 2021, IFG Life masih tunggu izin OJK

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia Financial Group (IFG) masih menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pendirian PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) yang ditargetkan dapat beroperasi pada Januari 2021.

“Saat ini, manajemen IFG Life tengah menunggu keputusan dan izin usaha, izin produk, dan izin pengalihan portofolio dari OJK,” kata Direktur Bisnis IFG, Pantro Silitonga dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12).

Rencananya, IFG Life akan menyediakan layanan, produk perlindungan jiwa dan kesehatan yang lengkap serta komprehensif berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Dibarengi manajemen risiko yang kuat serta mempertimbangkan kehati-hatian sesuai nilai AKHLAK BUMN.

 “Fokus kami di IFG Life adalah untuk memberikan proteksi menyeluruh untuk kesehatan dan masa depan baik individu maupun kelompok. Lanskap portofolio asuransi di Indonesia saat ini masih didominasi oleh asuransi berbasis investasi,” tambahnya.

IFG Life juga menyediakan produk asuransi dan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen yang dilengkapi dengan pelayanan prima sebagai salah satu faktor utama dalam operasional perusahaan.

Produk asuransi kesehatan yang dihadirkan bersifat reaktif dan preventif, bukan hanya bersifat penanggulangan penyakit tapi juga proteksi yang bersifat wellness sehingga layanan yang diberikan mendorong masyarakat lebih sehat.

Produk asuransi yang bersifat investasi juga dihadirkan IFG Life, namun fokusnya adalah untuk melindungi rencana masa depan. Perusahaan akan dikelola dan dijalankan oleh sumber daya manusia yang kredibel, punya kompetensi & integritas tinggi, yang memiliki jejak rekam yang baik.

Dalam rangka mewujudkan perusahaan asuransi yang kuat, profitable, bisa diandalkan dan berkelanjutan, diperlukan juga strategi pemberdayaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, kompeten, dan bisa diandalkan.

 “Dengan memastikan bahwa SDM kami berkualitas dan bisa dipercaya, kami optimis bahwa IFG Life akan memberikan tidak hanya produk yang sehat dan sesuai kebutuhan, namun memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para peserta asuransi,” lanjut Pantro.

IFG Life juga akan melanjutkan pengelolaan polis-polis Jiwasraya yang telah melalui tahapan restrukturisasi sebelumnya. Pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya rencananya mulai disosialisasikan pada Desember 2020 ini.

Manajemen IFG Life mengaku telah mempersiapkan perencanaan bisnis, pemasaran produk secara matang demi mendukung dan menjaga keberlanjutan perusahaan. Pendirian IFG Life sendiri menghabiskan dana sebesar Rp 26,7 triliun karena mengacu pada potensi pasar yang besar.

Dengan hadirnya IFG Life, itu artinya saat ini terdapat 10 perusahaan yang berada di dalam naungan IFG. Adapun perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota holding BUMN asuransi dan pembiayaan meliputi Askrindo, Jamkrindo, Jasa Raharja, Jasindo, Bahan Sekuritas, Bahana TCW Investment Management, Bahana Artha Ventura, Grahaniaga Tata Utama, serta Bahana Kapital Investa.

 

  1. Diduga Rugikan Negara Rp17 Triliun, Akankah Asabri Berakhir Layaknya Jiwasraya?

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) rupanya terus bergulir. Kejaksaan Agung mengaku telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp17 triliun ini.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dua dari beberapa calon tersangka bahkan juga terjerat dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Saya enggak mau sebut nama [tersangkanya]. Nanti kita lihat saja perkembangannya,” tuturnya, Selasa (22/12/2020).

Perkara ini sebenarnya sudah ditangani oleh Mabes Polri, tetapi hingga kini, penyidik dari Kepolisian belum menetapkan seorang pun tersangka.

Menteri BUMN Erick Thohir pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alihnya. Alasannya, Kejagung dinilai sudah berhasil menangani perkara korupsi Jiwasraya, yang angka kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp16 triliun.

Adapun kasus Asabri disebut menimbulkan kerugian hingga Rp 17 triliun. Angka itu disampaikan Erick dalam pertemuan dengan Burhanuddin.

To Top
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Butuh perlindungan segera?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012